Langsung ke konten utama

QUICK COUNT VS SURVEY PILPRES 2009

Heboh quick count "kepagian" di TVOne jadi berita paling menarik pada pilpres kali ini. Belum jelas hasil QC masing-masing, kita tunggu aja...

Nanti bandingkan dengan hasil survey pilpres di bawah ini:


LSI
Mega-Prabowo: 18 %
SBY-Boediono: 70 %
JK-Wiranto: 7 %
Belum memilih: 5 %

LRI
Mega-Prabowo: 20 %
SBY-Boediono: 33 %
JK-Wiranto: 29 %
Belum memilih: 18 %

LSN
Mega-Prabowo: 11.8 %
SBY-Boediono: 67.10 %
JK-Wiranto: 6.7 %
Belum memilih: 10.9 %

LP3ES
Mega-Prabowo: 9.7 %
SBY-Boediono: 54.9 %
JK-Wiranto: 6.8 %
Belum memilih: 27 %

Komentar

Blog Watcher mengatakan…
PROPA GANDA POLITIK HASIL QUICK COUNT





8 juli 2009, beberapa saat setelah gelaran pemilu baru saja dilaksanakan, sejumlah setasiun televisi menayangkan hasil quick count sementara di wilayah Indonesia Timur sebelum gelaran pilplres usai. Sekitar pukul 10.30 WIB atau pukul 12.30 WIT (30 menit sebelum pilpres usai). Apakah maksud dari penayangan hasil quick count tersebut? Benarkah ini upayah propaganda politik untuk mempengaruhi psikologis pemilih agar mencontreng capres tertentu?


....................................................................


Seiring tumbuhnya demokrasi, sedikit banyak mengubah wajah dunia perpolitikan di Indonesia. Bukan sja pada kontestasinya yang berubah, namun juga pada metodologi cara berpolitik. Hal ini diindikasikan dengan menjamurnya lembaga survey sekaligus konsultan politik capres dan cawapres.


Fungsi sesungguhnya survey/jajak pendapat adalah memantau opini publik, mengintip persepsi, harapan, pendapat apa yang dipikirkan masyarakat. Fungsi normatif survei, menjembatani kepentingan publik (rakyat) dengan penentu kebijakan publik/ pemerintah. Hasil survei yang muncul dipandang sebagai barometer aspirasi masyarakat secara keseluruhan. Bahkan dalam era demokrasi sekarang ini hasil dari lembaga survei dianggap sebagai kekuatan kelima, selain media massa dan trias politica(eksekutif-legislatif-yudikatif). Oleh karena itu lembaga survei kini dianggap sebagai algojo penentu kebijakan publik.


Seiring bermunculan lembaga survei, Lembaga surveipun berperan ganda: peneliti sekaligus tim konsultan atau tim sukses. lembaga survei menjelma menjadi lembaga komersial yang berafiliasi pada partai politik, tokoh ataupun kelompok tertentu. Lembaga survei beralih fungsi sebagai event organizer, menawarkan jasa, menerima pesanan hasil survei costomer dengan atasnamakan ilmu pengetahuan/kedok metode ilmiah. hasil survei jelas hanya menguntungkan sumber penyandang dana.


Dengan dasar hasil survei pesanan tadi, sipenyandang dana mempublikasikan penelitian. Tujuannya propaganda politik. Pengumumam hasil survei dinilai sebagian kalangan akan menimbulkan efek bandwagon atau efek yang membuat orang mengikuti apa yang dilakukan orang banyak.


.........................................................


Menjawab pertanyaan diatas, jelas Quick count saat gelaran pilpres berlangsung adalah upaya sistematis mempengaruhi jalannya pemungutan dan perhitungan suara. Propaganda opini publik, teror untuk mempengaruhi psikologi pemilih agar mencontreng capres tertentu.


"Akankah Bawaslu memproses kejadian tidak sportif ini??? kita tunggu saja kelanjutannya....."

Postingan populer dari blog ini

BUKU RAPORT PAUD DAN PLAYGROUP

Mengingat banyaknya temen-temen yang mampir ke Blog mencari contoh format Buku Raport PAUD dan Playgroup atau apapun istilahnya, buku laporan perkembangan anak didik PAUD dan sebagainya silahkan tinggalkan alamat email di komentar atau shoutbox. Mohon maaf tidak bisa diposting karena filenya berupa format MS Word. Update 25/12/2013: Ini sudah dapat diupload contoh format raport nya di sini Link nya : http://www.scribd.com/doc/193654421/Cover-Buku-Penghubung-PG Semoga bermanfaat

PENGELOLA PAUD HARUS PROFESIONAL (Aparat harus amanah!...)

sumber: http://diskominfo-pde.riau.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=985:pengelolaan-paud-harus-profesional&catid=1:berita&Itemid=11 PENGELOLA PAUD HARUS PROFESIONAL Jumat, 23 Oktober 2009 16:31 (Diskominfo-PDE Online) Sesuai dengan Undang-undang Nomor 20/2003 menyatakan bahwa Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan bagi anak sejak lahir sampai dengan usia 6 tahun yang dilakukan melalui pembinaan stimulasi (ransangan) jasmani, dan rohani anak agar memiliki kesiapan memasuki pendidikan lebih lanjut. "Semakin meningkatnya orang tua bekerja diluar rumah, membuat fungsi keluarga sebagai tempat untuk mendidik anak semakin berkurang. Kompleksnya kebutuhan anak selaras dengan perkembangan Iptek juga menuntut perlunya lembaga/pihak lain yang mampu menangani pendidikan anak secara profesional," sebut Kepala Unit Pelaksana Teknis Pengembangan dan Pelatihan Pendidikan Non Formal dan Informal (UPT P3NFI) Kadirman Aries

Promo Tas Eiger