sumber: http://www.pk-sejahtera.org/v2/index.php?op=isi&id=8299
Selasa, 01/12/2009 11:17:57 | 938 hit | Versi Cetak | Email ke Rekan
Penerapan Ujian Nasional Mungkin 2-3 Tahun Lagi
“Ujian Nasional (UN) saat ini belumlah perlu, yang diperlukan adalah Ujian Akhir Sekolah Bertaraf Nasional (UASBN), sambil pemerintah dan BSNP menyiapkan pencapaian delapan standarisasi pendidikan di setiap daerah dengan mempunyai target kapan penerapan UN akan di terapkan apakah 2 atau 3 tahun kedepan”
PK-Sejahtera Online: Dalam rangka meningkatkan hasil mutu pendidikan nasional, DPR-RI melalui komisi X mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Badan Standar Nasional Pendidikan (BNSP) periode 2009-2013 guna mendapatkan masukan-masukan dalam meningkatkan mutu pendidikan Indonesia.
Hampir semua pertanyaan menanyakan tentang permasalahan Ujian Nasional. Khususnya delapan standar penilaian yang kurang adil bagi setiap daerah. Tidak semua daerah memiiki standarisasi yang sama sedangkan secara standar penilaianya semua disamakan sehingga hasilnya perbeda.
Delapan standar itu adalah Standar Kompetensi Lulusan, Standar Isi, Standar Proses, Standar Pendidikan dan Tenaga Kependidikan, Standar Sarana dan Prasarana, Standar Pengelolaan,Standar Pembiayaan Pendidikan, dan Standar Penilaian Pendidikan.
Raihan Iskandar Lc, MM. salah satu anggota DPR-RI komisi X asal PKS dari Aceh menyampaikan “Ujian Nasional (UN) saat ini belumlah perlu, yang diperlukan adalah Ujian Akhir Sekolah Bertaraf Nasional (UASBN), sambil pemerintah dan BSNP menyiapkan pencapaian delapan standarisasi pendidikan di setiap daerah dengan mempunyai target kapan penerapan UN akan di terapkan apakah 2 atau 3 tahun kedepan”
Raihan juga menambahkan “dalam pedoman delapan standarisasi pendidikan sudah cukup baik namun implementasi dilapangan tidak sesuai dengan apa menjadi standarisasi pendidikan mulai dari kualitas guru, prasarana dan sarana yang tidak sesuai, jumlah murid yang banyak dalam 1 kelas yang idealnya di bawah 30 tapi dilapangan lebih dari 40an”.
Dan diakhir RDPU, BNSP melalui komisi X DPR-RI juga mengharapkan kerjasamanya untuk mengawasi implementasi 8 standarisasi pendidikan kepada Depdiknas, karena secara wewenang mereka hanya mengembangkan, merumuskan, memberikan rekomendasi kepada Depdiknas dan selanjutnya merekalah yang mengimplementasikan.
Ketua BNSP, Prof Eddy Mungin Wibowo menanggapi bahwa permasalahan yang ada pada setiap pelaksanaan ujian nasional adalah karena kepala dinas pendidikan provinsi maupun kab/kota serta kepala sekolah selalu berganti-ganti sehingga kesiapan untuk menghadapi ujian nasional menjadi kuran. Bergantinya kepala dengan bergantinya kebijakan dan tidak menindaklanjutinya permasalahan yang ada.
Eddy juga mengatakan UN akan tetap diadakan mengingat untuk memotivasi anak untuk belajar, beliau mengatakan juga bahwa dalam hidup ini perlu ujian agar manusia apakah masuk surga atau neraka, begitu juga dengan UN.
Pengirim: MHN Update: 01/12/2009 Oleh: MHN
Selasa, 01/12/2009 11:17:57 | 938 hit | Versi Cetak | Email ke Rekan
Penerapan Ujian Nasional Mungkin 2-3 Tahun Lagi
“Ujian Nasional (UN) saat ini belumlah perlu, yang diperlukan adalah Ujian Akhir Sekolah Bertaraf Nasional (UASBN), sambil pemerintah dan BSNP menyiapkan pencapaian delapan standarisasi pendidikan di setiap daerah dengan mempunyai target kapan penerapan UN akan di terapkan apakah 2 atau 3 tahun kedepan”
PK-Sejahtera Online: Dalam rangka meningkatkan hasil mutu pendidikan nasional, DPR-RI melalui komisi X mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Badan Standar Nasional Pendidikan (BNSP) periode 2009-2013 guna mendapatkan masukan-masukan dalam meningkatkan mutu pendidikan Indonesia.
Hampir semua pertanyaan menanyakan tentang permasalahan Ujian Nasional. Khususnya delapan standar penilaian yang kurang adil bagi setiap daerah. Tidak semua daerah memiiki standarisasi yang sama sedangkan secara standar penilaianya semua disamakan sehingga hasilnya perbeda.
Delapan standar itu adalah Standar Kompetensi Lulusan, Standar Isi, Standar Proses, Standar Pendidikan dan Tenaga Kependidikan, Standar Sarana dan Prasarana, Standar Pengelolaan,Standar Pembiayaan Pendidikan, dan Standar Penilaian Pendidikan.
Raihan Iskandar Lc, MM. salah satu anggota DPR-RI komisi X asal PKS dari Aceh menyampaikan “Ujian Nasional (UN) saat ini belumlah perlu, yang diperlukan adalah Ujian Akhir Sekolah Bertaraf Nasional (UASBN), sambil pemerintah dan BSNP menyiapkan pencapaian delapan standarisasi pendidikan di setiap daerah dengan mempunyai target kapan penerapan UN akan di terapkan apakah 2 atau 3 tahun kedepan”
Raihan juga menambahkan “dalam pedoman delapan standarisasi pendidikan sudah cukup baik namun implementasi dilapangan tidak sesuai dengan apa menjadi standarisasi pendidikan mulai dari kualitas guru, prasarana dan sarana yang tidak sesuai, jumlah murid yang banyak dalam 1 kelas yang idealnya di bawah 30 tapi dilapangan lebih dari 40an”.
Dan diakhir RDPU, BNSP melalui komisi X DPR-RI juga mengharapkan kerjasamanya untuk mengawasi implementasi 8 standarisasi pendidikan kepada Depdiknas, karena secara wewenang mereka hanya mengembangkan, merumuskan, memberikan rekomendasi kepada Depdiknas dan selanjutnya merekalah yang mengimplementasikan.
Ketua BNSP, Prof Eddy Mungin Wibowo menanggapi bahwa permasalahan yang ada pada setiap pelaksanaan ujian nasional adalah karena kepala dinas pendidikan provinsi maupun kab/kota serta kepala sekolah selalu berganti-ganti sehingga kesiapan untuk menghadapi ujian nasional menjadi kuran. Bergantinya kepala dengan bergantinya kebijakan dan tidak menindaklanjutinya permasalahan yang ada.
Eddy juga mengatakan UN akan tetap diadakan mengingat untuk memotivasi anak untuk belajar, beliau mengatakan juga bahwa dalam hidup ini perlu ujian agar manusia apakah masuk surga atau neraka, begitu juga dengan UN.
Pengirim: MHN Update: 01/12/2009 Oleh: MHN
Komentar