Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari September, 2006

Standar Kompetensi RA / TK

KURIKULUM 2004 STANDAR KOMPETENSI PENDIDIKAN ANAK USIA DINI TAMAN KANAK-KANAK dan RAUDHATUL ATHFAL DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL Jakarta, Tahun 2003 Katalog dalam Terbitan Indonesia. Pusat Kurikulum, Badan Penelitian dan Pengembangan Departemen Pendidikan Nasional Standar Kompetensi Taman Kanak-kanak & Raudhatul Athfal, - Jakarta: Pusat Kurikulum, Balitbang Depdiknas: 2003 iv, 40 hal. ISBN 979-725-201-9 KATA PENGANTAR Kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara di Indonesia mengalami perkembangan dan perubahan secara terus menerus sebagai akumulasi respon terhadap permasalahan-permasalahan yang terjadi selama ini pengaruh perubahan global, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta seni dan budaya. Hal ini menuntut perlunya perbaikan sistem pendidikan nasional termasuk penyempurnaan kurikulum. Penyempurnaan kurikulum yang telah dilakukan mengacu pada Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah yang terkait yang mengamanat

Pendirian Pra Sekolah

PP 27/1990, PENDIDIKAN PRASEKOLAH Oleh:PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Nomor:27 TAHUN 1990 (27/1990) Tanggal:10 JULI 1990 (JAKARTA) _________________________________________________________________ Tentang:PENDIDIKAN PRASEKOLAH Presiden Republik Indonesia, Menimbang: bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 12 Undang-undang Nomor2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional dipandang perlumengatur syarat-syarat serta tata cara pendirian, bentuk satuan, lamapendidikan dan penyelenggaraan pendidikan prasekolah dengan PeraturanPemerintah; Mengingat: l.Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945; 2.Undang-undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak(Lembaran Negara Tahun 1979 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Nomor3143); 3.Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional(Lembaran Negara Tahun 1989 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Nomor3390); MEMUTUSKAN: Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENDIDIKAN PRASEKOLAH. BAB