Langsung ke konten utama

PEDOMAN BANTUAN KERJASAMA DENGAN LEMBAGA MITRA PAUD

PEDOMAN
BANTUAN KERJASAMA DENGAN
LEMBAGA MITRA PAUD
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL
DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN NONFORMAL DAN INFORMAL
DIREKTORAT PENDIDIKAN ANAK USIA DINI
2009
PEDOMAN
BLOCKGRANT/BANTUAN
KERJASAMA DENGAN
LEMBAGA MITRA PAUD
PEDOMAN
BANTUAN KERJASAMA
DENGAN LEMBAGA MITRA PAUD
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL
DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN NON-FORMAL DAN INFORMAL
DIREKTORAT PENDIDIKAN ANAK USIA DINI
2009
i
KATA PENGANTAR
Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) sebagaimana yang dinyatakan dalam Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (pasal 1 butir 14) adalah upaya
pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang
dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan
perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan
lebih lanjut. Pengertian tersebut menyiratkan tentang sasaran, proses layanan, lingkup aspek
perkembangan, tujuan, serta peran PAUD sebagai dasar bagi pencapaian keberhasilan
pendidikan di tahap yang lebih tinggi.
Mengingat pentingnya PAUD dalam mengembangkan kecerdasan jamak anak secara
cepat dan pesat yang mempengaruhi kemampuan anak di tahap kehidupan selanjutnya, maka
penanganan PAUD harus dilakukan secara cermat, terencana, dan menyeluruh. Dalam
pelaksanaannya mempertimbangkan kebutuhan, karakteristik anak, potensi yang dimiliki anak,
serta kondisi dan nilai lingkungan dimana anak berkembang.
Direktorat Pendidikan Anak Usia Dini secara institusi memiliki tugas pokok melaksanakan
penyiapan bahan perumusan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang
PAUD nonformal dan informal, serta berkewajiban untuk terus memperluas layanan,
meningkatkan mutu dan memperkuat kelembagaan PAUD di lapangan. Selanjutnya tugas
tersebut dijabarkan secara lebih oprasional dalam bentuk program-program strategis. Salah satu
program yang digulirkan Direktorat PAUD adalah Bantuan Kerjasama Dengan Lembaga Mitra
PAUD.
Demi memperlancar pelaksanaan program tersebut maka perlu dikeluarkan pedoman
yang dapat dijadikan rujukan bagi para pelaksana program di lapangan.
Disadari sepenuhnya bahwa pedoman ini hanya memuat ketentuan-ketentuan yang masih
umum. Oleh karena itu tidak menutup kemungkinan dan sejauh diperlukan oleh lapangan,
Daerah dapat merincinya menjadi petunjuk pelaksanaan yang sesuai dengan kondisi lapangan.
Akhirnya melalui kesempatan ini kami mohon kepada para pembaca/pengguna pedoman
ini untuk memberikan koreksi atau saran demi penyempurnaan di masa yang akan datang.
Ucapan terimakasih kami sampaikan kepada semua pihak yang telah ikut andil demi tersusunnya
pedoman ini. Semoga pedoman ini bermanfaat sebagaimana yang diharapkan.
Jakarta, Januari 2009
Direktur Pendidikan Anak Usia
Dini
Dr. Sudjarwo S., M.Sc
NIP. 130890300
ii
KATA SAMBUTAN
Menyadari akan pentingnya Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)
sebagai pendidikan yang sangat mendasar bagi upaya penyiapan generasi
ke depan, Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas) telah menetapkan
kebijakan PAUD sebagai salah satu program utama. Untuk mempercepat
perluasan akses dan kesempatan maka pada akhir tahun 2009 APK PAUD
ditargetkan sebesar 53,90% termasuk PAUD formal (TK/RA/ bentuk lain
yang sederajat).
Kerja keras semua pihak dalam mengkampanyekan program PAUD ke
seluruh lapisan masyarakat selama ini sudah cukup membuahkan hasil, dan
untuk itu saya mengucapkan terimakasih. Mengingat PAUD merupakan
program yang baru beberapa tahun ditetapkan sebagai program nasional.
Oleh karena itu perlu dilakukan berbagai upaya untuk meningkatkan
kepedulian dan partisipasi masyarakat dalam mendukung PAUD khususnya
dalam rangka perluasan akses dan pemerataan kesempatan serta
peningkatan mutu layanan PAUD.
Menyadari akan hal tersebut di atas, Direktorat Jenderal Pendidikan
Non Formal dan Informal (PNFI) memandang perlu memberikan bantuan
stimulan bagi lembaga/organisasi mitra PAUD di masyarakat agar mereka
dapat membantu Depdiknas dalam meningkatkan kesadaran semua pihak
tentang pentingnya PAUD dan meningkatkan kapasitas Pendidik dan
Tenaga Kependidikan di lembaga PAUD. Agar bantuan tersebut dapat
terlaksana secara tepat, benar dan efektif maka perlu adanya pedoman
yang jelas. Pedoman ini dimaksudkan sebagai acuan bagi para pembina,
penanggungjawab dan pelaksana PAUD di Daerah dalam pemberian dana
Bantuan Kerjasama Dengan Lembaga Mitra PAUD.
Akhirnya saya sampaikan selamat atas telah disusunnya pedoman ini,
semoga bermanfaat sebagaimana yang diharapkan.
Jakarta, Januari 2009
Direktur Jenderal
Pendidikan Non Formal dan
Informal
Hamid Muhammad, Ph.D
NIP 131291766
iii
DAFTAR ISI
PRAKATA i
KATA PENGANTAR ii
DAFTAR ISI iii
BAB I PENDAHULUAN 1
A. LATAR BELAKANG 1
B. TUJUAN PEDOMAN 1
C. DASAR PELAKSANAAN 2
D. PENGERTIAN 2
BAB II PENERIMAAN DANA BANTUAN 3
A. TUJUAN PEMBERIAN DANA BANTUAN 3
B. HASIL YANG DIHARAPKAN 3
C. SASARAN PENERIMA DANA BANTUAN 3
D. PERSYARATAN PENERIMA DANA BANTUAN 4
E. BESAR DANA BANTUAN DAN PEMANFAATANNYA 4
F. HAK, KEWAJIBAN DAN SANKSI PENERIMA
DANA BANTUAN 4
BAB III PENYUSUNAN DAN PENYAMPAIAN PROPOSAL 6
A. PENYUSUNAN PROPOSAL 6
B. PENYAMPAIAN PROPOSAL 7
C. PENILAIAN PROPOSAL 7
D. PENETAPAN LEMBAGA PENERIMA DANA BANTUAN 8
E. PROSES PENYALURAN DANA 8
BAB IV TINDAK LANJUT 9
A. SUPERVISI DAN MONITORING 9
B. PELAPORAN 9
Lampiran 1: Laporan Awal Penggunaan Dana 10
Lampiran 2: Laporan Pelaksanaan Kegiatan 11
1
BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Meskipun berbagai kebijakan yang melandasi pentingnya
pendidikan anak usia dini (PAUD) telah ditetapkan, namun pada
kenyataannya hingga tahun 2007 jumlah dan mutu layanan PAUD
masih rendah. Kondisi ini antara lain disebabkan oleh (1) belum semua
anak usia dini memperoleh layanan PAUD, terutama anak usia 2-4
tahun; (2) masih rendahnya kesadaran orangtua, keluarga dan
masyarakat terhadap pentingnya layanan pendidikan bagi anak sejak
usia dini; (3) masih terbatasnya jumlah lembaga layanan PAUD
(khususnya PAUD Nonformal) yang pada umumnya terdapat di daerah
perkotaan dan belum menjangkau masyarakat pedesaan; (4) masih
terbatasnya jumlah pendidik dan tenaga kependidikan PAUD yang
sebagian besar belum memenuhi kualifikasi dan kompetensi yang
ditetapkan; dan (5) masih terbatasnya dukungan pemerintah, baik pusat
maupun daerah dalam upaya peningkatan akses dan layanan PAUD.
Berpijak dari kondisi diatas dan seiring dengan kebijakan
Departemen Pendidikan Nasional dalam mendukung upaya
pemerataan dan perluasan akses PAUD, peningkatan mutu, relevansi
dan daya saing, serta peningkatan tata kelola, akuntabilitas dan
pencitraan di bidang PAUD, dipandang perlu adanya dukungan dan
motivasi kepada masyarakat. Salah satunya adalah dalam bentuk
blockgrant atau Bantuan Kerjasama dengan Lembaga Mitra PAUD
B. TUJUAN PEDOMAN
Pedoman ini merupakan acuan bagi pengelola program/
penanggungjawab program PAUD di tingkat provinsi dalam melakukan
identifikasi, seleksi dan penetapan lembaga yang akan memperoleh
dana Bantuan Kerjasama dengan Lembaga Mitra PAUD
2
C. DASAR PELAKSANAAN
1. Undang-Undang Dasar 1945
2. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional
3. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 31 Tahun 2007
tentang Organisasi dan Tata Kerja Direktorat Jenderal Pendidikan
Nonformal dan Informal, Departemen Pendidikan Nasional
4. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 43 Tahun 2007
tentang Koordinasi dan Pengendalian Program di Lingkungan
Departemen Pendidikan Nasional Tahun Anggaran 2008
5. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 44 Tahun 2007
tentang Alokasi, Klasifikasi, Mekanisme Belanja dan
Pertanggungjawaban Anggaran Belanja
6. Rencana Strategis (Renstra) Departemen Pendidikan Nasional
Tahun 2004 s.d. 2009
D. PENGERTIAN
1. Bantuan Kerjasama dengan Lembaga Mitra PAUD dalam bentuk
block grant adalah sejumlah dana yang diberikan kepada PKBM,
Perguruan Tinggi, LSM, Organisasi Wanita, Organisasi
Keagamaan, Orsosmas dan lembaga/organisasi mitra lain yang
terkait dalam pembinaan PAUD untuk perintisan model dan
penyelenggaraan program PAUD nonformal di Daerah.
2. Lembaga Mitra PAUD adalah Perguruan Tinggi, PKBM, LSM,
Organisasi Wanita, Organisasi Keagamaan, Orsosmas dan
lembaga/organisasi mitra lain yang terkait dalam pembinaan PAUD
untuk menyelenggarakan PAUD Non Formal di daerah
.
3
BAB II
PENERIMAAN DANA BANTUAN
A. TUJUAN PEMBERIAN DANA BANTUAN
1. Memperkuat kapasitas dan kemampuan pelaksanaan program
PAUD Nonformal yang bermutu.
2. Mendorong dan memotivasi Perguruan Tinggi, LSM, Organisasi
Wanita, Organisasi Keagamaan, Orsosmas dan
lembaga/organisasi mitra lain yang terkait dalam pengembangan
dan penyelenggaraan program PAUD Nonformal di daerah
3. Meningkatkan partisipasi dan peranserta masyarakat dalam
pengembangan dan penyelenggaraan program PAUD Nonformal.
B. HASIL YANG DIHARAPKAN
1. Terbentuknya lembaga PAUD baru atau meningkatnya jumlah
peserta didik pada lembaga PAUD yang diberi bantuan.
2. Terbentuknya rintisan model PAUD di wilayah tertentu
3. Adanya kegiatan peningkatan kapasitas kelembagaan PAUD
Nonformal (pendidikan, pelatihan, orientasi pembelajaran, dan
sebagainya)
4. Adanya sarana informasi dan edukasi PAUD Nonformal dalam
bentuk media cetak dan elektronik.
5. Terlaksananya kegiatan sosialisasi pengembangan dan
penyelenggaraan PAUD Nonformal.
C. SASARAN PENERIMA DANA BANTUAN
Sasaran dari kegiatan ini adalah Perguruan Tinggi, LSM, Organisasi
Wanita, Organisasi Keagamaan, Orsosmas dan lembaga/organisasi
mitra lain yang terkait dalam pembinaan PAUD.
4
D. PERSYARATAN PENERIMA DANA BANTUAN
1. Mengajukan proposal yang berisi alasan permohonan dan rencana
penggunaan dana
2. Memiliki kepengurusan dan struktur organisasi yang jelas yang
ditetapkan oleh instansi yang berwenang.
3. Diutamakan yang memiliki Akta Pendirian, bagi yang belum/ tidak
memiliki Akta Pendirian dapat menggunakan surat keterangan dari
instansi yang berwenang.
4. Memiliki NPWP
5. Memiliki rekening bank atas nama lembaga
6. Ada rekomendasi dari Kepala Dinas Pendidikan Provinsi bahwa
lembaga tersebut layak untuk diberi bantuan.
E. BESAR DANA BANTUAN DAN PEMANFAATANNYA
1. Besar Dana Bantuan
Besar dana bantuan yang diberikan maksimal Rp 50.000.000,-
(lima puluh juta rupiah).
2. Pemanfaatan Dana Bantuan
Dana bantuan dapat dimanfaatkan untuk:
a. Peningkatan kapasitas kelembagaan atau pengelola dan tutor
PAUD Nonformal (pendidikan, pelatihan, orientasi
pembelajaran, dan sebagainya)
b. Melengkapi kekurangan sarana dan prasarana, di lembaga
PAUD yang dibina.
c. Pengembangan model pembelajaran PAUD
d. Pengembangan bahan komunikasi , informasi dan Edukasi
PAUD
F. HAK, KEWAJIBAN DAN SANKSI PENERIMA DANA BANTUAN
1. Hak Penerima Dana Bantuan
a. Menandatangani Akad Kerjasama dan kuitansi penerimaan
dana bantuan
b. Menggunakan/memanfaatkan dan mengelola dana bantuan
sesuai dengan proposal yang disetujui
5
2. Kewajiban Penerima Dana Bantuan
a. Menyelenggarakan program kegiatan sesuai dengan proposal
yang disetujui
b. Menjamin pelaksanaan program yang berkesinambungan
c. Melaksanakan semua ketentuan dalam Akad Kerjasama
d. Membuat Laporan Awal Penggunaan Dana segera setelah
dana diterima dan laporan setiap 6 (enam) bulan dalam jangka
waktu 1 (satu) tahun berjalan
3. Sanksi Penerima Dana Bantuan
Bagi penerima dana bantuan yang tidak melaksanakan kegiatan
sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Akad Kerjasama
dapat dikenakan sanksi wajib mengembalikan dana bantuan yang
diterimanya ke Kas Negara. Apabila permasalahan ini tidak dapat
diselesaikan dengan musyawarah dan mufakat, maka dilakukan
melalui jalur hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
6
BAB III
PENYUSUNAN DAN PENYAMPAIAN PROPOSAL
A. PENYUSUNAN PROPOSAL
Proposal yang diajukan oleh lembaga/organisasi memuat aspek-aspek
sebagai berikut.
1. Sampul Depan
Memuat judul proposal/kegiatan yang diajukan, identitas lembaga
beserta alamat secara lengkap.
2. Isi Proposal
a. Pendahuluan. Memberikan deskripsi tentang latar belakang
/kondisi nyata lingkungan dimana lembaga berada, luas
jangkauan sasaran yang dapat dilayani secara geografis
maupun nominal serta alasan yang rasional dan obyektif
kekuatan lembaga untuk menyelenggarakan kegiatan
tersebut.
b. Kegiatan. Memuat program yang akan dilaksanakan dan
dikembangkan, jadwal kegiatan dan lokasi pelaksanaan
kegiatan, yang dibuktikan secara konkrit dalam lampiran.
c. Ketenagaan. Diuraikan dukungan ketenagaan yang terlibat
disertai kualifikasi, pendidikan dan rincian tugas secara jelas
dan lengkap.
d. Pembiayaan. Memberikan gambaran secara terinci rencana
pembiayaan, jumlah biaya yang diusulkan serta
penggunaan/peruntukan dana dimaksud.
e. Daya Dukung. Menguraikan daya dukung yang dimiliki oleh
lembaga sebagai kontribusi pengembangan pelaksanaan
kegiatan yang diusulkan.
f. Dampak. Menguraikan tentang dampak yang dihasilkan
dengan dilaksanakannya kegiatan, baik bagi lembaga
pengusul, anak didik, lingkungan masyarakat, dan lembaga
PAUD lain disekitarnya.
g. Penutup. Proposal ditutup dengan harapan yang diinginkan
oleh lembaga pengusul.
7
3. Lampiran
Proposal dilengkapi dengan dokumen yang relevan, seperti
fotocopy rekening lembaga, daftar pengurus yang dikeluarkan oleh
pejabat yang berwenang, dan sebagainya.
B. PENYAMPAIAN PROPOSAL
Proposal disampaikan dalam amplop tertutup disertai dengan surat
pengajuan proposal yang ditandatangani oleh pimpinan lembaga
pengusul dan ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi
setempat.
C. PENILAIAN PROPOSAL
1. Proposal dinilai oleh Tim Penilai Proposal yang ditetapkan oleh
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi atau pejabat yang berwenang.
2. Tim Penilai Proposal dapat melibatkan unsur masyarakat dengan
kriteria: (a) dapat bersikap jujur dan obyektif; (b) me-mahami teknik
penilaian; dan (c) memahami program PAUD.
3. Tugas Tim Penilai Proposal:
a. Merekapitulasi seluruh proposal yang masuk;
b. Menyeleksi/menilai proposal sesuai dengan indikator yang
ditetapkan dalam Isian Format Penilaian;
c. Menyusun daftar calon lembaga yang dinilai layak menerima
dana bantuan dan mengajukannya kepada Kepala Dinas
Pendidikan Provinsi atau pejabat yang berwenang
4. Isian Format Penilaian
Format penilaian yang dibuat harus memuat aspek-aspek penilaian
yang meliputi:
a. Kejelasan judul proposal (Rentang nilai 2-5)
b. Alasan yang rasional dan obyektif mengapa mengajukan dana
bantuan (Rentang nilai 5-20)
c. Jenis kegiatan yang akan dibiayai, tujuan dan hasil yang
diharapkan dari kegiatan tersebut (Rentang nilai 20-25)
d. Sasaran kegiatan, jadwal dan lokasi pelaksanaan kegiatan
(Rentang nilai 5-10)
8
e. Dukungan ketenagaan yang terlibat dalam kegiatan disertai
dengan rincian tugas secara jelas dan lengkap (Rentang nilai
5-10)
f. Rencana pembiayaan, jumlah biaya yang diusulkan dan
penggunaan/peruntukan dana (Rentang nilai 15-20)
g. Daya dukung yang dimiliki oleh lembaga pengusul sebagai
kontribusi pelaksanaan program PAUD (Rentang nilai 5-10)
h. Dampak yang dihasilkan dengan diperolehnya dana bantuan
(Rentang nilai 5-10)
D. PENETAPAN LEMBAGA PENERIMA DANA BANTUAN
1. Calon lembaga yang dinilai layak menerima dana bantuan yang
diajukan oleh Tim Penilai Proposal ditetapkan sebagai lembaga
penerima dana bantuan dengan Surat Keputusan Kepala Dinas
Pendidikan Provinsi atau pejabat yang berwenang.
2. Pimpinan lembaga penerima dana bantuan yang telah ditetapkan
bersama-sama dengan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi atau
pejabat yang berwenang menandatangani Akad Kerjasama.
3. Pimpinan lembaga penerima dana bantuan yang telah ditetapkan
menandatangani kuitansi penerimaan dana bantuan.
E. PROSES PENYALURAN DANA
1. Berdasarkan surat penetapan lembaga penerima dana bantuan
(yang ditetapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi atau
pejabat yang berwenang beserta lampirannya), Satuan Kerja
(Satker) membuat Surat Permohonan Pembayaran (SPP);
2. Berdasarkan SPP dibuatkan Surat Perintah Membayar (SPM) oleh
pejabat yang berwenang untuk selanjutnya diterbitkan Surat
Perintah Pencairan Dana (SP2D) oleh Kepala Kantor Pelayanan
Perbendaharaan Negara;
3. Membuat surat pengantar kepada KPPN masing-masing untuk
melaksanakan pengiriman dana ke rekening masing-masing
lembaga penerima dana bantuan sebagaimana tercantum dalam
lampiran surat penetapan lembaga penerima dan bantuan.
4. Dana diterima sekaligus 100%.
9
10
BAB IV
TINDAK LANJUT
A. SUPERVISI DAN MONITORING
1. Dinas Pendidikan Provinsi dan Direktorat Pendidikan Anak Usia
Dini, secara bersama-sama atau terpisah perlu melakukan
supervisi, monitoring dan evaluasi terhadap kegiatan yang
dilaksanakan lembaga penerima dana bantuan untuk mengetahui
kesesuaian pemanfaatan dana dengan proposal yang disetujui.
2. Supervisi dan monitoring dapat dilakukan dengan melakukan
kunjungan langsung ke lembaga, melalui telepon dan atau surat
menyurat.
B. PELAPORAN
1. Lembaga penerima dana bantuan wajib membuat laporan
pertanggungjawaban keuangan maupun laporan pelaksanaan
kegiatan.
2. Laporan pertanggungjawaban keuangan berupa Laporan Awal
Penggunaan Dana segera setelah dana diterima dan laporan
setiap 6 (enam) bulan dalam jangka waktu 1 (satu) tahun berjalan.
3. Laporan pertanggungjawaban keuangan disertai bukti/ kuitansi
untuk semua pengeluaran.
4. Laporan Pelaksanaan kegiatan diserahkan kepada Dinas
Pendidikan Provinsi dengan menggunakan rambu-rambu
sebagaimana terdapat dalam lampiran 2.
11
Lampiran 1
Laporan Awal Penggunaan Dana Bantuan
LAPORAN AWAL PENGGUNAAN DANA
BANTUAN ………………………………………..
TAHUN ……………
No
Komponen
Penggunaan
Dana
Dana (Rp)
Keterangan Alokasi Realisasi Sisa
……………………, …………… 20…
Penanggungjawab, Bendaharawan,
…………………….. …………………
Logo
Lembaga
Nama Lembaga
Penerima Dana Bantuan
Alamat Lengkap Lembaga
12
Lampiran 2
Laporan Pelaksanaan Kegiatan
A. Judul Laporan
Judul dalam sampul laporan harus singkat dan jelas, serta memuat:
1. Nama program/kegiatan yang dilaporkan
2. Nama lembaga penerima dana bantuan
3. Lokasi/alamat lengkap pelaksanaan kegiatan
B. Sistematika Isi Laporan
A. Pendahuluan
1. Latar Belakang
2. Tujuan
B. Sasaran Program
C. Waktu dan Tempat
D. Hasil Yang Telah Dicapai/Rincian Kegiatan
E. Penggunaan Anggaran
F. Permasalahan
G. Tindak Lanjut
H. Penutup
1. Kesimpulan
2. Saran
Lampiran yang relevan
Dicetak ulang oleh :
Dinas Pendidikan Provinsi……………………………
Tahun 2009

Komentar

Postingan populer dari blog ini

BUKU RAPORT PAUD DAN PLAYGROUP

Mengingat banyaknya temen-temen yang mampir ke Blog mencari contoh format Buku Raport PAUD dan Playgroup atau apapun istilahnya, buku laporan perkembangan anak didik PAUD dan sebagainya silahkan tinggalkan alamat email di komentar atau shoutbox. Mohon maaf tidak bisa diposting karena filenya berupa format MS Word. Update 25/12/2013: Ini sudah dapat diupload contoh format raport nya di sini Link nya : http://www.scribd.com/doc/193654421/Cover-Buku-Penghubung-PG Semoga bermanfaat

PENGELOLA PAUD HARUS PROFESIONAL (Aparat harus amanah!...)

sumber: http://diskominfo-pde.riau.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=985:pengelolaan-paud-harus-profesional&catid=1:berita&Itemid=11 PENGELOLA PAUD HARUS PROFESIONAL Jumat, 23 Oktober 2009 16:31 (Diskominfo-PDE Online) Sesuai dengan Undang-undang Nomor 20/2003 menyatakan bahwa Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan bagi anak sejak lahir sampai dengan usia 6 tahun yang dilakukan melalui pembinaan stimulasi (ransangan) jasmani, dan rohani anak agar memiliki kesiapan memasuki pendidikan lebih lanjut. "Semakin meningkatnya orang tua bekerja diluar rumah, membuat fungsi keluarga sebagai tempat untuk mendidik anak semakin berkurang. Kompleksnya kebutuhan anak selaras dengan perkembangan Iptek juga menuntut perlunya lembaga/pihak lain yang mampu menangani pendidikan anak secara profesional," sebut Kepala Unit Pelaksana Teknis Pengembangan dan Pelatihan Pendidikan Non Formal dan Informal (UPT P3NFI) Kadirman Aries

Kelas Youtube Hari terakhir Promo & Bonus

Hari ini adalah hari pamungkas Promo Kelas Youtube Premium . Di hari terakhir ini adalah batas waktu dimana harga bakal naik dan bonus webinar special hilang! Gabung kelasnya di link berikut http://bit.ly/kelasYoutube-Priangga http://bit.ly/kelasYoutube-Priangga Dapatkan Promo dan Bonusnya ✅ Bonus WEBINAR OPTIMASI MARKETPLACE DARI TRAFFIC YOUTUBE Gabung & buat invoice saja dulu, sebelum jam 23.59 WIB nanti malam dan invoice boleh dibayar sampai 2 hari kedepan. Segera daftar JANGAN MENUNDA Gunakan kode kupon diskon 50℅ :   NASTAR .