Langsung ke konten utama

GAJI GURU PNS NAIK (lagi), Swasta?

sumber:http://www.detiknews.com/read/2009/12/01/234012/1252265/10/tambahan-penghasilan-bagi-guru-pns
Selasa, 01/12/2009 23:40 WIB
Tambahan Penghasilan Bagi Guru PNS
Luhur Hertanto - detikNews
Jakarta - Para guru Pegawai Negeri Sipil se-Indonesia akan mendapat tambahan uang tunjangan sebesar Rp 250 ribu per bulan. Tambahan penghasilan ini hanya untuk guru yang selama ini belum mendapatkan tunjangan profesi.

Payung hukum bagi pencairan tunjangan profesi itu adalah Perpres 52/2009 tentang Tambahan Penghasilan Bagi Guru PNS. "Tadi pagi telah saya tandatangani," kata Presiden SBY.

Kabar baik ini SBY sampaikan dalam sambutan di peringatan Hari Guru Nasional dan HUT ke-64, Selasa (1/12/2009). Acara digelar di arena tenis tertutup Senayan, Jakarta.

Presiden menjelaskan di dalam perpres itu dinyatakan besar nilai tunjangan profesi bagi guru adalah Rp 250 ribu per bulan. Aturan pemberian tunjangan ini dinyatakan berlaku sejak 1 Januari 2009 yang artinya akan dibayarkan rapel untuk masa anggaran tahun ini.

"Dengan keluarnya Perpres itu, Alhamdulillah penghasilan guru terendah, dapat mencapai sekurangnya Rp 2 juta/bulan," imbuh SBY disambut meriah ribuan guru yang hadir di lokasi acara.

Berdasar data yang ada sekarang ini paling tidak ada 2,5 juta orang guru PNS belum mendapatkan tunjangan profesi. Sebanyak 2,1 juta di antaranya adalah guru di lingkungan Departemen Agama.

(lh/lrn)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

BUKU RAPORT PAUD DAN PLAYGROUP

Mengingat banyaknya temen-temen yang mampir ke Blog mencari contoh format Buku Raport PAUD dan Playgroup atau apapun istilahnya, buku laporan perkembangan anak didik PAUD dan sebagainya silahkan tinggalkan alamat email di komentar atau shoutbox. Mohon maaf tidak bisa diposting karena filenya berupa format MS Word. Update 25/12/2013: Ini sudah dapat diupload contoh format raport nya di sini Link nya : http://www.scribd.com/doc/193654421/Cover-Buku-Penghubung-PG Semoga bermanfaat

PENGELOLA PAUD HARUS PROFESIONAL (Aparat harus amanah!...)

sumber: http://diskominfo-pde.riau.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=985:pengelolaan-paud-harus-profesional&catid=1:berita&Itemid=11 PENGELOLA PAUD HARUS PROFESIONAL Jumat, 23 Oktober 2009 16:31 (Diskominfo-PDE Online) Sesuai dengan Undang-undang Nomor 20/2003 menyatakan bahwa Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan bagi anak sejak lahir sampai dengan usia 6 tahun yang dilakukan melalui pembinaan stimulasi (ransangan) jasmani, dan rohani anak agar memiliki kesiapan memasuki pendidikan lebih lanjut. "Semakin meningkatnya orang tua bekerja diluar rumah, membuat fungsi keluarga sebagai tempat untuk mendidik anak semakin berkurang. Kompleksnya kebutuhan anak selaras dengan perkembangan Iptek juga menuntut perlunya lembaga/pihak lain yang mampu menangani pendidikan anak secara profesional," sebut Kepala Unit Pelaksana Teknis Pengembangan dan Pelatihan Pendidikan Non Formal dan Informal (UPT P3NFI) Kadirman Aries

Kelas Youtube Hari terakhir Promo & Bonus

Hari ini adalah hari pamungkas Promo Kelas Youtube Premium . Di hari terakhir ini adalah batas waktu dimana harga bakal naik dan bonus webinar special hilang! Gabung kelasnya di link berikut http://bit.ly/kelasYoutube-Priangga http://bit.ly/kelasYoutube-Priangga Dapatkan Promo dan Bonusnya ✅ Bonus WEBINAR OPTIMASI MARKETPLACE DARI TRAFFIC YOUTUBE Gabung & buat invoice saja dulu, sebelum jam 23.59 WIB nanti malam dan invoice boleh dibayar sampai 2 hari kedepan. Segera daftar JANGAN MENUNDA Gunakan kode kupon diskon 50℅ :   NASTAR .