Langsung ke konten utama

UMK 2010 Kabupaten di Provinsi Riau

sumber: http://www.riauinfo.com/main/news.php?c=11&id=11606

UMK Riau 2010 Ditetapkan, Kampar Tertinggi dan Meranti Terendah
11 Dec 2009 22:00 wib
ad
PEKANBARU (RiauInfo) - Pemprov Riau akhirnya menetapkan Upah Minimun Kabupaten/Kota (UMK) di Riau untuk tahun 2010 mendatang. Dari seluruh kabupaten/kota yang ada di Riau, Kabupaten Kampar mendapatkan UMK tertinggi, sedangkan terendah Kabupaten Meranti.

Dari daftar UMK tahun 2010 disebutkan Kampar menduduki peringat pertama tertinggi dengan nilai UMK sebesar Rp1.122.000, setelah itu menyusul Kabupaten Inhu sebesar Rp 1.108.500, Kota Dumai Rp 1.070.000, dan Kabupaten Rokan Hulu Rp 1.055.000.

Sedangkan UMK untuk Kota Pekanbaru sebesar Rp 1.055.000, Kabupaten Bengkalis Rp 1.050.000, Siak Rp 1.048.500, Rokan Hilir Rp 1.040.000, Indragiri Hilir Rp 1.030.000, Pelalawan Rp 1.020.000, Kuansing Rp 1.017.500 dan Kabupaten Meranti Rp 1.016.000.

UMK yang baru itu akan mulai diberlakukan 1 Januari 2010. UMK ini berdasarkan pengajuan Dinas Tenaga Kerja masing-masing kabupaten atau kota. Tapi khusus untuk kabupaten Meranti belum mengajukan usulan karena masih baru berdiri.(ad)

Urutan UMK 2010 di Riau
1. Kampar Rp 1.122.000,
2. Inhu Rp 1.108.500,
3. Kota Dumai Rp 1.070.000,
4. Rokan Hulu Rp 1.055.000.
5. Kota Pekanbaru Rp 1.055.000,
6. Bengkalis Rp. 1.050.000,
7. Siak Rp 1.048.500,
8. Rokan Hilir Rp 1.040.000,
9. Indragiri Hilir Rp 1.030.000,
10. Pelalawan Rp 1.020.000,
11. Kuansing Rp 1.017.500
12. Kabupaten Meranti Rp 1.016.000.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

BUKU RAPORT PAUD DAN PLAYGROUP

Mengingat banyaknya temen-temen yang mampir ke Blog mencari contoh format Buku Raport PAUD dan Playgroup atau apapun istilahnya, buku laporan perkembangan anak didik PAUD dan sebagainya silahkan tinggalkan alamat email di komentar atau shoutbox. Mohon maaf tidak bisa diposting karena filenya berupa format MS Word. Update 25/12/2013: Ini sudah dapat diupload contoh format raport nya di sini Link nya : http://www.scribd.com/doc/193654421/Cover-Buku-Penghubung-PG Semoga bermanfaat

PENGELOLA PAUD HARUS PROFESIONAL (Aparat harus amanah!...)

sumber: http://diskominfo-pde.riau.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=985:pengelolaan-paud-harus-profesional&catid=1:berita&Itemid=11 PENGELOLA PAUD HARUS PROFESIONAL Jumat, 23 Oktober 2009 16:31 (Diskominfo-PDE Online) Sesuai dengan Undang-undang Nomor 20/2003 menyatakan bahwa Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan bagi anak sejak lahir sampai dengan usia 6 tahun yang dilakukan melalui pembinaan stimulasi (ransangan) jasmani, dan rohani anak agar memiliki kesiapan memasuki pendidikan lebih lanjut. "Semakin meningkatnya orang tua bekerja diluar rumah, membuat fungsi keluarga sebagai tempat untuk mendidik anak semakin berkurang. Kompleksnya kebutuhan anak selaras dengan perkembangan Iptek juga menuntut perlunya lembaga/pihak lain yang mampu menangani pendidikan anak secara profesional," sebut Kepala Unit Pelaksana Teknis Pengembangan dan Pelatihan Pendidikan Non Formal dan Informal (UPT P3NFI) Kadirman Aries

Kelas Youtube Hari terakhir Promo & Bonus

Hari ini adalah hari pamungkas Promo Kelas Youtube Premium . Di hari terakhir ini adalah batas waktu dimana harga bakal naik dan bonus webinar special hilang! Gabung kelasnya di link berikut http://bit.ly/kelasYoutube-Priangga http://bit.ly/kelasYoutube-Priangga Dapatkan Promo dan Bonusnya ✅ Bonus WEBINAR OPTIMASI MARKETPLACE DARI TRAFFIC YOUTUBE Gabung & buat invoice saja dulu, sebelum jam 23.59 WIB nanti malam dan invoice boleh dibayar sampai 2 hari kedepan. Segera daftar JANGAN MENUNDA Gunakan kode kupon diskon 50℅ :   NASTAR .