Langsung ke konten utama

PENYALURAN DANA BANTUAN DAN PELAKSANAAN RINTISAN PROGRAM PENDIDIKAN ANAK USIA DINI DI DAERAH TERPENCIL

PEDOMAN
PENYALURAN DANA BANTUAN
DAN PELAKSANAAN RINTISAN PROGRAM
PENDIDIKAN ANAK USIA DINI
DI DAERAH TERPENCIL
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL
DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN NONFORMAL DAN INFORMAL
DIREKTORAT PENDIDIKAN ANAK USIA DINI
2009
PEDOMAN
PENYALURAN DANA BANTUAN
DAN PELAKSANAAN RINTISAN PROGRAM
PENDIDIKAN ANAK USIA DINI
DI DAERAH TERPENCIL
PEDOMAN
PENYALURAN DANA BANTUAN DAN
PELAKSANAAN RINTISAN PROGRAM
PENDIDIKAN ANAK USIA DINI
DI DAERAH TERPENCIL
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL
DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN NON-FORMAL DAN INFORMAL
DIREKTORAT PENDIDIKAN ANAK USIA DINI
2009
i
PENGANTAR
Sejak dibentuknya Direktorat Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) tahun
2001, perhatian dan peranserta masyarakat terhadap PAUD Nonformal
semakin menggembirakan. Perkembangan ini tentu tidak luput dari adanya
dukungan berbagai pihak untuk bersama-sama memajukan PAUD di
Indonesia. Kami menyadari keberhasilan saat ini masih bersifat kuantitas,
oleh karena itu program ke depan difokuskan pada perluasan layanan dan
peningkatan kualitas layanan yang lebih baik.
Peningkatan kualitas layanan PAUD diupayakan melalui berbagai
kegiatan, antara lain peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikan,
penguatan kelembagaan dan kerjasama dengan pendidikan tinggi.
Perluasan layanan terus dilakukan melalui sosialisasi dan diversifikasi
program layanan bersinergi dengan berbagai lembaga yang telah ada di
masyarakat. Berbagai program dana bantuan dilaksanakan, seperti Bantuan
Rintisan Program, Bantuan Kelembagaan, Bantuan Kerjasama, Bantuan
Pusat Unggulan Program PAUD, dan Bantuan Rintisan Program Pos PAUD
di Daerah Terpencil.
Untuk menjamin ketepatan sasaran dan penggunaan dana bantuan
tersebut, maka perlu adanya Pedoman Penyaluran Dana Bantuan dan
Pelaksanaan Rintisan Program Pos PAUD untuk Daerah Terpencil.
Pedoman ini memuat garis besar aturan sesuaikan dengan aturan yang
berlaku. Namun demikian tidak menutup kemungkinan untuk dijabarkan
lebih lanjut oleh Daerah ke dalam petunjuk pelaksanaan sesuai dengan
kebijakan daerah sepanjang tidak bertentangan dengan Pedoman ini.
Akhirnya kami mohon kepada para pengguna pedoman ini untuk
memberikan saran demi penyempurnaan di masa yang akan datang.
Ucapan terimakasih kami sampaikan kepada semua pihak yang telah ikut
andil demi tersusunnya pedoman ini. Semoga pedoman ini bermanfaat.
Jakarta, Januari 2009
Direktur Pendidikan Anak Usia Dini
Dr. Sudjarwo., MSc
NIP 130890300
ii
SAMBUTAN
Berkembangnya PAUD Nonformal hingga saat ini karena partisipasi
berbagai stakeholders yang yang terus mendorong, memprakarsai,
melaksanakan, dan memberikan masukan untuk perbaikan program PAUD.
Dukungan Stakeholder tentunya didasari dengan kesadaran tentang
pentingnya PAUD untuk perbaikan bangsa Indonesia di masa depan.
Dukungan tersebut tidak semata-mata karena trend yang hanya sesaat.
Sinergisme antara pemerintah dengan masyarakat dalam perluasan
layanan PAUD harus mulai diimbangi dan ditingkatkan menjadi peningkatan
kualitas program. Berbagai kebijakan, program rintisan, dan dukungan dana
bantuan merupakan stimulan bagi masyarakat untuk terus berkiprah dalam
perluasan dan peningkatan kualitas program PAUD Nonformal dan Informal.
Dengan tetap berpegang pada prinsip ”dari, oleh dan untuk masyarakat”,
serta layanan yang ”mudah, murah tetapi tetap mengedepankan mutu”
maka PAUD Nonformal dan Informal diharapkan tidak hanya berkembang
secara kuantitas tetapi juga secara kualitas.
Pedoman ini penting artinya sebagai acuan bagi para pembina dan
penanggung jawab PAUD Nonformal dan Informal di lapangan agar dana
stimulan yang masih sangat terbatas dari pemerintah dapat dimanfaatkan
secara tepat, benar dan optimal sesuai dengan kebijakan yang telah
digariskan pemerintah.
Akhirnya saya sampaikan selamat bekerja. Semoga pedoman ini ada
manfaatnya.
Jakarta, Januari 2009
Direktur Jenderal
Pendidikan Non Formal dan Informal
Hamid Muhammad, Ph.D
NIP 131291766
iii
DAFTAR ISI
PENGANTAR i
SAMBUTAN ii
DAFTAR ISI iii
BAB I KETENTUAN UMUM 1
A. Latar Belakang 1
B. Tujuan Program 1
C. Sasaran 1
D. Pengertian 1
E. Persyaratan Penerima Dana Bantuan 2
F. Hak, Kewajiban, dan Sanksi Penerima Dana Bantuan 2
G. Keberlangsungan Program 3
BAB II KETENTUAN KHUSUS DAN PERUNTUKAN DANA
BANTUAN 5
A. Ketentuan Khusus 5
B. Besar Dana dan Peruntukannya 5
C. Batas Toleransi Penyesuaian Anggaran 6
BAB III PROSEDUR PENGAJUAN PROPOSAL 7
A. Mekanisme Pengajuan 7
B. Isi Proposal 7
C. Jadwal Penyelesaian Proposal 8
BAB IV PROSEDUR PENILAIAN PROPOSAL DAN
PENYALURAN DANA 9
A. Tim Penilai 9
B. Langkah-langkah Penilaian 9
C. Penetapan Penerima Dana Bantuan 10
D. Penyaluran Dana 10
BAB V PELAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN 11
A. Umum 11
B. Pengelolaan Administrasi Keuangan 12
C. Laporan Akhir 14
iv
Lampiran 1 Contoh Proposal 16
Lampiran 2 Contoh Surat Rekomendasi 20
Lampiran 3 Daftar Lembaga Pengusul Proposal 22
Lampiran 4 Contoh Format Penilaian Proposal 23
Lampiran 5 Contoh Format Tabulasi Hasil Penilaian Tahap I 25
Lampiran 6 Contoh Format Penilaian Lapangan 26
Lampiran 7 Contoh Format Tabulasi Hasil Akhir Penilaian 28
Lampiran 8 Contoh Berita Acara Penyelenggaraan Penilaian 29
Lampiran 9 Contoh Surat Keputusan Penetapan Lembaga
Penerima Dana Rintisan 31
Lampiran 10 Contoh Surat Akad Kerjasama 33
Lampiran 10 Contoh Surat Pernyataan 36
Lampiran 11 Contoh Format Pembukuan 37
Lampiran 12 Contoh Laporan Perkembangan Penggunaan Dana 38
1
BAB I
KETENTUAN UMUM
A. Latar Belakang
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional mengamanatkan bahwa pendidikan anak usia dini (PAUD)
dapat diselenggarakan melalui jalur pendidikan formal, nonformal,
dan/atau informal (Pasal 28 ayat 2). Pendidikan anak usia dini pada
jalur pendidikan nonformal berbentuk kelompok bermain (KB), taman
penitipan anak (TPA), atau bentuk lain yang sederajat. Bentuk lain yang
sederajad yang selanjutnya dikategorikan sebagai satuan PAUD sejenis
dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan layanan
PAUD lainnya.
Setiap bentuk layanan PAUD memiliki karakteristik yang berbeda.
Untuk itu menetapkan bentuk layanan PAUD yang cocok untuk daerah
tertentu terlebih untuk daerah terpencil harus disesuaikan dengan
kondisi lapangan. Berkaitan dengan hal tersebut untuk mendukung
layanan PAUD yang tepat di daerah terpencil perlu disusun ”Pedoman
Penyaluran Dana Bantuan dan Pelaksanaan Rintisan Program
Pendidikan Anak Usia Dini Untuk Daerah Terpencil”.
B. Tujuan Program
Memberikan dukungan kepada masyarakat untuk mengembangkan
layanan PAUD di daerah terpencil guna meningkatkan akses layanan PAUD
Nonformal agar dapat menjangkau sasaran anak di daerah terpencil.
C. Sasaran
Anak usia 0-6 tahun di daerah terpencil yang belum/tidak terlayani
program pendidikan anak usia dini.
D. Pengertian
1. Taman Penitipan Anak (TPA) adalah salah satu bentuk PAUD pada
jalur pendidikan nonformal (PAUD Nonformal dan Informal). TPA
selain sebagai wahana kesejahteraan yang berfungsi sebagai
pengganti keluarga untuk jangka waktu tertentu bagi anak yang
orangtuanya bekerja, juga sekaligus menyelenggarakan program
2
pendidikan (termasuk pengasuhan) terhadap anak sejak lahir
sampai dengan usia enam tahun (dengan prioritas anak usia empat
tahun ke bawah)
2. Kelompok Bermain adalah salah satu bentuk PAUD pada jalur
pendidikan non formal (PAUD non formal) yang menyelenggarakan
program pendidikan sekaligus program kesejahteraan bagi anak
usia dua tahun sampai dengan usia enam tahun (dengan prioritas
anak usia dua tahun sampai usia empat tahun).
3. Pos PAUD adalah bentuk layanan PAUD yang penyelenggaraannya
diintegrasikan dengan dengan layanan Bina Keluarga Balita (BKB)
dan Posyandu.
4. Daerah terpencil adalah wilayah pedesaan/ perkampungan yang
karena letaknya, termasuk dalam kategori terpencil/terisolir.
5. PAUD daerah terpencil yang dimaksud dalam pedoman ini adalah
TPA/KB/Pos PAUD yang didirikan di daerah terpencil yang
memperoleh dukungan dana bantuan seperti diatur dalam pedoman
ini.
E. Persyaratan Penerima Dana Bantuan
1. Telah memahami teknis penyelenggaraan salah satu program
PAUD sebagaimana tertuang dalam Pedoman Teknis
Penyelenggaraan Taman Penitipan Anak/Kelompok Bermain/Pos
PAUD.
2. Memiliki calon peserta didik berusia 0 - 6 tahun minimal 15
anak, yang terdiri dari kelompok usia: 0-2 tahun; 2-4 tahun; dan 4-6
tahun.
3. Memperoleh dukungan penuh dari Kepala Desa melalui surat pernyataan
dukungan.
4. Memilki tempat kegiatan yang memadai untuk program yang
disediakan oleh desa.
5. Tempat kegiatan dapat menggunakan fasilitas umum yang tersedia,
seperti Balai Desa, ruang kelas, atau fasilitas umum lainnya.
6. Memiliki pendidik/kader PAUD sekurang-kurangnya 3 orang;
7. Memiliki Rekening aktif atas nama lembaga (contoh nama
lembaga: Pos PAUD Melati Desa Sukamaju). Nomor Rekening
Pribadi atau atas nama lembaga qq nama pribadi, tidak berlaku.
8. Keputusan Kepala Desa/Kepala Cabang Dinas Pendidikan tentang
Penetapan Berdirinya PAUD (sebutkan nama lembaganya) dengan
3
susunan pengurus yang terdiri dari Tim Pembina (sebutkan namanamanya),
Tim Pemantau (sebutkan nama-namanya), dan
Pengelola (sebutkan nama-namanya). Contoh Surat Keputusan
Kepala Desa dapat dilihat pada lampiran 1.
9. Pengelola PAUD dapat dilampirkan untuk memenuhi persyaratan
bank.
10. Adanya surat dukungan keberlanjutan program dari Kepala Desa/
Kepala Cabang Pendidikan.
11. Mengajukan proposal yang mengacu pada sistematika
penyusunan dalam pedoman ini.
E. Hak, Kewajiban, dan Sanksi Penerima Dana Bantuan
1. Hak Penerima Dana Bantuan
a. Mendapatkan dana bantuan sesuai dengan ketentuan yang
tercantum dalam Akad Kerjasama;
b. Mendapatkan pembinaan dalam pelaksanaan dan
pengembangan program dari pembina teknis.
2. Kewajiban Penerima Dana Bantuan
a. Memanfaatkan dana bantuan yang diterima sesuai
dengan proposal dan kesepakatan yang tercantum dalam
Akad Kerjasama serta memper-tanggungjawabkannya sesuai
dengan peraturan yang bertaku;
b. Melaksanakan semua ketentuan sesuai dengan
kesepakatan yang tercantum dalam Akad Kerjasama;
c. Menyampaikan laporan penyelenggaraan program sesuai
dengan kesepakatan yang tercantum dalam Akad Kerjasama.
3. Sanksi Penerima Dana Bantuan
a. Penerima dana bantuan yang terbukti melakukan
penyimpangan dalam penggunaan dana yang diterimanya,
wajib mengembalikan sejumlah dana yang telah diterimanya
sesuai dengan hasil perhitungan kerugian negara, yang
dilakukan oleh Dinas Pendidikan Kab/Kota atau auditor yang
berwenang.
b. Pengembalian dana dilakukan dengan menyetorkan langsung
ke Rekening Kas Negara pada Bank Persepsi.
c. Bukti setoran ke Kas Negara dilampirkan dalam Berita Acara
Pengembalian Dana yang ditanda-tangani oleh pihak
penerima dana dan Dinas Pendidikan Kab/Kota setempat.
4
d. Jika terbukti terjadi pelanggaran hukum, akan diselesaikan
secara hukum.
F. Keberlangsungan Program
1. Dinas Pendidikan Propinsi dan Kabupaten wajib memfasilitasi
pembinaan PAUD daerah terpencil yang bisa dilakukan dengan
menugaskan Himpaudi atau narasumber lainnya untuk melakukan
pendampingan selama tahun pertama pelaksanaan PAUD di
daerah terpencil tersebut.
2. Biaya untuk keperluan pendampingan tersebut dapat berasal dari
Dana Bantuan Kelembagaan yang diberikan kepada Himpaudi atau
narasumber yang bersangkutan melalui akad kerjasama yang
mengatur kewajiban pendampingan.
3. Untuk menjaga keberlangsungan program, penerima dana
bantuan dapat menjalankan usaha-usaha penggalian dana
yang tidak bertentangan dengan perundangan yang ada,
termasuk memungut iuran dari peserta didik sesuai dengan
kesepakatan (tidak memberatkan orangtua).
5
BAB II
KETENTUAN KHUSUS
DAN PERUNTUKAN DANA BANTUAN
A. Ketentuan Khusus
Pengelolaan PAUD di daerah terpencil diatur sebagai berikut:
1. Dikelola oleh masyarakat setempat dengan prinsip pengelolaan
dari, oleh, dan untuk masyarakat.
2. Frekuensi kegiatan perminggu disesuaikan dengan bentuk layanan,
yakni; (a) TPA melayani anak yang ditinggal bekerja oelh
orangtuanya. Frekuensi layanan 3-7 hari perminggu dengan lama
layanan 3-8 jam (sesuai kebutuhan); (b) KB melayani anak usia 4-6
tahun, dengan frekuensi layanan 3-6 hari perminggu; (c) SPS
dilaksanakan minimal 1 kali untuk usia 0-2 tahun; 2 kali untuk usia
2-4 tahun; dan 3 kali untuk usia 4-6 tahun yang jadwal harinya
dapat diatur secara bergantian.
3. Memiliki Tim Pembina yang terdiri dari unsur-unsur: (1) perangkat
desa (Kepala Desa); (2) Badan Perwakilan Desa; (3)
LSM/Organisasi yang ada; (4) Tokoh Masyarakat/ Agama; dan (5)
Donatur/orangtua, yang dipilih berdasarkan musyawarah desa dan
diangkat oleh Kepala Desa.
4. Memiliki Tim Pemantau yang beranggotakan 3 orang yang dipilih
oleh Tim Pembina dan diangkat oleh Kepala Desa.
5. Memiliki pengelola yang terdiri dari Ketua, Sekretaris, dan
Bendahara. Ketua dan Sekretaris dapat merangkap sebagai
pendidik.
6. Ketentuan lainnya mengacu pada Pedoman Teknis
Penyelenggaraan masing-masing program PAUD (TPA, KB dan
SPS).
B. Besar Dana dan Peruntukannya
Besar bantuan untuk program daerah terpencil ini sebesar Rp.
40.000.000,- (Empat puluh juta rupiah).
Dana tersebut dapat digunakan untuk:
1. Pengadaan perabotan dan renovasi ringan sebesar 25%.
2. Pengadaan Sarana Pembelajaran dan APE dalam dan luar
6
sebesar 25%.
3. Peningkatan mutu pendidik/kader dan pengelola melalui pelatihan,
magang, atau menghadirkan narasumber, sebesar 20%.
4. Penyelenggaraan proses pembelajaran termasuk insentif
pendidik/kader dan pengelola, sebesar 20%.
5. Peningkatan gizi melalui pemberian makanan tambahan (PMT)
sebesar 10%.
C. Batas Toleransi Penyesuaian Anggaran
1. Proporsi penggunaan dana sebagaimana tertuang pada huruf B
pada bab ini dapat disesuaikan dengan kebutuhan sepanjang
perubahan yang dilakukan tidak lebih dari 100%.
2. tim penilai proposal berwenng menambah dan/atau mengurangi
komponen pembiyaan tertentu setelah mempertimbangkan
kebutuhan riil lembaga tersebut.
7
BAB III
PROSEDUR PENGAJUAN PROPOSAL
A. Mekanisme Pengajuan
1. Lembaga/organisasi Masyarakat yang berminat dan memenuhi
persyaratan, dapat mengajukan proposal kepada Kepala Dinas
Pendidikan Propinsi melalui Kepala Dinas Pendidikan
Kabupaten/Kota setempat.
2. Mengingat keterbatasan dana yang tersedia, sebelum menyusun
proposal sebaiknya berkoordinasi dulu dengan Dinas Pendidikan
Kab/Kota cq. Kasubdin/ Kabid PNFI/PLS agar memperoleh
gambaran tentang alokasi anggaran tahun berjalan untuk kab/kota
yang bersangkutan serta memperoleh buku-buku pedoman yang
diperlukan.
3. Himpaudi sebagai organisasi profesi dan/atau Forum PAUD dapat
membantu lembaga yang akan mengajukan proposal serta
memberikan rekomendasi sebagai dukungan. Contoh format pada
lampiran 2.
4. Proposal dibuat rangkap dua, disampaikan kepada Kepala Dinas
Kab/Kota setempat.
5. Jika proposal dinilai layak, Kepala Dinas Pendidikan Kab/Kota
membuat surat rekomendasi dan surat pengantar untuk pengiriman
proposal asli kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi untuk
diproses lebih lanjut. Sedangkan foto copy proposal disimpan
sebagai arsip Dinas Pendidikan Kab/Kota. Contoh format pada
lampiran 2.
6. Proposal yang dinilai belum layak diminta untuk melengkapi
kekurangannya untuk diajukan pada tahun berikutnya.
B. Isi Proposal
Proposal yang diajukan memuat kelengkapan sebagai berikut:
1. Halaman Muka/Sampul
2. Latar Belakang
3. Tujuan
4. Sasaran Program
5. Lokasi Penyelenggaraan
8
6. Program Kegiatan
7. Ketenagaan
8. Daya Dukung
9. Lampiran:
a. Jadwal kegiatan pelaksanaan PAUD;
b. Rincian rencana penggunaan dana bantuan;
c. Surat Keputusan Kepala Desa/Kepala Cabang Dinas
Pendidikan tentang Pembentukan Tim Pembina, Tim
Pemantau, dan Pengelola PAUD.
d. Surat Pernyataan dukungan keberlanjutan program dari
Kepala Desa/Pemerintahan Daerah;
e. Daftar calon peserta didik per kelompok usia, 0-2 tahun, 2-
4 tahun, dan 4-6 tahun;
f. Melampirkan foto copy rekening Bank/giro pos atas nama
lembaga/perkumpulan/Orgaanisasi;
g. Daftar kader PAUD dan kualifikasi pendidikannya.
h. Copy rekening atas nama lembaga PAUD.
Contoh format proposal dapat dilihat pada lampiran 1.
C. Jadwal Penyelesaian Proposal
1. Proposal paling lambat diajukan ke Dinas Pendidikan Kab/Kota
pada bulan Mei.
2. Dinas Pendidikan Kab/kota paling lambat mengirim proposal ke
Dinas Pendidikan Propinsi pada bulan Juni.
3. Dinas Pendidikan Propinsi paling lambat telah melakukan penilaian proposal
dan menetapkan calon lembaga/ perkumpulan yang akan memperoleh dana
bantuan pada bulan Juli.
Catatan:
SK Kepala Desa untuk SPS
SK Kepala Cabang Dinas Pendidikan untuk TPA dan KB
9
BAB IV
PROSEDUR PENILAIAN PROPOSAL DAN
PENYALURAN DANA
A. Tim Penilai
1. Unsur Tim Penilai
Tim penilai adalah tim yang ditunjuk oleh Kepala Dinas
Pendidikan atau Pejabat Pembuat Komitmen.
2. Kriteria Tim Penilai
a. Memahami teknik penilaian proposal;
b. Memahami program pendidikan anak usia dini;
c. Jujur dan bersifat objektif (tidak memihak);
d. Bertanggungjawab dalam penilaian proposal.
3. Tugas Tim Penilai
a. Melaksanakan seleksi dan penilaian terhadap seluruh
proposal yang diajukan, termasuk melakukan penilaian
lapangan apabila diperlukan
b. Membuat Berita Acara (BA) hasil proses seleksi
penilaian proposal.
c. Menyampaikan Berita Acara (BA) hasil penilaian kepada
Pejabat Pembuat Komitmen sebagai dasar untuk
mengeluarkan surat keputusan penetapan penerima dana;
d. Melaksanakan tugas penilaian sesuai dengan jadwal yang
ditentukan.
B. Langkah-langkah Penilaian
Proses penilaian dilaksanakan sesuai dengan langkahlangkah
sebagai berikut:
1. Menghimpun dan mencatat proposal yang diterima sesuai
dengan jadwal yang telah ditentukan;
2. Tim Penilai menyusun daftar pengirim proposal, contoh format
pada lampiran 3;
3. Melakukan penilaian dengan menggunakan instrumen yang disepakati
dengan mengacu pada lampiran 4.
4. Tim penilai menyusun urutan hasil penilaian tahap pertama
sebagai nominator penerima dana bantuan rintisan. Contoh
10
rekapitulasi hasil penilaian tahap pertama pada lampiran 5.
5. Lembaga yang masuk daftar nominasi calon penerima dana
bantuan dilakukan penilaian lapangan, dengan menggunakan
format penilaian lapangan. Contoh format pada lampiran 6.
6. Tim Penilai mentabulasi hasil penilaian tahap pertama (data dari
format 4) dan hasil penilaian lapangan (data dari format 5) dan
diurutkan berdasarkan perolehan nilai. Lihat format lampiran 7;
7. Tim Penilai membuat Berita Acara hasil penilaian proposal (data dari
format 4) dan penilaian lapangan (data dari format 5) yang memuat
tentang urutan lembaga/ organisasi calon penerima dana bantuan. Contoh
berita acara lihat lampiran 8;
8. Tim menyampaikan BA hasil penilaian beserta lampiran 1 sampai
dengan 5 kepada Pejabat Pembuat Komitmen;
9. Tim penilai membuat laporan hasil penilaian kepada Pejabat
Pembuat Komitmen.
C. Penetapan Penerima Dana Bantuan
1. Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Pendidikan Propinsi membuat Surat
Keputusan Penerima Dana Bantuan Rintisan Program PAUD di daerah
terpencil berdasarkan hasil penilaian yang dilaporkan dalam Berita
Acara oleh Tim Penilaian. Contoh format lampiran 9.
b. Pejabat Pembuat Komitmen melakukan perjanjian/ Akad
Kerjasama dengan Lembaga penerima dana bantuan. Contoh
Akad Kerjasama pada lampiran 10.
D. Penyaluran Dana
1. Dana disalurkan kepada penerima dana PAUD daerah
terpencil oleh Pejabat Pembuat Komitmen setelah dilakukan
penandatanganan Akad Kerjasama antara calon penerima dana
dengan Pejabat Pembuat Komitmen.
2. Penyaluran dana dilakukan melalui mekanisme pembayaran
langsung (LS) secara giral (melalui rekening bank) dari Rekening
Kas Negara ke Rekening Lembaga.
3. Penyaluran dana dapat dilakukan dalam I (satu) tahap atau 2 (dua)
tahap sesuai kondisi daerah masing-masing.
11
BAB V
PELAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN
A. UMUM
1. Penyampaian Laporan
a. Setiap lembaga yang telah menerima dana bantuan (selanjutnya
disebut lembaga) diharuskan menyampaikan laporan kegiatan dan
pertanggungjawaban keuangan kepada Direktur Pendidikan Anak
Usia Dini/Kepala Dinas Pendidikan Provinsi setempat.
b. Paling lambat 2 minggu setelah dana masuk pada rekening
lembaga, lembaga diharuskan melaporkan penerimaan dana
kepada Direktur Pendidikan Anak Usia Dini/Kepala Dinas
Pendidikan Provinsi setempat baik secara tertulis maupun melalui
media elektronik (telepon, email, fax).
c. Laporan perkembangan penggunaan dana disampaikan secara
tertulis oleh lembaga secara berkala, 4 bulan setelah dana diterima
dan setiap 4 bulan berikutnya sampai keseluruhan dana yang
diterima selesai dipertanggungjawabkan atau semua dana telah
terpakai semua.
d. Laporan akhir berisi laporan pelaksanaan program dan
pertanggungjawaban penggunaan dana secara keseluruhan.
2. Penggunaan Dana
a. Penggunaan dana bantuan harus mengacu pada ketentuan dan
aturan sebagaimana tertuang dalam akad kerjasama dan pedoman
yang telah ditetapkan oleh Direktorat Pendidikan Anak Usia Dini.
b. Semua pengeluaran/penggunaan dana bantuan harus disertai
dengan bukti pengeluaran yang sah (sesuai dengan peraturan yang
berlaku di dalam penggunaan uang negara). Lihat di bagian B.
Pengelolaan Administrasi Keuangan, pada bab ini.
c. Semua bukti pengeluaran dibuat rangkap 2 (dua),dengan
peruntukan sebagai berikut. Lembar pertama (asli) untuk arsip oleh
lembaga penyelenggara dan lembar kedua disampaikan bersamaan
dengan laporan pelaksanaan program ke Direktur Pendidikan Anak
Usia Dini/Kepala Dinas Pendidikan Provinsi setempat.
d. Pihak penerima bantuan wajib menyimpan dan
mengadministrasikan semua bukti pengeluaran keuangan dengan
12
sebaik-baiknya untuk persiapan pemeriksaan oleh auditor
(Inspektorat Jenderal Depdiknas, Badan Pemeriksa Keuangan dan
Pembangunan/BPKP, Badan Pemeriksa Keuangan/BPK,
Bawasda/Bawaska atau pihak berwenang lainnya) dan disimpan
untuk jangka waktu minimal 5 (lima) tahun.
e. Batas akhir pertanggungjawaban keuangan adalah selama 1 (satu)
tahun sejak diterimanya dana bantuan yang dibuktikan dengan
melampirkan fotokopi bukti penerimaan transfer dana dari bank.
B. PENGELOLAAN ADMINISTRASI KEUANGAN
Pengelolaan/penggunaan dana bantuan diatur dengan ketentuan
sebagai berikut:
1. Pembelian Barang
a. Kuitansi dan Bukti Pembelian
Setiap pembelian barang harus disertai bukti pembelian berupa:
• Kwitansi dari toko, lengkap dengan tanda tangan penjual
dengan dibubuhi stempel perusahaan/toko.
• Faktur/Nota Pembelian.
b. Materai dan kuitansi
• Materai Rp 6.000,- (enam ribu rupiah) untuk pembelian di atas
Rp. 1.000.000,-
• Materai Rp 3.000,- (tiga ribu rupiah) untuk pembelian senilai
Rp. 500.000,- sampai dengan Rp 1.000.000,-
Materai tersebut dilintasi tandatangan dan stempel
perusahaan/toko.
c. Pajak (PPN dan PPh)
Setiap pembelian barang dengan nilai di atas
Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dipungut PPN sebesar 10% dan
PPh Ps. 22 sebesar 1,5%. Contoh, pembelian ATK senilai
Rp 1.100.000,-, maka perhitungan pajaknya:
• PPN: 100/110 X Rp 1.100.000 X 10% = Rp 100.000,-
• PPh: 100/110 X Rp 1.100.000 X 1,5% = Rp 15.000,-
2. Pembelian Konsumsi
Pembelian konsumsi dapat dilakukan melalui catering atau rumah
makan. Kelengkapan bukti pembelian konsumsi, misalnya dalam rangka
sosialisasi terhadap masyarakat, ketentuannya sama dengan pembelian
barang.
13
3. Pembayaran Honorarium
a. Setiap pembayaran honorarium harus ada bukti kuitansi
penerimaan uang dari penerima honor (tidak boleh diwakilkan).
b. Pembayaran honorarium harus dipungut PPh Ps. 21 dengan
ketentuan:
* Honorarium yang diberikan kepada tenaga berstatus PNS
golongan II/d ke atas.
* Honorarium yang diberikan kepada tenaga berstatus non PNS
adalah untuk kelebihan uang honorarium dari batas
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang jumlahnya
ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
c. Besar Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) untuk diri Wajib Pajak
orang pribadi adalah Rp. 15.840.000,- per tahun (Undang-undang
Nomor 36 Tahun 2008) atau Rp. 1.320.000,- per bulan.
4. Penyetoran Pajak
Lembaga berkewajiban untuk:
a. Menyetorkan hasil pungutan pajak kepada Kas Negara
b. Melampirkan copy semua bukti setor pajak tersebut dalam laporan
akhir.
5. Ketentuan lain
* Bagi lembaga yang telah memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP)
lembaga, wajib menggunakan NPWP lembaga yang bersangkutan.
* Bagi lembaga yang belum memiliki NPWP maka dapat
menggunakan NPWP bendahara pengeluaran satuan kerja pemberi
bantuan (Dinas Pendidikan Propinsi).
* Untuk memudahkan, NPWP Bendahara Pengeluaran Satuan Kerja
dimasukkan dalam salah satu pasal dalam akad kerjasama dana
bantuan PAUD.
* Lembaga tidak diperkenankan memecah pembelian dengan tujuan
menghindari pembayaran pajak.
6. Pergeseran Penggunaan Dana
Pergeseran pembiayaan yang berbeda dengan yang dicantumkan
dalam proposal harus memperoleh persetujuan tertulis dari Direktur
Pendidikan Anak Usia Dini/Kepala Dinas Pendidikan Provinsi setempat.
14
C. LAPORAN AKHIR
1. Laporan akhir disampaikan kepada Direktur Pendidikan Anak Usia
Dini/Kepala Dinas Pendidikan Provinsi setempat setelah keseluruhan
kegiatan yang diusulkan dalam proposal selesai dilaksanakan.
2. Laporan akhir berisi laporan pelaksanaan program dan
pertanggungjawaban penggunaan dana secara keseluruhan, yang terdiri
atas 4 bagian, yaitu:
a. Halaman Sampul
Halaman sampul harus memuat judul laporan (jenis kegiatan),
nama lembaga pelapor (sesuai dengan Akad) dan alamat lengkap
lembaga.
b. Pengantar
Dalam pengantar laporan harus ditandatangani oleh
penanggungjawab kegiatan sesuai dengan Akda
c. Isi Laporan
Lembar isi laporan menggunakan sistematika sebagai berikut:
1) Bagian 1, Pendahuluan. Berisi uraian tentang: kapan dana
mulai diterima dan digunakan; rencana kegiatan sesuai dengan
yang diajukan di proposal; siapa saja yang akan terlibat atau
dijadikan sasaran dalam setiap kegiatan; dan jadwal
pelaksanaan kegiatan
2) Bagian 2, Pelaksanaan Program. Berisi uraian realisasi dari
rencana yang tercantum dalam proposal tentang: langkahlangkah
yang ditempuh dalam merealisasikan kegiatan
program; kegiatan apa saja yang sudah terrealisasi dari
sejumlah program yang direncanakan; dan permasalahan yang
dihadapi selama pelaksanaan program disertai upaya
pemecahan masalah yang telah dilakukan dengan
memperhatikan faktor penghambat dan faktor pendukung.
Perlu juga diuraikan tentang hasil yang diperoleh dari upaya
pemecahan masalah tersebut
3) Bagian 3, Hasil Yang Dicapai. Menguraikan inovasi yang
dikembangkan oleh lembaga dan atau perubahan/dampak
terhadap pembelajaran, peserta didik, pendidik, orangtua, dan
masyarakat
4) Bagian 4, Penggunaan Dana. Menguraikan seluruh
komponen-komponen penggunaan dana sesuai dengan
keadaan riil di lapangan
15
5) Bagian 5, Tindak Lanjut. Berisi uraian tentang langkahlangkah
yang dilaksanakan untuk menyelesaikan pelaksanaan
program selama paroh waktu sampai tercapainya sesuai
dengan yang diharapkan; realisasi bagaimana tindak lanjutnya
setelah mendapatkan dana dan mewujudkan langkah-langkah
untuk kedepannya supaya lebih maju dan bisa sebagai
unggulan didaerahnya; dan upaya pencapaian target/sasaran
yang telah ditetapkan (apabila terjadi ketidaksesuaian antara
rencana dan pelaksanaan program)
6) Bagian 6, Penutup. Berisi uraian tentang kesimpulan, saran
dan harapan
d. Lampiran
Berisi dokumen-dokumen tertulis, foto-foto terkait, dan bukti
penggunaan dana sesuai dengan ketentuan yang telah diuraikan di
atas, seperti copy semua bukti pembelian, copy semua kuitansi
penerimaan honor, dan copy semua bukti setor pajak.
16
Lampiran 1 :
Contoh Format Proposal Dana Bantuan Rintisan Program KB/TPA/Pos PAUD di
Daerah Terpencil
Contoh Halaman Muka/Sampul
PROPOSAL DANA BANTUAN
RINTISAN PROGRAM ……
Diajukan oleh:
Alamat Lengkap Lembaga Pengusul
Contoh Lembar Pengesahan
Menyetujui
Kepala Dinas Pendidikan Kab/Kota… Ketua Lembaga
Pengusul
(……………………) (..............................)
17
Contoh Isi Proposal
A. Latar Belakang
Pendidikan sejak dini merupakan salah satu kunci mengatasi keterpurukan
bangsa, khususnya dalam menyiapkan sumberdaya manusia yang handal
nantinya. Berbagai penelitian bidang neurologi menunjukkan, bila anak
distimulasi sejak dini, maka akan ditemukan genius (potensi paling
baik/unggul) dalam dirinya. Setiap anak memiliki kemampuan tak terbatas
dalam belajar yang telah ada dalam dirinya untuk dapat berpikir kreatif dan
produktif. Oleh karena itu, anak memerlukan program pendidikan yang
mampu membuka kapasitas tersembunyi tersebut melalui pembelajaran
bermakna seawal mungkin. Bila potensi pada diri anak tidak pernah
terealisasikan, maka itu berarti anak telah kehilangan peluang dan
momentum penting dalam hidupnya, dan pada gilirannya negara akan
kehilangan sumber daya manusia terbaiknya.
Kebutuhan masyarakat terhadap layanan pendidikan anak usia dini (PAUD) cukup
besar. Hal itu dibuktikan dengan semakin banyaknya masyarakat yang
mengikutsertakan anak-anaknya pada program PAUD. Sementara itu desa kami
sebagai desa dalam kategori terpencil belum memiliki lembaga PAUD, sehingga
anak-anak usia dini belum terlayani pendidikan. Padahal dari data yang ada, jumlah
anak usia 0-6 tahun yang belum mendapatkan layanan PAUD sebanyak ........ anak,
terdiri dari: usia 0-2 tahun ... anak; 2-4 tahun ... anak; dan usia 4-6 tahun ... anak.
Berdasarkan musyawarah desa yang diselenggarakan hari ... tanggal .... bulan ....
tahun ....., kami bersepakat untuk mendirikan program KB/TPA/Pos PAUD* guna
melayani kebutuhan PAUD bagi anak-anak desa kami.
B. Tujuan
Tujuan yang ingin dicapai melalui program ini adalah:
1. Menyediakan layanan pendidikan yang murah dan bermutu bagi anak
usia 0 s.d. 6 tahun.
2. Mengoptimalkan pertumbuhan dan perkembangan anak usia 0 s.d. 6
tahun.
C. Sasaran
Sasaran program ini adalah anak usia 0-6 tahun, sebanyak .... anak, dengan
rincian:
* Pilih/Coret ynag todak sesuai
18
No Usia Laki-laki
Perempuan
Jumlah
1. 0-2 Tahun
2. 2-4 Tahun
3. 4-6 Tahun
Jumlah
D. Lokasi
Tempat kegiatan KB/TPA/Pos PAUD* direncanakan di .................., desa
..............., kecamatan ........., kabupaten/kota ............., provinsi ................ Jika
mungkin, lampirkan peta kabupaten untuk menunjukkan lokasi kegiatan
KB/TPA/Pos PAUD.
E. Jadwal Pelaksanaan
No Kegiatan
Waktu
Pelaksanaan
1. Persiapan tempat (renovasi ringan)
2. Pengadaan perabot
3. Pengadaan APE luar dan dalam
4. Pelatihan pendidik
5. Pendaftaran peserta didik
6. Peresmian KB/TPA/Pos PAUD*
7. Proses Pembelajaran
F. Ketenagaan
Ketenagaan yang terlibat dalam program rintisan KB/TPA/Pos PAUD*
terdiri dari:
No Nama
Tempat/
Tgl. Lahir
L/P
Pendidikan
Terakhir
Tugas
1.
2.
3.
4.
5.
dst
19
G. Biaya
1. Rencana Pembiayaan
Besar biaya yang diperlukan Rp. ......... (...... rupiah) dengan
rincian sbb.:
a. Pengadaan perabotan dan
renovasi ringan Rp. ............
b. Pengadaan Sarana Pembelajaran
dan APE dalam dan luar Rp. ............
c. Peningkatan mutu kader dan
pengelola Rp. ............
d. Biaya kesehatan dan gizi Rp. ............
e. Penyelenggaraan proses
Pembelajaran dan insentif Kader Rp. ............
2. Sumber Pembiayaan
Sumber pembiayaan diharapkan diperoleh dari:
a. Kas Desa Rp. ............
b. Dana Rintisan Rp. ............
c. Iuran orangtua Rp. ............
d. Sumber lain Rp. ............
H. Daya Dukung
Guna mendukung penyelenggaraaan rintisan program KB/TPA/Pos PAUD*
dimaksud, sarana dan prasarana yang tersedia adalah sebagai berikut:
1. Sarana dan Prasarana
No Jenis Sarana/Prasarana Jumlah Keadaan
1.
2.
3.
4.
I. Tindak Lanjut
1. Tindak Lanjut
Uraikan rencana tindak lanjut agar program semakin mantap dan
berlanjut.
2. Penguatan Program
Uraikan rencana penguatan program seperti penambahan fasilitas,
program magang bagi pendidik, dll.
20
Lampiran 2:
Contoh Surat Rekomendasi
KOP SURAT DINAS PENDIDIKAN KAB/KOTA
SURAT REKOMENDASI
No......................
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : .....................
NIP : .....................
Jabatan : ......................
Berdasarkan hasil penilaian pelaksanaan program KB/TPA/Pos PAUD* ... di
lapangan, maka kami merekomendasikan:
Nama KB/TPA/Pos PAUD : ................................
Alamat : ................................
Telp : .................................
Ketua Program:.................................
Untuk mendapatkan dana bantuan rintisan KB/TPA/Pos PAUD* di Daerah
Terpencil.
Demikian surat rekomendasi ini kami buat, untuk dijadikan sebagai bahan
pertimbangan pengambilan keputusan.
................., .. .. ....
Kepala Dinas Pendidikan
Kabupaten/Kota ........
Nama
NIP
21
KOP SURAT
HIMPAUDI KABUPATEN/KOTA/KECAMATAN
SURAT REKOMENDASI
No......................
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : .....................
NIP : .....................
Jabatan : ......................
Berdasarkan penilaian program pembelajaran di KB/TPA/Pos PAUD* ..., maka
kami merekomendasikan:
Nama PAUD : ................................
Alamat : ................................
Telp : .................................
Ketua Program:.................................
Untuk mendapatkan dana bantuan rintisan program KB/TPA/Pos PAUD* di
Daerah Terpencil.
Demikian surat rekomendasi ini kami buat, untuk dijadikan sebagai bahan
pertimbangan pengambilan keputusan.
................., .. .. ....
Ketua Himpaudi Kabupaten/ Kecamatan
...........................................
22
Lampiran 3:
Daftar Lembaga Pengusul Proposal
DAFTAR LEMBAGA PENGUSUL PROPOSAL
DANA BANTUAN RINTISAN PROGRAM KB/TPA/POS PAUD*
No Nama KB/TPA/Pos PAUD Alamat Keterangan
1. ……………………… ……………… ………………
2. ……………………… ……………… ………………
3. ……………………… ……………… ………………
4. ……………………… ……………… ………………
………………., ………….
Tim Penilai:
1. …………… …………… ( Ketua )
2. …………… …………… ( Anggota)
3. …………… …………… ( Anggota)
23
Lampiran 4:
Contoh Format Penilaian Proposal
FORMAT PENILAIAN PROPOSAL
No Aspek Indikator
Nilai
tertinggi
Nilai
yang
dicapai
1 Sampul a. Kejelasan Judul Proposal
b. Kejelasan identitas lembaga
pengusul
c. Kejelasan alamat lembaga
pengusul
2
2 Lembar
Rekomendasi
d. Rekomendasi Kadis Pend
Kab/Kota
e. Rekomendasi Himpaudi
5
3 Latar Belakang f. Ada data anak usia dini di
lingkungan yang tidak
tertangani
g. Ada data tentang kondisi
layanan PAUD di lembaga
saat ini
h. Kejelasan alasan
mengusulkan dana bantuan
rintisan
3
4 Tujuan i. Kejelasan tujuan pengusulan
dana bantuan rintisan
5
5 Sasaran j. Kejelasan jumlah sasaran
layanan
k. Kejelasan identitas sasaran
(usia, jenis kelamin, nama
dan pekerjaan orang tua)
10
6 Lokasi l. Kejelasan tempat kegiatan
m. Kejelasan status tempat
yang digunakan
n. Kedekatan lokasi dengan
tempat tinggal sasaran
5
7 Program o. Rencana program
pembelajaran
30
24
No Aspek Indikator
Nilai
tertinggi
Nilai
yang
dicapai
p. Pengelompokan anak
q. Frekuensi kegiatan dalam
seminggu
8 Pengelolaan r. Tim Pembina
s. Tim Pemantau
t. Pengelola
10
9 Dana u. Kejelasan Jumlah dana yg
diajukan
v. Kejelasan rencana
penggunaan dana
w. Kesesuaian besar dana tiap
komponen dengan alokasi
yang ditetapkan
15
10 Pendukung x. Kejelasan sarana/
prasarana/APE yang akan
dibeli
y. Dukungan orang tua dalam
pendanaan
z. Dukungan dari masyarakat
dan tokoh lingkungan
10
11 Lampiran å. Kelengkapan lampiran 5
JUMLAH 100
……………………..,………
Penilai
(………………………)
25
Lampiran 5:
Contoh Format Tabulasi Hasil Penilaian Tahap 1.
REKAPITULASI HASIL PENILAIAN PROPOSAL
No
Nama
Lembaga
Peni-
lai 1
Peni-
lai 2
Peni-
lai 3
Peni-
lai 4
Jml
nilai
Rankking
1.
2.
3.
4
5
6
7
8
Dst
.................... ,...... ,..
Tim Penilai:
1. ......................... .................. ( Ketua )
2. ......................... .................. ( Anggota )
3. ......................... .................. ( Anggota )
4. ......................... .................. ( Anggota )
dst.
26
Lampiran 6:
Contoh Format Penilaian Lapangan
FORMAT PENILAIAN LAPANGAN
Nama Lembaga: .........
Jenis Program : ..........
NO INDIKATOR
NILAI
TERTINGI
NILAI YG
DICAPAI
1 Lokasi
- Kejelasan tempat kegiatan
- Kejelasan status tempat yang
digunakan
- Kedekatan lokasi dengan tempat
tinggal sasaran
10
2 Ketenagaan
- Ada Struktur kepengurusan
- Kesesuaian Jumlah tenaga
Pendidik, latar belakang
pendidikan, dan pengalaman
pelatihan yang relevan dengan
proposal
15
3 Sasaran
- Kesesuai Jumlah sasaran
layanan
- Kejelasan identitas sasaran
(usia, jenis kelamin, nama orang
tua, pekerjaan orang tua)
10
4 Program
- Kesesuaian program dan
kurikulum di proposal dengan
kondisi riil di lapangan
- Adanya Kurikulum dan program
pembelajaran yang jelas
- Kesesuaian pengelolaan
kegiatan pembelajaran dngan
kebutuhan anak
30
27
NO INDIKATOR
NILAI
TERTINGI
NILAI YG
DICAPAI
5 Dana
- Kesesuaian rencana
penggunaan anggaran dengan
kebutuhan lapangan
15
6 Pendukung
- Kejelasan
sarana/prasarana/APE yang
sudah dimiliki
- Dukungan orang tua dalam
pendanaan
- Dukungan dari masyarakat dan
tokoh lingkungan
15
7 Lain-lain
- prestasi yang diraih
- dll
5
JUMLAH 100
…………, ………., …...
Penilai
(………………………)
28
Lampiran 7:
Contoh Format Tabulasi Hasil Akhir Penilaian
HASIL AKHIR PENILAIAN
No Nama Lembaga Judul Proposal
Jenis
Program
Nilai
Akhir
Rangking
……….., ………….., ………..
Tim Penilai
1. …………………… …………… ( Ketua )
2. …………………… …………… ( Anggota )
3. …………………… …………… ( Anggota )
4. …………………… …………… ( Anggota )
5. dst
29
Lampiran 8:
Contoh Berita Acara Penyelenggaraan Penilaian
BERITA ACARA PENILAIAN PROPOSAL
DANA BANTUAN RINTISAN PROGRAM PENDIDIKAN ANAK USIA DINI (PAUD)
DINAS PENDIDIKAN PROVINSI ...........
Nomor: .........................
Tanggal: .......................
Pada hari ini ............ tanggal .......... bulan ........ tahun ........ bertempat di ........... ,
jalan ......................., telah diadakan rapat penilaian proposal dana bantuan
rintisan program KB/TPA/Pos PAUD di daerah terpencil.
Rapat dimulai pukul ......... yang dipimpin oleh .............. selaku Ketua Tim Penilai
yang ditunjuk berdasarkan SK................Nomor ................... Tanggal ....................
dengan beranggotakan .............. orang.
Acara Rapat mencakup:
1. Menelaah hasil penilaian tahap 1
2. Menelaah hasil penilaian lapangan
3. Penetapan nama lembaga yang diusulkan untuk dapat menerima dana
bantuan rintisan
Berdasarkan hasil penilaian administrasi pada tahap pertama dan penilaian
lapangan, maka ditetapkan nama-nama lembaga yang diusulkan menerima dana
bantuan rintisan program PAUD.
Hasil rapat sebagai berikut:
No
Nama KB/TPA/Pos
PAUD
Alamat
Nilai
Akhir
Peringkat
Setelah seluruh Tim Penilai menyepakati hasil penilaian proposal, rapat ditutup
oleh Ketua Tim Penilai pada pukul .............. Selanjutnya Berita Acara Penilaian
proposal dan berkas- berkas penilaian lainnya akan diserahkan ke Kepala Dinas
30
Pendidikan Provinsi …………….. sebagai pertanggungjawaban atas tugas yang
sudah diberikan.
Demikian Berita Acara ini dibuat dengan ditandatangi oleh seluruh Tim Penilai
untuk selanjutnya dapat digunakan sebagaimana mestinya.
……………….., …................
Tim Penilai:
1. ................................ ......................( Ketua )
2. ................................ .......................( Anggota )
3. ................................ .......................( Anggota )
4. ................................ .......................( Anggota )
5. ................................ .......................( Anggota )
31
Lampiran 9:
Contoh Surat Keputusan Penetapan Penerima Dana Rintisan
SURAT KEPUTUSAN
KEPALA DINAS PE NDIDIKAN PROPINSI ….
Nomor : ....................
Tanggal : ....................
TENTANG
PENETAPAN PELAKSANAAN PENERIMA DANA BANTUAN RINTISAN
PROGRAM KB/TPA/POS PAUD DI DAERAH TERPENCIL PROGRAM
PENDIDIKAN ANAK USIA DINI (PAUD) TAHUN ANGGARAN …..
KEPALA DINAS PENDIDIKAN PROPINSI …
Menimbang : Bahwa dalan rangka mendukung kelancaran rintisan
program KB/TPA/Pos PAUD di Daerah Terpencil, Dinas
Pendidikan Propinsi …. melaksanakan kegiatan Pemberian
dana Rintisan Program KB/TPA/Pos PAUD untuk Daerah
Terpencil.
Membaca : Berita Acara Tim Penilai Pemberi Dana rintisan Program
KB/TPA/Pos PAUD di Daerah Terpencil No. ........ tanggal
........ Tentang Penilaian Hasil Akhir Penilaian Proposal
rintisan Program PAUD.
Mengingat : 1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun
2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
2. …..
3. ….
MEMUTUSKAN
Menetapkan : KEPUTUSAN KEPALA DINAS PENDIDIKAN PROPINSI ...
TENTANG LEMBAGA PENERIMA DANA BANTUAN
PROGRAM KB/TPA/POS PAUD DI DAERAH TERPENCIL
32
DALAM RANGKA PEMBERIAN BANTUAN UNTUK
ORSO/YAYASAN/LSM TAHUN 2008;
PERTAMA : Nama-nama lembaga/ organisasi pelaksana rintisan
program PAUD, sebagaimana tertuang dalam lampiran
keputusan ini.
KEDUA : Apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam Surat
Keputusan ini akan diadakan pembetulan sebagaimana .
KETIGA : Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal Ditetapkan.
Ditetapkan di : ..........................
Pada tanggal : ..........................
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi .........
..........................................
NIP.
Tembusan:
1. ….
2. ….
3. ….
33
Lampiran 10:
Contoh Surat Akad Kerjasama
AKAD KERJASAMA
NOMOR: ...................................
ANTARA:
DINAS PENDIDIKAN PROPONSI .................
DENGAN
KB/TPA/POS PAUD* MELATI DESA SUKAMAJU
KEC. KOTARAJA, KAB. SAWUNGGALING
DALAM RANGKA
PENGELOLAAN DANA BANTUAN RINTISAN
PROGRAM KB/TPA/POS PAUD DI DAERAH TERPENCIL
Pada hari ini, …. tanggal …. bulan ….... tahun …............., kami yang
bertandatangan di bawah ini:
Nama : ………………….
Jabatan : ……………….....
Alamat : ...........................
Yang selanjutnya dalam akad kerjasama ini disebut sebagai Pihak Pertama
Nama : ….......................
Jabatan : Pemimpin Lembaga/ Organisasi …..............
Alamat : ….....................
NPWP : ….....................
Yang selanjutnya dalam akad kerjasama ini disebut Pihak Kedua.
Bahwa dalam rangka pelaksanaan pemberian bantuan kepada Lembaga/
Organisasi, dalam bentuk dana bantuan penyelenggaraan Rintisan Program
KB/TPA/Pos PAUD di Daerah Terpencil, kedua belah pihak telah bersepakat
mengadakan akad kerjasama sebagaimana diatur dalam pasal-pasal berikut ini:
* Coret yang tidak perlu
34
Pasal 1
Lingkup Kegiatan
Pihak Kedua telah menyatakan kesediaannya untuk melaksanakan kegiatan
sebagai berikut:
(1) Melaksanakan kegiatan rintisan program PAUD sesuai dengan
proposal/jenis kegiatan yang disetujui Dinas Pendidikan Propinsi …...
(2) Mengadministrasikan penggunaan dana rintisan program PAUD sesuai
dengan jenis penggunaanya.
(3) Pembinaan, monitoring dan evaluasi terhadap program yang dikembangkan
(4) Melaporkan hasil kegiatan terhitung sejak Akad Kerjasama ditandatangani.
Pasal 2
Besarnya Dana Bantuan
Untuk keperluan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Pihak Pertama
bersedia menyediakan dana rintisan program PAUD khususnya untuk
menyelenggarakan Rintisan Program KB/TPA/Pos PAUD di Daerah Terpencil
sebesar Rp. 40.000.000,- [Empat puluh Juta Rupiah] untuk diserahkan kepada
Pihak Kedua.
Pasal 3
Sifat Dana Bantuan
Dana bantuan khusus sebagimana dimaksud pada pasal 2 bersifat dana stimulan
untuk mendorong partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan program
KB/TPA/Pos PAUD.
Pasal 4
Penggunaan Dana Bantuan Khusus
Pihak Kedua akan menggunakan dana yang diterima dari Pihak Pertama
tersebut untuk membiayai program KB/TPA/Pos PAUD bagi sejumlah ......
peserta didik sesuai dengan proposal yang telah disetujui Dinas Pendidikan
Propinsi …. Sebagai pihak pemberi dana.
35
Pasal 5
Sanksi
Apabila Pihak Kedua ternyata tidak menggunakan dana sesuai dengan Proposal
yang telah disetujui, maka Pihak Pertama berhak menuntut Pihak Kedua untuk
mempertanggungjawabkan dan membuat pernyataan menjamin
keberlangsungan program.
Pasal 6
Penyelesaian Perselisihan
(1) Apabila terjadi perselisihan kedua belah Pihak telah bersepakat untuk
menyelesaikan secara musyawarah untuk mencapai mufakat.
(2) Apabila tidak terjadi kemufakatan kedua belah pihak telah bersepakat untuk
menempuh jalur hukum melalui Kantor Panitera Pengadilan Negeri
setempat.
(3) Seluruh biaya untuk penyelesaian perselisihan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (2) diatas, ditanggung oleh pihak yang ditunjuk berdasarkan hasil
keputusan pengadilan.
Pasal 7
Untuk keperluan administrasi, surat perjanjian kerjasama ini dibuat dalam
rangkap 5 (lima) diatas kertas bermaterai enam ribu rupiah.
Pasal 8
Aturan Tambahan
Hal-hal yang belum diatur dalam perjanjian kerjasama ini, akan diatur kemudian
atas kesepakatan kedua belah pihak, dan selanjutnya menjadi bagian yang tidak
terpisahkan dengan perjanjian kerjasama ini.
Pihak Kedua Pihak Pertama
.................... .....................
36
Lampiran 10:
Contoh Surat Pernyataan
SURAT PERNYATAAN
PENYELENGGARAAN PROGRAM PENDIDIKAN ANAK USIA DINI
MELALUI DANA BANTUAN RINTISAN PROGRAM
NOMOR : ………………………….
Pada hari ini …..........……. tanggal ................…….. bulan ............................... tahun dua
ribu delapan, kami yang bertanda tangan dibawah ini:
Nama : ..............................................................................
Jabatan : Pemimpin Lembaga/Organisasi
Alamat : ..............................................................................
bahwa dalam rangka penyelenggaraan program pendidikan anak usia dini melalui dana
bantuan rintisan program menyatakan kesediaan untuk melaksanakan kegiatan rintisan
............................................. sesuai dengan proposal yang disetujui Dinas Pendidikan
Provinsi ..................................... tahun 2008.
Dalam penyelenggaraan program pendidikan anak usia dini tersebut diatas, saya bersedia
untuk:
1. Melaksanakan kegiatan sesuai dengan pedoman dan peraturan yang berlaku;
2. Membukukan semua pengeluaran dana yang dibuktikan dengan kuitansi sesuai aturan
yang berlaku;
3. Mengadministrasikan penggunaan dana sesuai dengan proposal yang disetujui;
4. Memenuhi kewajiban membayar pajak sesuai aturan yang berlaku;
5. Melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan paling lambat satu bulan setelah kegiatan
selesai dilaksanakan.
Surat pernyataan ini dibuat rangkap dua diatas kertas bermaterai enam ribu rupiah.
Surat pernyataan ini dibuat dan ditandatangani dengan penuh kesadaran, tanpa adanya
paksaan dari pihak manapun.
Mengetahui Yang membuat pernyataan,
Kepala Dinas Pendidikan
Kabupaten/Kota ………………….
................................ ..........................................
37
Lampiran 11:
Contoh Format Pembukuan
38
Lampiran 12:
Contoh Laporan Perkembangan Penggunaan Dana
KOP Lembaga (Logo, Nama Lembaga, Alamat Lengkap)
LAPORAN PERKEMBANGAN PENGGUNAAN DANA
RINTISAN PROGRAM KB/TPA/POS PAUD DI DAERAH TERPENCIL
TAHUN ................
Keadaan Per Bulan ............................................
No
Komponen Penggunaan
Dana
Dana (Rp)
Keterangan
Alokasi Realisasi Sisa
1.
2.
3.
4.
5.
Dst
JUMLAH
Penanggungjawab Program, Bendaharawan,
.............................................. .....................................

Komentar

Kingdom Academy Kendari mengatakan…
pak mohon tulisannya diperjelas dengan mengganti warna layar, merah tidak terbaca, pusing pak bacanya

Postingan populer dari blog ini

BUKU RAPORT PAUD DAN PLAYGROUP

Mengingat banyaknya temen-temen yang mampir ke Blog mencari contoh format Buku Raport PAUD dan Playgroup atau apapun istilahnya, buku laporan perkembangan anak didik PAUD dan sebagainya silahkan tinggalkan alamat email di komentar atau shoutbox. Mohon maaf tidak bisa diposting karena filenya berupa format MS Word. Update 25/12/2013: Ini sudah dapat diupload contoh format raport nya di sini Link nya : http://www.scribd.com/doc/193654421/Cover-Buku-Penghubung-PG Semoga bermanfaat

PENGELOLA PAUD HARUS PROFESIONAL (Aparat harus amanah!...)

sumber: http://diskominfo-pde.riau.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=985:pengelolaan-paud-harus-profesional&catid=1:berita&Itemid=11 PENGELOLA PAUD HARUS PROFESIONAL Jumat, 23 Oktober 2009 16:31 (Diskominfo-PDE Online) Sesuai dengan Undang-undang Nomor 20/2003 menyatakan bahwa Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan bagi anak sejak lahir sampai dengan usia 6 tahun yang dilakukan melalui pembinaan stimulasi (ransangan) jasmani, dan rohani anak agar memiliki kesiapan memasuki pendidikan lebih lanjut. "Semakin meningkatnya orang tua bekerja diluar rumah, membuat fungsi keluarga sebagai tempat untuk mendidik anak semakin berkurang. Kompleksnya kebutuhan anak selaras dengan perkembangan Iptek juga menuntut perlunya lembaga/pihak lain yang mampu menangani pendidikan anak secara profesional," sebut Kepala Unit Pelaksana Teknis Pengembangan dan Pelatihan Pendidikan Non Formal dan Informal (UPT P3NFI) Kadirman Aries

Kelas Youtube Hari terakhir Promo & Bonus

Hari ini adalah hari pamungkas Promo Kelas Youtube Premium . Di hari terakhir ini adalah batas waktu dimana harga bakal naik dan bonus webinar special hilang! Gabung kelasnya di link berikut http://bit.ly/kelasYoutube-Priangga http://bit.ly/kelasYoutube-Priangga Dapatkan Promo dan Bonusnya ✅ Bonus WEBINAR OPTIMASI MARKETPLACE DARI TRAFFIC YOUTUBE Gabung & buat invoice saja dulu, sebelum jam 23.59 WIB nanti malam dan invoice boleh dibayar sampai 2 hari kedepan. Segera daftar JANGAN MENUNDA Gunakan kode kupon diskon 50℅ :   NASTAR .