sumber: http://www.pk-sejahtera.org/v2/index.php?op=isi&id=7476
Rabu, 10/06/2009 11:18:40 | 2.267 hit | Versi Cetak | Email ke Rekan
Jangan Jadikan UN Penentu Kelulusan
Fraksi-PKS Online: Anggota Komisi X DPR RI Yusuf Supendi menolak Ujian Nasional (UN) sebagai satu-satunya penentu kelulusan siswa sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005. ”PP itu perlu direvisi dan dicabut,” tegasnya di Jakarta, Selasa (9/6).
Seperti diketahui pasal 68 huruf c PP nomor 19 tahun 2005 menyatakan hasil ujian nasional digunakan sebagai pertimbangan kelulusan peserta didik. "Hal itu bertentangan dengan ruh dan napas Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional," kata anggota Fraksi PKS ini.
Ia menyatakan dirinya sudah menolak penerapan PP tersebut sejak empat tahun lalu. " "Sekalipun beraneka ragam retorika dan alasan yang dilontarkan Pemerintah, namun realitasnya dan kenyataan di lapangan Ujian Nasional tetap sebagai faktor penentu kelulusan," ujarnya.
Ujian Nasional sendiri dalam pelaksanaannya masih sarat masalah selama bertahun-tahun. Yang kerap terjadi adalah praktik jual beli soal dan kecurangan selama UN. Seperti terjadi di beberapa sekolah yang mengalami tingkat kelulusan siswa nol persen alias tak ada yang lulus UN sama sekali, diduga terjadi kecurangan saat UN berlangsung. Hal tersebut telah dilaporkan Tim Pengawas Independen (TPI) UN beberapa waktu lalu.
Sekolah-sekolah tersebut akhirnya diminta melakukan ujian ulang sebagaimana surat edaran Badan Nasional Standar Pendidikan (BNSP) bernomor 16/SKUN/BSNP/U/2009.
Atas surat edaran ujian ulang ini, Yusuf Supendi mengecamnya. "Mereka (siswa) telah mengikuti Ujian Nasional secara tidak normal karena ada kecurangan, dengan dalih apapun ketidaklulusan itu tetap terjadi," katanya. Ia menilai sebaiknya kembali kepada sistem seperti tahun 2005 lalu, dimana siswa yang tak lulus dipersilahkan mengikuti ujian paket C.
Terbitnya surat edaran BNSP tersebut dinilai Yusuf Supendi telah mengabaikan prinsip profesionalisme, karena itu ia meminta para pejabat terkait yang mengeluarkan dan mengedarkan surat itu ditindak. "Mereka perlu dipersingkat masa tugas dan jabatannya, serta dibebastugaskan dan diganti oleh yang lain sebagai wujud sanksi administratif dalam waktu sesingkat-singkatnya," tegas dia.
Ia juga meminta kasus kecurangan UN itu diusut tuntas dan para pelakunya dipidanakan. "Usut dan hukum secara tegas yang memberikan dan mengedarkan kunci jawaban palsu UN."
Rabu, 10/06/2009 11:18:40 | 2.267 hit | Versi Cetak | Email ke Rekan
Jangan Jadikan UN Penentu Kelulusan
Fraksi-PKS Online: Anggota Komisi X DPR RI Yusuf Supendi menolak Ujian Nasional (UN) sebagai satu-satunya penentu kelulusan siswa sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005. ”PP itu perlu direvisi dan dicabut,” tegasnya di Jakarta, Selasa (9/6).
Seperti diketahui pasal 68 huruf c PP nomor 19 tahun 2005 menyatakan hasil ujian nasional digunakan sebagai pertimbangan kelulusan peserta didik. "Hal itu bertentangan dengan ruh dan napas Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional," kata anggota Fraksi PKS ini.
Ia menyatakan dirinya sudah menolak penerapan PP tersebut sejak empat tahun lalu. " "Sekalipun beraneka ragam retorika dan alasan yang dilontarkan Pemerintah, namun realitasnya dan kenyataan di lapangan Ujian Nasional tetap sebagai faktor penentu kelulusan," ujarnya.
Ujian Nasional sendiri dalam pelaksanaannya masih sarat masalah selama bertahun-tahun. Yang kerap terjadi adalah praktik jual beli soal dan kecurangan selama UN. Seperti terjadi di beberapa sekolah yang mengalami tingkat kelulusan siswa nol persen alias tak ada yang lulus UN sama sekali, diduga terjadi kecurangan saat UN berlangsung. Hal tersebut telah dilaporkan Tim Pengawas Independen (TPI) UN beberapa waktu lalu.
Sekolah-sekolah tersebut akhirnya diminta melakukan ujian ulang sebagaimana surat edaran Badan Nasional Standar Pendidikan (BNSP) bernomor 16/SKUN/BSNP/U/2009.
Atas surat edaran ujian ulang ini, Yusuf Supendi mengecamnya. "Mereka (siswa) telah mengikuti Ujian Nasional secara tidak normal karena ada kecurangan, dengan dalih apapun ketidaklulusan itu tetap terjadi," katanya. Ia menilai sebaiknya kembali kepada sistem seperti tahun 2005 lalu, dimana siswa yang tak lulus dipersilahkan mengikuti ujian paket C.
Terbitnya surat edaran BNSP tersebut dinilai Yusuf Supendi telah mengabaikan prinsip profesionalisme, karena itu ia meminta para pejabat terkait yang mengeluarkan dan mengedarkan surat itu ditindak. "Mereka perlu dipersingkat masa tugas dan jabatannya, serta dibebastugaskan dan diganti oleh yang lain sebagai wujud sanksi administratif dalam waktu sesingkat-singkatnya," tegas dia.
Ia juga meminta kasus kecurangan UN itu diusut tuntas dan para pelakunya dipidanakan. "Usut dan hukum secara tegas yang memberikan dan mengedarkan kunci jawaban palsu UN."
Komentar