Langsung ke konten utama

Tunjangan Fungsional Guru Non PNS (RIAU) Cair

sumber: http://www.tribunpekanbaru.com/read/artikel/10017/tunjangan-fungsional-guru-non-pns-cair

Tunjangan Fungsional Guru Non PNS Cair
Jumat, 23 Oktober 2009 | 21:23 WIB

PEKANBARU, TRIBUN - Pemerintah akhirnya membayarkan tunjangan fungsional untuk guru nonpegawai negeri sipil (PNS) yang bertugas di Provinsi Riau. Setelah sempat tertunda beberapa bulan, akhirnya kepastian pencairan dana itu disampaikan Pejabat Pemegang Uang Muka Kegiatan Dinas Pendidikan Riau, Harison, kepada Tribun, Jumat (23/10).

"Dana tunjangan fungsional saat ini sudah ada di kantor KPPN dan sudah bisa disalurkan ke bank mitra yang telah ditunjuk, yakni Bank Rakyat Indonesia untuk selanjutnya bisa ditransfer ke rekening guru penerima yang sudah ada," jelas Harison.

Saat dikonfirmasi, pengelola tunjangan fungsional di BRI, Fatmawati, membenarkan sudah masuknya dana untuk tunjangan fungsional guru non PNS itu ke BRI. "Saat ini kita tengah mengecek kesesuaian dana itu," ujarnya.

Fatmawati juga mengatakan, tunjangan fungsional itu sudah mulai ditransfer ke rekening penerima mulai Jumat ini. "Kita targetkan dalam dua atau tiga hari akan selesai penyalurannya," kata Fatmawati.

Ditanyakan prioritas penerima yang akan disalurkan terlebih dahulu, Fatmawati mengatakan, tidak ada pemilihan penerima yang mana yang akan ditransfer terlebih dahulu. "Kita akan menyalurkan sesuai urutan pada daftar penerima yang ada saja," kata Fatmawati.

Sebelumnya, pertengahan September yang lalu, sebagian guru non PNS yang sudah membuat rekening di BRI seperti yang disyaratkan, sudah merasa resah kenapa tunjangan itu belum juga disalurkan.

Mengenai keterlambatan penyaluran, Harison mengatakan penyebabnya adalah lambatnya terbit surat keputusan dari Dirjen PMPTK. "Seharusnya itu kan Juni sudah cair, tapi karena SK dari Dirjen PMPTK lambat, ya jadi molor sedikit," ujar Harison.

Tunjangan fungsional guru non PNS yang dibayarkan kali ini adalah untuk periode Januari sampai dengan September 2009. Masing-masing guru mendapatkan Rp 1.800.000 sebelum dipotong pajak penghasilan 5 persen.

Penyaluran tunjangan ini ditujukan kepada guru non PNS sesuai dengan SK Direktur Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan Depdiknas nomor 11034/F/SK/2009 tertanggal 9 September 2009 tentang penetapan guru penerima subsidi tunjangan fungsional guru Non PNS.

Jumlah tunjangan yang sudah dicairkan pada Oktober ini adalah sebesar Rp 22.213.800.000. Di mana masing-masing guru penerima mendapatkan Rp 200 ribu per bulan.

Lebih lanjut, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau melalui surat bernomor 800/DPK/1.2 menyampaikan, jika dana subsidi tidak masuk ke rekening guru-guru penerima akibat kesalahan penulisan nama bank, kesalahan penulisan nama tidak sesuai dengan buku tabungan, kesalahan penulisan nomor rekening, agar dilakukan perbaikan secara kolektif di kabupaten/kota.

Setelah itu disampaikan kepada Dinas Pendidikan Provinsi Riau melalui satuan kerja Program Peningkatan mutu dan profesionalisme guru, untuk diteruskan kembali ke KPPN Pekanbaru untuk dilakukan perbaikan.

Selain itu, kepala Dinas Pendidikan mengharapkan bagi guru yang namanya diusulkan oleh komite subsidi kabupaten/kota yang tidak lolos verifikasi karena tidak memenuhi syarat yang ditetapkan Dirjen PMPTK, diminta untuk dijadikan prioritas penerima pada tahun 2010 mendatang.

Pencairan subsidi selanjutnya dijadwalkan pada Desember 2009 mendatang. Pembayaran itu adalah untuk periode Oktober hingga Desember 2009. (hnk)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

BUKU RAPORT PAUD DAN PLAYGROUP

Mengingat banyaknya temen-temen yang mampir ke Blog mencari contoh format Buku Raport PAUD dan Playgroup atau apapun istilahnya, buku laporan perkembangan anak didik PAUD dan sebagainya silahkan tinggalkan alamat email di komentar atau shoutbox. Mohon maaf tidak bisa diposting karena filenya berupa format MS Word. Update 25/12/2013: Ini sudah dapat diupload contoh format raport nya di sini Link nya : http://www.scribd.com/doc/193654421/Cover-Buku-Penghubung-PG Semoga bermanfaat

PENGELOLA PAUD HARUS PROFESIONAL (Aparat harus amanah!...)

sumber: http://diskominfo-pde.riau.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=985:pengelolaan-paud-harus-profesional&catid=1:berita&Itemid=11 PENGELOLA PAUD HARUS PROFESIONAL Jumat, 23 Oktober 2009 16:31 (Diskominfo-PDE Online) Sesuai dengan Undang-undang Nomor 20/2003 menyatakan bahwa Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan bagi anak sejak lahir sampai dengan usia 6 tahun yang dilakukan melalui pembinaan stimulasi (ransangan) jasmani, dan rohani anak agar memiliki kesiapan memasuki pendidikan lebih lanjut. "Semakin meningkatnya orang tua bekerja diluar rumah, membuat fungsi keluarga sebagai tempat untuk mendidik anak semakin berkurang. Kompleksnya kebutuhan anak selaras dengan perkembangan Iptek juga menuntut perlunya lembaga/pihak lain yang mampu menangani pendidikan anak secara profesional," sebut Kepala Unit Pelaksana Teknis Pengembangan dan Pelatihan Pendidikan Non Formal dan Informal (UPT P3NFI) Kadirman Aries

Promo Tas Eiger