Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Februari, 2009

HARE GENEE OUTBOND? kelaut aja! JANGAN PILIH LAGI ANGGOTA DEWAN YANG TIDAK PEDULI RAKYATNYA

Minggu lalu kepala Sekolah lapor list gaji guru selama tahun 2008 karena butuh untuk ngisi SPT Tahunan PPh pasal 21 yayasan. Sedih!!!, dari sekitar sepuluh orang paling tinggi cuma +/- SEKITAR Rp. 2.400.000 BACA DUA JUTA EMPAT RATUS RIBU RUPIAH TOK! Sekali lagi, DUA JUTA EMPAT RATUS RIBU RUPIAH sodara-sodara. Itu paling tinggi, bahkan sang kepala sekolah yang pegang 2 sekolah (Playgroup dan TK) cuma dapat Rp. +/- 1.600.000. Lebih parah dibanding buruh di Pabrik... ehm.. tinggi sekali gaji buruhnya? jangan salah SATU JUTA ENAM RATUS DAN DUA JUTA EMPAT RATUS gaji mereka sepanjang tahun 2008 bukan tiap bulan, tapi mulai Januari, Februari, Maret... sampai Desember. ....Astagfirulloh maafkan kami ya Allah!!! Terus? eh... lakadalah.... ini dapet berita para anggota dewan yang terhormat dari DPRD Riau pergi outbond ke kampungnya Laskar Pelangi -bangka belitung- sana dengan biaya 800 JUTA, 800 JUTA sodara-sodara... ngenes pengen ninju. Ya Allah, cuma kepada Mu kami sanggup mengadu. Tent

INSENTIF PPH PASAL 21 (MULAI MASA PAJAK FEBRUARI)

Rabu, 25/02/2009 18:40 WIB Insentif PPh 21 Hanya untuk Gaji di Bawah Rp 5 Juta Wahyu Daniel - detikFinance Jakarta - Insentif PPh Pasal 21 hanya akan diberikan pada pegawai atau karyawan yang gajinya di bawah Rp 5 juta. Pemerintah pun masih akan membatasi sektor-sektor yang akan mendapatkan insentif ini. Hal ini dikatakan oleh Dirjen Pajak Darmin Nasution saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (25/2/2009). "Yang jelas sekarang PMK-nya (Peraturan Menteri Keuangan) sedang kita rancang, jadi meskipun sektornya sudah ditentukan, tapi tidak semua karyawan di sektor tersebut yang mendapatkan insentif PPh, hanya karyawan yang gajinya di bawah Rp 5 juta," katanya. Dijelaskan Darmin alasan pembatasan gaji hanya maksimal Rp 5 juta karena pegawai dengan gaji di bawah Rp 5 juta itulah yang masih pantas mendapat subsidi. "Kalau yang gajinya di atas Rp 5 juta kan sudah menikmati penurunan tarif PPh pada UU PPh yang baru," tuturnya. Darmin mengatakan untuk sektor p

BERITA PAJAK: KODE NPWP UNTUK ISTRI

SUMBER: http://www.detikfinance.com/read/2009/02/18/102040/1086545/694/kode-npwp-untuk-istri Rabu, 18/02/2009 10:20 WIB Kode NPWP untuk Istri PB-Co - detikFinance Foto: Widigdya Sukma Jakarta - Saya telah memiliki NPWP sejak tahun 2006. Pada tanggal 14 Januari 2009 istri saya (tidak pisah harta) yang bekerja pada satu pemberi kerja, mengajukan pembuatan NPWP untuk dirinya karena menurut keterangan dari orang kantor pajak istri saya juga wajib untuk mengajukan NPWP untuk dirinya, dengan melampirkan NPWP saya. Tiga digit terakhir NPWP yang diberikan kepada istri saya adalah berkode 001. Yang ingin saya tanyakan adalah : 1. Merujuk pada peraturan perpajakan PER 51/PJ/2008 yang mulai berlaku 1 Januari 2009, maka kode NPWP untuk anggota keluarga untuk 3 digit terakhir dimulai dengan angka 999. Sedangkan istri saya diberikan kode 001. Apakah hal ini tidak menyalahi peraturan yang diberlakukan? 2. Apakah perbedaan untuk kode 001 dan 999? 3. Apakah ada perbedaan kewajiban pajak kode 001 dan 9

PEDOMAN RINTISAN SERTIFIKASI PENDIDIK PTK-PNF (TERMASUK PAUD)

PEDOMAN RINTISAN SERTIFIKASI PENDIDIK PENDIDIKAN NONFORMAL (PNF) BAB I PENDAHULUAN A. LATAR BELAKANG Undang–undang RI Nomor 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 39 ayat (2) menyatakan pendidik merupakan tenaga professional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan serta melakukan penelitian dan pengabdian pada masyarakat terutama bagi pendidik pada perguruan tinggi. Pasal 42 ayat (1) Pendidik harus memiliki kualifikasi minimum dan sertifikasi sesuai dengan jenjang kewenangan mengajar, sehat jasmani dan rohani serta mempunyai kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional dan Peraturan-Pemerintah Nomor 19/2005 tentang Standar Nasional Pendidikan pada pasal 28 menyatakan bahwa pendidik harus memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional, untuk itu dipersyaratkan s

BANTUAN PENDIDIKAN PTK-PNF (PAUD cs) tahun 2009

PEDOMAN PEMBERIAN BANTUAN PENDIDIKAN BAGI PTK-PNF BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 3 menyatakan bahwa Pendidikan Nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggungjawab. Untuk mencapai fungsi tersebut, dalam Sistem Pendidikan Nasional terdapat tiga jalur pendidikan yaitu pendidikan formal, nonformal, dan informal. Pendidikan nonformal meliputi pendidikan kecakapan hidup, pendidikan anak usia dini, pendidikan kepemudaan, pendidikan pemberdayaan perempuan, pendidikan keaksaraan, pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja

BERITA PAUD RIAU

Sumber: http://www.riaupos.com/v2/content/view/13829/50/ Depdiknas Janji Tambah Dana Dekonsentrasi PAUD Senin, 02 Pebruari 2009 PEKANBARU (RP)- Perhatian pemerintah pusat khususnya Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas) terhadap Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) semakin diperbesar. Terbukti, Depdiknas menjanjikan penambahan dana dekosentrasi bagi provinsi-provinsi yang berhasil mengembangkan PAUD dengn baik. Hal itu dikatakan Direktur Jendral (Dirjen) Pendidikan Non Formal dan Informal (PNFI) Depdiknas H Hamid Muhammad di sela-sela penutupan Jambore Tenaga Pendidik PAUD se-Riau di Pekanbaru, Ahad (1/2). ‘’Bagi kita upaya peningkatan pendidikan PAUD ini menjadi perhatian utama, karenanya kita akan memberikan dana dekosentrasi tambahan bagi provinsi yang berhasil mengembangkan PAUD dengan sebaik-baiknya,’’ tutur Dirjen. Menurutnya, perhatian terhadap PAUD saat ini menjadi meningkat, karena pendidikan anak usia dini tersebut sangat diperlukan dalam menciptakan generasi Indonesia yang

BERITA PAUD RIAU TERBARU-JAMBORE

sumber: http://www.riaupos.com/v2/content/view/13828/50/ Gubri Ingin Gaji Guru PAUD Naik Senin, 02 Pebruari 2009 Septina: Sekarang Masih di Bawah UMR Laporan FOPIN S & GEMA SETARA, Pekanbaru GUBERNUR Riau HM Rusli Zainal menugaskan, Dinas Pendidikan dan pihak terkait untuk memberikan perhatian penuh kepada dunia Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD). Gubernur menginstruksikan agar dinas melakukan koordinasi baik secara vertikal maupun horizontal untuk pengembangan kualitas dan mencari standarisasi pelaksanaan PAUD di Provinsi Riau. Hal itu dikemukakannya saat menghadiri penutupan Jambore Pendidik PAUD se-Riau di Hotel Furaya, Ahad (1/2). Menurut Gubri, perhatian penuh perlu diberikan mengingat pentingnya keberadaan PAUD dalam menciptakan SDM berkualitas sejak dini. Berbagai harapan dan permintaan yang disampaikan Ketua Forum PAUD dan Ketua Himpaudi Riau, kata Rusli, akan dijadikan catatan untuk ditindaklanjuti. ‘’Kita menyadari bahwa jasa dan kerja keras para pendidik PAUD memang tid