Langsung ke konten utama

PEDOMAN PENYALURAN DANA BANTUAN PENGEMBANGAN PUSAT UNGGULAN PROGRAM PENDIDIKAN ANAK USIA DINI DESA/KELURAHAN/KECAMATAN KABUPATEN/KOTA DAN PROVINSI

PEDOMAN
PENYALURAN DANA BANTUAN
PENGEMBANGAN PUSAT UNGGULAN
PROGRAM PENDIDIKAN ANAK USIA DINI
DESA/KELURAHAN/KECAMATAN
KABUPATEN/KOTA DAN PROVINSI
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL
DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN NONFORMAL DAN INFORMAL
DIREKTORAT PENDIDIKAN ANAK USIA DINI
2009
PEDOMAN
DANA BANTUAN
PUSAT UNGGULAN
PENDIDIKAN ANAK USIA DINI
KABUPATEN/KOTA DAN PROVINSI
PEDOMAN
PENYALURAN DANA BANTUAN
PENGEMBANGAN PUSAT UNGGULAN
PROGRAM PENDIDIKAN ANAK USIA DINI
DESA/KELURAHAN/KECAMATAN,
KABUPATEN/KOTA DAN PROVINSI
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL
DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN NON-FORMAL DAN INFORMAL
DIREKTORAT PENDIDIKAN ANAK USIA DINI
2009
i
PENGANTAR
Sejak dibentuknya Direktorat Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) tahun
2001, perhatian dan peranserta masyarakat terhadap PAUD Nonformal
semakin menggembirakan. Perkembangan ini tentu tidak luput dari adanya
dukungan berbagai pihak untuk bersama-sama memajukan PAUD di
Indonesia. Kami menyadari keberhasilan saat ini masih bersifat kuantitas,
oleh karena itu program ke depan difokuskan pada perluasan layanan dan
peningkatan kualitas layanan yang lebih baik.
Peningkatan kualitas layanan PAUD diupayakan melalui berbagai
kegiatan, antara lain peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikan,
penguatan kelembagaan dan kerjasama dengan pendidikan tinggi.
Perluasan layanan terus dilakukan melalui sosialisasi dan diversifikasi
program layanan bersinergi dengan berbagai lembaga yang telah ada di
masyarakat. Berbagai program dana bantuan dilaksanakan, seperti Bantuan
Rintisan Program, Bantuan Kelembagaan, Bantuan Kerjasama, Bantuan
Pusat Unggulan Program PAUD, dan Bantuan Rintisan Program Pos PAUD
di Daerah Terpencil.
Untuk menjamin ketepatan sasaran dan penggunaan dana bantuan
tersebut, maka perlu adanya Pedoman Penyaluran Dana Bantuan Pusat
Unggulan Program PAUD Tingkat Desa/Kelurahan/Kecamatan,
Kabupaten/Kota, dan Provinsi. Pedoman ini memuat garis besar aturan
sesuaikan dengan aturan yang berlaku. Namun demikian tidak menutup
kemungkinan untuk dijabarkan lebih lanjut oleh Daerah ke dalam petunjuk
pelaksanaan sesuai dengan kebijakan daerah sepanjang tidak bertentangan
dengan Pedoman ini.
Akhirnya kami mohon kepada para pengguna pedoman ini untuk
memberikan saran demi penyempurnaan di masa yang akan datang.
Ucapan terimakasih kami sampaikan kepada semua pihak yang telah ikut
andil demi tersusunnya pedoman ini. Semoga pedoman ini bermanfaat.
Jakarta, Januari 2009
Direktur Pendidikan Anak Usia Dini
Dr. Sudjarwo., MSc
NIP 130890300
ii
SAMBUTAN
Berkembangnya PAUD Nonformal hingga saat ini karena partisipasi
berbagai stakeholders yang yang terus mendorong, memprakarsai,
melaksanakan, dan memberikan masukan untuk perbaikan program PAUD.
Dukungan Stakeholder tentunya didasari dengan kesadaran tentang
pentingnya PAUD untuk perbaikan bangsa Indonesia di masa depan.
Dukungan tersebut tidak semata-mata karena trend yang hanya sesaat.
Sinergisme antara pemerintah dengan masyarakat dalam perluasan
layanan PAUD harus mulai diimbangi dan ditingkatkan menjadi peningkatan
kualitas program. Berbagai kebijakan, program rintisan, dan dukungan dana
bantuan merupakan stimulan bagi masyarakat untuk terus berkiprah dalam
perluasan dan peningkatan kualitas program PAUD Nonformal dan Informal.
Dengan tetap berpegang pada prinsip ”dari, oleh dan untuk masyarakat”,
serta layanan yang ”mudah, murah tetapi tetap mengedepankan mutu”
maka PAUD Nonformal dan Informal diharapkan tidak hanya berkembang
secara kuantitas tetapi juga secara kualitas.
Pedoman ini penting artinya sebagai acuan bagi para pembina dan
penanggung jawab PAUD Nonformal dan Informal di lapangan agar dana
stimulan yang masih sangat terbatas dari pemerintah dapat dimanfaatkan
secara tepat, benar dan optimal sesuai dengan kebijakan yang telah
digariskan pemerintah.
Akhirnya saya sampaikan selamat bekerja. Semoga pedoman ini ada
manfaatnya.
Jakarta, Januari 2009
Direktur Jenderal
Pendidikan Non Formal dan Informal
Hamid Muhammad, Ph.D
NIP 131291766
iii
DAFTAR ISI
PENGANTAR i
SAMBUTAN ii
DAFTAR ISI iii
BAB I KETENTUAN UMUM 1
A. Latar Belakang 1
B. Dasar 2
C. Tujuan 2
D. Pengertian 2
BAB II KETENTUAN UMUM 4
A. Sasaran Program 4
B. Persyaratan Umum Penerima Dana Bantuan Pusat
Unggulan 4
C. Hak, Kewajiban dan Sanksi Penerima Dana Pusat
Unggulan 4
D. Keberlangsungan Program 5
BAB III KETENTUAN KHUSUS 7
A. Pengembangan Pusat Unggulan PAUD Tingkat
Desa/Kelurahan/Kecamatan 7
B. Pengembangan Pusat Unggulan PAUD Tingkat
Kabupaten/Kota 8
C. Pengembangan Pusat Unggulan PAUD Tingkat
Provinsi 10
D. Batas Toleransi Penyesuaian Anggaran 12
BAB IV PENYAMPAIAN DAN PENILAIAN PROPOSAL 13
A. Penyusunan Proposal 13
B. Sistematika Proposal 13
C. Penyampaian Proposal 15
D. Tim Penilai 15
E. Kriteria Penilaian 16
F. Langkah-langkah Penilaian 17
iv
BAB V PELAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN 18
A. Umum 19
B. Pengelolaan Administrasi Keuangan 19
C. Laporan Akhir 21
Lampiran 1 Daftar Lembaga Pengusul Proposal 23
Lampiran 2 Contoh Format Penilaian 24
Lampiran 3 Contoh Format Tabulasi Hasil Penilaian Tahap I 27
Lampiran 4 Contoh Format Penilaian Lapangan 28
Lampiran 5 Contoh Format Tabulasi Hasil Akhir Penilaian 30
Lampiran 6 Contoh Berita Acara Penilaian Proposal 31
Lampiran 7 Contoh Laporan Perkembangan Penggunaan Dana 33
1
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Peningkatan layanan pendidikan merupakan salah satu kebijakan
Departemen Pendidikan Nasional termasuk diantaranya peningkatan
layanan program Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD). Program PAUD
merupakan salah satu program utama yang dicanangkan dalam
Rencana Pembangunan Jangka Menengah tahun 2005 – 2009 untuk
bidang pendidikan. Konsekuensi dari kebijakan tersebut, adanya
peningkatan target APK yang harus dicapai pada tahun 2009 sebesar
53% dan berkurangnya disparitas layanan PAUD di daerah perkotaan
dan pedesaan sebesar 2%.
Tuntutan lain yang harus dipenuhi program PAUD adalah
peningkatan kualitas layanan di semua lini dan semua wilayah. Upaya
peningkatan kualitas dilakukan dengan banyak cara diantara yang
sudah dilakukan adalah; pelatihan untuk pendidik dan tenaga
kependidikan, magang, pendampingan, workshop, dan berbagai lomba
untuk melahirkan program-program inovatif.
Peningkatan mutu program tidak saja ditujukan kepada pelaksana
program tetapi juga ditujukan kepada lembaga PAUD, dengan harapan
segera bermunculan lembaga-lembaga PAUD yang kuat dalam
pengelolaan dan tepat dalam pelaksanaan program. Untuk
kepentingan tersebut Direktorat PAUD mengembangkan Pusat
Unggulan PAUD tingkat Desa/Kelurahan/Kecamatan, Kabupaten/ Kota,
dan Provinsi. Program unggulan dipandang strategis untuk saling
membelajarkan antar penyelenggara program PAUD di tiap tingkatan.
Melalui pengamatan dan praktek langsung di lembaga yang sudah
lebih mapan diharapkan dapat mempercepat peningkatan kualitas
pembelajaran PAUD.
Agar pemilihan Pusat Unggulan PAUD Tingkat
Desa/Kelurahan/Kecamatan, Kabupaten/Kota dan Provinsi tepat
sasaran maka diperlukan Pedoman penyaluaran dan Bantuan Pusat
Unggulan PAUD Tingkat Desa/Kelurahan/Kecamatan, Kabupaten/Kota
dan Provinsi.
2
B. Dasar
1. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 tentang Standar Nasional
Pendidikan.
3. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 31 Tahun 2007
tentang Organisasi dan Tata Kerja Direktorat Jenderal Pendidikan
Non Formal dan Informal, Departemen Pendidikan Nasional;
4. Rencara Strategis (Renstra) Departemen Pendidikan Nasional
Tahun 2005-2009
C. Tujuan
1. Terbentuknya Pusat Unggulan PAUD Tingkat Desa/Kelurahan/
Kecamatan, Kabupaten/Kota, dan Provinsi sebagai pusat magang,
percontohan, dan peningkatan kualitas layanan program PAUD
yang sesuai dengan kondisi, potensi dan budaya di tingkat
Desa/Kelurahan/Kecamatan, Kabupaten/Kota, dan Provinsi.
2. Terselenggaranya program pembelajaran yang berpusat kepada
anak dan sesuai tahapan tumbuh kembang anak.
3. Tersedianya tempat rujukan untuk magang, pelatihan, dan
peningkatan kualitas pembelajaran PAUD di wilayahnya.
D. Pengertian
Dalam pedoman ini yang dimaksud dengan:
1. Pusat Unggulan PAUD Tingkat Desa/Kelurahan/Kecamatan adalah
lembaga/satuan pendidikan anak usia dini jalur nonformal yang
dapat dicontoh oleh lembaga lainnya di tingkat desa/kecamatan
karena beberapa/berbagai komponen pembiayaannya sudah
memenuhi standar mutu tertentu.
2. Pusat Unggulan PAUD Tingkat Kabupaten/Kota adalah
lembaga/satuan pendidikan anak usia dini jalur nonformal yang
dapat dicontoh oleh lembaga lainnya di tingkat Kab/Kota karena
beberapa/berbagai komponen pembiayaannya sudah memenuhi
standar mutu tertentu
3. Pusat Unggulan PAUD Tingkat Provinsi adalah lembaga/satuan
pendidikan anak usia dini jalur nonformal yang dapat dicontoh oleh
lembaga lainnya di tingkat propjnsi karena beberapa/berbagai
3
komponen pembiayaannya sudah memenuhi standar mutu
tertentu.
4
BAB II
KETENTUAN UMUM
A. Sasaran Program
Sasaran program Pusat Unggulan PAUD Tingkat
Desa/Kelurahan/Kecamatan, Kabupaten/Kota dan Provinsi adalah
lembaga/satuan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan
nonformal yang sudah berkembang dan berpotensi untuk pusat
unggulan PAUD di wilayahnya baik dalam bentuk Taman Penitipan
Anak dan/atau Kelompok Bermain dan/atau Satuan PAUD Sejenis.
B. Persyaratan Umum Penerima Dana Bantuan Pusat
Unggulan
1. SK Penetapan Lembaga atau Ijin operasional dari Dinas
Pendidikan Kabupaten/ Kota setempat.
2. Akta pendirian
3. Memiliki rekening aktif atas nama lembaga/perkumpulan bukan
atas nama pribadi.
4. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
5. Memiliki struktur dan kepengurusan yang jelas.
6. Memperoleh Surat Rekomendasi dari Dinas Pendidikan setempat
dan dari Himpaudi dan atau Forum PAUD setempat atau setingkat
di atasnya.
7. Mengajukan Proposal yang memberikan gambaran secara konkrit
tentang profil lembaga dan program PAUD yang telah
dikembangkan.
C. Hak, Kewajiban dan Sanksi Penerima Dana Pusat Unggulan
1. Hak:
a. Mendapatkan dana Pengembangan Pusat Unggulan PAUD
Non-Formal sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam
Akad Kerjasama;
b. Mendapatkan pembinaan dalam pelaksanaan dan
pengembangan program dari pembina teknis.
5
2. Kewajiban:
Lembaga yang sudah terpilih sebagai Pusat Unggulan PAUD
Tingkat Desa/Kelurahan/Kecamatan, Kabupaten/Kota dan Provinsi
berkewajiban dalam:
a. Menyelenggarakan program PAUD inovatif.
b. Memberikan dorongan kepada masyarakat/orang tua/lembaga
lain untuk berpartisipasi dalam program PAUD.
c. Memberikan informasi dan bimbingan kepada lembaga PAUD
di wilayahnya (pelatihan, magang, pendampingan, tempat
orbservasi, dan lainnya).
d. Memperluas layanan PAUD utamanya bagi anak usia 0-6
tahun dari keluarga menengah ke bawah.
e. Menjamin pelaksanaan Program PAUD yang
berkesinambungan dan melakukan diversifikasi program baru.
f. Melaksanakan semua ketentuan dalam akad kerjasama.
g. Menggunakan dana yang diterima sesuai dengan proposal
yang diajukan.
h. Membuat dan menyampaikan laporan program dan
pertanggungjawaban dana sesuai dengan ketentuan yang
berlaku.
3. Sanksi:
a. Penerima dana Unggulan yang dinilai pihak Dinas
Pendidikan/Satuan Provinsi atau Pusat tidak dapat
melaksanakan semua ketentuan sesuai dengan kesepakatan
yang tercantum dalam Akad Kerjasama sehingga berakibat
menghambat pelaksanaan program, harus
mempertanggungjawabkan dan mengembalikan semua dana
yang telah diterima dengan dilengkapi berita acara
pengembalian.
b. Penerima dana Unggulan yang dinilai pihak Dinas
Pendidikan/Satuan Kerja Provinsi atau Pusat menggunakan
dana bantuan tidak sesuai dengan peruntukan atau alokasi
yang diajukan dalam proposal harus mengembalikan
sejumlah dana yang digunakan tidak sebagaimana mestinya.
D. Keberlangsungan Program
1. Lembaga PAUD Terpilih wajib terus melestarikan kesinambungan
program dan menyebarluaskan inovasi yang telah
6
dikembangkannya ke lembaga-lembaga PAUD di sekitarnya
sebagai pola atau model dan dapat diterapkan secara mandiri oleh
masyarakat dan lembaga PAUD di sekitarnya.
2. Untuk menjaga keberlangsungan program, penerima dana rintisan
dapat menjalankan usaha-usaha penggalian dana yang tidak
bertentangan dengan perundangan yang ada, termasuk
menerima peserta didik dari keluarga mampu agar terjadi subsidi
silang.
7
BAB III
KETENTUAN KHUSUS
A. Pengembangan Pusat Unggulan PAUD Tingkat Desa/
Kelurahan/Kecamatan
1. Karakteristik Program
Pusat Unggulan PAUD Tingkat Desa/Kelurahan/Kecamatan adalah
lembaga/satuan pendidikan anak usia dini jalur nonformal yang
memiliki ciri-ciri:
a. Memiliki anak didik minimal 20 orang anak kelompok usia 2-4
tahun.
b. Memiliki dan menggunakan rencana pembelajaran yang
disusun berdasarkan kurikulum yang dikembangkan sendiri
oleh lembaga;
c. Memiliki rencana pembelajaran (setidaknya rencana tahunan
dan harian), yang dipergunakan minimal dalam satu tahun
terakhir
d. Menggunakan pendekatan pembelajaran aktif yang
memperlihatkan kegiatan anak yang beragam sesuai dengan
minat belajarnya;
e. Memiliki catatan/laporan hasil pemantauan tumbuh kembang
anak.
f. Memiliki program pendukung lainnya sebagai penguat
program PAUD sehingga dapat dijadikan sebagai model bagi
lembaga PAUD yang ada di wilayah
Desa/Kecamatan/Kecamatan yang bersangkutan.
2. Karakteristik Lembaga:
a. Memiliki Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
Lembaga.
b. Memiliki gedung sendiri dengan luas tanah/gedung
keseluruhan minimal 200 m2 dan gedung/bangunan minimal
150 m2
c. Tingkat pendidikan pendidik minimal SMU/K dan telah
mendapat pelatihan PAUD dan memiliki pengalaman kerja
minimal satu tahun
d. Memiliki ratio pendidik:anak sekitar 1:10 - 15
8
e. Memiliki alat permainan yang mendukung kegiatan main
sensori-motorik, main peran dan main pembangunan dengan
jumlah memadai (sebanding dengan jumlah peserta didik).
f. Aktif dalam organisasi PAUD (Himpaudi dan/atau Forum
PAUD).
3. Besar Dana Program
Besarnya dana bantuan untuk PAUD Unggulan tingkat
Desa/Kelurahan/Kecamatan sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh
juta rupiah). Dana program hanya diberikan satu kali dan tidak
ada dana lanjutan pada tahun berikutnya.
4. Pemanfaatan Dana untuk:
a. Peningkatan Kuliatas pendidik melalui pelatihan, magang dan
studi banding di lembaga yang direkomendasikan oleh
Direktorat PAUD, sebesar 30%
b. Sosialisasi kepada masyarakat sebesar 10%.
c. Pengadaan sarana pembelajaran termasuk alat permainan
edukatif di dalam dan di luar ruangan sebesar 20%.
d. Biaya penyelenggaraan program magang bagi lembaga sekitar
sebesar 20%
e. Pengembangan bahan belajar lokal maksimal 10%
f. Dana subsidi pendidikan untuk anak dari keluarga tidak
mampu selama 1 tahun sebesar 10%.
B. Pengembangan Pusat Unggulan PAUD Tingkat Kab./Kota
1. Karakteristik Program
Pusat Unggulan PAUD Tingkat Kabupaten/Kota adalah
lembaga/satuan pendidikan anak usia dini jalur nonformal yang
memiliki ciri-ciri:
a. Memiliki anak didik minimal 30 orang anak kelompok usia 2 –
4 tahun.
b. Memiliki dan menggunakan rencana pembelajaran yang
disusun berdasarkan kurikulum yang dikembangkan sendiri
oleh lembaga;
c. Memiliki rencana pembelajaran (setidaknya rencana tahunan
dan harian), yang dipergunakan minimal dalam satu tahun
terakhir.
9
d. Menggunakan pendekatan pembelajaran aktif yang
memperlihatkan kegiatan anak yang beragam sesuai dengan
minat belajarnya;
e. Memiliki catatan/laporan hasil pemantauan tumbuh kembang
anak, dan melakukan deteksi dini perkembangan anak.
f. Mengembangkan program layanan PAUD holistik, yang
dibuktikan dengan adanya program makan bersama,
pemeriksaan kesehatan dasar (pengukuran berat badan dan
tinggi badan dipandu oleh Tim Kesehatan).
g. Melayani minimal 2 jenis program PAUD (minimal Kelompok
Bermain dan Pos PAUD atau Taman Penitipan Anak dan Pos
PAUD) yang berpihak pada sasaran anak usia dini dari
kelompok menengah ke bawah selama 3 tahun.
h. Memiliki program pendukung lainnya sebagai penguat
program PAUD sehingga dapat dijadikan sebagai model bagi
lembaga PAUD yang ada di wilayah Kabupaten/Kota yang
bersangkutan.
2. Karakteristik Lembaga:
a. Memiliki Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
Lembaga.
b. Memiliki Struktur Kepengurusan Lembaga yang jelas.
c. Memiliki gedung sendiri dengan luas tanah/gedung
keseluruhan minimal 40 x 5 m2 (200 m2) yang dapat
digunakan kegiatan in dan out door.
g. Memiliki minimal 20% pendidik dengan tingkat pendidikan S1
dan telah mendapat pelatihan PAUD baik dilakukan di tingkat
Provinsi maupun dan tingkat nasional.
h. Rata-rata pendidik memiliki pengalaman kerja di bidang
penanganan anak usia dini minimal satu tahun
i. Memiliki ratio pendidik:anak sekitar 1:10 - 15
j. Memiliki alat permainan yang mendukung kegiatan main
sensori-motorik, main peran dan main pembangunan dengan
jumlah memadai (sebanding dengan jumlah peserta didik).
3. Besar Dana Program
Besarnya dana bantuan untuk PAUD Unggulan tingkat
Kabupaten/Kota sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh
10
juta rupiah). Dana program hanya diberikan satu kali dan tidak
ada dana lanjutan pada tahun berikutnya.
4. Pemanfaatan Dana untuk:
a. Peningkatan Kualitas pendidik melalui pelatihan, magang dan
studi banding di lembaga yang direkomendasikan oleh
Direktorat PAUD, sebesar 20%.
b. Sosialisasi kepada masyarakat sebesar 10%.
c. Pengadaan sarana pembelajaran termasuk alat permainan
edukatif di dalam dan di luar ruangan sebesar 20%.
d. Biaya penyelenggaraan program magang bagi lembaga sekitar
sebesar 15%.
e. Penyelenggaraan proses pembelajaran (insentif pendidik dan
tenaga kependidikan; ATK dan bahan habis pakai) sebesar
15%.
f. Pengembangan bahan belajar lokal sebesar 10%.
g. Dana subsidi pendidikan untuk anak dari keluarga tidak
mampu selama 2 tahun sebesar 10%
C. Pengembangan Pusat Unggulan PAUD Tingkat Provinsi
1. Karakteristik Program
Pusat Unggulan PAUD Tingkat Provinsi adalah
lembaga/satuan PAUD jalur non formal yang memiliki ciri:
a. Memiliki anak didik minimal 30 orang anak kelompok usia 2-4
tahun.
b. Memiliki dan menggunakan rencana pembelajaran yang
disusun berdasarkan kurikulum yang dikembangkan sendiri
oleh lembaga;
c. Memiliki rencana pembelajaran (setidaknya rencana tahunan
dan harian), yang dipergunakan minimal dalam satu tahun
terakhir.
d. Menggunakan pendekatan pembelajaran aktif yang
memperlihatkan kegiatan anak yang beragam sesuai dengan
minat belajarnya;
e. Memiliki catatan/laporan hasil pemantauan tumbuh kembang
anak, dan melakukan deteksi dini perkembangan anak.
f. Mengembangkan program layanan PAUD holistik, yang
dibuktikan dengan adanya program makan bersama,
11
pemeriksaan kesehatan dasar (pengukuran berat badan dan
tinggi badan dipandu oleh Tim Kesehatan).
g. Melayani minimal 2 jenis program PAUD (minimal Kelompok
Bermain dan Pos PAUD atau Taman Penitipan Anak dan Pos
PAUD) yang berpihak pada sasaran anak usia dini dari
kelompok menengah ke bawah selama 3 tahun.
h. Memiliki program pendukung lainnya sebagai penguat
program PAUD sehingga dapat dijadikan sebagai model bagi
lembaga PAUD yang ada di wilayah Provinsi.
2. Karakteristik Lembaga:
a. Memiliki Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
Lembaga.
b. Memiliki Struktur Kepengurusan Lembaga yang jelas.
c. Memiliki gedung sendiri dengan luas tanah/gedung
keseluruhan minimal 500 m2 yang dapat digunakan kegiatan
in dan out door.
d. Memiliki minimal 30% pendidik dengan tingkat pendidikan S1
dan telah mendapat pelatihan PAUD baik dilakukan di tingkat
Provinsi maupun dan tingkat nasional.
e. Rata-rata pendidik memiliki pengalaman kerja di bidang
penanganan anak usia dini minimal dua tahun.
f. Memiliki ratio pendidik:anak sekitar 1:10 – 15
g. Memiliki alat permainan yang mendukung kegiatan main
sensori-motorik, main peran dan main pembangunan dengan
jumlah memadai (sebanding dengan jumlah peserta didik).
h. Mengembangkan inovasi pembelajaran yang mampu
menjawab permasalahan umum yang muncul dan kerap
dirasakan sebagai kendala oleh lembaga PAUD pada
umumnya.
i. Mengembangkan program untuk orang tua secara reguler dan
berkesinambungan
j. Memiliki jaringan kerja dengan organisasi profesi PAUD
(Himpaudi dan Forum PAUD) di wilayahnya.
3. Besar Dana Program
Besarnya dana untuk PAUD Unggulan Provinsi sebesar
Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah). Dana program hanya
12
diberikan satu kali dan tidak ada dana lanjutan pada tahun
berikutnya.
4. Pemanfaatan Dana antara lain bisa untuk:
a. Peningkatan kualitas pendidik melalui pelatihan, magang dan
studi banding di lembaga yang lebih berkualitas sebesar 20%
b. Sosialisasi kepada masyarakat sebesar 10%
c. Pengadaan sarana pembelajaran termasuk alat permainan
edukatif di dalam dan di luar ruangan sebesar 20%
d. Pengadaan mebelair dan renovasi ringan sebesar 10%
e. Biaya penyelenggaran program magang bagi lembaga sekitar
sebesar 15%.
f. Pengembangan bahan belajar lokal sebesar 10%
g. Dana subsidi pendidikan untuk anak dari keluarga tidak
mampu selama 3 tahun sebesar 15%.
D. Batas Toleransi Penyesuaian Anggaran
1. Proporsi penggunaan dana sebagaimana tertuang pada
huruf A angka 4, huruf B angka 4, dan huruf C angka 4
Bab ini dapat disesuaikan dengan kebutuhan sepanjang
perubahan yang dilakukan tidak lebih dari 10% dan
jumlahnya tidak melampui 100%
2. Tim penilai proposal berwenang menambah dan/atau
mengurangi komponen pembiayaan tertentu setelah
mempertimbangkan kebutuhan riil lembaga tersebut
13
BAB IV
PENYAMPAIAN DAN PENILAIAN PROPOSAL
A. Penyusunan Proposal
Proposal disusun oleh lembaga/satuan pendidikan anak usia dini
yang memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam ketentuan
umum dan ketentuan khusus diatas.
B. Sistematika Proposal
Proposal yang diajukan terdiri atas 4 bagian, yaitu:
1. Sampul Depan
Memuat judul proposal, identitas lembaga serta alamat lengkapnya.
2. Surat Pengajuan dan Rekomendasi
Memuat pengajuan dari pengelola lembaga dan rekomendasi dari
Dinas Pendidikan setempat.
3. Isi Proposal
a. Pendahuluan
Memberikan deskripsi tentang:
1) latar belakang /kondisi nyata lingkungan dimana lembaga
berada,
2) luas jangkauan sasaran yang dapat dilayani secara
geografis
3) alasan yang rasional dan obyektif serta kekuatan lembaga
untuk menjadi Pusat PAUD Unggulan tingkat Kab/Kota
atau provinsi.
b. Program Lembaga
1) Menjelaskan jumlah anak didik yang sedang dilayani
perkelompok usia.
2) Menerangkan program pembelajaran/kegiatan harian
dengan (melampirkan Rencana Kegiatan Harian (RKH),
Rencana Tahunan, dan jadwal harian)
3) Menerangkan kegiatan pelaporan kegiatan atau
catatan/laporan hasil pemantauan tumbuh kembang anak
dengan (dilampirkan contoh raport anak).
14
4) Mencantumkan program lainnya yang mendukung
program PAUD, (disertai dengan foto kegiatan program).
c. Manajemen Lembaga:
1) Menerangkan visi misi lembaga (dilampirkan AD/ART
lembaga).
2) Mencantumkan jumlah ketenagaan yang tergabung dalam
lembaga disertai dengan tugas dan fungsinya (lampirkan
Stuktur epengurusannya)
3) Menerangkan kepemilikan gedung dan luas lokasi yang
digunakan (dilampirkan sertifikat tanah).
4) Menerangkan jumlah dan status pendidik, ratio,
pendidikan, pelatihan yang diikuti, masa kerja.
5) Menerangkan APE yang dimiliki; jenis, jumlah,
penggunaan; (dilampirkan foto APE).
6) Menerangkan keikutsertaan dalam organisasi yang terkait
dengan PAUD; sejak kapan, kedudukan dalam organisasi
dilampirkan kartu anggota.
d. Pembiayaan
Memberikan gambaran secara terinci besar dana yang
diajukan, rencana penggunaan dana, dan rincian
penggunaan/peruntukan dana tersebut.
e. Daya Dukung
Menguraikan daya dukung yang dimiliki oleh Lembaga sebagai
kontribusi pengembangan Pengembangan Pusat Percontohan
PAUD Kab/Kota atau Propinsi.
f. Dampak
Menguraikan tentang dampak yang dihasilkan dengan
dijadikannya Pengembangan Pusat Percontohan PAUD bagi
lembaga, sasaran didik, lingkungan masyarakat, dan lembaga
PAUD sekitarnya.
g. Tindak Lanjut
Menguraikan langkah rencana kegiatan apabila menjadi
Pengembangan Pusat Percontohan PAUD.
h. Penutup
15
4. Lampiran
Proposal dilengkapi dengan lampiran-lampiran sebagai
kelengkapan proposal yang antara lain (1) struktur organisasi; (2)
AD/ART; (3) data anak yang akan dibina; (4) data tenaga pendidik,
prasarana, sarana pembelajaran; (5) ijin operasional; (6) nomor
rekening lembaga; (7) Akta Badan Hukum/Notaris; (8) NPWP;
(9) Rencana Kegiatan Harian, Rencana Tahunan; (10) jadwal
harian; (11) photo kegiatan anak; (12) photo program pendukung,
(13) photo APE, (14) data pendukung lainnya.
C. Penyampaian Proposal
1. Proposal dari lembaga pengusul diajukan oleh Dinas Pendidikan
setempat.
2. Dalam hal ini Dinas Pendidikan setempat berkewajiban untuk:
a. Mengetahui secara pasti keberadaan dan kondisi lembaga
yang diajukan
b. Memberikan rekomendasi tentang kelayakan lembaga tersebut
untuk diajukan sebagai Pusat Unggulan PAUD.
c. Memilih atau menyeleksi proposal dari lembaga apabila jumlah
lembaga yang mengajukan lebih dari 1 lembaga.
3. Proposal Pusat Unggulan Propinsi disampaikan dalam amplop
tertutup dan ditujukan kepada :
Direktur Pendidikan Anak Usia Dini,
Direktorat Jenderal Pendidikan Non Formal dan Informal,
Departemen Pendidikan Nasional
Gedung E Lantai VII,
Komplek Perkantoran Depdiknas
Jalan Jenderal Sudirman, Senayan – Jakarta 10270
4. Untuk Percontohan PAUD tingkat Desa/Kelurahan/ Kecamatan dan
Kabupaten/Kota, proposal ditujukan kepada Kepala Dinas
Pendidikan Provinsi setempat
D. Tim Penilai
1. Unsur Tim Penilai
Tim penilai adalah orang-orang yang ditunjuk oleh Direktur PAUD
atau Kepala Dinas Pendidikan Provinsi.
2. Kriteria Tim Penilai
16
a. Bersikap jujur dan obyektif
b. Memahami teknik penilaian
c. Memahami program PAUD
d. Berpengalaman sebagai tim penilai
3. Tugas Penilai
a. Merekapitulasi seluruh proposal yang masuk,
d. Melakukan seleksi dan penilaian termasuk observasi lapangan,
b. Membuat berita acara proses seleksi dan penilaian
c. Menyusun dan mengajukan matrik daftar lembaga penerima
dana bantuan penyelenggaraan program PAUD kepada
Direktur Pendidikan Anak Usia Dini, sebagai bahan lampiran
Surat Keputusan Penetapan Lembaga Penerima dana
bantuan penyelenggaraan program PAUD.
d. Meralat atau memperbaiki rekening lembaga yang salah
E. Kriteria Penilaian
1. Kejelasan alasan pengajuan sebagai Lembaga Unggulan PAUD
2. Kejelasan Tujuan dan harapan yang ingin dicapai dari pengajuan
sebagai Lembaga Percontohan
3. Kejelasan data sasaran
4. Kesesuaian dengan komponen karakteristik program dan
karakteristik lembaga.
5. Inovasi program pembelajaran (program apa yang sudah
dikembangkan, dibuktikan dengan kurikulum, rencana
pembelajaran, jadwal kegiatan, dan foto kegiatan).
6. Kejelasan kemanfaatan.
7. Kemampuan daya dukung yang dimiliki lembaga (status
kepemilikan, sarana dan prasarana pembelajaran yang ada,
kemampuan untuk berkembang).
8. Kejelasan dana yang diajukan (jumlah dana dan perinciannya,
efesiensi penggunaan dana)
9. Kejelasan tindak lanjut program Lembaga
Format penilaian terlampir.
17
F. Langkah – Langkah Penilaian
Proses penilaian dilaksanakan dengan langkah-langkah sebagai
berikut :
1. Melaksanakan rapat pembentukan Tim Penilain yang dikukuhkan
dengan Surat Tugas Direktur Pendidikan Anak Usia Dini atau
Pejabat Pembuat Komitmen
2. Tim Penilai menghimpun proposal yang telah diterima Direktorat
Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)
3. Penilaian umum untuk membuat daftar panjang (long list)lembaga
pengaju proposal
4. Penilaian secara cermat (short list) sesuai dengan Kriteria
penilaian yang ditetapkan oleh Direktorat PAUD,
5. Membuat laporan observasi kunjungan lapangan agar hasil
penilaian dapat dibandingkan dengan penilaian short list dan
dijamin keobyektifannya,
6. Membuat rekomendasi kepada Direktur Pendidikan Anak Usia Dini
mengenai calon lembaga yang layak menerima bantuan,
7. Membuat laporan akhir sebagai tim penilaian.
Berdasarkan hasil penilaian, Direktur/Kepala Dinas membuat Surat
Keputusan Penerima Dana Bantuan. Surat dimaksud dikirimkan ke
Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat untuk diteruskan ke
lembaga penerima.
18
BAB V
PELAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN
A. UMUM
1. Penyampaian Laporan
a. Setiap lembaga yang telah menerima dana bantuan
(selanjutnya disebut lembaga) diharuskan menyampaikan
laporan kegiatan dan pertanggungjawaban keuangan kepada
Direktur Pendidikan Anak Usia Dini/Kepala Dinas Pendidikan
Provinsi setempat.
b. Paling lambat 2 minggu setelah dana masuk pada rekening
lembaga, lembaga diharuskan melaporkan penerimaan dana
kepada Direktur Pendidikan Anak Usia Dini/Kepala Dinas
Pendidikan Provinsi setempat baik secara tertulis maupun
melalui media elektronik (telepon, email, fax).
c. Laporan perkembangan penggunaan dana disampaikan
secara tertulis oleh lembaga secara berkala, 4 bulan setelah
dana diterima dan setiap 4 bulan berikutnya sampai
keseluruhan dana yang diterima selesai
dipertanggungjawabkan atau semua dana telah terpakai
semua.
d. Laporan akhir berisi laporan pelaksanaan program dan
pertanggungjawaban penggunaan dana secara keseluruhan.
2. Penggunaan Dana
a. Penggunaan dana bantuan harus mengacu pada ketentuan
dan aturan sebagaimana tertuang dalam akad kerjasama dan
pedoman yang telah ditetapkan oleh Direktorat Pendidikan
Anak Usia Dini.
b. Semua pengeluaran/penggunaan dana bantuan harus disertai
dengan bukti pengeluaran yang sah (sesuai dengan peraturan
yang berlaku di dalam penggunaan uang negara). Lihat di
bagian B. Pengelolaan Administrasi Keuangan, pada bab ini.
c. Semua bukti pengeluaran dibuat rangkap 2 (dua),dengan
peruntukan sebagai berikut. Lembar pertama (asli) untuk arsip
oleh lembaga penyelenggara dan lembar kedua disampaikan
bersamaan dengan laporan pelaksanaan program ke Direktur
19
Pendidikan Anak Usia Dini/Kepala Dinas Pendidikan Provinsi
setempat.
d. Pihak penerima bantuan wajib menyimpan dan
mengadministrasikan semua bukti pengeluaran keuangan
dengan sebaik-baiknya untuk persiapan pemeriksaan oleh
auditor (Inspektorat Jenderal Depdiknas, Badan Pemeriksa
Keuangan dan Pembangunan/BPKP, Badan Pemeriksa
Keuangan/BPK, Bawasda/Bawaska atau pihak berwenang
lainnya) dan disimpan untuk jangka waktu minimal 5 (lima)
tahun.
e. Batas akhir pertanggungjawaban keuangan adalah selama 1
(satu) tahun sejak diterimanya dana bantuan yang dibuktikan
dengan melampirkan fotokopi bukti penerimaan transfer dana
dari bank.
B. PENGELOLAAN ADMINISTRASI KEUANGAN
Pengelolaan/penggunaan dana bantuan diatur dengan ketentuan
sebagai berikut:
1. Pembelian Barang
a. Kuitansi dan Bukti Pembelian
Setiap pembelian barang harus disertai bukti pembelian
berupa:
• Kwitansi dari toko, lengkap dengan tanda tangan penjual
dengan dibubuhi stempel perusahaan/toko.
• Faktur/Nota Pembelian.
b. Materai dan kuitansi
• Materai Rp 6.000,- (enam ribu rupiah) untuk pembelian di
atas Rp. 1.000.000,-
• Materai Rp 3.000,- (tiga ribu rupiah) untuk pembelian
senilai Rp. 500.000,- sampai dengan Rp 1.000.000,-
Materai tersebut dilintasi tandatangan dan stempel
perusahaan/toko.
c. Pajak (PPN dan PPh)
Setiap pembelian barang dengan nilai di atas
Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dipungut PPN sebesar 10%
dan PPh Ps. 22 sebesar 1,5%. Contoh, pembelian ATK senilai
Rp 1.100.000,-, maka perhitungan pajaknya:
20
• PPN: 100/110 X Rp 1.100.000 X 10% = Rp 100.000,-
• PPh: 100/110 X Rp 1.100.000 X 1,5% = Rp 15.000,-
2. Pembelian Konsumsi
Pembelian konsumsi dapat dilakukan melalui catering atau rumah
makan. Kelengkapan bukti pembelian konsumsi, misalnya dalam
rangka sosialisasi terhadap masyarakat, ketentuannya sama
dengan pembelian barang.
3. Pembayaran Honorarium
a. Setiap pembayaran honorarium harus ada bukti kuitansi
penerimaan uang dari penerima honor (tidak boleh diwakilkan).
b. Pembayaran honorarium harus dipungut PPh Ps. 21 dengan
ketentuan:
• Honorarium yang diberikan kepada tenaga berstatus PNS
golongan II/d ke atas.
• Honorarium yang diberikan kepada tenaga berstatus non
PNS adalah untuk kelebihan uang honorarium dari batas
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang jumlahnya
ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
c. Besar Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) untuk diri Wajib
Pajak orang pribadi adalah Rp. 15.840.000,- per tahun
(Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008) atau Rp. 1.320.000,-
per bulan.
4. Penyetoran Pajak
Lembaga berkewajiban untuk:
a. Menyetorkan hasil pungutan pajak kepada Kas Negara
b. Melampirkan copy semua bukti setor pajak tersebut dalam
laporan akhir.
5. Ketentuan lain
a. Bagi lembaga yang telah memiliki nomor pokok wajib pajak
(NPWP) lembaga, wajib menggunakan NPWP lembaga yang
bersangkutan.
b. Bagi lembaga yang belum memiliki NPWP maka dapat
menggunakan NPWP bendahara pengeluaran satuan kerja
pemberi bantuan (Dinas Pendidikan Propinsi).
c. Untuk memudahkan, NPWP Bendahara Pengeluaran Satuan
Kerja dimasukkan dalam salah satu pasal dalam akad
kerjasama dana bantuan PAUD.
21
d. Lembaga tidak diperkenankan memecah pembelian dengan
tujuan menghindari pembayaran pajak.
6. Pergeseran Penggunaan Dana
Pergeseran pembiayaan yang berbeda dengan yang
dicantumkan dalam proposal harus memperoleh persetujuan
tertulis dari Direktur Pendidikan Anak Usia Dini/Kepala Dinas
Pendidikan Provinsi setempat.
C. LAPORAN AKHIR
1. Laporan akhir disampaikan kepada Direktur Pendidikan Anak Usia
Dini/Kepala Dinas Pendidikan Provinsi setempat setelah
keseluruhan kegiatan yang diusulkan dalam proposal selesai
dilaksanakan.
2. Laporan akhir berisi laporan pelaksanaan program dan
pertanggungjawaban penggunaan dana secara keseluruhan, yang
terdiri atas 4 bagian, yaitu:
a. Halaman Sampul
Halaman sampul harus memuat judul laporan (jenis kegiatan),
nama lembaga pelapor (sesuai dengan Akad) dan alamat
lengkap lembaga.
b. Pengantar
Dalam pengantar laporan harus ditandatangani oleh
penanggungjawab kegiatan sesuai dengan Akda
c. Isi Laporan
Lembar isi laporan menggunakan sistematika sebagai berikut:
1) Bagian 1, Pendahuluan. Berisi uraian tentang: kapan
dana mulai diterima dan digunakan; rencana kegiatan
sesuai dengan yang diajukan di proposal; siapa saja yang
akan terlibat atau dijadikan sasaran dalam setiap
kegiatan; dan jadwal pelaksanaan kegiatan
2) Bagian 2, Pelaksanaan Program. Berisi uraian realisasi
dari rencana yang tercantum dalam proposal tentang:
langkah-langkah yang ditempuh dalam merealisasikan
kegiatan program; kegiatan apa saja yang sudah
terrealisasi dari sejumlah program yang direncanakan;
dan permasalahan yang dihadapi selama pelaksanaan
program disertai upaya pemecahan masalah yang telah
22
dilakukan dengan memperhatikan faktor penghambat dan
faktor pendukung. Perlu juga diuraikan tentang hasil yang
diperoleh dari upaya pemecahan masalah tersebut
3) Bagian 3, Hasil Yang Dicapai. Menguraikan inovasi yang
dikembangkan oleh lembaga dan atau perubahan/dampak
terhadap pembelajaran, peserta didik, pendidik, orangtua,
dan masyarakat
4) Bagian 4, Penggunaan Dana. Menguraikan seluruh
komponen-komponen penggunaan dana sesuai dengan
keadaan riil di lapangan
5) Bagian 5, Tindak Lanjut. Berisi uraian tentang langkah-
langkah yang dilaksanakan untuk menyelesaikan
pelaksanaan program selama paroh waktu sampai
tercapainya sesuai dengan yang diharapkan; realisasi
bagaimana tindak lanjutnya setelah mendapatkan dana
dan mewujudkan langkah-langkah untuk kedepannya
supaya lebih maju dan bisa sebagai unggulan
didaerahnya; dan upaya pencapaian target/sasaran yang
telah ditetapkan (apabila terjadi ketidaksesuaian antara
rencana dan pelaksanaan program)
6) Bagian 6, Penutup. Berisi uraian tentang kesimpulan,
saran dan harapan
d. Lampiran
Berisi dokumen-dokumen tertulis, foto-foto terkait, dan bukti
penggunaan dana sesuai dengan ketentuan yang telah
diuraikan di atas, seperti copy semua bukti pembelian, copy
semua kuitansi penerimaan honor, dan copy semua bukti setor
pajak.
23
Lampiran 1
Daftar Lembaga Pengusul Proposal
DAFTAR LEMBAGA PENGUSUL PROPOSAL
PUSAT UNGGULAN PROGRAM PAUD
No
Nama Lembaga
Pengusul
Alamat Jenis Program
1. ……………………………. …………………… …………………….
2. ……………………………. …………………… …………………….
3. ……………………………. …………………… …………………….
4. ……………………………. …………………… …………………….
……………………………. …………………… …………………….
……………………………. …………………… …………………….
……………………………. …………………… …………………….
……………………………. …………………… …………………….
……………………………. …………………… …………………….
……………………………. …………………… …………………….
……………………………. …………………… …………………….
……………………………. …………………… …………………….
……………………………. …………………… …………………….
……………………………. …………………… …………………….
……………………………. …………………… …………………….
……………………………. …………………… …………………….
……………………………. …………………… …………………….
……………………………. …………………… …………………….
……………………………. …………………… …………………….
……………………………. …………………… …………………….
………………., ………….
Tim Penilai:
1. …………… …………… ( Ketua )
2. …………… …………… ( Anggota)
3. …………… …………… ( Anggota)
24
Lampiran 2
Contoh Format Penilaian
FORMAT PENILAIAN PUSAT UNGGULAN PROGRAM PAUD
No Aspek Indikator
Nilai
tertinggi
Nilai yang
dicapai
1. Sampul a. KejelasanJudul Proposal
b. Kejelasan identitas lembaga
pengusul
c. Kejelasan alamat lembaga pengusul
1
2 Lembar
Pengesahan
d. Ada lembar pengesahan/
rekomendasi Dinas,
e. rekomendasi Himpaudi
f. Tandatangan Lembaga Pengusul
2
3 Pendahuluan
g. Ada data anak usia dini di
lingkungan yang tidak tertangani
h. Ada data tentang luas jangkauan
lembaga dalam melayani PAUD saat
ini
i. Kejelasan alasan mengusulkan
menjadi Pusat Unggulan
j. Kejelasan tujuan menjadi Pusat
Unggulan
3
4 Sasaran k. KejelasanJumlah anak yang dilayani
l. Kejelasan identitas sasaran (usia,
jenis kelamin, nama dan pekerjaan
orang tua)
2
5 Lokasi m. Kejelasan tempat kegiatan
n. Kejelasan status tempat yang
digunakan
o. Luas area lembaga
3
6 Program
Pembelajaran
p. Jumlah program yang
diselenggarakan
q. Menyusun program kegiatan
tahunan
r. Memiliki program kegiatan harian
s. Kegiatan pembelajaran aktif dilihat
dari jadwal kegiatan harian dalam
satu minggu
20
25
No Aspek Indikator
Nilai
tertinggi
Nilai yang
dicapai
t. Frekuensi kegiatan dalam satu
minggu setiap program
u. Lamanya layanan kegiatan setiap
hari di setiap program
7 Inovasi
Program
v. Keunggulan/keunikan program yang
dikembangkan lembaga
w. Efek dari keunggulan/keunikan
program terhadap anak dan
masyarakat sekitar
8
8. Penilaian
Program
x. Melakukan penilaian secara berkala
y. Kesesuaian proses penilaian dengan
kebutuhan perkembangan anak
z. Memiliki format/buku laporan anak
10
9 Program
Pendukung
Ã¥. Memiliki program pendukung untuk
orang tua (parenting, TBM, dll)
5
7 Legalitas ä. Berbadan Hukum
ö. Memiliki Izin Operasional dari Dinas
Pendidikan
aa. Memiliki NPWP Lembaga
bb. Memiliki Rekening Lembaga
cc. Memiliki Akta Kepemilikan tanah dan
bangunan
dd. Memiliki AD/ART Lembaga
15
8 Ketenagaan hh. Jelas Struktur kepengurusan
ii. Latar belakang pendidikan pendidik
jj. Status pendidik (tenaga yayasan
atau PNS)
kk. Pengalaman pelatihan yang relevan
ll. Ratio pendidik dengan anak
mm. Masa kerja masing-masing
pendidik
8
9 Dana kk. Sumber dana yang dimiliki selama ini
ll. Partisipasi orang tua dalam
pembiayaan
mm. KejelasanJumlah dana yg
diajukan
nn. Kejelasan rencana penggunaan
dana
a) Kesesuaian besar dana tiap
10
26
No Aspek Indikator
Nilai
tertinggi
Nilai yang
dicapai
komponen dengan alokasi yang
ditetapkan
10 APE b) Kejelasan sarana/prasarana/APE
yang sudah dimiliki
c) Penggunaan APE
3
Rencana
Tindak Lanjut
d) Menguraikan rencana/ program
kerja yang akan dilakukan jika
terpilih menjadi Pusat PAUD
e) Kesiapan untuk mendukung
rencana/program tersebut di atas
5
11 Lampiran
f) Sertifikat berbadan Hukum
g) Izin Operasional
h) NPWP
i) Rekening Lembaga
j) AKTA Kepemilikin tanah dan
bangunan
k) AD/ART lembaga/Yayasan
l) Struktur Kepengurusan
m) Rencana Tahunan
n) Rencana Kegiatan Harian (RKH)
o) Jadwal Kegiatan Harian
p) Contoh Raport Anak
q) Photo kegiatan anak
r) Photo kegiatan pendukung
s) Photo APE yang dimiliki
t) Rincian Dana yang diajukan
5
JUMLAH 100
……………………..,………
Penilai
(………………………)
27
Lampiran 3:
Contoh Format Tabulasi Hasil Penilaian Tahap 1.
REKAPITULASI HASIL PENILAIAN PROPOSAL
PUSAT UNGGULAN PROGRAM PAUD
No
Nama
Lembaga
Peni-
lai 1
Peni-
lai 2
Peni-
lai 3
Peni-
lai 4
Jml
nilai
Rankking
1.
2.
3.
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
.................... ,...... ,..
Tim Penilai
1. ......................... .................. ( Ketua )
2. ......................... .................. ( Anggota )
3. ......................... .................. ( Anggota )
4. ......................... .................. ( Anggota )
dst.
28
Lampiran 4:
Contoh Format Penilaian Lapangan
FORMAT PENILAIAN LAPANGAN
Nama Lembaga: .........
Jenis Program : .........
NO INDIKATOR
NILAI
TERTINGI
NILAI YG
DICAPAI
1 Lokasi
- Kejelasan tempat kegiatan
- Kejelasan status tempat yang
digunakan
- Kedekatan lokasi dengan
tempat tinggal sasaran
10
2 Ketenagaan
- Ada Struktur kepengurusan
- Kesesuaian Jumlah tenaga
Pendidik, latar belakang
pendidikan, dan pengalaman
pelatihan yang relevan
dengan proposal
15
3 Sasaran
- Kesesuai Jumlah sasaran
layanan
- Kejelasan identitas sasaran
(usia, jenis kelamin, nama
orang tua, pekerjaan orang
tua)
10
4 Program
- Kesesuaian program dan
kurikulum di proposal dengan
kondisi riil di lapangan
- Adanya Kurikulum dan
30
29
NO INDIKATOR
NILAI
TERTINGI
NILAI YG
DICAPAI
program pembelajaran yang
jelas
- Kesesuaian pengelolaan
kegiatan pembelajaran dngan
kebutuhan anak
- Frekuensi kegiatan dalam
seminggu
- Waktu pelaksanaan kegiatan
- Jadwal materi kegiatan main
dalam satu minggu
5 Dana
- Kesesuaian rencana
penggunaan anggaran
dengan kebutuhan lapangan
15
6 Pendukung
- Kejelasan
sarana/prasarana/APE yang
sudah dimiliki
- Dukungan orang tua dalam
pendanaan
- Dukungan dari masyarakat
dan tokoh lingkungan
15
7 Lain-lain
- prestasi yang diraih
- dll
5
JUMLAH 100
…………, ………., …...
Penilai
(………………………)
30
Lampiran 5:
Contoh Format Tabulasi Hasil Akhir Penilaian
HASIL AKHIR PENILAIAN PROPOSAL
PUSAT UNGGULAN PROGRAM PAUD
No
Nama
Lembaga
Judul
Proposal
Jenis
Program
Nilai
Akhir
Rangking
……….., ………….., ………..
Tim Penilai
a. …………………… …………… ( Ketua )
b. …………………… …………… ( Anggota )
c. …………………… …………… ( Anggota )
d. …………………… …………… ( Anggota )
e. dst
31
Lampiran 6:
Contoh Berita Acara Penilaian Proposal
CONTOH BERITA ACARA
PENILAIAN PROPOSAL
PUSAT UNGGULAN PROGRAM PENDIDIKAN ANAK USIA DINI (PAUD)
DIREKTORAT PENDIDIKAN ANAK USIA DINI /
DINAS PENDIDIKAN PROVINSI ...........
Nomor: .........................
Tanggal: .......................
Pada hari ini ............ tanggal .......... bulan ........ tahun ........
bertempat di ........... , jalan ......................., telah diadakan rapat
penilaian proposal dana Pusat Unggulan program Pendidikan Anak
Usia Dini jalur Non-Formal dan Informal untuk jenis program Taman
Penitipan Anak, Kelompok Bermain, dan Satuan PAUD Sejenis.
Rapat dimulai pk ......... yang dipimpin oleh .............. selaku Ketua Tim
Penilai yang ditunjuk berdasarkan SK................Nomor ...................
Tanggal .................... dengan beranggotakan .............. orang.
Acara Rapat mencakup:
1. Menelaah hasil penilaian tahap 1
2. Menelaah hasil penilaian lapangan
3. Penetapan nama lembaga yang diusulkan untuk dapat menerima
dana Pusat Unggulan
Berdasarkan hasil penilaian administrasi pada tahap pertama dan
penilaian lapangan, maka ditetapkan nama-nama lembaga yang
diusulkan menerima dana Pusat Unggulan program PAUD.
Hasil rapat sebagai berikut:
No Nama
Lembaga
Judul Proposal Jenis
Program
Nilai
Akhir
Ranking
32
Setelah seluruh Tim Penilai menyepakati hasil penilaian proposal,
rapat ditutup oleh Ketua Tim Penilai pada pukul .............. Selanjutnya
Berita acara penilaian proposal dan berkas- berkas penilaian lainnya
akan diserahkan ke Direktur Pendidikan Anak Usia Dini / Kepala
Dinas Pendidikan Provinsi …………….. sebagai pertanggungjawaban
atas tugas yang sudah diberikan.
Demikian Berita Acara ini dibuat dengan ditandatangi oleh seluruh
Tim Penilai untuk selanjutnya dapat digunakan sebagaimana
mestinya.
……………….., …................
Tim Penilai
1. ................................ ......................( Ketua )
2. ................................ .......................( Anggota )
3. ................................ .......................( Anggota )
4. ................................ .......................( Anggota )
33
Lampiran 7:
Contoh Laporan Perkembangan Penggunaan Dana
KOP Lembaga (Logo, Nama Lembaga, Alamat Lengkap)
LAPORAN PERKEMBANGAN PENGGUNAAN DANA
PUSAT UNGGULAN PROGRAM PAUD
TINGKAT DESA/KEL/KEC//KAB/KOTA/PROV ..................................
TAHUN ................
Keadaan Per Bulan ............................................
No
Komponen Penggunaan
Dana
Dana (Rp)
Keterangan
Alokasi Realisasi Sisa
1.
2.
3.
4.
5.
Dst
JUMLAH
Penanggungjawab Program, Bendaharawan,
.............................................. .....................................

Komentar

Postingan populer dari blog ini

BUKU RAPORT PAUD DAN PLAYGROUP

Mengingat banyaknya temen-temen yang mampir ke Blog mencari contoh format Buku Raport PAUD dan Playgroup atau apapun istilahnya, buku laporan perkembangan anak didik PAUD dan sebagainya silahkan tinggalkan alamat email di komentar atau shoutbox. Mohon maaf tidak bisa diposting karena filenya berupa format MS Word. Update 25/12/2013: Ini sudah dapat diupload contoh format raport nya di sini Link nya : http://www.scribd.com/doc/193654421/Cover-Buku-Penghubung-PG Semoga bermanfaat

PENGELOLA PAUD HARUS PROFESIONAL (Aparat harus amanah!...)

sumber: http://diskominfo-pde.riau.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=985:pengelolaan-paud-harus-profesional&catid=1:berita&Itemid=11 PENGELOLA PAUD HARUS PROFESIONAL Jumat, 23 Oktober 2009 16:31 (Diskominfo-PDE Online) Sesuai dengan Undang-undang Nomor 20/2003 menyatakan bahwa Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan bagi anak sejak lahir sampai dengan usia 6 tahun yang dilakukan melalui pembinaan stimulasi (ransangan) jasmani, dan rohani anak agar memiliki kesiapan memasuki pendidikan lebih lanjut. "Semakin meningkatnya orang tua bekerja diluar rumah, membuat fungsi keluarga sebagai tempat untuk mendidik anak semakin berkurang. Kompleksnya kebutuhan anak selaras dengan perkembangan Iptek juga menuntut perlunya lembaga/pihak lain yang mampu menangani pendidikan anak secara profesional," sebut Kepala Unit Pelaksana Teknis Pengembangan dan Pelatihan Pendidikan Non Formal dan Informal (UPT P3NFI) Kadirman Aries

Kelas Youtube Hari terakhir Promo & Bonus

Hari ini adalah hari pamungkas Promo Kelas Youtube Premium . Di hari terakhir ini adalah batas waktu dimana harga bakal naik dan bonus webinar special hilang! Gabung kelasnya di link berikut http://bit.ly/kelasYoutube-Priangga http://bit.ly/kelasYoutube-Priangga Dapatkan Promo dan Bonusnya ✅ Bonus WEBINAR OPTIMASI MARKETPLACE DARI TRAFFIC YOUTUBE Gabung & buat invoice saja dulu, sebelum jam 23.59 WIB nanti malam dan invoice boleh dibayar sampai 2 hari kedepan. Segera daftar JANGAN MENUNDA Gunakan kode kupon diskon 50℅ :   NASTAR .