Langsung ke konten utama

VERIFIKASI DATA TENAGA PAUD 2008


http://bikkb.riau.go.id/index.php?option=com_content&task=view&id=4828&Itemid=1


DIRJEN PTK NON FORMAL MINTA VERIFIKASI DATA TENAGA PAUD Print
Rabu, 22 Oktober 2008 | 14:42 WIB

Direktorat Jendral (Dirjen) Pendidikan dan Tenaga Kependidikan (PTK) Non Formal Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas) mengirim surat ke subdin Pengembangan PLS/PT Dinas Pendidikan (Disdik) Riau perihal verifikasi dan permintaan data tenaga pengajar Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).

“Berdasarkan surat dari Dirjen PTK Non Formal Depdiknas Nomor 1023/F4.2/TU/2008 tanggal 13 Oktober 2008, kita diminta melakukan verifikasi dan permintaan data jumlah tenaga PAUD non formal yang ada di Riau untuk dikirim paling lambat tanggal 3 November mendatang,” sebut Kasubdin Pengembangan PLS/PT Disdik Riau, Levna Ervan kepada Ragam Info, Rabu (22/10) dikantornya.

Levna menjelaskan, dalam surat tersebut dinyatakan verifikasi dan pengiriman data tersebut bertujuan untuk data penerima dana bantuan bagi 35 ribu pendidik PAUD se Indonesia, sebagai upaya meningkatkan mutu pendidikan dan kesejahteran tenaga pengajar PAUD di Indonesia untuk dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2009.

Subdin Pengembangan PLS diminta untuk melakukan koordinasi dengan HIMPAUDI Riau dan Kabupaten/Kota guna melakukan verifikasi dan mendata jumlah tenaga PAUD di Riau. “Data penerima tahun 2008 ini untuk diverifikasi dan kita juga diminta untuk mengirim data tambahan baru,” ujarnya.

Dijelaskannya, untuk persyaratan tenaga PAUD yang diinginkan datanya adalah mereKA yang mengajar minimal satu tahun kerja yang dibuktikan melalui surat keterangan lembaga PAUD tempat ia bertugas serta bukan yang merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Sementara itu, ketua HIMPAUDI Riau Netty Herawati menyebutkan, pada tahun ini masing-masing tenaga PAUD menerima sebesar Rp 600 ribu, dengan kuota sebanyak 400 orang. “Namun dikarenakan jumlah tenaga PAUD kita cukup banyak, kita melakukan permintaan penambahan kuota, dan waktu itu kita usulkan sebanyak 1273 orang, dan akhirnya yang diterima atau ditambah dari kuota sebanyak 300 orang, maka total keseluruhan yang menerima tahun ini adalah sebanyak 700 orang,” ujarnya.

Untuk jumlah tenaga pengajar PAUD saat ini, Netty menjelaskan bahwa jumlahnya adalah sekitar 2 ribu lebih dengan jumlah lembaga mencapai 700 lebih. Untuk Riau yang tebanyak adalah di Kota Pekanbaru dan kabupaten Rokan Hulu. “Untuk Rokan Hulu ini Pemerintah daerahnya yang sangat peduli, sehingga kita telah memberikan penghargaan kepada mereka beberapa waktu lalu,” ungkapnya.

Mengenai jumlah bantuan yang akan diterima tenaga PAUD tahun mendatang, Netty mengharapkan agar terjadi peningkatan, karena pada umumnya mereka yang menjadi tenaga PAUD ini tidak mendapat gaji. “Hanya bantuan kesra dari APBN dan APBD inilah yang mereka terima, itupun satu kali dalam setahun, kita mengharapkan bisa terjadi peningkatan Kersa yang diterima tahun mendatang,” harapnya. (nikri)

=================================================
Informasi dari Istri -Ketua Himpaudi- masih banyak guru PAUD yang sampai sekarang tidak menerima dana insentif tahun 2007 padahal sudah terima SK.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

BUKU RAPORT PAUD DAN PLAYGROUP

Mengingat banyaknya temen-temen yang mampir ke Blog mencari contoh format Buku Raport PAUD dan Playgroup atau apapun istilahnya, buku laporan perkembangan anak didik PAUD dan sebagainya silahkan tinggalkan alamat email di komentar atau shoutbox. Mohon maaf tidak bisa diposting karena filenya berupa format MS Word. Update 25/12/2013: Ini sudah dapat diupload contoh format raport nya di sini Link nya : http://www.scribd.com/doc/193654421/Cover-Buku-Penghubung-PG Semoga bermanfaat

PENGELOLA PAUD HARUS PROFESIONAL (Aparat harus amanah!...)

sumber: http://diskominfo-pde.riau.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=985:pengelolaan-paud-harus-profesional&catid=1:berita&Itemid=11 PENGELOLA PAUD HARUS PROFESIONAL Jumat, 23 Oktober 2009 16:31 (Diskominfo-PDE Online) Sesuai dengan Undang-undang Nomor 20/2003 menyatakan bahwa Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan bagi anak sejak lahir sampai dengan usia 6 tahun yang dilakukan melalui pembinaan stimulasi (ransangan) jasmani, dan rohani anak agar memiliki kesiapan memasuki pendidikan lebih lanjut. "Semakin meningkatnya orang tua bekerja diluar rumah, membuat fungsi keluarga sebagai tempat untuk mendidik anak semakin berkurang. Kompleksnya kebutuhan anak selaras dengan perkembangan Iptek juga menuntut perlunya lembaga/pihak lain yang mampu menangani pendidikan anak secara profesional," sebut Kepala Unit Pelaksana Teknis Pengembangan dan Pelatihan Pendidikan Non Formal dan Informal (UPT P3NFI) Kadirman Aries

Kelas Youtube Hari terakhir Promo & Bonus

Hari ini adalah hari pamungkas Promo Kelas Youtube Premium . Di hari terakhir ini adalah batas waktu dimana harga bakal naik dan bonus webinar special hilang! Gabung kelasnya di link berikut http://bit.ly/kelasYoutube-Priangga http://bit.ly/kelasYoutube-Priangga Dapatkan Promo dan Bonusnya ✅ Bonus WEBINAR OPTIMASI MARKETPLACE DARI TRAFFIC YOUTUBE Gabung & buat invoice saja dulu, sebelum jam 23.59 WIB nanti malam dan invoice boleh dibayar sampai 2 hari kedepan. Segera daftar JANGAN MENUNDA Gunakan kode kupon diskon 50℅ :   NASTAR .