http://tribunjabar.co.id/artikel_view.php?id=23289&kategori=22
Selasa , 21 Oktober 2008 ,
Gaji Guru Naik 100 Persen
* Anggaran Disahkan 28 Oktober, Ketentuan Berlaku Mulai 2009
PersdaNetwork/ewa
JAKARTA, TRIBUN - Panitia Kerja (Panja) Belanja Pusat Panitia Anggaran DPR telah menyetujui kenaikan gaji guru pada 2009 hingga 100 persen. Bila pendapatan mereka tahun ini maksimal 2,4 juta (gol IV/E bersertifikat), maka 2009 bakal mendapatkan gaji sebesar Rp 5,4 juta.
Belum lagi tunjangan khusus bagi guru yang berada di daerah terpencil (gurdacil) yang diperkirakan sebesar Rp 5,1 juta. Jadi, per bulannya mereka bakal mendapat gaji di atas Rp 10 juta, kalau tunjangan gurdacilnya juga disetujui.
"Untuk tunjangan khusus gurdacil hingga kini besarannya masih diperdebatkan, tetapi usulannya tetap akan dinaikkan yaitu bagi guru di daerah-daerah pedalaman seperti Papua, Maluku dan Kalimantan," kata anggota panitia kerja asal PDIP Rudianto Tjen kepada PersdaNetwork di Jakarta, Senin (20/10).
Lebih jauh, jelas anggota DPR asal Bangka Belitung ini, untuk gurdacil, bila pada 2008 ini kuotanya hanya untuk 20.000 orang gaji, pada 2009 mendatang akan ditambah 10.000 lagi hingga menjadi 30.000 orang guru.
Kenaikan gaji guru ini telah disepakati semua anggota Panja Belanja Pusat Panitia Anggaran DPR. Konsekuensi kesepakatan itu gaji terendah guru pegawai negeri sipil (PNS) golongan II/B tidak bersertifikat (0 tahun) yang tadinya mendapat gaji sebesar Rp 1,55 juta, akan memperoleh gaji Rp 2,07 juta.
Sedangkan gaji untuk guru PNS tertinggi dengan golongan IV/E bersertifikat (0 tahun) yang saat ini digaji Rp 2,43 juta melonjak jadi Rp 5,42 juta. Perubahan pendapatan juga bakal dialami oleh guru tetap non PNS.
Bila pengajar PNS mendapatkan kenaikan gaji, maka tunjangan fungsional guru tetap non PNS akan naik, untuk yang non S1 naik dari Rp 200 ribu menjadi Rp 250.000, sedangkan yang S1 naik dari Rp 200 ribu menjadi Rp 300.000.
Untuk dosen PNS golongan III/B belum bersertifikat (0 tahun) yang tahun ini gajinya Rp 1,8 juta akan naik menjadi Rp 2,26 juta per bulan. Sedangkan untuk tingkat guru besar, gajinya bakal melonjak besar dari Rp 5,12 juta menjadi Rp 13,53 juta per bulan.
"Gaji tersebut sudah termasuk seluruh pendapatan per bulan (take home pay/THP)," ujar Rudianto.
Anggota Komisi X (bidang pendidikan) asal PAN Yasin Kara menyatakan kenaikan gaji guru ini sebenarnya sudah diusulkan selama empat tahun berturut-turut.
"Kita sudah mengusulkan sejak 2005 lalu, baru tahun depan dinaikkan. Apakah ini karena akan ada Pemilu atau tidak, yang penting perjuangan meningkatkan kesejahteraan guru bisa terlaksana," kata Yasin.
Menurutnya, untuk gaji 2009 ini, pemerintah telah menyiapkan dana sebesar kurang lebih Rp 50 triliun. Anggaran tersebut akan dimasukkan dalam Undang-Undang APBN 2009 yang rencananya disahkan dalam rapat paripurna DPR tanggal 28 Oktober.
Selain itu, Sekretaris Fraksi PAN ini juga menandaskan, pemerintah harus terus meningkatkan jumlah guru yang bersertifikat. Guru nantinya akan disertifikasi agar memenuhi standar mutu pendidikan nasional.
Saat ini, dari 2,7 juta guru yang ada di Indonesia, baru 300.000 orang saja yang tersertifikasi. Untuk meningkatkan mutu pendidikan, jelasnya, tahun 2009 ditargetkan jumlah guru yang tersertifikasi berjumlah satu juta orang guru.(PersdaNetwork/ewa)
Komentar