sumber:http://www.detiknews.com/read/2009/12/01/234012/1252265/10/tambahan-penghasilan-bagi-guru-pns
Selasa, 01/12/2009 23:40 WIB
Tambahan Penghasilan Bagi Guru PNS
Luhur Hertanto - detikNews
Jakarta - Para guru Pegawai Negeri Sipil se-Indonesia akan mendapat tambahan uang tunjangan sebesar Rp 250 ribu per bulan. Tambahan penghasilan ini hanya untuk guru yang selama ini belum mendapatkan tunjangan profesi.
Payung hukum bagi pencairan tunjangan profesi itu adalah Perpres 52/2009 tentang Tambahan Penghasilan Bagi Guru PNS. "Tadi pagi telah saya tandatangani," kata Presiden SBY.
Kabar baik ini SBY sampaikan dalam sambutan di peringatan Hari Guru Nasional dan HUT ke-64, Selasa (1/12/2009). Acara digelar di arena tenis tertutup Senayan, Jakarta.
Presiden menjelaskan di dalam perpres itu dinyatakan besar nilai tunjangan profesi bagi guru adalah Rp 250 ribu per bulan. Aturan pemberian tunjangan ini dinyatakan berlaku sejak 1 Januari 2009 yang artinya akan dibayarkan rapel untuk masa anggaran tahun ini.
"Dengan keluarnya Perpres itu, Alhamdulillah penghasilan guru terendah, dapat mencapai sekurangnya Rp 2 juta/bulan," imbuh SBY disambut meriah ribuan guru yang hadir di lokasi acara.
Berdasar data yang ada sekarang ini paling tidak ada 2,5 juta orang guru PNS belum mendapatkan tunjangan profesi. Sebanyak 2,1 juta di antaranya adalah guru di lingkungan Departemen Agama.
(lh/lrn)
Selasa, 01/12/2009 23:40 WIB
Tambahan Penghasilan Bagi Guru PNS
Luhur Hertanto - detikNews
Jakarta - Para guru Pegawai Negeri Sipil se-Indonesia akan mendapat tambahan uang tunjangan sebesar Rp 250 ribu per bulan. Tambahan penghasilan ini hanya untuk guru yang selama ini belum mendapatkan tunjangan profesi.
Payung hukum bagi pencairan tunjangan profesi itu adalah Perpres 52/2009 tentang Tambahan Penghasilan Bagi Guru PNS. "Tadi pagi telah saya tandatangani," kata Presiden SBY.
Kabar baik ini SBY sampaikan dalam sambutan di peringatan Hari Guru Nasional dan HUT ke-64, Selasa (1/12/2009). Acara digelar di arena tenis tertutup Senayan, Jakarta.
Presiden menjelaskan di dalam perpres itu dinyatakan besar nilai tunjangan profesi bagi guru adalah Rp 250 ribu per bulan. Aturan pemberian tunjangan ini dinyatakan berlaku sejak 1 Januari 2009 yang artinya akan dibayarkan rapel untuk masa anggaran tahun ini.
"Dengan keluarnya Perpres itu, Alhamdulillah penghasilan guru terendah, dapat mencapai sekurangnya Rp 2 juta/bulan," imbuh SBY disambut meriah ribuan guru yang hadir di lokasi acara.
Berdasar data yang ada sekarang ini paling tidak ada 2,5 juta orang guru PNS belum mendapatkan tunjangan profesi. Sebanyak 2,1 juta di antaranya adalah guru di lingkungan Departemen Agama.
(lh/lrn)
Komentar