Selasa, 01/12/2009 12:51 WIB
MA: Putusan Tak Melarang UN
Hery Winarno - detikNews
foto: ilustrasi
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) tidak melarang digelarnya ujian nasional (UN). Dalam amar putusan kasasi, yang mesti dilakukan pemerintah yakni hanya melakukan perbaikan sistem pendidikan nasional.
"Putusan Mahkamah Agung itu tidak meniadakan adanya ujian nasional, karena dari awal pemohon yang terdiri dari warga negara, pemerhati, pendidikan, dan wakil orang tua korban UN yang jumlahnya 58 tidak meminta itu. Sehingga dengan adanya putusan MA, bukan berarti ujian nasional oleh Depdiknas ditiadakan," jelas Kepala Biro Humas MA Nurhadi di Gedung MA, Jl Medan Merdeka Utara, Selasa (1/12/2009).
Dia menjelaskan, para pemohon dalam gugatannya hanya meminta dilakukan perbaikan dari sistem pendidikan yang ada saat ini. Para pemohon menilai jika masih ada kesenjangan sistem pendidikan di daerah dan di perkotaan.
"Selain itu, juga belum tercukupinya sarana dan prasarana yang memadai. Putusan kasasi kita tetap menguatkan putusan di Pengadilan Negeri karena alasannya judexi hal ini sesuai dengan dasar alasan hukum yang ada," terangnya.
Dalam putusan kasasi 14 September 2009, eksepsi dan proposisi dari wakil pemerintah juga ditolak. Putusan ini menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 2007 lalu, dan putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 2008 lalu.
Hasil putusan menyatakan tergugat 1 sampai 4, yakni tergugat 1 presiden, kedua wapres, ketiga Mendiknas, ketiga BSNP, dinilai majelis kasasi telah lalai dalam pemenuhan HAM terhadap warga negara yang menjadi korban UN.
"Khususnya hak atas pendidikan karena pemerintah seharusnya meningkatkan kualitas guru, sarana dan prasarana, serta akses informasi lengkap sebelum menyelenggarakan ujian nasional," tutupnya.
Gugatan yang dilayangkan terkait penyelenggaraan UN 2005-2006. Ketika periode itu banyak yang gagal sehingga ada yang bunuh diri dan stres. Sedang pemerintah tidak memberikan layanan psikologis untuk para siswa.
(ndr/iy)
sumber:http://www.detiknews.com/read/2009/12/01/125110/1251820/10/ma-putusan-tak-melarang-un
MA: Putusan Tak Melarang UN
Hery Winarno - detikNews
foto: ilustrasi
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) tidak melarang digelarnya ujian nasional (UN). Dalam amar putusan kasasi, yang mesti dilakukan pemerintah yakni hanya melakukan perbaikan sistem pendidikan nasional.
"Putusan Mahkamah Agung itu tidak meniadakan adanya ujian nasional, karena dari awal pemohon yang terdiri dari warga negara, pemerhati, pendidikan, dan wakil orang tua korban UN yang jumlahnya 58 tidak meminta itu. Sehingga dengan adanya putusan MA, bukan berarti ujian nasional oleh Depdiknas ditiadakan," jelas Kepala Biro Humas MA Nurhadi di Gedung MA, Jl Medan Merdeka Utara, Selasa (1/12/2009).
Dia menjelaskan, para pemohon dalam gugatannya hanya meminta dilakukan perbaikan dari sistem pendidikan yang ada saat ini. Para pemohon menilai jika masih ada kesenjangan sistem pendidikan di daerah dan di perkotaan.
"Selain itu, juga belum tercukupinya sarana dan prasarana yang memadai. Putusan kasasi kita tetap menguatkan putusan di Pengadilan Negeri karena alasannya judexi hal ini sesuai dengan dasar alasan hukum yang ada," terangnya.
Dalam putusan kasasi 14 September 2009, eksepsi dan proposisi dari wakil pemerintah juga ditolak. Putusan ini menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 2007 lalu, dan putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 2008 lalu.
Hasil putusan menyatakan tergugat 1 sampai 4, yakni tergugat 1 presiden, kedua wapres, ketiga Mendiknas, ketiga BSNP, dinilai majelis kasasi telah lalai dalam pemenuhan HAM terhadap warga negara yang menjadi korban UN.
"Khususnya hak atas pendidikan karena pemerintah seharusnya meningkatkan kualitas guru, sarana dan prasarana, serta akses informasi lengkap sebelum menyelenggarakan ujian nasional," tutupnya.
Gugatan yang dilayangkan terkait penyelenggaraan UN 2005-2006. Ketika periode itu banyak yang gagal sehingga ada yang bunuh diri dan stres. Sedang pemerintah tidak memberikan layanan psikologis untuk para siswa.
(ndr/iy)
sumber:http://www.detiknews.com/read/2009/12/01/125110/1251820/10/ma-putusan-tak-melarang-un
Komentar