Langsung ke konten utama

Berita Pendidikan (Riau Pos)

sumber: http://riaupos.com/main/index.php?mib=berita.detail&id=16777

Rabu, 08 Juli 2009 , 07:41:00
Wako Diminta Pecat Kasek
Pungutan Itu Bernama Daftar Ulang

PEKANBARU (RP) - Pungutan sekolah dinilai makin menjadi-jadi dengan berbagai cara dan dalih. Pungutan yang dipersoalkan seperti biaya daftar ulang siswa yang naik kelas dan daftar ulang siswa baru. Besarannyapun beragam dan membebankan sebagian orangtua tidak mampu.

Pungutan biaya pendaftaran ulang setelah kenaikan kelas ini, dikeluhkan sejumlah orangtua langsung kepada anggota DPRD Riau. ‘’Orangtua sampai menangis dengan keadaan ini. Apa gunanya sekolah gratis, sekolah murah yang dikampanyekan selama ini. Saya kira ini sudah kelewatan dan berbagai cara digunakan untuk membebani orangtua. Sudah dua sekolah di Pekanbaru yang saya temukan langsung bukti memungut uang pendaftaran ulang kenaikan kelas ini dan saya yakin banyak lagi sekolah yang menerapkannya,’’ terang Ketua Komisi D DPRD Riau membidangi masalah pendidikan Ir Fendri Jaswir kepada wartawan, kemarin.

Ia bahkan mengatakan, hanya gara-gara orangtua kurang membayar Rp5.000 dari Rp605.000 yang harus dibayarkan, pihak sekolah tidak mau menerima anaknya.

Fendri lantas mengeluarkan bukti berupa dua lembar surat resmi ditandatangani langsung oleh kepala sekolah masing-masing tentang pemberitahuan biaya daftar ulang bagi siswa yang dinyatakan naik kelas. Satu surat dikeluarkan SMPN 1 Pekanbaru dan satu lagi SMAN 6 Pekanbaru.

Surat SMPN 1 Pekanbaru dengan nomor 422/SMPN.01/2009 tersebut, menyebutkan dana dipungut bervariasi tersebut dimaksudkan untuk kelancaran administrasi di sekolah setelah kenaikan IX, VIII, SBI dan Akselerasi dengan penyebutan uang komite. Dan dipertegas pula, bagi siswa yang tidak mendaftar ulang berarti telah mengundurkan diri dari SMPN 1 Pekanbaru.

Besarannya siswa kelas IX Reguler membayar Rp170.000, kelas IX dan VIII Bilingual membayar Rp755.000, siswa VIII Reguler membayar Rp239.000 dan Siswa VIII Akselerasi membayar Rp905.000.

Sementara surat resmi SMAN 6 Pekanbaru khusus kelas XI diharuskan membayar uang senilai Rp721.000. Rincian di antaranya, uang komite Rp300.000, komputer Rp120.000, internet Rp105.000, OSIS Rp100.000, Pustaka Rp36.000, Mading Rp10.000 dan Klasix dan HUT SMAN 6 Rp30.000.

Fendri menilai, apapun alasannya, disaat sudah dinyatakan sekolah gratis saat ini tidak ada lagi pungutan apapun. Kalaulah ada kelas Akselerasi atau apapun namanya, pemerintah pusat maupun pemerintah daerah sudah mengucurkan anggaran yang tidak sedikit untuk membantu.

‘’Ada dana BOS, ada dana lainnya, bantuan untuk Laboratorium. Tidak ada lagi namanya pungutan lainnya. Contohnya di SMPN 25, tidak ada satupun pungutan untuk kenaikan kelas ini. Saya tanyakan langsung. Percuma Wali Kota kampanyekan sekolah gratis atau murah sementara sekolah tetap saja memungut. Kita minta Wali Kota pecat kepala sekolah (Kasek) yang tetap memungut karena ini tidak bisa dibiarkan,’’ tegasnya.

Konfirmasi Sekolah
Kepala SMAN 6 Pekanbaru, Wan Marjohan, ketika dikonfirmasi seputar tuduhan adanya pungutan tersebut membantah kalau biaya tersebut dipungut begitu saja oleh sekolah. ‘’Memang ada daftar biaya itu, tapi itu bukan keputusan yang dibuat kepala sekolah. Yang membuat itu Komite Sekolah yang dirapatkan bersama-sama oleh orang tua. Saya mohon betul lah, bukan kami yang membuat uang sebesar itu, tapi kesepakatan bersama orangtua melalui Komite Sekolah,’’ sebut Wan Marjohan mencoba meluruskan.

Ketua Komite Sekolah SMAN 6 Pekanbaru Ramli Husin juga membenarkan statement yang disampaikan Wan Marjohan. Bahkan ia katakan, jika ada orangtua yang keberatan, silakan mengadu ke Komite Sekolah. ‘’Nanti kita pertimbangkan,’’ ujarnya, kemarin.

Wan Marjohan juga menambahkan, sekolah tidak bermaksud memberatkan orangtua siswa, karena dia juga memahami kondisi perekonomian saat ini juga kurang baik. Karena itulah, Komite Sekolah juga sudah menyepakati untuk pembayarannya bisa diangsur per bulan, bukan dibayar lunas saat pendaftaran siswa.

‘’Kami memahami juga situasi itu, makanya kami memberikan keringanan seperti itu,’’ sebut Wan Marjohan.

Sementara itu, terkait dugaan adanya pungutan kepada siswa yang hendak masuk, ia menuding hal tersebut ulah para siswa yang tidak diterima pada saat PSB lalu. Diakuinya SMAN 6 Pekanbaru menerima 28 siswa tempatan, tanpa memperhitungkan nilainya. Hal ini dikarenakan Peraturan Wali Kota yang mengatakan tersedianya kuota sepuluh persen untuk siswa tempatan.

Pada hari Senin (6/7), cerita Wan Marjohan, terdapat siswa yang membatalkan pendaftaran ulangnya dikarenakan mendengar isu adanya pembayaran sebesar Rp721 ribu tersebut. ‘’Makanya pada Selasa (7/7), ia datang bersama orangtuanya. Namun pendaftaran ulang sudah ditutup. Tetapi pihak sekolah memberi pertimbangan, batas toleransi tiga hari ke depan,’’ ujarnya.

Ia katakan, SMAN 6 Pekanbaru belum membicarakan masalah keuangan. Menurutnya, pembayaran mulai dilakukan satu bulan setelah siswa baru tersebut belajar.

Sebagai gambaran, menurut dia, untuk siswa yang hendak memasuki semester baru, setakat ini baru beberapa orang saja yang membayar, sedangkan sisanya belum. ‘’Sekarang kan anak-anak sedang libur, jadi belum banyak yang membayar,’’ jelas dia.

Bantahan juga dilontarkan Kepala SMPN 1 Pekanbaru Hamdani. Ia mengatakan, pemungutan siswa tidak pernah dilakukannya maupun pihak lain yang terkait sekolah. ‘’Saya sendiri telah melakukan pengecekan terhadap pihak guru dan mereka terbukti tak pernah melakukan pemungtan biaya apapun. Dan di sekolahpun siswa baru tak di kenakan biaya apapun,’’ katanya.

Kepala SMAN 5 Pekanbaru Ali Anzwir juga mengutarakan hal serupa. ‘’Jangankan sebesar Rp1 juta, Rp50 saja siswa PSB tak pernah dilakukan pemungutan biaya, jangan hanya menuduh tapi harus ada bukti yang benar,’’ ujarnya.

Otonomi Sekolah
Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru Yuzamri Yakub dikonfirmasi terkait hal ini mengatakan dengan ringan bahwasannya penyelenggaraan PSB dan kenaikan kelas sudah diserahkan sepenuhnya kepada sekolah, dengan peraturan yang sudah ditetapkan. Ia tidak memberikan penjelasan secara gamblang apakah tindakan sekolah memungut biaya kenaikan kelas tersebut menyalahi aturan atau tidak.

‘’Kita akan mencari tahu dulu mengenai informasi tersebut, benar atau tidaknya. Jika terbukti menyalahi ketentuan, maka bisa dikenakan sanksi. Sanksinya mulai dari moral atau lebih berat lagi,’’ ujar Yuzamri.

Daftar Ulang Siswa Baru
Pungutan bentuk lainnya yang dilakukan sekolah adalah biaya daftar ulang bagi siswa baru. Seperti yang dilakukan di SMAN 12 Pekanbaru. Bagi siswa baru dikenakan biaya sebesar Rp300 ribu.
Menurut Wakil Kepala bidang Kesiswaan SMAN 12 Pekanbaru Suprapto SPd, masalah uang Rp300 ribu yang dimintakan pihak sekolah itu digunakan dengan rincian Rp200 ribu untuk pembayaran SPP selama dua bulan yaitu Juli dan Agustus. Sementara Rp100 ribu lagi untuk pembayaran perpusatakaan.

Kepala Bidang Pengembangan Sekolah Menengah Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru H Addauri kepada Riau Pos mengatakan, dari informasi yang diperolehnya dari kepala SMAN 12, pungutan tersebut memang ada, namun bukan termasuk dalam proses PSB. Uang tersebut nantinya akan digunakan untuk keperluan dan persiapan penunjang sekolah para siswa.

‘’Pungutan tersebut sifatnya tidak dipaksakan secara langsung kepada orang tua murid, namun bisa dibayar secara bertahap untuk menunjang kelancaran kegiatan sekolah yang dianjurkan kepada siswa yang telah dinyatakan lulus,’’ ujarnya sambil menambahkan jika ada informasi atau keluhan-keluhan, masayarakat hendaknya melapor ke komite sekolah.

Menurut Ketua Komisi III DPRD Pekanbaru M Fadri, sesuai aturan, satu bulan pertama pihak sekolah dilarang untuk memungut biaya sepersen pun dari orangtua siswa baru.

Tambah Fadri, kalau ada rencana anggara biaya sekolah (RABS) yang ditetapkan oleh pihak sekolah, baru bisa diberlakukan satu bulan berikutnya. ‘’Kalau ada sekolah yang melanggar aturan yang ada supaya Pemko secepatnya menindaklanjutinya. Kalau aturan dibuat, tentu harus ditaati. Jika perlu, kalau faktanya benar sekolah tersebut melanggar, harus diberi sanksi.’’ jelas Fadri.

Warga Kembali Datangi SMAN 12
Di SMAN 12 Pekanbaru, masalah tak hanya soal pungutan. Warga tempatan, kemarin masih mempersoalkan masalah PSB yang dinilai tidak transparan.

Pasalnya, dibanding dengan sekolah negeri yang lain, pengumuman PSB di SMAN 12 hanya mencantumkan nama siswa yang diterima. Sedangkan nomor pendaftaran, nilai rapor, nilai US, nilai UN dan termasuk nilai akhir siswa yang bersangkutan tidak diumumkan.

Hal ini memicu ketidakpuasan warga tempatan, terutama anak mereka yang tidak masuk sekolah tersebut. Kemarin, puluhan warga kembali mendatangi sekolah untuk meminta keterangan dari pihak sekolah.

‘’Pihak sekolah mengumumkan tertutup makanya susah untuk mencari nilai yang tertingi dan terendah padahal sekolah lain melampirkan secara terbuka,’’ ucap Jay (78), salah satu warga tempatan.

Hal yang sama juga diutarakan Linda. Anaknya bernama Arif Hidayat juga tidak lulus padahal nilainya 7,9. Tambahnya lagi seluruh kelengkapan mulai dari kartu keluarga (KK) dan akte keluarga semuanya lengkap. ‘’Kalau bisa permintaan kami dari warga supaya sekolah lebih terbuka pada saat pengumuman,’’ katanya.

Wakil Kepala bidang Kesiswaan Suprapto SPd kepada Riau Pos mengatakan, pihaknya dalam mengumumkan hasil PSB pada prinsipnya sama dengan sekolah yang lain.
‘’Semuanya mengacu ke aturan yang telah ditetapkan oleh Wali Kota,’’ kata Surapto, kemarin. Ia juga menjelaskan, sekolahnya menerima siswa baru dengan nilai tertinggi 8,59 dan nilai terendah 7,98. Tahun ini dari 900 pendaftar, yang diterima hanya 288 orang dengan klasifikasi anak tempatan 28 orang, 17 orang siswa yang tinggal kelas, 4 siswa berprestasi, 4 orang anak guru, dan sisanya 221 orang dari siswa yang masuk umum.(cr3/cr4/cr6/cr8/hpz/bud/yls)

====================

No comments ah! hanya berbagi informasi

Komentar

Postingan populer dari blog ini

BUKU RAPORT PAUD DAN PLAYGROUP

Mengingat banyaknya temen-temen yang mampir ke Blog mencari contoh format Buku Raport PAUD dan Playgroup atau apapun istilahnya, buku laporan perkembangan anak didik PAUD dan sebagainya silahkan tinggalkan alamat email di komentar atau shoutbox. Mohon maaf tidak bisa diposting karena filenya berupa format MS Word. Update 25/12/2013: Ini sudah dapat diupload contoh format raport nya di sini Link nya : http://www.scribd.com/doc/193654421/Cover-Buku-Penghubung-PG Semoga bermanfaat

PENGELOLA PAUD HARUS PROFESIONAL (Aparat harus amanah!...)

sumber: http://diskominfo-pde.riau.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=985:pengelolaan-paud-harus-profesional&catid=1:berita&Itemid=11 PENGELOLA PAUD HARUS PROFESIONAL Jumat, 23 Oktober 2009 16:31 (Diskominfo-PDE Online) Sesuai dengan Undang-undang Nomor 20/2003 menyatakan bahwa Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan bagi anak sejak lahir sampai dengan usia 6 tahun yang dilakukan melalui pembinaan stimulasi (ransangan) jasmani, dan rohani anak agar memiliki kesiapan memasuki pendidikan lebih lanjut. "Semakin meningkatnya orang tua bekerja diluar rumah, membuat fungsi keluarga sebagai tempat untuk mendidik anak semakin berkurang. Kompleksnya kebutuhan anak selaras dengan perkembangan Iptek juga menuntut perlunya lembaga/pihak lain yang mampu menangani pendidikan anak secara profesional," sebut Kepala Unit Pelaksana Teknis Pengembangan dan Pelatihan Pendidikan Non Formal dan Informal (UPT P3NFI) Kadirman Aries

Promo Tas Eiger