sumber: http://diskominfo-pde.riau.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=985:pengelolaan-paud-harus-profesional&catid=1:berita&Itemid=11
PENGELOLA PAUD HARUS PROFESIONAL
Jumat, 23 Oktober 2009 16:31
(Diskominfo-PDE Online) Sesuai dengan Undang-undang Nomor 20/2003 menyatakan bahwa Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan bagi anak sejak lahir sampai dengan usia 6 tahun yang dilakukan melalui pembinaan stimulasi (ransangan) jasmani, dan rohani anak agar memiliki kesiapan memasuki pendidikan lebih lanjut.
"Semakin meningkatnya orang tua bekerja diluar rumah, membuat fungsi keluarga sebagai tempat untuk mendidik anak semakin berkurang. Kompleksnya kebutuhan anak selaras dengan perkembangan Iptek juga menuntut perlunya lembaga/pihak lain yang mampu menangani pendidikan anak secara profesional," sebut Kepala Unit Pelaksana Teknis Pengembangan dan Pelatihan Pendidikan Non Formal dan Informal (UPT P3NFI) Kadirman Aries SPd MH, kepada Ragam Info, Jumat (23/10).
Karena itulah menurutnya pengelola dan tenaga Pendidik PAUD ini harus memiliki pengetahuan dan keterampilan, baik secara teori maupun praktek dalam menciptakan suasana proses pembelajaran yang dapat menimbulkan rasa senang, aman dan nyaman bagi anak, sehingga melalui kegiatan bermain tersebut semua aspek perkembangan anak dapat ditingkatkan serta dapat dikembangkan secara optimal.
"Untuk mendukung hal tersebut, kita telah menyelnggarakan berbagai pelatihan bagi pengelola dan tenaga PAUD ini di Riau, sehingga kita harapkan keberadaan PAUD di Riau ini bisa semakin baik dan manfaatnya bisa dirasakan oleh masyarakat banyak," ujarnya. (risa)
PENGELOLA PAUD HARUS PROFESIONAL
Jumat, 23 Oktober 2009 16:31
(Diskominfo-PDE Online) Sesuai dengan Undang-undang Nomor 20/2003 menyatakan bahwa Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan bagi anak sejak lahir sampai dengan usia 6 tahun yang dilakukan melalui pembinaan stimulasi (ransangan) jasmani, dan rohani anak agar memiliki kesiapan memasuki pendidikan lebih lanjut.
"Semakin meningkatnya orang tua bekerja diluar rumah, membuat fungsi keluarga sebagai tempat untuk mendidik anak semakin berkurang. Kompleksnya kebutuhan anak selaras dengan perkembangan Iptek juga menuntut perlunya lembaga/pihak lain yang mampu menangani pendidikan anak secara profesional," sebut Kepala Unit Pelaksana Teknis Pengembangan dan Pelatihan Pendidikan Non Formal dan Informal (UPT P3NFI) Kadirman Aries SPd MH, kepada Ragam Info, Jumat (23/10).
Karena itulah menurutnya pengelola dan tenaga Pendidik PAUD ini harus memiliki pengetahuan dan keterampilan, baik secara teori maupun praktek dalam menciptakan suasana proses pembelajaran yang dapat menimbulkan rasa senang, aman dan nyaman bagi anak, sehingga melalui kegiatan bermain tersebut semua aspek perkembangan anak dapat ditingkatkan serta dapat dikembangkan secara optimal.
"Untuk mendukung hal tersebut, kita telah menyelnggarakan berbagai pelatihan bagi pengelola dan tenaga PAUD ini di Riau, sehingga kita harapkan keberadaan PAUD di Riau ini bisa semakin baik dan manfaatnya bisa dirasakan oleh masyarakat banyak," ujarnya. (risa)
Komentar