Langsung ke konten utama

DRAFT STANDAR KOMPETENSI PENGELOLA PAUD





Bongkar2 Hardisk nemu "dokumen" lama, walaupun masih draft lumayan buat panduan.

====================
Standar Kompetensi
PENGELOLA PAUD

DIREKTORAT PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN NONFORMAL
DIREKTORAL JENDERAL PENINGKATAN MUTU PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL
2007


A. LATAR BELAKANG
Dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) disebutkan bahwa pendidikan nonformal (PNF) berfungsi sebagai pelengkap (complement), pengganti (substitute), dan penambah (suplement) pendidikan formal. Berbagai program yang telah dikembangkan dalam jalur pendidikan non formal saat ini diantaranya: program Keaksaraan, Kesetaraan (Paket A setara Sekolah Dasar, Paket B setara Sekolah Menengah Pertama, dan Paket C setara Sekolah Lanjutan Atas), Pendidikan Kursus, Pendidikan Life Skill, dan Pendidikan Anak Usia Dini. Setiap program yang dipaparkan di atas memerlukan pendidik maupun tenaga kependidikan yang memiliki kompetensi yang sesuai dengan program yang dikembangkan.

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP) dijabarkan bahwa tenaga kependidikan dituntut memiliki kompetensi yang mencakup kompetensi pedagogis, kepribadian, sosial dan profesional. Kompetensi tersebut diharapkan dimiliki oleh seluruh tenaga pengelola lembaga pendidikan luar sekolah termasuk pengelola program Pendidikan Anak Usia Dini. Pengelola yang memenuhi kompetensi tersebut diharapkan akan memenuhi legalitas kualifikasi sebagai tenaga pengelola program PAUD yang profesional.

Jumlah pengelola PAUD yang tercatat hingga tahun .... sebanyak .... orang, dengan rincian .... orang tenaga pengelola Kelompok Bermain, .... orang pengelola Taman Penitipan Anak, dan .... orang pengelola Lembaga Satuan PAUD Sejenis. Dari jumlah tersebut yang sudah mendapatkan pelatihan tenaga kependidikan baru tercatat sebanyak .... orang. Dengan demikian sebagian besar dari tenaga pengelola PAUD yang ada belum mendapatkan pelatihan dan pendidikan yang mendukung tugas profesinya. Kenyataan lain di lapangan bahwa pengelola PAUD memiliki latar belakang pendidikan, pengalaman kerja, dan jenjang pendidikan sangat beragam. Dengan demikian belum semua pengelola PAUD yang ada telah memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan dalam PP no. 19 di atas.

Implikasi dari kondisi di atas pengelolaan dan layanan PAUD terhadap sasaran belum dapat berjalan sesuai dengan ketentuan layanan pendidikan anak usia dini. Hal ini disebabkan karena sampai saat ini belum ada standar kompetensi pengelola PAUD yang baku. Berkaitan dengan hal tersebut penting untuk segera menyusun Standar Kompetensi Tenaga Kependidikan atau Pengelola Lembaga PAUD.

Standar Kompetensi Tenaga Kependidikan atau Pengelola Lembaga PAUD selayaknya dirumuskan bersama oleh berbagai unsur yang mencakup: Direktorat PAUD, Dit. PTK-PNF, BSNP, Himpaudi, Pengelola, Akademisi, dan stake holder. Rumusan yang telah dihasilkan oleh unsur-unsur tersebut menjadi masukan untuk BSNP dan BNSP ditetapkan menjadi standar baku.

Berdasarkan pemikiran seperti diuraikan di atas, maka pada tahun anggaran 2007 Direktorat PTK-PNF menetapkan program rintisan sertifikasi bagi PTK-PNF yang dimulai dengan kegiatan penyusunan bahan masukan untuk penetapan standar kompetensi PTK-PNF, khususnya untuk tenaga kependidikan PNF yang berstatus sebagai Pengelola Satuan Pendidikan Anak Usia Dini.

B. DASAR HUKUM
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 1992 tentang Tenaga Kependidikan
4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil
5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1992 tentang Peran Serta Masyarakat Dalam Pendidikan Nasional
6. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 8 Tahun 2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan.

C. TUJUAN DAN MANFAAT STANDAR KOMPETENSI BAGI PENGELOLA SATUAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI
1. Tujuan
a. Menetapkan standar kompetensi/kemampuan dasar Pengelola Satuan Pendidikan Anak Usia Dini sesuai dengan PP 19 tahun 2005.
b. Menyediakan acuan dalam pembinaan dan peningkatan mutu Pengelola Lembaga Pendidikan Anak Usia Dini

2. Manfaat
a. Sebagai Acuan pelaksanaan uji kompetensi Pengelola Lembaga Pendidikan Anak Usia Dini
b. Sebagai dasar pertimbangan dalam penilaian kinerja Pengelola Satuan Pendidikan Anak Usia Dini
c. Acuan penetapan kebijakan peningkatan mutu bagi Pengelola Satuan Pendidikan Anak Usia Dini
d. Acuan dalam merancang pengembangan kurikulum pendidikan/ pelatihan untuk peningkatan kompetensi Pengelola Satuan Pendidikan Anak usia Dini

D. RUANG LINGKUP
1. Struktur sajian standar kompetensi Pengelola PAUD mencakup latar belakang, dasar hukum, tujuan dan manfaat, pengertian, kualifikasi, dan standar kompetensi.
2. Substansi standar kompetensi Pengelola PAUD mencakup kompetensi paedagogis, kepribadian, sosial, dan profesional.

E. PENGERTIAN
1. Standar
Standar adalah acuan umum yang mengikat unsur-unsur yang terlibat dalam penyeleksian calon pengelola, peningkatan kemampuan pengelola, dan pengelola lembaga PAUD.

2. Kompetensi
Kompetensi adalah seperangkat kemampuan dasar yang dimiliki seseorang sebagai syarat untuk dianggap mampu oleh masyarakat dalam melaksanakan tugas-tugas dibidang pengelolaan Lembaga PAUD.

3. Standar Kompetensi Pengelola Pendidikan Anak Usia Dini
Adalah acuan umum berisi seperangkat kemampuan dasar yang harus dimiliki pengelola PAUD dan mengikat unsur-unsur yang terlibat dalam penyeleksian calon pengelola, peningkatan kemampuan pengelola, dan pengelolaan lembaga PAUD.

4. Kualifikasi
Adalah persyaratan minimum yang harus dipenuhi oleh Pengelola PAUD untuk melakukan tugas pokok dan fungsi secara efektif dan efisien.

5. Kualifikasi Akademik
Adalah tingkat pendidikan minimum yang harus dimiliki Pengelola PAUD sesuai dengan standar yang ditetapkan.

6. Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)
Adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak usia lahir sampai usia 6 tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut. Pendidikan anak usia dini pada jalur Pendidikan Non-Formal meliputi Taman Penitipan Anak (TPA), Kelompok Bermain (KB), dan Satuan Paud Sejenis (SPS).

7. Taman Penitipan Anak (TPA)
Adalah salah satu bentuk PAUD pada jalur pendidikan non formal sebagai wahana kesejahteraan yang berfungsi sebagai pengganti keluarga untuk jangka waktu tertentu bagi anak yang orang tuanya bekerja.

8. Kelompok Bermain (KB)
Adalah salah satu bentuk PAUD pada jalur pendidikan non formal yang menyelenggrakan program pendidikan sekaligus program kesejahteraan bagi anak sejak lahir sampai dengan 6 tahun (dengan priorias anak usia 2-4 tahun).

9. Satuan PAUD Sejenis (SPS)
Adalah salah satu bentuk PAUD pada jalur pendidikan nonformal yang dapat dilaksanakan secara terintegrasi dengan berbagai program layanan anak usia dini yang telah ada di masyarakat (seperti Pos Yandu, Bina Keluarga Balita, Taman Pendidikan Al Quran, Taman Pendidikan anak Sholeh, Sekolah Minggu dan Bina Iman). (Direktorat PAUD, 2006).

10.Pengelola Satuan Pendidikan Anak Usia Dini
Adalah seseorang yang memiliki kualifikasi dan kompetensi yang telah ditentukan untuk bertanggung jawab secara keseluruhan atas pengelolaan satuan pendidikan anak usia dini di Taman Penitipan Anak, Kelompok Bermain, atau Satuan PAUD Sejenis.

F. PERSYARATAN
1. Persyaratan Umum
a. Diutamakan memiliki kualifikasi akademik sarjana (S1) atau diploma empat (D-IV) kependidikan atau nonkependidikan pada perguruan tinggi yang terakreditasi dan serendah-rendahnya SLTA
b. Sehat jasmani dan rohani
c. Memiliki pengalaman sebagai pendidik atau anggota pengelola satuan pendidikan anak usia dini sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun

2. Persyaratan Khusus
a. Pengelola Taman Penitipan Anak (TPA)
1. Berstatus sebagai Pengelola TPA
2. Telah mendapatkan pendidikan atau pelatihan yang terkait dengan tugas dan fungsi pengelola TPA
3. Memiliki sertifikat sebagai Pengelola TPA yang diterbitkan oleh lembaga yang ditetapkan Pemerintah.

b. Pengelola Kelompok Bermain (KB)
1. Berstatus sebagai Pengelola KB
2. Telah mendapatkan pendidikan atau pelatihan yang terkait dengan tugas dan fungsi pengelola KB
3. Memiliki sertifikat sebagai Pengelola KB yang diterbitkan oleh lembaga yang ditetapkan Pemerintah.

c. Pengelola Satuan PAUD Sejenis (SPS)
1. Berstatus sebagai Pengelola SPS
2. Telah mendapatkan pendidikan atau pelatihan yang terkait dengan tugas dan fungsi pengelola SPS
3. Memiliki sertifikat sebagai Pengelola SPS yang diterbitkan oleh lembaga yang ditetapkan Pemerintah.


G. STANDAR KOMPETENSI PENGELOLA PENDIDIKAN ANAK USIA DINI (TPA, KB, SPS)

DIMENSI KOMPETENSI : KEPRIBADIAN
No KOMPETENSI INTI KOMPETENSI INDIKATOR
1.
Berpenampilan diri sebagai pribadi yang berakhlak mulia 1.1 Menunjukkan perilaku yang sesuai dengan norma agama 1. beribadah sesuai dengan agama masing-masing
2. Toleran dalam beragama
1.2 Menunjukkan budi pekerti yang luhur 1. rendah hati
2. menepati janji
3. dapat dipercaya
4. jujur
5. sopan santun
6. menerima pendapat orang lain secara santun
7 menghargai sesama
2. Bertindak sesuai dengan norma hukum, sosial, dan kebudayaan nasional Menunjukkan sikap sesuai dengan norma hukum dan sosial dalam masyarakat serta kebudayaan nasional 1. mentaati peraturan perundang-undangan
2. mentaati tata tertib
3. bertindak sesuai dengan kearifan lokal
3. Berpenampilan sebagai pribadi yang mantap, stabil, dan dewasa 3.1 Menunjukkan perilaku sebagai pribadi yang mantap 1. bertindak konsisten
2. percaya diri
3.2 Menunjukkan perilaku sebagai pribadi yang dewasa, arif dan berwibawa 1. memahami/mengerti keadaan orang lain
2. bertindak tidak memihak
3.3 Menunjukkan perilaku yang dapat mengendalikan diri 1. dapat mengendalikan emosi
2. dapat memaafkan kesalahan orang lain
4. Pemilikan etos kerja, tanggung jawab, rasa bangga dan rasa percaya diri 4.1 Menunjukkan etos kerja dan tanggungjawab yang tinggi
4.3 Mengerjakan pekerjaan secara mandiri
4.4 Mengaktualisasikan diri sebagai pengelola 1. tanggung jawab terhadap pekerjaan
2. Disiplin kerja
3. semangat kerja
4. tidak tergantung orang lain
5. berorientasi pada hasil
6. bekerja keras
7. kerja dengan cerdas
8. kesungguhan dalam bekerja
5. Pemilikan kode etik profesi 5.1 Memahami kode etik profesi 1. memahami rambu-rambu yang tertuang dalam kode etik profesi
2. menghargai profesi lain
5.2 Menerapkan dan menjaga kode etik profesi 1. bertindak sesuai kode etik profesi
2. menjunjung tinggi kode etik profesi
3. menjaga kekompakan profesi


DIMENSI KOMPETENSI : SOSIAL
No KOMPETENSI INTI KOMPETENSI INDIKATOR
1.
Komunikasi yang efektif, empatik, dan santun Berkomunikasi dengan orang lain secara efektif 1. memahami strategi komunikasi secara efektif (mendengarkan, berbicara, menulis, dan non verbal)
2. menjadi pendengar yang baik
3. dapat menyampaikan ide atau gagasan
4. berbicara secara sistematis dan lugas
2. Partisipatif dalam kegiatan sosial kemasyarakatan 1. Menyesuaikan diri dengan lingkungan 1. dapat menyesuaikan diri dengan masyarakat
2. dapat menyesuaikan diri dengan lingkungan kerja
3. dapat menyesuaikan diri dengan komunitas profesi
4. peka terhadap masalah sosial
5. menghargai perbedaan
2. Berpartisipasi dalam memecahkan masalah-masalah yang ada di lingkungan masyarakat 1. aktif dalam kegiatan kemasyarakatan
2. memprakarsai kegiatan kemasyarakatan




DIMENSI KOMPETENSI : MANAJERIAL
No KOMPETENSI INTI KOMPETENSI PAUD INDIKATOR PAUD
1. Perencanaan program 1.1 Mengidentifikasi kebutuhan lembaga 1. Memahami substansi program dan anak usia dini
2. Memahami dasar-dasar kebijakan program
3. Menganalisis kebutuhan penyelenggaraan program
4. Menyusun program penyelenggaraan kegiatan untuk anak dan orang tua
5. Menyusun instrumen pendataan
6. Mengumpulkan data
7. Mengolah dan menganalisis data
8. Membuat daftar kebutuhan lembaga
1.2 Menentukan skala prioritas kebutuhan lembaga 1. Menelaah potensi sumber daya lembaga dan lingkungan untuk menetapkan skala prioritas
2. Mengurutkan kegiatan berdasarkan skala prioritas
1.3 Menyusun rencana strategik lembaga 1. Membuat analisis kekuatan, kelemahan, peluang dan ancaman lembaga
2. Mengembangkan visi, misi, dan tujuan lembaga
3. Mengembangkan program jangka panjang, menengah dan pendek
1.4 Menyusun rencana operasional 1. Membuat rencana kegiatan, jadwal, biaya, ketenagaan, dan peralatan
2. Mengembangkan prosedur kerja
3. Menetapkan kriteria keberhasilan
4. Mengikut sertakan secara aktif orang tua dalam penyelenggaraan program
2. Pengorganisasian sumber daya lembaga 2.1 Rekrutmen sumber daya sesuai dengan kebutuhan 1. Menyiapkan perangkat dan persyaratan rekruitmen
2. Melaksanakan rekruitmen
2.2 Mengembangkan jabatan kerja 1. Mendistribusikan sumber daya manusia berdasarkan pada kualifikasi dan kompetensinya
2. Mengembangkan kompetensi
3. Melakukan penilaian kinerja
4. Mengembangkan sistem imbalan dan ganjaran
2.3 Pengadaan dan pemanfaatan sarana dan prasarana secara optimal 1. Memahami prinsip-prinsip pengaturan sarana prasarana
2. Mengelola alat permainan edukatif (APE)
3. Menangalisis kebutuhan sarana dan prasarana
4. Mengadakan dan sarana prasarana
5. Mengatur pemanfaatan dan perawatan
2.4 Memanfaatkan dana secara efisien dan efektif 1. Memahami prinsip-prinsip pengelolaan keuangan
2. Mencari sumber dana
3. Mengelola keuangan secara transparan, efisien dan efektif
3. Pengarahan pelaksanaan program lembaga 3.1 Mengoptimalkan pelaksanaan program lembaga 1. Membangun tim kerja
2. Memotivasi sumber daya manusia lembaga
3. Meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan
4. Mewujudkan iklim kerja yang kondusif
3.2 Mengadministrasikan kegiatan lembaga 1. Menyelenggarakan ketatausahaan lembaga
2. Mengembangkan petunjuk teknis kerja
3.3 Mengarahkan pengembangan dan penerapan kurikulum untuk setiap program pendidikan PNF 1. Mengkoordinir penyusunan rancangan pembelajaran (media, metode, bahan belajar)
2. Mengkoordinir pelaksanaan pembelajaran
3. Mengkoordinir evaluasi pembelajaran
4. Pengendalian pelaksanaan program lembaga 4.1 Melaksanakan monitoring program 1. Mengembangkan mekanisme monitoring
2. Mengembangkan perangkat dan menentukan para petugas monitoring
3. Menetapkan jadwal monitoring
4. Melaksanakan monitoring
4.2 Melaksanakan supervisi 1. Memahami prinsip-prinsip supervisi
2. Mengembangkan mekanisme pembinaan
3. Membimbing dan membina ketenagaan

5. Evaluasi pelaksanaan program lembaga 5.1 Melaksanakan evaluasi program lembaga 1. Memahami prinsip dan teknik evaluasi
2. Menyusun perangkat evaluasi
3. Mengevaluasi, mengolah,dan menganalisis program lembaga
4. Menindaklanjuti hasil evaluasi
5.2 Melaksanakan pelaporan 1. Memahami substansi laporan
2. Menyusun laporan untuk berbagai keperluan
3. Mendistribusikan laporan kepada pemangku kepentingan
4. Menyusun rekomendasi untuk perbaikan dan pengembangan program lembaga




DIMENSI KOMPETENSI : SIKAP KEWIRAUSAHAAN
No KOMPETENSI INTI KOMPETENSI INDIKATOR
1. Pengolahan Resiko Menunjukkan perilaku berani mengolah resiko 1. Berani mengambil keputusan
2. Bertanggungjawab terhadap keputusan yang diambil
3. Optimis terhadap keberhasilan dari keputusan yang diambil
2. Pelayanan yang memuaskan Menunjukan perilaku yang dapat memuaskan pelanggan 1. Mendahulukan kepentingan pelanggan
2. Memfasilitasi kebutuhan pelanggan
3. Pemanfaatan waktu secara efektif dan efisien Menunjukkan perilaku yang dapat mengelola waktu dengan efektif dan efisien 1. Menyelesaikan pekerjaan tepat waktu
2. Memanfaatkan waktu secara produktif
4. Pengembangan kemitraan dengan pihak terkait Menunjukkan perilaku yang dapat mengembangkan jaringan usaha 1. Membangun kerjasama dengan mitra kerja
2. Meyakinkan mitra kerja
3. Mengoptimakan capaian nilai tambah dengan mitra kerja
5. Inovatif mengembangkan keunggulan program lembaga Menunjukkan perilaku yang dapat mengembangkan keunggulan lembaga
1. Memanfaatkan peluang pasar untuk keberhasilan usaha
2. Memasarkan keunggulan program lembaga ke masyarakat
3. Berkompetisi secara sehat untuk memperoleh keunggulan


H. PENUTUP
Pengelola PAUD berperan penting dalam memberikan layanan program PAUD yang berkualitas. Untuk menunjang pelayanan yang berkualitas perlu didukung oleh kompetensi dan kualifikasi. Kompetensi dan kualifikasi yang diharapkan dari Pengelola PAUD hendaknya bersifat umum, mendasar, serta dapat dijadikan rujukan dalam kegiatan penyeleksian tenaga Pengelola, peningkatakan kualitas kinerja, dan pengelolaan Lembaga PAUD yang berkualitas.

Berkenaan dengan hal tersebut perlu dirumuskan standar kompetensi dan kualifikasi pengelola PAUD. Standar kompetensi Pengelola PAUD seharusnya merujuk pada Peraturan Pemerintah No. 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Rumusan standar kompetensi Pengelola PAUD yang disusun ini sebagai masukan Lembaga yang berwewenang untuk menetapkan dan menguji kompetensi Pengelola PAUD.

Standar Kompetensi ini diharapkan dapat menjadi dasar bagi penyusunan kebijakan pemerintah dalam meningkatkan kualitas kinerja dan kesejahteraan Pengelola PAUD. Dengan standar kompetensi ini pengelola mengetahui kemampuan yang harus dimiliki dalam melaksanakan tugas dan fungsinya. Standar kompetensi dapat dijadikan sebagai instrumen bagi masyarakat untuk mengontrol akuntabilitas kinerja, dan pencitraan publik pengelola PAUD.

Terkait dengan hal tersebut, Standar Kompetensi Pengelola PAUD berfungsi sebagai piranti untuk meningkatkan kualitas pelayanan lembaga PAUD secara umum.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

BUKU RAPORT PAUD DAN PLAYGROUP

Mengingat banyaknya temen-temen yang mampir ke Blog mencari contoh format Buku Raport PAUD dan Playgroup atau apapun istilahnya, buku laporan perkembangan anak didik PAUD dan sebagainya silahkan tinggalkan alamat email di komentar atau shoutbox. Mohon maaf tidak bisa diposting karena filenya berupa format MS Word. Update 25/12/2013: Ini sudah dapat diupload contoh format raport nya di sini Link nya : http://www.scribd.com/doc/193654421/Cover-Buku-Penghubung-PG Semoga bermanfaat

PENGELOLA PAUD HARUS PROFESIONAL (Aparat harus amanah!...)

sumber: http://diskominfo-pde.riau.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=985:pengelolaan-paud-harus-profesional&catid=1:berita&Itemid=11 PENGELOLA PAUD HARUS PROFESIONAL Jumat, 23 Oktober 2009 16:31 (Diskominfo-PDE Online) Sesuai dengan Undang-undang Nomor 20/2003 menyatakan bahwa Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan bagi anak sejak lahir sampai dengan usia 6 tahun yang dilakukan melalui pembinaan stimulasi (ransangan) jasmani, dan rohani anak agar memiliki kesiapan memasuki pendidikan lebih lanjut. "Semakin meningkatnya orang tua bekerja diluar rumah, membuat fungsi keluarga sebagai tempat untuk mendidik anak semakin berkurang. Kompleksnya kebutuhan anak selaras dengan perkembangan Iptek juga menuntut perlunya lembaga/pihak lain yang mampu menangani pendidikan anak secara profesional," sebut Kepala Unit Pelaksana Teknis Pengembangan dan Pelatihan Pendidikan Non Formal dan Informal (UPT P3NFI) Kadirman Aries

Kelas Youtube Hari terakhir Promo & Bonus

Hari ini adalah hari pamungkas Promo Kelas Youtube Premium . Di hari terakhir ini adalah batas waktu dimana harga bakal naik dan bonus webinar special hilang! Gabung kelasnya di link berikut http://bit.ly/kelasYoutube-Priangga http://bit.ly/kelasYoutube-Priangga Dapatkan Promo dan Bonusnya ✅ Bonus WEBINAR OPTIMASI MARKETPLACE DARI TRAFFIC YOUTUBE Gabung & buat invoice saja dulu, sebelum jam 23.59 WIB nanti malam dan invoice boleh dibayar sampai 2 hari kedepan. Segera daftar JANGAN MENUNDA Gunakan kode kupon diskon 50℅ :   NASTAR .