Langsung ke konten utama

Tak Ada KKN dalam Perekrutan CPNS

sumber: http://riaupos.com/berita.php?act=full&id=5407&kat=7
Tak Ada KKN dalam Perekrutan CPNS
21 Oktober 2009
23 klik Beritahu Teman

Laporan DESRIANDI CANDRA, Teluk Kuantan
desriandicandra@riaupos.com

Menjelang pengumuman penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Pemkab Kuansing, Senin (26/10) pekan depan, Pemkab Kuansing maupun Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kuansing banyak mendapatkan tudingan miring. Tudingan tersebut berbunyi, kalau penerimaan CPNS di lingkungan Pemkab Kuansing hanya formalitas semata dalam penerimaan CPNS tersebut.

Sementara orang-orangnya telah ditentukan, dan mayoritas anak pejabat di lingkungan Pemkab Kuansing. Namun secara tegas ini dibantah langsung Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kuansing Drs Muharman MPd saat menjawab Riau Pos, Selasa (20/10) di ruang kerjanya.
Muharman menegaskan tidak ada korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) dalam perekrutan CPNS di lingkungan Pemkab Kuansing. Kelulusan tetap tergantung pada kemampuan peserta.

‘’Kalau ia mampu, tentu mereka akan lulus,’’ ujarnya. Muharman mencontohkan, Lembaran Kertas Jawaban (LJK) tersebut memang diantar langsung ke tim pemeriksa yang bekerjasama dengan pihak independen yakni Universitas Indonesia. Namun tak seorang pun yang bisa masuk melihat pemeriksaan yang dilakukan.

‘’Jangankan merubah, kita saja tidak bisa masuk ke areal pemeriksaan. Kita hanya mengantar,’’ ujarnya. BKD hanya bisa melihat hasil pemeriksaan yang telah tuntas dilaksanakan berdasarkan hasil pemeriksaan tim independen ini yang akan diserahkan.

Karena itu, masyarakat tidak perlu cemas dan resah tentang penetapan CPNS,’’ ujarnya.
Image kalau kuota tersebut, hanya untuk anak pejabat di lingkungan Pemkab Kuansing, sebut Muharman, jelas-jelas tidak benar. Kelulusan sejumlah anak pejabat di lingkungan Pemkab Kuansing hanya secara kebetulan, dan dikarenakan kualitas dan kemampuannya.

Memang, image seperti itu muncul di tengah masyarakat, dan telah sampai pada dirinya. Menurutnya, ini dipengaruhi sistem dan mekanisme perekrutan CPNS yang ‘’bobrok’’ dimasa lalu. Selain itu, Muharman menyebutkan, masyarakat jangan mempercayai calo yang menjanjikan bisa menjamin kelulusan, mungkin saja akan muncul dengan catatan minta bayaran sejumlah uang.

‘’Mereka menjamin bisa lulus dengan sejumlah uang, itu jelas tidak benar. Karena tidak ada yang bisa menjamin kelulusan, selain kemampuan sendiri peserta,’’ ujarnya.
Calo, kata Muharman, biasanya mengatas namakan BKD atau kedekatan dengan pejabat teras di lingkungan Pemkab Kuansing. Padahal, itu hanya untuk menguras uang yang akan menjadi korban. Sebab, lulus atau tidaknya peserta yang mengikuti tes CPNS, calo tetap mendapatkan uang.

Muharman tidak menapik kalau dirinya telah banyak didatangi peserta dan orang tua calon peserta yang mengimingi uang maupun lainnya agar anaknya lulus dalam CPNS mendatang. Tapi dirinya menyampaikan, tidak seorang pun yang bisa menjamin kelulusan, termasuk dirinya. ‘’Kalau peserta tersebut punya kemampuan, pasti dia lulus, dan sekali lagi tak seorang pun pejabat di Kuansing yang bisa menjamin kelulusan CPNS. Dan jangan percaya dengan calo,’’ ujarnya.(nto)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

BUKU RAPORT PAUD DAN PLAYGROUP

Mengingat banyaknya temen-temen yang mampir ke Blog mencari contoh format Buku Raport PAUD dan Playgroup atau apapun istilahnya, buku laporan perkembangan anak didik PAUD dan sebagainya silahkan tinggalkan alamat email di komentar atau shoutbox. Mohon maaf tidak bisa diposting karena filenya berupa format MS Word. Update 25/12/2013: Ini sudah dapat diupload contoh format raport nya di sini Link nya : http://www.scribd.com/doc/193654421/Cover-Buku-Penghubung-PG Semoga bermanfaat

PENGELOLA PAUD HARUS PROFESIONAL (Aparat harus amanah!...)

sumber: http://diskominfo-pde.riau.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=985:pengelolaan-paud-harus-profesional&catid=1:berita&Itemid=11 PENGELOLA PAUD HARUS PROFESIONAL Jumat, 23 Oktober 2009 16:31 (Diskominfo-PDE Online) Sesuai dengan Undang-undang Nomor 20/2003 menyatakan bahwa Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan bagi anak sejak lahir sampai dengan usia 6 tahun yang dilakukan melalui pembinaan stimulasi (ransangan) jasmani, dan rohani anak agar memiliki kesiapan memasuki pendidikan lebih lanjut. "Semakin meningkatnya orang tua bekerja diluar rumah, membuat fungsi keluarga sebagai tempat untuk mendidik anak semakin berkurang. Kompleksnya kebutuhan anak selaras dengan perkembangan Iptek juga menuntut perlunya lembaga/pihak lain yang mampu menangani pendidikan anak secara profesional," sebut Kepala Unit Pelaksana Teknis Pengembangan dan Pelatihan Pendidikan Non Formal dan Informal (UPT P3NFI) Kadirman Aries

Promo Tas Eiger