Langsung ke konten utama

PEDOMAN PENYALURAN DANA BANTUAN RINTISAN PROGRAM PENDIDIKAN ANAK USIA DINI

PEDOMAN
PENYALURAN DANA BANTUAN
RINTISAN PROGRAM
PENDIDIKAN ANAK USIA DINI
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL
DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN NONFORMAL DAN INFORMAL
DIREKTORAT PENDIDIKAN ANAK USIA DINI
2009
PEDOMAN
DANA BANTUAN
RINTISAN PROGRAM
PENDIDIKAN ANAK USIA DINI
NONFORMAL
PEDOMAN
PENYALURAN DANA BANTUAN
RINTISAN PROGRAM
PENDIDIKAN ANAK USIA DINI
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL
DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN NON-FORMAL DAN INFORMAL
DIREKTORAT PENDIDIKAN ANAK USIA DINI
2009
i
PENGANTAR
Sejak dibentuknya Direktorat Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) tahun
2001, perhatian dan peranserta masyarakat terhadap PAUD Nonformal
semakin menggembirakan. Perkembangan ini tentu tidak luput dari adanya
dukungan berbagai pihak untuk bersama-sama memajukan PAUD di
Indonesia. Kami menyadari keberhasilan saat ini masih bersifat kuantitas,
oleh karena itu program ke depan difokuskan pada perluasan layanan dan
peningkatan kualitas layanan yang lebih baik.
Peningkatan kualitas layanan PAUD diupayakan melalui berbagai
kegiatan, antara lain peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikan,
penguatan kelembagaan dan kerjasama dengan pendidikan tinggi.
Perluasan layanan terus dilakukan melalui sosialisasi dan diversifikasi
program layanan bersinergi dengan berbagai lembaga yang telah ada di
masyarakat. Berbagai program dana bantuan dilaksanakan, seperti Bantuan
Rintisan Program, Bantuan Kelembagaan, Bantuan Kerjasama, Bantuan
Pusat Unggulan Program PAUD, dan Bantuan Rintisan Program Pos PAUD
di Daerah Terpencil.
Untuk menjamin ketepatan sasaran dan penggunaan dana bantuan
tersebut, maka perlu adanya Pedoman Penyaluran Dana Bantuan dan
Pelaksanaan Rintisan Program Pos PAUD untuk Daerah Terpencil.
Pedoman ini memuat garis besar aturan sesuaikan dengan aturan yang
berlaku. Namun demikian tidak menutup kemungkinan untuk dijabarkan
lebih lanjut oleh Daerah ke dalam petunjuk pelaksanaan sesuai dengan
kebijakan daerah sepanjang tidak bertentangan dengan Pedoman ini.
Akhirnya kami mohon kepada para pengguna pedoman ini untuk
memberikan saran demi penyempurnaan di masa yang akan datang.
Ucapan terimakasih kami sampaikan kepada semua pihak yang telah ikut
andil demi tersusunnya pedoman ini. Semoga pedoman ini bermanfaat.
Jakarta, Januari 2009
Direktur Pendidikan Anak Usia Dini
Dr. Sudjarwo., MSc
NIP 130890300
ii
SAMBUTAN
Berkembangnya PAUD Nonformal hingga saat ini karena partisipasi
berbagai stakeholders yang yang terus mendorong, memprakarsai,
melaksanakan, dan memberikan masukan untuk perbaikan program PAUD.
Dukungan Stakeholder tentunya didasari dengan kesadaran tentang
pentingnya PAUD untuk perbaikan bangsa Indonesia di masa depan.
Dukungan tersebut tidak semata-mata karena trend yang hanya sesaat.
Sinergisme antara pemerintah dengan masyarakat dalam perluasan
layanan PAUD harus mulai diimbangi dan ditingkatkan menjadi peningkatan
kualitas program. Berbagai kebijakan, program rintisan, dan dukungan dana
bantuan merupakan stimulan bagi masyarakat untuk terus berkiprah dalam
perluasan dan peningkatan kualitas program PAUD Nonformal dan Informal.
Dengan tetap berpegang pada prinsip ”dari, oleh dan untuk masyarakat”,
serta layanan yang ”mudah, murah tetapi tetap mengedepankan mutu”
maka PAUD Nonformal dan Informal diharapkan tidak hanya berkembang
secara kuantitas tetapi juga secara kualitas.
Pedoman ini penting artinya sebagai acuan bagi para pembina dan
penanggung jawab PAUD Nonformal dan Informal di lapangan agar dana
stimulan yang masih sangat terbatas dari pemerintah dapat dimanfaatkan
secara tepat, benar dan optimal sesuai dengan kebijakan yang telah
digariskan pemerintah.
Akhirnya saya sampaikan selamat bekerja. Semoga pedoman ini ada
manfaatnya.
Jakarta, Januari 2009
Direktur Jenderal
Pendidikan Non Formal dan Informal
Hamid Muhammad, Ph.D
NIP 131291766
iii
DAFTAR ISI
PENGANTAR i
SAMBUTAN ii
DAFTAR ISI iii
BAB I KETENTUAN UMUM 1
A. Latar Belakang 1
B. Tujuan Program 1
C. Sasaran 1
D. Pengertian 1
E. Persyaratan Umum 2
F. Hak, Kewajiban, dan Sanksi Penerima Dana Bantuan 2
G. Keberlangsungan Program 3
BAB II KETENTUAN KHUSUS DANA BANTUAN RINTISAN DAN
PERUNTUKANNYA 5
A. Dana Bantuan Rintisan Program Taman Penitipan
Anak 5
B. Dana Bantuan Rintisan Program Kelompok Bermain 5
C. Dana Bantuan Rintisan Program Satuan PAUD
Sejenis 6
D. Batas Toleransi Penyesuaian Anggaran 7
BAB III PENYAMPAIAN DAN PENILAIAN PROPOSAL 9
A. Penyusunan Proposal 9
B. Sistematika Proposal 9
C. Penyampaian Proposal 10
D. Tim Penilai 11
E. Kriteria Penilaian 11
F. Langkah-langkah Penilaian 12
BAB V PELAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN 13
A. Umum 13
B. Pengelolaan Administrasi Keuangan 14
C. Laporan Akhir 16
iv
Lampiran 1 Contoh Proposal 18
Lampiran 2 Daftar Lembaga Pengusul Proposal 22
Lampiran 3 Contoh Format Penilaian Proposal 23
Lampiran 4 Contoh Format Tabulasi Hasil Penilaian Tahap I 25
Lampiran 5 Contoh Format Penilaian Lapangan 26
Lampiran 6 Contoh Format Tabulasi Hasil Akhir Penilaian 28
Lampiran 7 Contoh Berita Acara Penyelenggaraan Penilaian 29
Lampiran 8 Contoh Surat Keputusan Penetapan Lembaga
Penerima Dana Rintisan 31
Lampiran 9 Contoh Surat Akad Kerjasama 33
Lampiran 10 Contoh Surat Pernyataan 36
Lampiran 11 Contoh Format Pembukuan 37
Lampiran 12 Contoh Laporan Perkembangan Penggunaan Dana 38
1
BAB I
KETENTUAN UMUM
A. Latar Belakang
Program Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) merupakan salah satu
program utama di bidang pendidikan sebagaimana yang tertuang dalam
Rencana Pembangunan Jangka Menengah tahun 2004-2009 dan
Rencara Strategis Departemen Pendidikan Nasional (Renstra
Depdiknas) tahun 2005-2009. Target capaian Angka Partisipasi Kasar
(APK) PAUD jalur formal dan nonformal pada tahun 2009 sebesar 53%
dan berkurangnya disparitas layanan PAUD di daerah perkotaan dan
pedesaan sebesar 2%. Sedangkan APK PAUD jalur nonformal untuk
kelompok usia 2-4 tahun pada tahun 2009 ditargetkan sebesar 35%.
Untuk lebih meningkatkan partisipasi masyarakat dalam
penyelenggaraan program PAUD jalur nonformal, Direktorat Pendidikan
Anak Usia Dini melalui APBN menyediakan dana bantuan rintisan program
PAUD yang diberikan kepada masyarakat yang sedang dan/atau akan
melaksanakan program PAUD dalam rangka memperluas akses layanan
PAUD di wilayahnya. Dana bantuan tersebut disalurkan melalui dana
dekonsentrasi yang tertuang dalam DIPA Satuan Kerja Dinas Pendidikan di
setiap Provinsi.
Agar penyaluran dana tersebut dapat berjalan dengan baik dan
mencapai tujuan sebagaimana diharapkan, diperlukan adanya Pedoman
Penyaluran Dana Bantuan Rintisan Program PAUD Nonformal (DBR
PAUD Nonformal). DBR PAUD Nonformal ini hanya diperuntukkan bagi
perluasan layanan PAUD jalur Nonformal. Program PAUD Non formal yang
dapat didanai dana rintisan adalah Taman Penitipan Anak, Kelompok
Bermain, dan Satuan PAUD Sejenis.
B. Tujuan Program Rintisan
Memberikan dukungan kepada masyarakat yang sedang atau akan
merintis layanan PAUD Nonformal dalam bentuk program Taman Penitipan
Anak (TPA), Kelompok Bermain (KB), Pos PAUD, Taman Asuh Anak Muslim
(TAAM), Bina Anak Muslim Berbasis Masjid (BAMBIM), PAUD Pembinaan
Anak Kristen (PAUD-PAK), PAUD Bina Iman Anak (PAUD-BIA), dan Satuan
PAUD Sejenis (SPS) lainnya, guna meningkatkan akses layanan PAUD
Nonformal yang menjangkau keluarga miskin.
2
C. Sasaran
Sasaran dana bantuan rintisan program PAUD nonformal adalah
penyelenggara atau calon penyelenggara yang mencakup:
1. Lembaga pendidikan yang memiliki akte pendirian;
2. Organisasi atau perkumpulan yang memiliki surat penetapan atau
pengesahan sebagai organisasi atau perkumpulan dari pejabat
yang berwenang. Termasuk dalam kategori ini antara lain PKBM,
PKK, Darma Wanita, dan Ikatan Istri TNI/Polri;
3. UPTP/UPTD PNFI, baik untuk penyelenggaraan di lingkungan
kampus UPTP/UPTD maupun di luar kampus yang menjadi
binaannya.
D. Pengertian
Dana Bantuan Rintisan adalah dukungan dana bagi
penyelenggara Program PAUD yang sedang atau akan memulai
membuka layanan PAUD dalam Bentuk Taman Penitipan Anak,
Kelompok Bermain, Pos PAUD, Taman Asuh Anak Muslim (TAAM), Bina
Anak Muslim Berbasis Masjid (BAMBIM), PAUD Pembinaan Anak Kristen
(PAUD-PAK), PAUD Bina Iman Anak (PAUD-BIA), atau Satuan PAUD
Sejenis (SPS) lainnya.
E. Persyaratan Umum
1. Memahami prinsip-prinsip penyelenggaraan PAUD nonformal
sebagaimana yang tertuang dalam buku Pedoman masing-masing
program yang dikeluarkan Direktorat PAUD.
2. Sedang atau akan merintis program PAUD Nonformal dalam
bentuk Taman Penitipan Anak, Kelompok Bermain, atau Satuan
PAUD Sejenis.
3. Memiliki peserta didik atau calon peserta didik berusia 0 - 6
tahun minimal 25 anak, khusus untuk program Taman Penitipan
Anak minimal 10 anak.
4. Minimal 50% peserta didik berasal dari keluarga menengah
kebawah.
5. Tersedia tempat kegiatan yang luasnya memadai sesuai pedoman
penyelenggaraan masing-masing program;
6. Belum pernah menerima dana bantuan rintisan program PAUD
3
dari pemerintah atau pemerintah daerah untuk kegiatan yang
sama dan/atau sejenis di lokasi yang sama, kecuali lembaga
yang pernah menerima dana rintisan tersebut terkena bencana
alam (force major) atau adanya pertimbangan/alasan yang luar
biasa atas persetujuan Kepala Dinas Kab/kota yang
bersangkutan;
7. Memiliki rekening bank/giro pos yang masih aktif atas nama
lembaga sesuai dengan domisili lembaga tersebut. Rekening
pribadi/perorangan atau atas nama lembaga qq nama pribadi
tidak berlaku;
8. Mengajukan proposal dengan mengacu pada sistematika
penyusunan proposal dalam pedoman ini;
9. Khusus bagi penyelenggara di luar UPTP/UPTD, harus memiliki
rekomendasi dari Himpaudi dan Dinas Pendidikan Kab/Kota
setempat setelah dinilai kelayakannya.
10. Khusus bagi UPTP/UPTD harus diajukan oleh Kepala UPTP/UPTD
yang bersangkutan, disertai dengan surat pernyataan tidak terjadi
duplikasi pembiayaan.
F. Hak, Kewajiban, dan Sanksi Penerima Dana Bantuan
1. Hak:
a. Mendapatkan dana bantuan rintisan program sesuai dengan
ketentuan yang tercantum dalam Akad Kerjasama;
b. Mendapatkan pembinaan dari pembina teknis.
2. Kewajiban:
a. Memanfaatkan dana bantuan rintisan yang diterima sesuai
dengan proposal dan kesepakatan yang tercan-tum dalam
Akad Kerjasama;
b. Melaksanakan semua ketentuan sesuai dengan
kesepakatan yang tercantum dalam Akad Kerjasama;
c. Menyampaikan laporan penyelenggaraan program sesuai
dengan kesepakatan yang tercantum dalam Akad Kerjasama.
d. Mempertanggungjawabkan penggunaan dana sesuai dengan
ketentuan/aturan yang berlaku.
4
3. Sanksi:
a. Penerima dana bantuan rintisan yang terbukti melanggar
persyaratan pada Bab I huruf E butir 6 pedoman ini, wajib
mengembalikan semua dana yang diterimanya.
b. Penerima dana bantuan rintisan yang terbukti melakukan
penyimpangan dalam penggunaan dana bantuan yang
diterimanya, wajib mengembalikan semua atau sebagian
dana yang telah diterimanya sesuai dengan perhitungan
kerugian negara yang dilakukan oleh auditor yang berwenang
dengan cara menyetorkan ke Rekening Kas Negara pada
Bank Persepsi.
c. Bukti setoran ke Kas Negara dilampirkan dalam Berita Acara
Pengembalian Dana yang ditandatangani oleh pihak penerima
dana dan Dinas Pendidikan Kab/Kota setempat.
d. Jika terbukti terjadi penyalahgunaan dana dan/atau
pelanggaran hukum, akan diselesaikan secara hukum.
G. Keberlangsungan Program
1. Penerima dana rintisan program wajib mempertahankan
keberlangsungan program sehingga mandiri dan berkembang
dengan menggali sumber-sumber pembiayaan yang syah.
2. Program PAUD belum menjadi wajib belajar, sehingga bantuan dari
pemerintah hanya bersifat sebagai pendorong partisipasi
masyarakat.
3. Untuk menjaga keberlangsungan program, penerima dana
bantuan rintisan dapat menjalankan usaha-usaha pengga-lian
dana, termasuk memungut biaya pendidikan secara wajar dan
menerima peserta didik dari keluarga mampu guna subsidi
silang.
4. Bagi penerima dana rintisan yang pada tahun berikutnya masih mengalami
kesulitan dalam membiayai beban operasionalnya, dapat dipertimbangkan untuk
memperoleh dana bantuan operasional lainnya baik yang bersumber dari APBD
maupun APBN.
5. Bagi lembaga PAUD yang mengalami kemajuan luar biasa sehingga dapat
menjadi percontohan bagi lembaga lainnya, dapat memperoleh dukungan dana
pengembangan lembaga PAUD Unggulan atau insentif lainnya sesuai
ketentuan yang berlaku.
5
BAB II
KETENTUAN KHUSUS DANA BANTUAN
RINTISAN DAN PERUNTUKANNYA
A. Dana Bantuan Rintisan Program Taman Penitipan Anak
1. Ketentuan Khusus
a. Memiliki izin operasional penyelenggaraan TPA dari pejabat
setempat, minimal Lurah/Kepala Desa;
b. Memiliki struktur organisasi kepengurusan;
c. Memiliki Pendidik dengan kualifikasi pendidikan milimal SLTA
dan Pengasuh dengan kualifikasi pendidikan minimal SLTP.
d. Telah melaksanakan program minimal 1 (satu) tahun.
2. Besar Dana dan Peruntukannya
Besarnya dana bantuan rintisan untuk program PAUD di TPA
maksimal Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah), dengan
rincian penggunaan sbb.:
a. Pengadaan sarana pembelajaran dalam dan luar ruangan
seperti rak mainan, matras untuk tidur anak, loker, meja dan
kursi, almari, serta APE, sebesar 30%
b. Renovasi ringan seperti pembuatan MCK, pengecatan, dan
pembuatan papan nama, sebesar 15%.
c. Peningkatan mutu Pendidik dan Pengasuh TPA seperti
pelatihan, magang, seminar, dan mengundang nara
sumber/konsultan, Sebesar 20%
d. Penyelenggaraan Proses Pembelajaran, seperti pembelian
bahan habis pakai, ATK, dan honor Pendidik/Pengasuh,
sebesar 30%
e. Pemantauan/Diteksi Tumbuh Kembang dan Kesehatan Anak,
seperti honor Dokter Kunjung, alat-alat DDTK, pembelian obatobatan
ringan, kotak P3K, maksimal 5%.
B. Dana Bantuan Rintisan Program Kelompok Bermain
1. Ketentuan Khusus
a. Diprioritaskan telah menyelenggarakan Kelompok Bermain
minimal 1 tahun.
b. Telah terdaftar atau memiliki izin operasional dari Dinas
Pendidikan Kab/Kota;
6
c. Memiliki Pendidik dengan kualifikasi minimal tamatan SLTA;
2. Besar Dana dan Peruntukannya
Besarnya dana bantuan rintisan untuk program Kelompok Bermain
maksimal Rp. 25.000.000,- (Dua Puluh Lima Juta rupiah), dengan
rincian penggunaan sbb.:
Pemanfaatan dana bantuan rintisan untuk mendukung:
a. Pengadaan sarana pembelajaran termasuk alat permainan di
dalam dan di luar ruangan sebesar 30%.
b. Pengadaan mebelair dan renovasi ringan sebesar 15%
c. Peningkatan mutu pendidik sebesar 25%;
d. Penyelenggaraan proses pembelajaran yang mencakup
insentif pendidik, pengelola, dan pembelian ATK dan bahan
habis pakai, sebesar 25%
e. Penguatan status kelembagaan dan administrasi sebesar 5%.
C. Dana Bantuan Rintisan Program Satuan PAUD Sejenis
1. Ketentuan Khusus
a. Bantuan Rintisan Program Satuan PAUD Sejenis diperuntukan
bagi perluasan layanan PAUD nonformal melalui
program Pos PAUD (prioritas), PAUD Berbasis Lembaga
Keagamaan, atau bentuk lainnya.
b. Bantuan rintisan PAUD berbasis lembaga keagamaan hanya
untuk percontohan, sedangkan untuk perluasan menjadi
tanggungjawab lembaga keagamaan yang bersangkutan.
c. Khusus PAUD yang berbasis lembaga keagamaan, seluruh
pendidik dan peserta didik harus seagama.
d. Teknis pengajuan proposal dapat dilakukan oleh
organisasi/lembaga pembina selaku penyelenggara atau
langsung oleh pengelola yang bersangkutan.
e. Dalam hal proposal diajukan oleh organisasi/lembaga
pembina, dalam satu kali ajuan proposal maksimal dapat untuk
merintis di 5 lokasi, dengan melampirkan data calon peserta
didik dan pengelola masing-masing lokasi.
f. Pada tahun berikutnya organisasi/lembaga penyelenggara
dapat mengajukan proposal untuk membina kelompok yang
berbeda, jika seluruh kewajibannya sudah terpenuhi dan
kelompok binaannya dinilai sukses.
7
g. Organisasi/lembaga penyelenggara berfungsi sebagai
pembina dan bertanggungjawab menyiapkan APE,
menyelenggarakan pelatihan, dan melakukan pemantauan
atas satuan PAUD binaannya.
h. Organisasi/lembaga penyelenggara bertanggung jawab dalam
pelaporan kegiatan dan pertanggungjawaban dana kepada
instansi pemberi dana.
i. Dalam hal proposal diajukan langsung oleh pengelola Satuan
PAUD Sejenis yang bersangkutan, hanya boleh untuk
lembaganya sendiri (satu lokasi), dengan ketentuan harus
memenuhi semua persyaratan dalam Bab I huruf E butir 6
pedoman ini.
2. Besar Dana dan Peruntukannya
a. Besarnya dana bantuan rintisan program Satuan PAUD
Sejenis per kelompok maksimal Rp. 10.000.000,- (sepuluh
juta rupiah), dengan rincian penggunaan sbb.:
1) Penyiapan tempat/kegiatan sebesar 10%
2) Pengadaan APE dan administrasi kelompok sebesar
30% (dikelola oleh penyelenggara).
3) Peningkatan kualitas pendidik (pelatihan) sebesar 30%
4) Pengembangan bahan belajar sebesar 10%
5) Operasional pembelajaran dan insentif kader sebesar
10%
6) Dana pembinaan sebesar 10%
b. Dalam hal organisasi/lembaga pembina mengajukan untuk 5
lokasi, maka satu proposal maksimal senilai Rp. 50.000.000,-
c. Dalam hal proposal diajukan langsung oleh pengelola Satuan
PAUD Sejenis, seluruh dana dikelola sendiri oleh yang
bersangkutan dan komponen biaya huruf a buitr 6 ditiadakan
Dalam hal ini, pelaksanaan peningkatan kualitas pendidik
dapat dilakukan melalui magang atau menghadirkan nara
sumber untuk melakukan pendampingan.
D. Batas Toleransi Penyesuaian Anggaran
1. Proporsi penggunaan dana sebagaimana tertuang pada
huruf A angka 2, huruf B angka 2, dan huruf C angka 2
Bab ini dapat disesuaikan dengan kebutuhan sepanjang
8
perubahan yang dilakukan tidak lebih dari 10%.
2. Tim penillai proposal berwenang dan/atau mengurangi
komponen pembiayaan tertentu setelah
mempertimbangkan kebutuha riil lembaga tersebut.
9
BAB III
PENYAMPAIAN DAN PENILAIAN PROPOSAL
A. Penyusunan Proposal
3. Proposal disusun oleh lembaga/satuan pendidikan anak usia dini
yang memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam ketentuan
umum dan ketentuan khusus diatas;
4. Sebelum mengajukan proposal lembaga yang bersangkutan harus
sudah memahami teknis penyelenggaraan program PAUD yang
akan diusulkan sebagaimana diatur dalam pedoman masingmasing
program dan teknis pengajuan proposal sebagaimana
diatur dalam pedoman ini;
5. Proposal dibuat rangkap 2 (dua).
B. Sistematika Proposal
Proposal yang diajukan terdiri atas 4 bagian, yaitu:
1. Sampul Depan
Memuat judul proposal, identitas lembaga serta alamat lengkapnya.
2. Surat Pengajuan dan Rekomendasi
Memuat pengajuan dari pengelola lembaga dan rekomendasi dari
Dinas Pendidikan setempat.
3. Isi Proposal
a. Latar Belakang
b. Tujuan
c. Peserta Didik/Sasaran
d. Lokasi
e. Jadwal Pelaksanaan Rintisan
f. Ketenagaan
g. Biaya
h. Daya Dukung
i. Tindak Lanjut
Contoh proposal terlampir.
4. Lampiran
Proposal dilengkapi dengan lampiran-lampiran sebagai
kelengkapan proposal yang antara lain:
• Jadwal kegiatan pelaksanaan rintisan program;
10
• Rincian pembiayaan rintisan program;
• Status kelembagaan dengan melampirkan fotocopy akte
pendirian atau SK Pengangkatan Kepengurusan/Pengesahan
Lembaga dari instansi yang berwenang, misal: PKK dari
Camat/Bupati, PKBM dari Dinas Pendidikan.
• Status kepemilikan tempat kegiatan (foto copy bukti
kepemilikan/sewa/pinjam pakai);
• Daftar peserta didik (bagi yang sudah berjalan) atau calon
peserta didik (bagi yang belum berjalan);
• Pemyataan keberlanjutan program dengan menginformasikan
sumber pendanaan yang akan menopang;
• Foto copy rekening Bank/giro pos atas nama lembaga;
• Data kepengurusan organisasi/lembaga penyelenggara yang
mengajukan proposal;
• Daftar pengelola program PAUD dan kualifikasi
pendidikannya.
C. Penyampaian Proposal
1. Proposal dari lembaga pengusul diajukan oleh Dinas Pendidikan
setempat.
2. Dalam hal ini Dinas Pendidikan setempat berkewajiban untuk:
a. Mengetahui secara pasti keberadaan dan kondisi lembaga
yang diajukan
b. Memberikan rekomendasi tentang kelayakan lembaga tersebut
untuk diajukan sebagai Pusat Unggulan PAUD.
c. Memilih atau menyeleksi proposal dari lembaga apabila jumlah
lembaga yang mengajukan lebih dari 1 lembaga.
3. Proposal ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi
melalui Dinas Pendidikan setempat;
4. Proposal asli dikirimkan ke Dinas Pendidikan Provinsi untuk dinilai
dan salinannya menjadi arsip Dinas Pendidikan setempat;
5. Proposal yang dinilai belum layak diminta untuk melengkapi
kekuarangannya untuk diajukan pada tahun berikutnya.
6. Proposal yang telah diajukan ke Dinas Pendidikan Propinsi tetapi
tidak berhasil memperoleh dana, lembaga yang bersangkutan
diminta untuk melengkapi kekurangannya untuk diajukan kembali
pada tahun anggaran berikutnya sebagai prioritas.
11
7. Sambil menunggu kesempatan memperoleh dana bantuan rintisan
program, diminta agar lembaga yang bersangkutan tetap
melaksanakan program PAUD sehingga dapat menjadi nilai
tambah untuk pengajuan proposal berikutnya.
D. Tim Penilai
1. Unsur Tim Penilai
Tim penilai adalah orang-orang yang ditunjuk oleh Direktur PAUD
atau Kepala Dinas Pendidikan Provinsi.
2. Kriteria Tim Penilai
a. Bersikap jujur dan obyektif
b. Memahami teknik penilaian
c. Memahami program PAUD
d. Berpengalaman sebagai tim penilai
3. Tugas Penilai
a. Merekapitulasi seluruh proposal yang masuk,
d. Melakukan seleksi dan penilaian termasuk observasi
lapangan,
b. Membuat berita acara proses seleksi dan penilaian
c. Menyusun dan mengajukan matrik daftar lembaga penerima
dana bantuan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi,
sebagai bahan lampiran Surat Keputusan Penetapan Lembaga
Penerima Dana Bantuan.
d. Meralat atau memperbaiki rekening lembaga yang salah
E. Kriteria Penilaian
1. Kejelasan latar belakang pengajuan proposal
2. Kejelasan tujuan pengajuan rintisan
3. Kejelasan data sasaran
4. Kejelasan lokasi
5. Kejelasan program yang akan dilaksanakan
6. Kejelasan jumlah dan kualifikasi pendidik dan tenaga kependidikan
7. Kejelasan dana yang diajukan (jumlah dana dan perinciannya,
efesiensi penggunaan dana)
8. Kemampuan daya dukung yang dimiliki lembaga (status
kepemilikan, sarana dan prasarana pembelajaran yang ada,
kemampuan untuk berkembang).
9. Kejelasan tindak lanjut program oleh lembaga
12
Format penilaian terlampir.
F. Langkah – langkah Penilaian
Proses penilaian dilaksanakan dengan langkah-langkah sebagai
berikut :
1. Melaksanakan rapat pembentukan Tim Penilain yang dikukuhkan
dengan Surat Tugas Kepala Dinas Pendidikan Provinsi atau
Pejabat Pembuat Komitmen
2. Tim Penilai menghimpun proposal yang telah
3. Penilaian umum untuk membuat daftar panjang (long list)lembaga
pengusul proposal
4. Penilaian secara cermat (short list) sesuai dengan kriteria penilaian
yang ditetapkan oleh Direktorat PAUD,
5. Membuat laporan observasi kunjungan lapangan agar hasil
penilaian dapat dibandingkan dengan penilaian short list dan
dijamin keobyektifannya,
6. Membuat rekomendasi Kepala Dinas Pendidikan Provinsi
mengenai calon lembaga yang layak menerima bantuan,
7. Membuat laporan akhir sebagai tim penilaian.
Berdasarkan hasil penilaian, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi
membuat Surat Keputusan Penerima Dana Bantuan. Surat dimaksud
dikirimkan ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat untuk
diteruskan ke lembaga penerima.
13
BAB IV
PELAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN
A. Umum
1. Penyampaian Laporan
a. Setiap lembaga yang telah menerima dana bantuan
(selanjutnya disebut lembaga) diharuskan menyampaikan
laporan kegiatan dan pertanggungjawaban keuangan kepada
Direktur Pendidikan Anak Usia Dini/Kepala Dinas Pendidikan
Provinsi setempat.
b. Paling lambat 2 minggu setelah dana masuk pada rekening
lembaga, lembaga diharuskan melaporkan penerimaan dana
kepada Direktur Pendidikan Anak Usia Dini/Kepala Dinas
Pendidikan Provinsi setempat baik secara tertulis maupun
melalui media elektronik (telepon, email, fax).
c. Laporan perkembangan penggunaan dana disampaikan
secara tertulis oleh lembaga secara berkala, 4 bulan setelah
dana diterima dan setiap 4 bulan berikutnya sampai
keseluruhan dana yang diterima selesai
dipertanggungjawabkan atau semua dana telah terpakai
semua.
d. Laporan akhir berisi laporan pelaksanaan program dan
pertanggungjawaban penggunaan dana secara keseluruhan.
2. Penggunaan Dana
a. Penggunaan dana bantuan harus mengacu pada ketentuan
dan aturan sebagaimana tertuang dalam akad kerjasama dan
pedoman yang telah ditetapkan oleh Direktorat Pendidikan
Anak Usia Dini.
b. Semua pengeluaran/penggunaan dana bantuan harus disertai
dengan bukti pengeluaran yang sah (sesuai dengan peraturan
yang berlaku di dalam penggunaan uang negara). Lihat di
bagian B. Pengelolaan Administrasi Keuangan, pada bab
ini.
c. Semua bukti pengeluaran dibuat rangkap 2 (dua),dengan
peruntukan sebagai berikut. Lembar pertama (asli) untuk arsip
oleh lembaga penyelenggara dan lembar kedua disampaikan
14
bersamaan dengan laporan pelaksanaan program ke Direktur
Pendidikan Anak Usia Dini/Kepala Dinas Pendidikan Provinsi
setempat.
d. Pihak penerima bantuan wajib menyimpan dan
mengadministrasikan semua bukti pengeluaran keuangan
dengan sebaik-baiknya untuk persiapan pemeriksaan oleh
auditor (Inspektorat Jenderal Depdiknas, Badan Pemeriksa
Keuangan dan Pembangunan/BPKP, Badan Pemeriksa
Keuangan/BPK, Bawasda/Bawaska atau pihak berwenang
lainnya) dan disimpan untuk jangka waktu minimal 5 (lima)
tahun.
e. Batas akhir pertanggungjawaban keuangan adalah selama 1
(satu) tahun sejak diterimanya dana bantuan yang dibuktikan
dengan melampirkan fotokopi bukti penerimaan transfer dana
dari bank.
B. Pengelolaan Administrasi Keuangan
Pengelolaan/penggunaan dana bantuan diatur dengan ketentuan
sebagai berikut:
1. Pembelian Barang
a. Kuitansi dan Bukti Pembelian
Setiap pembelian barang harus disertai bukti pembelian
berupa:
• Kwitansi dari toko, lengkap dengan tanda tangan penjual
dengan dibubuhi stempel perusahaan/toko.
• Faktur/Nota Pembelian.
b. Materai dan kuitansi
• Materai Rp 6.000,- (enam ribu rupiah) untuk pembelian di
atas Rp. 1.000.000,-
• Materai Rp 3.000,- (tiga ribu rupiah) untuk pembelian
senilai Rp. 500.000,- sampai dengan Rp 1.000.000,-
Materai tersebut dilintasi tandatangan dan stempel
perusahaan/toko.
c. Pajak (PPN dan PPh)
Setiap pembelian barang dengan nilai di atas
Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dipungut PPN sebesar 10%
15
dan PPh Ps. 22 sebesar 1,5%. Contoh, pembelian ATK senilai
Rp 1.100.000,-, maka perhitungan pajaknya:
• PPN: 100/110 X Rp 1.100.000 X 10% = Rp 100.000,-
• PPh: 100/110 X Rp 1.100.000 X 1,5% = Rp 15.000,-
2. Pembelian Konsumsi
Pembelian konsumsi dapat dilakukan melalui catering atau rumah
makan. Kelengkapan bukti pembelian konsumsi, misalnya dalam
rangka sosialisasi terhadap masyarakat, ketentuannya sama
dengan pembelian barang.
3. Pembayaran Honorarium
a. Setiap pembayaran honorarium harus ada bukti kuitansi
penerimaan uang dari penerima honor (tidak boleh diwakilkan).
b. Pembayaran honorarium harus dipungut PPh Ps. 21 dengan
ketentuan:
• Honorarium yang diberikan kepada tenaga berstatus PNS
golongan II/d ke atas.
• Honorarium yang diberikan kepada tenaga berstatus non
PNS adalah untuk kelebihan uang honorarium dari batas
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang jumlahnya
ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
c. Besar Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) untuk diri Wajib
Pajak orang pribadi adalah Rp. 15.840.000,- per tahun
(Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008) atau Rp. 1.320.000,-
per bulan.
4. Penyetoran Pajak
Lembaga berkewajiban untuk:
a. Menyetorkan hasil pungutan pajak kepada Kas Negara
b. Melampirkan copy semua bukti setor pajak tersebut dalam
laporan akhir.
5. Ketentuan lain
a. Bagi lembaga yang telah memiliki nomor pokok wajib pajak
(NPWP) lembaga, wajib menggunakan NPWP lembaga yang
bersangkutan.
b. Bagi lembaga yang belum memiliki NPWP maka dapat
menggunakan NPWP bendahara pengeluaran satuan kerja
pemberi bantuan (Dinas Pendidikan Propinsi).
16
c. Untuk memudahkan, NPWP Bendahara Pengeluaran Satuan
Kerja dimasukkan dalam salah satu pasal dalam akad
kerjasama dana bantuan PAUD.
d. Lembaga tidak diperkenankan memecah pembelian dengan
tujuan menghindari pembayaran pajak.
6. Pergeseran Penggunaan Dana
Pergeseran pembiayaan yang berbeda dengan yang
dicantumkan dalam proposal harus memperoleh persetujuan
tertulis dari Direktur Pendidikan Anak Usia Dini/Kepala Dinas
Pendidikan Provinsi setempat.
C. LAPORAN AKHIR
1. Laporan akhir disampaikan kepada Direktur Pendidikan Anak Usia
Dini/Kepala Dinas Pendidikan Provinsi setempat setelah
keseluruhan kegiatan yang diusulkan dalam proposal selesai
dilaksanakan.
2. Laporan akhir berisi laporan pelaksanaan program dan
pertanggungjawaban penggunaan dana secara keseluruhan, yang
terdiri atas 4 bagian, yaitu:
a. Halaman Sampul
Halaman sampul harus memuat judul laporan (jenis kegiatan),
nama lembaga pelapor (sesuai dengan Akad) dan alamat
lengkap lembaga.
b. Pengantar
Dalam pengantar laporan harus ditandatangani oleh
penanggungjawab kegiatan sesuai dengan Akda
c. Lembar Isi
Lembar isi laporan menggunakan sistematika sebagai berikut:
1) Bagian 1, Pendahuluan. Berisi uraian tentang: kapan
dana mulai diterima dan digunakan; rencana kegiatan
sesuai dengan yang diajukan di proposal; siapa saja yang
akan terlibat atau dijadikan sasaran dalam setiap kegiatan;
dan jadwal pelaksanaan kegiatan
2) Bagian 2, Pelaksanaan Program. Berisi uraian realisasi
dari rencana yang tercantum dalam proposal tentang:
langkah-langkah yang ditempuh dalam merealisasikan
kegiatan program; kegiatan apa saja yang sudah
17
terrealisasi dari sejumlah program yang direncanakan; dan
permasalahan yang dihadapi selama pelaksanaan
program disertai upaya pemecahan masalah yang telah
dilakukan dengan memperhatikan faktor penghambat dan
faktor pendukung. Perlu juga diuraikan tentang hasil yang
diperoleh dari upaya pemecahan masalah tersebut
3) Bagian 3, Hasil Yang Dicapai. Menguraikan inovasi yang
dikembangkan oleh lembaga dan atau perubahan/dampak
terhadap pembelajaran, peserta didik, pendidik, orangtua,
dan masyarakat
4) Bagian 4, Penggunaan Dana. Menguraikan seluruh
komponen-komponen penggunaan dana sesuai dengan
keadaan riil di lapangan
5) Bagian 5, Tindak Lanjut. Berisi uraian tentang langkahlangkah
yang dilaksanakan untuk menyelesaikan
pelaksanaan program selama paroh waktu sampai
tercapainya sesuai dengan yang diharapkan; realisasi
bagaimana tindak lanjutnya setelah mendapatkan dana
dan mewujudkan langkah-langkah untuk kedepannya
supaya lebih maju dan bisa sebagai percontohan
didaerahnya; dan upaya pencapaian target/sasaran yang
telah ditetapkan (apabila terjadi ketidaksesuaian antara
rencana dan pelaksanaan program)
6) Bagian 6, Penutup. Berisi uraian tentang kesimpulan,
saran dan harapan
d. Lampiran
Berisi dokumen-dokumen tertulis, foto-foto terkait, dan bukti
penggunaan dana sesuai dengan ketentuan yang telah
diuraikan di atas, seperti copy semua bukti pembelian, copy
semua kuitansi penerimaan honor, dan copy semua bukti setor
pajak.
.
18
Lampiran 1 :
Contoh Proposal
Contoh Halaman Muka/Sampul
PROPOSAL DANA BANTUAN
RINTISAN PROGRAM …...................…
Diajukan oleh:
…………………………….
Alamat Lengkap Lembaga Pengusul
Contoh Lembar Pengesahan
Menyetujui
Kepala Dinas Pendidikan Kab/Kota… Ketua Lembaga
Pengusul
(……………………) (..............................)
(untuk program SPS)
Diketahui oleh Pengelola Kelompok:
1. ……………….. (……………..)
2. ……………….. (……………..)
dst
19
Isi Proposal
A. Latar Belakang
Pendidikan sejak dini merupakan salah satu kunci mengatasi keterpurukan
bangsa, khususnya dalam menyiapkan sumberdaya manusia yang handal
nantinya. Berbagai penelitian bidang neurologi menunjukkan, bila anak
distimulasi sejak dini, maka akan ditemukan genius (potensi paling baik/unggul)
dalam dirinya. Setiap anak memiliki kemampuan tak terbatas dalam belajar
(limitless capacity to learn) yang inheren (telah ada) dalam dirinya untuk dapat
berpikir kreatif dan produktif. Oleh karena itu, anak memerlukan program
pendidikan yang mampu membuka kapasitas tersembunyi tersebut (unlocking
the capacity) melalui pembelajaran bermakna seawal mungkin. Bila potensi
pada diri anak tidak pernah terealisasikan, maka itu berarti anak telah
kehilangan peluang dan momentum penting dalam hidupnya, dan pada
gilirannya negara akan kehilangan sumber daya manusia terbaiknya.
Kebutuhan masyarakat terhadap layanan pendidikan anak usia dini (PAUD) cukup
besar. Hal itu dibuktikan dengan semakin banyaknya masyarakat yang
mengikutsertakan anak-anaknya pada program PAUD. Sementara itu jumlah lembaga
PAUD, khususnya di ...................., .............. belum mencukupi. Dari data yang ada, jumlah
anak usia 0-6 tahun yang belum mendapatkan layanan sebanyak ........ orang anak.
B. Tujuan
Tujuan yang ingin dicapai melalui program ini adalah:
1. Menyediakan layanan pendidikan yang murah dan bermutu bagi anak usia
0 s.d. 6 tahun
2. Mengoptimalkan pertumbuhan dan perkembangan anak usia 0 s.d. 6 tahun
C. Peserta Didik
Kelompok Usia 0-2 tahun:
No Nama L/P
Tempat/
Tgl Lahir
Nama
orangtua
Tk. Ekonomi
Orangtua
Kelompok Usia 2-4 tahun:
No Nama L/P
Tempat/
Tgl Lahir
Nama
orangtua
Tk. Ekonomi
Orangtua
20
Kelompok Usia 4-6 tahun:
No Nama L/P
Tempat/
Tgl Lahir
Nama
orangtua
Tk. Ekonomi
Orangtua
D. Lokasi
Rintisan Program Kelompok Bermain dilaksanakan di ........., desa/kelurahan ...,
kecamatan ..., kabupaten/kota ........, provinsi ..........
E. Jadwal Pelaksanaan Rintisan
No Kegiatan Waktu Pelaksanaan
1. Persiapan tempat (pengecatan)
2. Pengadaan mebelair
3. Rekrut pendidik
4. Pendataan calon peserta didik
5. Penyampaian proposal
6. Pengadaan alat permainan
7. Pelatihan pendidik
8. Pembukaan proses pembelajaran
F. Ketenagaan
No Tugas Rincian Tugas Nama Pendidikan
1. Penanggungjawab
2. Pengelola
3. Pendidik
G. Biaya
1. Rencana Pembiayaan
Besar biaya yang diperlukan Rp. ......... (...... rupiah) dengan
rincian sbb.
a. Pengadaan alat permainan Rp. ............
b. Pengadaan mebelair Rp. ............
c. Pelatihan pendidik Rp. ............
d. Penyelenggaraan pembelajaran Rp. ............
2. Sumber Pembiayaan
Sumber pembiayaan diharapkan diperoleh dari:
a. Pengelola Rp. ............
b. Dana Rintisan Rp. ............
c. Sumber lain Rp. ............
21
Rincian terlampir.
H. Daya Dukung
Guna mendukung penyelenggaraaan rintisan program kelompok bermain
dimaksud, sarana dan prasarana dan pendidik yang ada di lembaga adalah
sebagai berikut.
1. Sarana dan Prasarana
No Jenis Sarana/Prasarana Jumlah Keadaan
1. Baik/Rusak
2.
3.
4.
2. Pendidik dan Tenaga Kependidikan
No
Jenis Tenaga
Kependidikan
Nama Pendidikan Pelatihan
1. Pengelola
2. Pendidik
3.
I. Tindak Lanjut
1. Tindak Lanjut
2. Penguatan Program
22
Lampiran 2:
Daftar Lembaga Pengusul Proposal
DAFTAR LEMBAGA PENGUSUL PROPOSAL
DANA BANTUAN RINTISAN PROGRAM PAUD
No Nama Lembaga Alamat Jenis Program
1. ……………………………. …………………… …………………….
2. ……………………………. …………………… …………………….
3. ……………………………. …………………… …………………….
4. ……………………………. …………………… …………………….
……………………………. …………………… …………………….
……………………………. …………………… …………………….
……………………………. …………………… …………………….
……………………………. …………………… …………………….
……………………………. …………………… …………………….
……………………………. …………………… …………………….
……………………………. …………………… …………………….
……………………………. …………………… …………………….
……………………………. …………………… …………………….
……………………………. …………………… …………………….
……………………………. …………………… …………………….
……………………………. …………………… …………………….
………………., ………….
Tim Penilai:
1. …………… …………… (Ketua)
2. …………… …………… (Anggota)
3. …………… …………… (Anggota)
4. …………… …………… (Anggota)
5. …………… …………… (Anggota)
23
Lampiran 3:
Contoh Format Penilaian Proposal
FORMAT PENILAIAN BANTUAN RINTISAN
No Aspek Indikator
Nilai
tertinggi
Nilai
yang
dicapai
1 Sampul a. KejelasanJ udul Proposal
b. Kejelasan identitas lembaga pengusul
c. Kejelasan alamat lembaga pengusul
2
2 Lembar
Pengesahan
d. Ada lembar pengesahan
e. Ditandatangani oleh semua unsur
5
3 Latar
Belakang
f. Ada data anak usia dini di lingkungan
yang tidak tertangani
g. Ada data tentang kondisi layanan
PAUD di lembaga saat ini
h. Kejelasan alasan mengusulkan dana
bantuan rintisan
3
4 Tujuan i. Kejelasan tujuan pengusulan dana
bantuan rintisan
j. Kejelasan hasil nyata yang diharapkan
dengan adanya bantuan rintisan
5
5 Sasaran k. Kejelasan jumlah sasaran layanan
l. Kejelasan identitas sasaran (usia, jenis
kelamin, nama dan pekerjaan orang
tua)
10
6 Lokasi m. Kejelasan tempat kegiatan
n. Kejelasan status tempat yang
digunakan
o. Kedekatan lokasi dengan tempat
tinggal sasaran
5
7 Program p. Kurikulum dan program pembelajaran
yang jelas
q. Kesesuaian pengelolaan kegiatan
pembelajaran dngan kebutuhan anak
r. Frekuensi kegiatan dalam seminggu
s. Waktu pelaksanaan kegiatan
t. Jadwal materi kegiatan main dalam
satu minggu
30
24
No Aspek Indikator
Nilai
tertinggi
Nilai
yang
dicapai
8 Ketenagaan u. Jelas Struktur kepengurusan
v. Jumlah tenaga Pendidik, latar
belakang pendidikan, dan pengalaman
pelatihan yang relevan
10
9 Dana w. Kejelasan jumlah dana yg diajukan
x. Kejelasan rencana penggunaan dana
y. Kesesuaian besar dana tiap komponen
dengan alokasi yang ditetapkan
15
10 Pendukung z. Kejelasan sarana/prasarana/APE yang
sudah dimiliki
Ã¥. Dukungan orang tua dalam pendanaan
ä. Dukungan dari masyarakat dan tokoh
lingkungan
10
11 Lampiran ö. Disertakan lampiran-lampiran yang
relevan
5
JUMLAH 100
……………………..,………
Penilai,
(………………………)
25
Lampiran 4:
Contoh Format Tabulasi Hasil Penilaian Tahap 1.
REKAPITULASI HASIL PENILAIAN PROPOSAL
DANA BANTUAN RINTISAN
No Nama Lembaga
Peni-
lai 1
Peni-
lai 2
Peni-
lai 3
Peni-
lai 4
Jml
nilai
Peringkat
1.
2.
3.
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
.................... ,...... ,..
Tim Penilai:
1. ......................... .................. ( Ketua )
2. ......................... .................. ( Anggota )
3. ......................... .................. ( Anggota )
4. ......................... .................. ( Anggota )
4. ......................... .................. ( Anggota )
26
Lampiran 5:
Contoh Format Penilaian Lapangan
FORMAT PENILAIAN LAPANGAN
Nama Lembaga: .........
Jenis Program : .........
NO INDIKATOR
NILAI
TERTINGI
NILAI YG
DICAPAI
1 Lokasi
- Kejelasan tempat kegiatan
- Kejelasan status tempat yang
digunakan
- Kedekatan lokasi dengan tempat
tinggal sasaran
10
2 Ketenagaan
- Ada Struktur kepengurusan
- Kesesuaian Jumlah tenaga
Pendidik, latar belakang pendidikan,
dan pengalaman pelatihan yang
relevan dengan proposal
15
3 Sasaran
- Kesesuai Jumlah sasaran layanan
- Kejelasan identitas sasaran (usia,
jenis kelamin, nama orang tua,
pekerjaan orang tua)
10
4 Program
- Kesesuaian program dan kurikulum
di proposal dengan kondisi riil di
lapangan
- Adanya Kurikulum dan program
pembelajaran yang jelas
- Kesesuaian pengelolaan kegiatan
pembelajaran dngan kebutuhan
anak
- Frekuensi kegiatan dalam seminggu
- Waktu pelaksanaan kegiatan
- Jadwal materi kegiatan main dalam
satu minggu
30
5 Dana
- Kesesuaian rencana penggunaan
15
27
NO INDIKATOR
NILAI
TERTINGI
NILAI YG
DICAPAI
anggaran dengan kebutuhan
lapangan
6 Pendukung
- Kejelasan sarana/prasarana/APE
yang sudah dimiliki
- Dukungan orang tua dalam
pendanaan
- Dukungan dari masyarakat dan
tokoh lingkungan
15
7 Lain-lain
- prestasi yang diraih
- dll
5
JUMLAH 100
…………, ………., …...
Penilai
(………………………)
28
Lampiran 6:
Contoh Format Tabulasi Hasil Akhir Penilaian
HASIL AKHIR PENILAIAN PROPOSAL
DANA BANTUAN RINTISAN PROGRAM PAUD
No
Nama
Lembaga
Judul
Proposal
Jenis
Program
Nilai
Akhir
Rangking
……….., ………….., ………..
Tim Penilai
1. …………………… …………… ( Ketua )
2. …………………… …………… ( Anggota )
3. …………………… …………… ( Anggota )
4. …………………… …………… ( Anggota )
5. dst
29
Lampiran 7:
Contoh Berita Acara Penyelenggaraan Penilaian
BERITA ACARA PENILAIAN PROPOSAL
DANA BANTUAN RINTISAN PROGRAM PENDIDIKAN ANAK USIA DINI (PAUD)
DINAS PENDIDIKAN PROVINSI ...........
Nomor: .........................
Tanggal: .......................
Pada hari ini ............ tanggal .......... bulan ........ tahun ........ bertempat di
........... , jalan ......................., telah diadakan rapat penilaian proposal dana
bantuan rintisan program Pendidikan Anak Usia Dini jalur Non-Formal dan
Informal untuk jenis program Taman Penitipan Anak, Kelompok Bermain,
dan Satuan PAUD Sejenis.
Rapat dimulai pukul ......... yang dipimpin oleh .............. selaku Ketua Tim
Penilai yang ditunjuk berdasarkan SK................Nomor ................... Tanggal
.................... dengan beranggotakan .............. orang.
Acara Rapat mencakup:
1. Menelaah hasil penilaian tahap 1
2. Menelaah hasil penilaian lapangan
3. Penetapan nama lembaga yang diusulkan untuk dapat menerima
dana bantuan rintisan
Berdasarkan hasil penilaian administrasi pada tahap pertama dan penilaian
lapangan, maka ditetapkan nama-nama lembaga yang diusulkan menerima
dana bantuan rintisan program PAUD.
Hasil rapat sebagai berikut:
No Nama Lembaga
Judul
Proposal
Jenis
Program
Nilai
Akhir
Rangking
30
Setelah seluruh Tim Penilai menyepakati hasil penilaian proposal, rapat
ditutup oleh Ketua Tim Penilai pada pukul .............. Selanjutnya Berita acara
penilaian proposal dan berkas- berkas penilaian lainnya akan diserahkan ke
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi …………….. sebagai
pertanggungjawaban atas tugas yang sudah diberikan.
Demikian Berita Acara ini dibuat dengan ditandatangi oleh seluruh Tim
Penilai untuk selanjutnya dapat digunakan sebagaimana mestinya.
……………….., …................
Tim Penilai
1. ................................ ......................( Ketua )
2. ................................ .......................( Anggota )
3. ................................ .......................( Anggota )
4. ................................ .......................( Anggota )
31
Lampiran 8:
Contoh Surat Keputusan Penetapan Lembaga Penerima Dana Rintisan
SURAT KEPUTUSAN
KEPALA DINAS PENDIDIKAN PROVINSI ……………..….
Nomor: ..........................
Tanggal: ............................
TENTANG
PENETAPAN PELAKSANAAN PENERIMA DANA BANTUAN
RINTISAN PROGRAM PENDIDIKAN ANAK USIA DINI (PAUD)
TAHUN ANGGARAN …..
KEPALA DINAS PENDIDIKAN PROVINSI ……………………..…
Menimbang : Bahwa dalan rangka mendukung kelancaran rintisan
program telah dibentuk Tim Penilai Proposal Dana
Rintisan Program Pendidikan Anak Usia Dini
Membaca : Berita Acara Penilaian Proposal Dana Rintisan Program
Pendidikan Anak Usia Dini Provinsi ……….. Nomor
........ Tanggal ……………….
Mengingat : 1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20
Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
2 ……………
MEMUTUSKAN
Menetapkan : Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi .............
tentang Lembaga Penerima Dana Bantuan Rintisan
Program Pendidikan Anak Usia Dini Tahun .........
PERTAMA : Nama-nama lembaga/ organisasi pelaksana rintisan
program PAUD, sebagaimana tertuang dalam lampiran
keputusan ini.
KEDUA : Apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam
Surat Keputusan ini akan diadakan pembetulan
32
sebagaimana .
KETIGA : Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di :
Pada tanggal :
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi ...
............................................
NIP. ...............................
Tembusan:
1. ….
2. ….
3. ….
33
Lampiran 9:
Contoh Surat Akad Kerjasama
AKAD KERJASAMA
NOMOR: ...................................
ANTARA:
DINAS PENDIDIKAN PROVINSI .................
DENGAN
..................................................................................
DALAM RANGKA
PENGELOLAAN DANA BANTUAN RINTISAN
PROGRAM PENDIDIKAN ANAK USIA DINI
Pada hari ini, .... tanggal .... bulan ....... tahun ................, kami yang
bertandatangan di bawah ini:
Nama : ………………….
Jabatan : ……………….....
Alamat : ...........................
Yang selanjutnya dalam akad kerjasama ini disebut sebagai Pihak Pertama
Nama : ..........................
Jabatan : Pemimpin Lembaga/ Organisasi .................
Alamat : ........................
NPWP : ........................
Yang selanjutnya dalam akad kerjasama ini disebut Pihak Kedua.
Bahwa dalam rangka pelaksanaan pemberian dana bantuan rintisan
program pendidikan anak usia dini, kedua belah pihak telah bersepakat
mengadakan akad kerjasama sebagaimana diatur dalam pasal-pasal
berikut ini:
Pasal 1
Lingkup Kegiatan
Pihak Kedua telah menyatakan kesediaannya untuk melaksanakan kegiatan
sebagai berikut:
34
(1) Melaksanakan kegiatan rintisan program PAUD sesuai dengan
proposal/jenis kegiatan yang disetujui Dinas Pendidikan Propinsi …...
(2) Mengadministrasikan penggunaan dana rintisan program PAUD sesuai
dengan jenis penggunaanya.
(3) Pembinaan, monitoring dan evaluasi terhadap program yang
dikembangkan
(4) Melaporkan hasil kegiatan terhitung sejak Akad Kerjasama
ditandatangani.
Pasal 2
Besarnya Dana Bantuan
Untuk keperluan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Pihak
Pertama menyediakan dana rintisan program PAUD khususnya untuk
menyelenggarakan program ……………………… sebesar Rp. ……………..,-
[…………… rupiah] untuk diserahkan kepada Pihak Kedua.
Pasal 3
Sifat Dana Bantuan
Dana bantuan khusus sebagimana dimaksud pada pasal 2 bersifat dana
stimulan untuk mendorong partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan
program PAUD.
Pasal 4
Penggunaan Dana Bantuan Khusus
Pihak Kedua akan menggunakan dana yang diterima dari Pihak Pertama
tersebut untuk membiayai program sesuai dengan proposal yang telah
disetujui
Pasal 5
Sanksi
Apabila Pihak Kedua ternyata tidak menggunakan dana sesuai dengan
proposal yang telah disetujui, maka Pihak Pertama berhak menuntut Pihak
Kedua untuk mempertanggungjawabkan dan membuat pernyataan
menjamin keberlangsungan program.
35
Pasal 6
Penyelesaian Perselisihan
a. Apabila terjadi perselisihan kedua belah Pihak telah bersepakat untuk
menyelesaikan secara musyawarah untuk mencapai mufakat.
b. Apabila tidak terjadi kemufakatan kedua belah pihak telah bersepakat
untuk menempuh jalur hukum melalui Kantor Panitera Pengadilan
Negeri setempat.
c. Seluruh biaya untuk penyelesaian perselisihan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (2) diatas, ditanggung oleh pihak yang ditunjuk
berdasarkan hasil keputusan pengadilan.
Pasal 7
Untuk keperluan administrasi, surat perjanjian kerjasama ini dibuat dalam
rangkap 5 (lima) diatas kertas bermaterai enam ribu rupiah.
Pasal 8
Aturan Tambahan
Hal-hal yang belum diatur dalam perjanjian kerjasama ini, akan diatur
kemudian atas kesepakatan kedua belah pihak, dan selanjutnya menjadi
bagian yang tidak terpisahkan dengan perjanjian kerjasama ini.
Pihak Kedua Pihak Pertama
.................... .....................
36
Lampiran 10:
Contoh Surat Pernyataan
SURAT PERNYATAAN
PENYELENGGARAAN PROGRAM PENDIDIKAN ANAK USIA DINI
MELALUI DANA BANTUAN RINTISAN PROGRAM
NOMOR : ………………………….
Pada hari ini …..........……. tanggal ................…….. bulan ............................... tahun
dua ribu delapan, kami yang bertanda tangan dibawah ini:
Nama : ……...............................................................................................
Jabatan : Pemimpin Lembaga/Organisasi …………............................……
Alamat : ......................................................................……………………...
bahwa dalam rangka penyelenggaraan program pendidikan anak usia dini melalui
dana bantuan rintisan program menyatakan kesediaan untuk melaksanakan kegiatan
rintisan ............................................. sesuai dengan proposal yang disetujui Dinas
Penidikan Provinsi ..................................... tahun 2008.
Dalam penyelenggaraan program pendidikan anak usia dini tersebut diatas, saya
bersedia untuk:
1. Melaksanakan kegiatan sesuai dengan pedoman dan peraturan yang berlaku;
2. Membukukan semua pengeluaran dana yang dibuktikan dengan kuitansi sesuai
aturan yang berlaku;
3. Mengadministrasikan penggunaan dana sesuai dengan proposal yang disetujui;
4. Memenuhi kewajiban membayar pajak sesuai aturan yang berlaku;
5. Melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan paling lambat satu bulan setelah
kegiatan selesai dilaksanakan.
Surat pernyataan ini dibuat rangkap dua diatas kertas bermaterai enam ribu rupiah.
Surat pernyataan ini dibuat dan ditandatangani dengan penuh kesadaran, tanpa
adanya paksaan dari pihak manapun.
Mengetahui Yang membuat pernyataan,
Kepala Dinas Pendidikan
Kabupaten/Kota ………………….
……………………………..
……………………………….
37
Lampiran 11:
Contoh Format Pembukuan
38
Lampiran 12:
Contoh Laporan Perkembangan Penggunaan Dana
KOP Lembaga (Logo, Nama Lembaga, Alamat Lengkap)
LAPORAN PERKEMBANGAN PENGGUNAAN DANA
RINTISAN PROGRAM PAUD TAHUN ................
Keadaan Per Bulan ............................................
No
Komponen Penggunaan
Dana
Dana (Rp)
Keterangan
Alokasi Realisasi Sisa
1.
2.
3.
4.
5.
Dst
JUMLAH
Penanggungjawab Program, Bendaharawan,
.............................................. .....................................

Komentar

Postingan populer dari blog ini

BUKU RAPORT PAUD DAN PLAYGROUP

Mengingat banyaknya temen-temen yang mampir ke Blog mencari contoh format Buku Raport PAUD dan Playgroup atau apapun istilahnya, buku laporan perkembangan anak didik PAUD dan sebagainya silahkan tinggalkan alamat email di komentar atau shoutbox. Mohon maaf tidak bisa diposting karena filenya berupa format MS Word. Update 25/12/2013: Ini sudah dapat diupload contoh format raport nya di sini Link nya : http://www.scribd.com/doc/193654421/Cover-Buku-Penghubung-PG Semoga bermanfaat

PENGELOLA PAUD HARUS PROFESIONAL (Aparat harus amanah!...)

sumber: http://diskominfo-pde.riau.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=985:pengelolaan-paud-harus-profesional&catid=1:berita&Itemid=11 PENGELOLA PAUD HARUS PROFESIONAL Jumat, 23 Oktober 2009 16:31 (Diskominfo-PDE Online) Sesuai dengan Undang-undang Nomor 20/2003 menyatakan bahwa Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan bagi anak sejak lahir sampai dengan usia 6 tahun yang dilakukan melalui pembinaan stimulasi (ransangan) jasmani, dan rohani anak agar memiliki kesiapan memasuki pendidikan lebih lanjut. "Semakin meningkatnya orang tua bekerja diluar rumah, membuat fungsi keluarga sebagai tempat untuk mendidik anak semakin berkurang. Kompleksnya kebutuhan anak selaras dengan perkembangan Iptek juga menuntut perlunya lembaga/pihak lain yang mampu menangani pendidikan anak secara profesional," sebut Kepala Unit Pelaksana Teknis Pengembangan dan Pelatihan Pendidikan Non Formal dan Informal (UPT P3NFI) Kadirman Aries

Kelas Youtube Hari terakhir Promo & Bonus

Hari ini adalah hari pamungkas Promo Kelas Youtube Premium . Di hari terakhir ini adalah batas waktu dimana harga bakal naik dan bonus webinar special hilang! Gabung kelasnya di link berikut http://bit.ly/kelasYoutube-Priangga http://bit.ly/kelasYoutube-Priangga Dapatkan Promo dan Bonusnya ✅ Bonus WEBINAR OPTIMASI MARKETPLACE DARI TRAFFIC YOUTUBE Gabung & buat invoice saja dulu, sebelum jam 23.59 WIB nanti malam dan invoice boleh dibayar sampai 2 hari kedepan. Segera daftar JANGAN MENUNDA Gunakan kode kupon diskon 50℅ :   NASTAR .