Langsung ke konten utama

PEDOMAN PENYALURAN DANA BANTUAN KELEMBAGAAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI

PEDOMAN
PENYALURAN DANA BANTUAN
KELEMBAGAAN
PENDIDIKAN ANAK USIA DINI
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL
DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN NONFORMAL DAN INFORMAL
DIREKTORAT PENDIDIKAN ANAK USIA DINI
2009
PEDOMAN
BANTUAN KELEMBAGAAN
PENDIDIKAN ANAK USIA DINI
TANG SUDAH BERJALAN
PEDOMAN
PENYALURAN DANA BANTUAN
KELEMBAGAAN
PENDIDIKAN ANAK USIA DINI (PAUD)
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL
DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN NON-FORMAL DAN INFORMAL
DIREKTORAT PENDIDIKAN ANAK USIA DINI
2009
i
PENGANTAR
Sejak dibentuknya Direktorat Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) tahun
2001, perhatian dan peranserta masyarakat terhadap PAUD Nonformal
semakin menggembirakan. Perkembangan ini tentu tidak luput dari adanya
dukungan berbagai pihak untuk bersama-sama memajukan PAUD di
Indonesia. Kami menyadari keberhasilan saat ini masih bersifat kuantitas,
oleh karena itu program ke depan difokuskan pada perluasan layanan dan
peningkatan kualitas layanan yang lebih baik.
Peningkatan kualitas layanan PAUD diupayakan melalui berbagai
kegiatan, antara lain peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikan,
penguatan kelembagaan dan kerjasama dengan pendidikan tinggi.
Perluasan layanan terus dilakukan melalui sosialisasi dan diversifikasi
program layanan bersinergi dengan berbagai lembaga yang telah ada di
masyarakat. Berbagai program dana bantuan dilaksanakan, seperti Bantuan
Rintisan Program, Bantuan Kelembagaan, Bantuan Kerjasama, Bantuan
Pusat Unggulan Program PAUD, dan Bantuan Rintisan Program Pos PAUD
di Daerah Terpencil.
Untuk menjamin ketepatan sasaran dan penggunaan dana bantuan
tersebut, maka perlu adanya Pedoman Penyaluran Dana Bantuan
Kelembagaan Pendidikan Anak Usia Dini. Pedoman ini memuat garis
besar aturan sesuaikan dengan aturan yang berlaku. Namun demikian tidak
menutup kemungkinan untuk dijabarkan lebih lanjut oleh Daerah ke dalam
petunjuk pelaksanaan sesuai dengan kebijakan daerah sepanjang tidak
bertentangan dengan Pedoman ini.
Akhirnya kami mohon kepada para pengguna pedoman ini untuk
memberikan saran demi penyempurnaan di masa yang akan datang.
Ucapan terimakasih kami sampaikan kepada semua pihak yang telah ikut
andil demi tersusunnya pedoman ini. Semoga pedoman ini bermanfaat.
Jakarta, Januari 2009
Direktur Pendidikan Anak Usia Dini
Dr. Sudjarwo., MSc
NIP 130890300
ii
SAMBUTAN
Berkembangnya PAUD Nonformal hingga saat ini karena partisipasi
berbagai stakeholders yang yang terus mendorong, memprakarsai,
melaksanakan, dan memberikan masukan untuk perbaikan program PAUD.
Dukungan Stakeholder tentunya didasari dengan kesadaran tentang
pentingnya PAUD untuk perbaikan bangsa Indonesia di masa depan.
Dukungan tersebut tidak semata-mata karena trend yang hanya sesaat.
Sinergisme antara pemerintah dengan masyarakat dalam perluasan
layanan PAUD harus mulai diimbangi dan ditingkatkan menjadi peningkatan
kualitas program. Berbagai kebijakan, program rintisan, dan dukungan dana
bantuan merupakan stimulan bagi masyarakat untuk terus berkiprah dalam
perluasan dan peningkatan kualitas program PAUD Nonformal dan Informal.
Dengan tetap berpegang pada prinsip ”dari, oleh dan untuk masyarakat”,
serta layanan yang ”mudah, murah tetapi tetap mengedepankan mutu”
maka PAUD Nonformal dan Informal diharapkan tidak hanya berkembang
secara kuantitas tetapi juga secara kualitas.
Pedoman ini penting artinya sebagai acuan bagi para pembina dan
penanggung jawab PAUD Nonformal dan Informal di lapangan agar dana
stimulan yang masih sangat terbatas dari pemerintah dapat dimanfaatkan
secara tepat, benar dan optimal sesuai dengan kebijakan yang telah
digariskan pemerintah.
Akhirnya saya sampaikan selamat bekerja. Semoga pedoman ini ada
manfaatnya.
Jakarta, Januari 2009
Direktur Jenderal
Pendidikan Non Formal dan Informal
Hamid Muhammad, Ph.D
NIP 131291766
iii
DAFTAR ISI
PENGANTAR i
SAMBUTAN ii
DAFTAR ISI iii
BAB I PENDAHULUAN 1
A. Latar Belakang 1
B. Dasar 1
C. Tujuan Program 1
D. Pengertian 2
BAB II KETENTUAN PENERIMAAN DANA BANTUAN 3
A. Sasaran Penerima Bantuan 3
B. Persyaratan Penerima Bantuan 3
C. Besar Dana dan Pemanfaatannya 3
D. Hak, Kewajiban dan Sanki Penerima Dana 3
BAB III PENYUSUNAN DAN PENYAMPAIAN PROPOSAL 5
A. Penyusunan Proposal 5
B. Penyampaian Proposal 6
C. Penilaian Proposal 6
D. Penetapan Lembaga Penerima Bantuan 7
E. Proses Penyaluran Dana 7
BAB IV PELAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN 9
A. Umum 9
B. Pengelolaan Administrasi Keuangan 10
C. Laporan Akhir 12
Lampiran 1 Laporan Perkembangan Penggunaan Dana 14
Lampiran 2 Surat Pernyataan Penyelenggaraan Program PAUD 15
1
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Perkembangan lembaga PAUD yang demikian cepat di lapangan harus diakui
belum sejalan dengan peningkatan kualitas layanan yang sesuai dengan
kebutuhan anak. Berpijak dari kondisi di atas dan seiring dengan kebijakan
Depdiknas dalam upaya mendukung upaya pemerataan dan perluasan akses
PAUD, peningkatan mutu, relevansi dan daya saing, dan peningkatan tata
kelola, akuntabilitas dan pencitraan di bidang PAUD, dipandang perlu adanya
dukungan dan motivasi kepada masyarakat, yang salah satunya dalam bentuk
blockgrant atau bantuan kelembagaan PAUD yang sudah berjalan. Sebagai
acuan dalam rangka pemberian bantuan kelembagaan PAUD yang sudah
berjalan maka disusunlah pedoman ini.
Sebagai acuan para pengelola program, penangung jawab atau satuan kerja
ditingkat propinsi, khususnya dalam mengidentifiikasi, menseleksi dan
menetapkan pemberian bantuan sebagaimana dimaksud maka dipandang perlu
diususunnya pedoman ini
B. Dasar
1. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 tentang Standar Nasional
Pendidikan.
3. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 31 Tahun 2007
tentang Organisasi dan Tata Kerja Direktorat Jenderal Pendidikan
Non Formal dan Informal, Departemen Pendidikan Nasional;
4. Rencara Strategis (Renstra) Departemen Pendidikan Nasional
Tahun 2005-2009
C. Tujuan Program
1. Memperkuat kapasitas lembaga/satuan pendidikan anak usia dini
dalam melaksanakan program layanan PAUD Nonformal;
2. Mendorong masyarakat, organisasi mitra, perguruan tinggi, LSM,
dan yayasan dalam memberikan layanan program PAUD
2
Nonformal yang mudah dan murah serta mengedepankan mutu;
3. Memfasilitasi masyarakat yang ingin berpartisipasi dalam
meningkatkan layanan program pendidikan anak usia dini terutama
bagi masyarakat yang kurang beruntung
D. Pengertian
1. Bantuan kelembagaan Pendidikan Anak Usia Dini dalam
bentuk block grant adalah sejumlah dana yang diberikan
kepada lembaga PAUD nonformal yang diselenggarakan
masyarakat terutama organisasi wanita dan organisasi
sosial/kemasyarakatan lainnya, perguruan tinggi, LSM, dan
yayasan guna memperkuat kapasitasnya dalam rangka ikut
meningkatkan pemerataan layanan PAUD Non Formal yang
mudah, murah dan bermutu kepada masyarakat.
2. Lembaga/satuan PAUD adalah Taman Penitipan Anak,
Kelompok Bermain dan Satuan PAUD Sejenis yang sudah
melaksanakan kegiatan minimal 1 tahun dan telah memiliki
ijin penyelenggaraan dari Dinas Pendidikan setempat atau
Pejabat lain yang berwenang mengeluarkan perijinan.
3
BAB II
KETENTUAN PENERIMAAN DANA BANTUAN
A. Sasaran Penerima Bantuan
1. Lembaga/satuan PAUD Nonformal
2. Organisasi mitra, perguruan tinggi, LSM, dan yayasan
B. Persyaratan Penerima Bantuan
1. Mengajukan proposal yang berisi alasan permohonan dan rencana
penggunaan dana
2. Memiliki struktur dan kepengurusan yang jelas
3. Memiliki rekening bank atas nama lembaga bukan atas nama ketua
lembaga atau pribadi
4. Diketahui oleh Kepala Dinas Propinsi/Kabupaten/Kota
C. Besar Dana dan Pemanfaatannya
1. Besar Dana
Jumlah dana bantuan kelembagaan program PAUD Nonformal maksimal
Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) atau sesuai anggaran yang tersedia di
daerah.
2. Pemanfaatan Dana Bantuan
Dana bantuan kelembagaan ini merupakan dana stimulan penguatan
lembaga yang dapat digunakan antara lain untuk:
a. Pembelian buku-buku literatur tentang pendidikan anak usia dini
(PAUD)
b. Pengembangan/penyempurnaan program pembelajaran
c. Pengadaan Alat Permainan Edukatif (APE)
d. Pengadaan sarana proses pembelajaran
e. Pelatihan dan/atau magang tenaga pendidik atau sosialisasi program
f. Honor/insentif Tenaga Pendidik
D. Hak, Kewajiban dan Sanki Penerima Dana
1. Hak
a. Menandatangani Akad Kerjasama dan Kuitansi Penerimaan dana
4
b. Mengunakan/Menmanfaatan dan mengelola dana bantuan sesuai
dengan Proposal yang diajukan
2. Kewajiban
a. Menyelenggarakan program kegiatan sesuai dengan proposal yang
diajukan
b. Menjamin pelaksanaan program yang berkesinambungan
c. Melaksanakan semua ketentuan dalam akad kerjasama
d. Membuat laporan pada awal setelah diterimanya dana bantuan dan
setiap 6 (enam) bulan dalam jangka waktu 1 tahun berjalan.
3. Sanksi
Bagi Penerima dana bantuan apabila telah menerima dana bantuan tetapi
tidak melaksanakan kegiatan sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam
Akad Kerjasama dapat dikenakan sanksi sebagai berikut:
a. Wajib mengembalikan dana bantuan yang diterimanya tersebut ke Kas
Negara.
b. Apabila permasalahan ini tidak dapat ditempuh dengan Musyawarah
dan Mufakat, maka penyelesaiannya dapat diajukan melalui Pengadilan
Negeri setempat.
5
BAB III
PENYUSUNAN DAN PENYAMPAIAN PROPOSAL
A. Penyusunan Proposal
Proposal yang diajukan oleh calom lembaga/organisai disusun dengan memuat
aspek-aspek sebagai berikut
1. Sampul Depan
Membuat judul proposal, identitas lembaga serta alamat lengkapnya.
2. Pendahuluan
Memberikan deskripsi tentang latar belakang/kondisi nyata lingkungan
dimana lembaga berada, luas jangkauan sasaran yang dapat dilayani
secara geografis maupun nominal serta alasan yang rasional dan obyektif
kekuatan lembaga untuk menyelenggarakan kegiatan tersebut.
3. Kegiatan
Membuat program yang akan dilaksanakan dan dikembangkan, jadwal
kegiatan serta lokasi pelaksanaan kegiatan, yang dibuktikan secara konkrit
dalam lampiran
4. Ketenagaan
Diuraikan dukungan ketenagaan yang terlibat disertai dengan kualifikasi,
pendidikan serta perincian tugas secara jelas dan lengkap
5. Pembiayaan
Memberikan gambaran secara terinci rencana pembiayaan, jumlah biaya
yang diusulkan serta penggunaan/peruntukan dana tersebut
6. Daya Dukung
Menguraikan daya dukung yang dimiliki oleh Lembaga sebagai kontribusi
pengembangan pelaksanaan kegiatan yang diusulkan
7. Dampak
Menguraikan tentang dampak yang dihasilkan dengan dilaksanakannya
kegiatan bagi lembaga, anak didik, lingkungan masyarakat, dan lembaga
PAUD disekitarnya
8. Penutup
Proposal ditutup dengan harapan yang diinginkan oleh lembaga
penyelenggara dan dilengkapi dengan lampiran-lampiran sebagai
6
kelengkapan proposal yang dianggap perlu seperti : Rekening Lembaga
yang bersangkutan di Wilayah kegiatan, kemudian SK Kepengurusan
Organisasi/Lembaga/ Yayasan/LSM dan lainnya yang ditandatangani oleh
Pejabat yang berwenang.
B. Penyampaian Proposal
Proposal disampaikan dalam amplop tertutup disertai dengan Surat
Pengajuan yang ditandatangani oleh Pimpinan Lembaga PAUD (bagi
individu anggota masyarakat), Pimpinan organisasi wanita dan
organisasi sosial/kemasyarakatan lainnya, Lembaga Swadaya
Masyarakat (LSM), Perguruan Tinggi, dan atau yayasan lainnya dan
ditujukan kepada :
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi ....
Alamat ..............................................
C. Penilaian Proposal
1. Proposal akan dinilai oleh Tim Penilai Proposal yang ditunjuk
oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi atau pejabat yang
berwenang
2. Tim Penilai Proposal adalah orang yang ditunjuk oleh Kepala Dinas
Pendidikan Provinsi atau Pejabat yang berwenang dan dapat dengan
melibatkan unsur Forum PAUD dan HIMPAUDI Provinsi, dengan kriteria: (a)
Bersikap jujur dan obyektif, (b) Memahami teknik penilaian, (c) Memahami
program PAUD, (d) Berpengalaman sebagai Tim Penilai
3. Tugas Tim Penilai Proposal (a) merekapitulasi seluruh proposal yang masuk
ke Dinas Pendidikan Provinsi, (b) menseleksi proposal yang memenuhi
persyaratan, (c) melakukan penilaian proposal; (d) merekapitulasi seluruh
proposal yang dinilai layak untuk menerima bantuan; (e) membuat berita
acara hasil penilaian, (e) menyusun dan mengajukan daftar lembaga
penerima dana bantuan penyelenggaraan program PAUD kepada Kepala
Dinas Pendidikan Provinsi atau Pejabat yang berwenang sebagai bahan
Penetapan Keputusan Lembaga Penerima Dana Bantuan Kelembagaan;
4. Isian Format Penilaian
Format yang dibuat harus memuat aspek-aspek penilaian yang meliputi:
a. Kejelasan judul proposal, (Rentang nilai 2-5)
7
b. Alasan yang rasional dan obyektif mengapa mengajukan permintaan
dana bantuan kelembagaan, (Rentang nilai 5-10)
c. Jenis kegiatan yang akan dibiayai, tujuan dan hasil yang diharapkan
dari kegiatan tersebut, ( Rentang nilai 20-25)
d. Sasaran kegiatan, jadwal serta lokasi pelaksanaan kegiatan, (Rentang
nilai 5-10)
e. Dukungan ketenagaan yang terlibat dalam kegiatan disertai dengan
perincian tugas secara jelas dan lengkap, (Rentang nilai 5-10)
f. Rencana pembiayaan, jumlah biaya yang diusulkan serta penggunaan
/peruntukkan dana tersebut , (Rentang nilai 15-20)
g. Daya dukung yang dimiliki oleh lembaga sebagai kontribusi
pelaksanaan program PAUD, (Rentang nilai 5-10)
h. Dampak yang dihasilkan dengan diperolehnya bantuan tersebut ,
(Rentang nilai 5-10)
D. Penetapan Lembaga Penerima Bantuan
1. Lembaga penerima dana bantuan yang proposalnya telah dinilai
dan dinyatakan layak untuk menerima bantuan oleh panitia Penilai
proposal kemudian diajukan kepada Kepala Dinas Pendidikan
Provinsi atau pejabat yang berwenang, untuk selanjutnya
ditetapkan sebagai lembaga penerima bantuan penyelenggaraan
program PAUD melalui surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan
Provinsi atau pejabat yang berwenang.
2. Perwakilan lembaga yang telah ditetapkan melalui Surat
Keputusan tersebut kemudian bersama-sama dengan Pejabat
yang berwenang menandatangani akad kerjasama dan kuitansi
penerimaan bantuan
E. Proses Penyaluran Dana
1. Surat keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi atau pejabat
yang berwenang yang dilampiri dengan matrik daftar lembaga
penerima dana bantuan penyelenggaraan program PAUD
kemudian dibuatkan Surat Perintah Pembayaran (SPP) oleh
Satuan Kerja (Satker) kepada Pejabat yang berwenang.
2. Berdasarkan SPP yang dibuat oleh Satker, selanjutnya diterbitkan
Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) kepada Kepala Kantor
8
Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
3. KPPN selanjutnya membuat surat pengantar kepada KPPN
masing-masing Daerah, untuk melaksanakan pengiriman dana
kepada rekening-rekening yang tercantum dalam matrik daftar
lembaga penerima dana bantuan penyelenggaraan program
PAUD.
4. Selanjutnya KPPN meneruskan kepada Bank setempat untuk
meminta otorisasi pengiriman uang giral kepada rekening-rekening
yang tercantum dalam matrik penerima dana bantuan
penyelenggaraan program PAUD.
5. Dana diterima sekaligus 100%.
9
BAB VI
PELAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN
A. Umum
1. Penyampaian Laporan
a. Setiap lembaga yang telah menerima dana bantuan
(selanjutnya disebut lembaga) diharuskan menyampaikan
laporan kegiatan dan pertanggungjawaban keuangan kepada
Direktur Pendidikan Anak Usia Dini/Kepala Dinas Pendidikan
Provinsi setempat.
b. Paling lambat 2 minggu setelah dana masuk pada rekening
lembaga, lembaga diharuskan melaporkan penerimaan dana
kepada Direktur Pendidikan Anak Usia Dini/Kepala Dinas
Pendidikan Provinsi setempat baik secara tertulis maupun
melalui media elektronik (telepon, email, fax).
c. Laporan perkembangan penggunaan dana disampaikan
secara tertulis oleh lembaga secara berkala, 4 bulan setelah
dana diterima dan setiap 4 bulan berikutnya sampai
keseluruhan dana yang diterima selesai
dipertanggungjawabkan atau semua dana telah terpakai
semua.
d. Laporan akhir berisi laporan pelaksanaan program dan
pertanggungjawaban penggunaan dana secara keseluruhan.
2. Penggunaan Dana
a. Penggunaan dana bantuan harus mengacu pada ketentuan
dan aturan sebagaimana tertuang dalam akad kerjasama dan
pedoman yang telah ditetapkan oleh Direktorat Pendidikan
Anak Usia Dini.
b. Semua pengeluaran/penggunaan dana bantuan harus disertai
dengan bukti pengeluaran yang sah (sesuai dengan peraturan
yang berlaku di dalam penggunaan uang negara). Lihat di
bagian B. Pengelolaan Administrasi Keuangan, pada bab
ini.
c. Semua bukti pengeluaran dibuat rangkap 2 (dua),dengan
peruntukan sebagai berikut. Lembar pertama (asli) untuk arsip
oleh lembaga penyelenggara dan lembar kedua disampaikan
10
bersamaan dengan laporan pelaksanaan program ke Direktur
Pendidikan Anak Usia Dini/Kepala Dinas Pendidikan Provinsi
setempat.
d. Pihak penerima bantuan wajib menyimpan dan
mengadministrasikan semua bukti pengeluaran keuangan
dengan sebaik-baiknya untuk persiapan pemeriksaan oleh
auditor (Inspektorat Jenderal Depdiknas, Badan Pemeriksa
Keuangan dan Pembangunan/BPKP, Badan Pemeriksa
Keuangan/BPK, Bawasda/Bawaska atau pihak berwenang
lainnya) dan disimpan untuk jangka waktu minimal 5 (lima)
tahun.
e. Batas akhir pertanggungjawaban keuangan adalah selama 1
(satu) tahun sejak diterimanya dana bantuan yang dibuktikan
dengan melampirkan fotokopi bukti penerimaan transfer dana
dari bank.
B. Pengelolaan Administrasi Keuangan
Pengelolaan/penggunaan dana bantuan diatur dengan ketentuan
sebagai berikut:
1. Pembelian Barang
a. Kuitansi dan Bukti Pembelian
Setiap pembelian barang harus disertai bukti pembelian
berupa:
• Kwitansi dari toko, lengkap dengan tanda tangan penjual
dengan dibubuhi stempel perusahaan/toko.
• Faktur/Nota Pembelian.
b. Materai dan kuitansi
• Materai Rp 6.000,- (enam ribu rupiah) untuk pembelian di
atas Rp. 1.000.000,-
• Materai Rp 3.000,- (tiga ribu rupiah) untuk pembelian
senilai Rp. 500.000,- sampai dengan Rp 1.000.000,-
Materai tersebut dilintasi tandatangan dan stempel
perusahaan/toko.
c. Pajak (PPN dan PPh)
Setiap pembelian barang dengan nilai di atas
Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dipungut PPN sebesar 10%
11
dan PPh Ps. 22 sebesar 1,5%. Contoh, pembelian ATK senilai
Rp 1.100.000,-, maka perhitungan pajaknya:
• PPN: 100/110 X Rp 1.100.000 X 10% = Rp 100.000,-
• PPh: 100/110 X Rp 1.100.000 X 1,5% = Rp 15.000,-
2. Pembelian Konsumsi
Pembelian konsumsi dapat dilakukan melalui catering atau rumah
makan. Kelengkapan bukti pembelian konsumsi, misalnya dalam
rangka sosialisasi terhadap masyarakat, ketentuannya sama
dengan pembelian barang.
3. Pembayaran Honorarium
a. Setiap pembayaran honorarium harus ada bukti kuitansi
penerimaan uang dari penerima honor (tidak boleh
diwakilkan).
b. Pembayaran honorarium harus dipungut PPh Ps. 21 dengan
ketentuan:
• Honorarium yang diberikan kepada tenaga berstatus PNS
golongan II/d ke atas.
• Honorarium yang diberikan kepada tenaga berstatus non
PNS adalah untuk kelebihan uang honorarium dari batas
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang jumlahnya
ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
c. Besar Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) untuk diri Wajib
Pajak orang pribadi adalah Rp. 15.840.000,- per tahun
(Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008).
4. Penyetoran Pajak
Lembaga berkewajiban untuk:
a. Menyetorkan hasil pungutan pajak kepada Kas Negara
b. Melampirkan copy semua bukti setor pajak tersebut dalam
laporan akhir.
5. Ketentuan lain
a. Bagi lembaga yang telah memiliki nomor pokok wajib pajak
(NPWP) lembaga, wajib menggunakan NPWP lembaga yang
bersangkutan.
b. Bagi lembaga yang belum memiliki NPWP maka dapat
menggunakan NPWP bendahara pengeluaran satuan kerja
pemberi bantuan (Dinas Pendidikan Propinsi).
12
c. Untuk memudahkan, NPWP Bendahara Pengeluaran Satuan
Kerja dimasukkan dalam salah satu pasal dalam akad
kerjasama dana bantuan PAUD.
d. Lembaga tidak diperkenankan memecah pembelian dengan
tujuan menghindari pembayaran pajak.
6. Pergeseran Penggunaan Dana
Pergeseran pembiayaan yang berbeda dengan yang
dicantumkan dalam proposal harus memperoleh persetujuan
tertulis dari Direktur Pendidikan Anak Usia Dini/Kepala Dinas
Pendidikan Provinsi setempat.
C. Laporan Akhir
1. Laporan akhir disampaikan kepada Direktur Pendidikan Anak Usia
Dini/Kepala Dinas Pendidikan Provinsi setempat setelah
keseluruhan kegiatan yang diusulkan dalam proposal selesai
dilaksanakan.
2. Laporan akhir berisi laporan pelaksanaan program dan
pertanggungjawaban penggunaan dana secara keseluruhan, yang
terdiri atas 4 bagian, yaitu:
a. Halaman Sampul
Halaman sampul harus memuat judul laporan (jenis kegiatan),
nama lembaga pelapor (sesuai dengan Akad) dan alamat
lengkap lembaga.
b. Pengantar
Dalam pengantar laporan harus ditandatangani oleh
penanggungjawab kegiatan sesuai dengan Akda
c. Lembar Isi
Lembar isi laporan menggunakan sistematika sebagai berikut:
1) Bagian 1, Pendahuluan. Berisi uraian tentang: kapan
dana mulai diterima dan digunakan; rencana kegiatan
sesuai dengan yang diajukan di proposal; siapa saja yang
akan terlibat atau dijadikan sasaran dalam setiap
kegiatan; dan jadwal pelaksanaan kegiatan
2) Bagian 2, Pelaksanaan Program. Berisi uraian realisasi
dari rencana yang tercantum dalam proposal tentang:
langkah-langkah yang ditempuh dalam merealisasikan
kegiatan program; kegiatan apa saja yang sudah
13
terrealisasi dari sejumlah program yang direncanakan;
dan permasalahan yang dihadapi selama pelaksanaan
program disertai upaya pemecahan masalah yang telah
dilakukan dengan memperhatikan faktor penghambat dan
faktor pendukung. Perlu juga diuraikan tentang hasil yang
diperoleh dari upaya pemecahan masalah tersebut
3) Bagian 3, Hasil Yang Dicapai. Menguraikan inovasi yang
dikembangkan oleh lembaga dan atau perubahan/dampak
terhadap pembelajaran, peserta didik, pendidik, orangtua,
dan masyarakat
4) Bagian 4, Penggunaan Dana. Menguraikan seluruh
komponen-komponen penggunaan dana sesuai dengan
keadaan riil di lapangan
5) Bagian 5, Tindak Lanjut. Berisi uraian tentang langkahlangkah
yang dilaksanakan untuk menyelesaikan
pelaksanaan program selama paroh waktu sampai
tercapainya sesuai dengan yang diharapkan; realisasi
bagaimana tindak lanjutnya setelah mendapatkan dana
dan mewujudkan langkah-langkah untuk kedepannya
supaya lebih maju dan bisa sebagai percontohan
didaerahnya; dan upaya pencapaian target/sasaran yang
telah ditetapkan (apabila terjadi ketidaksesuaian antara
rencana dan pelaksanaan program)
6) Bagian 6, Penutup. Berisi uraian tentang kesimpulan,
saran dan harapan
d. Lampiran
Berisi dokumen-dokumen tertulis, foto-foto terkait, dan bukti
penggunaan dana sesuai dengan ketentuan yang telah
diuraikan di atas, seperti copy semua bukti pembelian, copy
semua kuitansi penerimaan honor, dan copy semua bukti setor
pajak.
14
Lampiran 1:
Laporan Perkembangan Penggunaan Dana
Kop Lembaga (Logo, Nama dan Alamat Lengkap Lembaga)
LAPORAN PERKEMBANGAN PENGGUNAAN DANA
BANTUAN KELEMBAGAAN TAHUN ...............
Keadaan Per Tanggal .................................
No.
Urut
Komponen
Penggunaan Dana
Dana (Rp) Keterangan
Alokasi Realisasi Sisa
Penanggungjawab Bendaharawan,
(...................................) (.............................)
15
Lampiran 2:
Surat Pernyataan Penyelenggaraan Program PAUD
SURAT PERNYATAAN
PENYELENGGARAAN PROGRAM PENDIDIKAN ANAK USIA DINI
MELALUI DANA BANTUAN KELEMBAGAAN
Nomor : ………………………….
Pada hari ini …..........……. tanggal ................…….. bulan ...............................
tahun dua ribu delapan, kami yang bertanda tangan dibawah ini:
Nama : …………………............................................................
Jabatan : Pemimpin Lembaga/Organisasi
………….........................……
Alamat : ...............................................................................
bahwa dalam rangka penyelenggaraan program pendidikan anak usia dini
melalui dana bantuan kelembagaan PAUD menyatakan kesediaan untuk
melaksanakan kegiatan ............................................. sesuai dengan proposal
yang disetujui Dinas Pendidikan Provinsi ....................... tahun 2008.
Dalam penyelenggaraan program pendidikan anak usia dini tersebut diatas,
saya bersedia untuk:
1. Melaksanakan kegiatan sesuai dengan pedoman dan peraturan yang
berlaku;
2. Membukukan semua pengeluaran dana yang dibuktikan dengan kuitansi
sesuai aturan yang berlaku;
3. Mengadministrasikan penggunaan dana sesuai dengan proposal yang
disetujui;
4. Memenuhi kewajiban membayar pajak sesuai aturan yang berlaku;
5. Melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan paling lambat satu bulan setelah
kegiatan selesai dilaksanakan.
Surat pernyataan ini dibuat rangkap dua diatas kertas bermaterai enam ribu
rupiah.
16
Surat pernyataan ini dibuat dan ditandatangani dengan penuh kesadaran,
tanpa adanya paksaan dari pihak manapun.
Mengetahui Yang membuat pernyataan,
Kepala Dinas Pendidikan
Kabupaten/Kota ………………….
…………………………….. ……………………………….

Komentar

Anonim mengatakan…
ass. mohon petunjuk pengajuan proposal pembagunan Paud, dan apak lembaga yang memiliki badan hukum juga bisa. mohon di kirim lampiran-lampirannya
pipit ana mengatakan…
maaf apakah msh bisa mengajukan proposal bantuan ?kalau boleh tau alamatnya di tujukan kemana,cz sekolah kami butuh bantuan tsb

Postingan populer dari blog ini

BUKU RAPORT PAUD DAN PLAYGROUP

Mengingat banyaknya temen-temen yang mampir ke Blog mencari contoh format Buku Raport PAUD dan Playgroup atau apapun istilahnya, buku laporan perkembangan anak didik PAUD dan sebagainya silahkan tinggalkan alamat email di komentar atau shoutbox. Mohon maaf tidak bisa diposting karena filenya berupa format MS Word. Update 25/12/2013: Ini sudah dapat diupload contoh format raport nya di sini Link nya : http://www.scribd.com/doc/193654421/Cover-Buku-Penghubung-PG Semoga bermanfaat

PENGELOLA PAUD HARUS PROFESIONAL (Aparat harus amanah!...)

sumber: http://diskominfo-pde.riau.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=985:pengelolaan-paud-harus-profesional&catid=1:berita&Itemid=11 PENGELOLA PAUD HARUS PROFESIONAL Jumat, 23 Oktober 2009 16:31 (Diskominfo-PDE Online) Sesuai dengan Undang-undang Nomor 20/2003 menyatakan bahwa Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan bagi anak sejak lahir sampai dengan usia 6 tahun yang dilakukan melalui pembinaan stimulasi (ransangan) jasmani, dan rohani anak agar memiliki kesiapan memasuki pendidikan lebih lanjut. "Semakin meningkatnya orang tua bekerja diluar rumah, membuat fungsi keluarga sebagai tempat untuk mendidik anak semakin berkurang. Kompleksnya kebutuhan anak selaras dengan perkembangan Iptek juga menuntut perlunya lembaga/pihak lain yang mampu menangani pendidikan anak secara profesional," sebut Kepala Unit Pelaksana Teknis Pengembangan dan Pelatihan Pendidikan Non Formal dan Informal (UPT P3NFI) Kadirman Aries

Kelas Youtube Hari terakhir Promo & Bonus

Hari ini adalah hari pamungkas Promo Kelas Youtube Premium . Di hari terakhir ini adalah batas waktu dimana harga bakal naik dan bonus webinar special hilang! Gabung kelasnya di link berikut http://bit.ly/kelasYoutube-Priangga http://bit.ly/kelasYoutube-Priangga Dapatkan Promo dan Bonusnya ✅ Bonus WEBINAR OPTIMASI MARKETPLACE DARI TRAFFIC YOUTUBE Gabung & buat invoice saja dulu, sebelum jam 23.59 WIB nanti malam dan invoice boleh dibayar sampai 2 hari kedepan. Segera daftar JANGAN MENUNDA Gunakan kode kupon diskon 50℅ :   NASTAR .