Langsung ke konten utama

QUICK COUNT PILGUB KALTIM PUTARAN 2


Rakyat kaltim hari ini memilih (lagi) Gubernurnya yang baru.

Subuh2 lagi ngoprek Laptop dapat SMS dari Kang Rony di Tenggarong, "Assalamu'alaikum, mohon dukungan dan doanya untuk pasangan Pak Ahmad Amins-Ust. Hadi Mulyadi (AHAD) No.3 pada hari ini kami akan melaksanakan pilgub... *some text missing*...

Pagi2 langsung googling ini berita terkait terkait Pilgub Kaltim 2:
Rapim Golkar Akhirnya Pilih AHAD di Pilgub II, http://www.tribunkaltim.com/read/artikel/9527
PDIP Akhirnya Pilih AHAD di Pilgub Putaran II, http://www.tribunkaltim.com/read/artikel/8042
Hari Ini Pilgub Kaltim Putaran II, http://www.kompas.com/read/xml/2008/10/23/03230610/hari.ini.pilgub.kaltim.putaran.ii

Kang Rony dan temen-temen di Kaltim sana : Der ah! didoakeun ti dieu. Mudah-mudahan rahayat kaltim dipaparin kaunggulan, terus pamimpin anu ka pilih sing adil jeung profesional supaya rahayatna sejahtera. :))

Quick Count? nanti jam 13 WIB biasanya.

sumber gambar : www.amins-hadi.com

Komentar

Postingan populer dari blog ini

BUKU RAPORT PAUD DAN PLAYGROUP

Mengingat banyaknya temen-temen yang mampir ke Blog mencari contoh format Buku Raport PAUD dan Playgroup atau apapun istilahnya, buku laporan perkembangan anak didik PAUD dan sebagainya silahkan tinggalkan alamat email di komentar atau shoutbox. Mohon maaf tidak bisa diposting karena filenya berupa format MS Word. Update 25/12/2013: Ini sudah dapat diupload contoh format raport nya di sini Link nya : http://www.scribd.com/doc/193654421/Cover-Buku-Penghubung-PG Semoga bermanfaat

PENGELOLA PAUD HARUS PROFESIONAL (Aparat harus amanah!...)

sumber: http://diskominfo-pde.riau.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=985:pengelolaan-paud-harus-profesional&catid=1:berita&Itemid=11 PENGELOLA PAUD HARUS PROFESIONAL Jumat, 23 Oktober 2009 16:31 (Diskominfo-PDE Online) Sesuai dengan Undang-undang Nomor 20/2003 menyatakan bahwa Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan bagi anak sejak lahir sampai dengan usia 6 tahun yang dilakukan melalui pembinaan stimulasi (ransangan) jasmani, dan rohani anak agar memiliki kesiapan memasuki pendidikan lebih lanjut. "Semakin meningkatnya orang tua bekerja diluar rumah, membuat fungsi keluarga sebagai tempat untuk mendidik anak semakin berkurang. Kompleksnya kebutuhan anak selaras dengan perkembangan Iptek juga menuntut perlunya lembaga/pihak lain yang mampu menangani pendidikan anak secara profesional," sebut Kepala Unit Pelaksana Teknis Pengembangan dan Pelatihan Pendidikan Non Formal dan Informal (UPT P3NFI) Kadirman Aries

Promo Tas Eiger