Langsung ke konten utama

Cairnya Insentif Pendidik PAUD Tahap VI (2009)

sumber; http://www.jugaguru.com/news/43/tahun/2009/bulan/10/tanggal/27/id/1014/
Selasa, 27 Oktober 2009 10:29:59
Pengumuman
Cairnya Insentif Pendidik PAUD Tahap VI
Kategori: Liputan Khusus (40 kali dibaca)
Sebanyak 2.001 orang insentif Pendidik PAUD telah dicairkan pada tahap VI. Jadi sudah 91,8% dari keseluruhan sasaran Dit. PAUD dalam memberikan mencairkan 50.000 orang pendidik PAUD dan masih ada 8.2% atau 4.120 pendidik PAUD yang belum diberikan insentif.

Provinsi yang dicairkan pada tahap VI ini yaitu:
1. Sumatera Utara: 45 org
2. Sumatera Selatan: 62 org
3. Jawa Tengah: 1.034 org
4. Banten: 374 org
5. Sulawesi Selatan: 155 org
6. sulawesi Tenggara: 331 org

Bagi pendidik PAUD yang datanya sudah ada di website (pengumuman pencairan insentif dari tahap I-VI) dan setelah di cek insentif belum masuk ke rekening, itu berarti telah terjadi kesalahan, baik pada no.rekening, tidak lengkapnya nama cabang & nama unit, atau rekening tidak aktif, mohon dikirimkan perbaikan no. rekening dengan melampirkan fotokopi buku tabungan ke Dit. PTK-PNF, Komplek Depdiknas, Gd. D Lt. 13, Jl. Jenderal Sudirman Pintu I, Senayan - Jakarta, Tlp/Fax. 021-57974116/021-57946130 atau melalui email: pendidik_pnf@yahoo.com.
(ika)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

BUKU RAPORT PAUD DAN PLAYGROUP

Mengingat banyaknya temen-temen yang mampir ke Blog mencari contoh format Buku Raport PAUD dan Playgroup atau apapun istilahnya, buku laporan perkembangan anak didik PAUD dan sebagainya silahkan tinggalkan alamat email di komentar atau shoutbox. Mohon maaf tidak bisa diposting karena filenya berupa format MS Word. Update 25/12/2013: Ini sudah dapat diupload contoh format raport nya di sini Link nya : http://www.scribd.com/doc/193654421/Cover-Buku-Penghubung-PG Semoga bermanfaat

PENGELOLA PAUD HARUS PROFESIONAL (Aparat harus amanah!...)

sumber: http://diskominfo-pde.riau.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=985:pengelolaan-paud-harus-profesional&catid=1:berita&Itemid=11 PENGELOLA PAUD HARUS PROFESIONAL Jumat, 23 Oktober 2009 16:31 (Diskominfo-PDE Online) Sesuai dengan Undang-undang Nomor 20/2003 menyatakan bahwa Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan bagi anak sejak lahir sampai dengan usia 6 tahun yang dilakukan melalui pembinaan stimulasi (ransangan) jasmani, dan rohani anak agar memiliki kesiapan memasuki pendidikan lebih lanjut. "Semakin meningkatnya orang tua bekerja diluar rumah, membuat fungsi keluarga sebagai tempat untuk mendidik anak semakin berkurang. Kompleksnya kebutuhan anak selaras dengan perkembangan Iptek juga menuntut perlunya lembaga/pihak lain yang mampu menangani pendidikan anak secara profesional," sebut Kepala Unit Pelaksana Teknis Pengembangan dan Pelatihan Pendidikan Non Formal dan Informal (UPT P3NFI) Kadirman Aries

Promo Tas Eiger