Langsung ke konten utama

Pencairan Insentif Pendidik PAUD tahap V

Rabu, 07 Oktober 2009 11:17:02
Pencairan Insentif Pendidik PAUD tahap V
Kategori: Liputan Khusus (113 kali dibaca)
87,8% sudah insentif pendidik PAUD dicairkan oleh Direktorat PTK-PNF. Insentif sejumlah Rp. 1.200.000,-/tahun ini telah tersalurkan kepada 40.000 orang pendidik PAUD di seluruh Indonesia dari SK pencairan tahap I-IV.

Pada tahap V ini, sejumlah 3.879 org Pendidik PAUD dari sebelas provinsi telah disalurkan dana insentif secara langsung ke rekening pendidik PAUD. Diantara provinsi yang telah dicairkan yaitu:
1. Prov. NAD = 561 org
2. Prov. Sumatera Utara = 1.061 org
3. Prov. Riau = 392 org
4. Prov. Jambi = 12 org
5. Prov. Sumatera Selatan = 173 org
6. Prov. Bangka Belitung = 87 org
7. Prov. Jawa Barat = 49 org
8. Prov. Bali = 3 org
9. Prov. Kalimantan Tengah = 427 org
10. Prov. Kalimantan Timur = 1.113 org
11. Sulawesi Barat = 1 org

Dari 33 provinsi yang telah dicairkan hanya 5 provinsi yang jumlah pencairan sesuai dengan kuota yaitu Prov. Bengkulu, Kepri, Kalimantan selatan, Gorontalo dan Papua Barat. Dan untuk 28 provinsi yang belum memenuhi kuota mohon dikirimkan kembali data pendidik PAUD yang sudah disahkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Ketua P2-PNFI/BP-PNFI/BPKB serta Ketua HIMPAUDI provinsi.

Bagi Pendidik PAUD yang datanya sudah ada pada SK tahap I-V dan sampai saat ini belum menerima insentif karena kesalahan no. rekening atau tidak lengkapnya data rekening, diharapkan segera mengirimkan fotokopi buku tabungan ke Direktorat PTK-PNF cq. Subdit Pendidik PNF dengan alamat Gedung D Lt.13 DEPDIKNAS, Jl. Sudirman, Pintu I Senayan - Jakarta atau melalui fax ke (021)-57974116 atau (021) 57946131.
(ika)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

BUKU RAPORT PAUD DAN PLAYGROUP

Mengingat banyaknya temen-temen yang mampir ke Blog mencari contoh format Buku Raport PAUD dan Playgroup atau apapun istilahnya, buku laporan perkembangan anak didik PAUD dan sebagainya silahkan tinggalkan alamat email di komentar atau shoutbox. Mohon maaf tidak bisa diposting karena filenya berupa format MS Word. Update 25/12/2013: Ini sudah dapat diupload contoh format raport nya di sini Link nya : http://www.scribd.com/doc/193654421/Cover-Buku-Penghubung-PG Semoga bermanfaat

PENGELOLA PAUD HARUS PROFESIONAL (Aparat harus amanah!...)

sumber: http://diskominfo-pde.riau.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=985:pengelolaan-paud-harus-profesional&catid=1:berita&Itemid=11 PENGELOLA PAUD HARUS PROFESIONAL Jumat, 23 Oktober 2009 16:31 (Diskominfo-PDE Online) Sesuai dengan Undang-undang Nomor 20/2003 menyatakan bahwa Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan bagi anak sejak lahir sampai dengan usia 6 tahun yang dilakukan melalui pembinaan stimulasi (ransangan) jasmani, dan rohani anak agar memiliki kesiapan memasuki pendidikan lebih lanjut. "Semakin meningkatnya orang tua bekerja diluar rumah, membuat fungsi keluarga sebagai tempat untuk mendidik anak semakin berkurang. Kompleksnya kebutuhan anak selaras dengan perkembangan Iptek juga menuntut perlunya lembaga/pihak lain yang mampu menangani pendidikan anak secara profesional," sebut Kepala Unit Pelaksana Teknis Pengembangan dan Pelatihan Pendidikan Non Formal dan Informal (UPT P3NFI) Kadirman Aries

Promo Tas Eiger