[ Sabtu, 18 Oktober 2008 ]
Depdiknas Tolak Upah Minimum Guru Swasta
JAKARTA - Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas) menolak usul untuk memberlakukan upah minimum bagi guru swasta dan honorer. Alasannya, UU tentang Guru dan Dosen telah mengatur bahwa gaji pokok dan tunjangan fungsional guru non-PNS (pegawai negeri sipil) diserahkan sepenuhnya kepada yayasan yang mempekerjakan mereka.
''Kami tidak bisa intervensi itu. Pemerintah hanya mengikuti aturan
yang ada,'' kata Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) Bambang Soedibyo sesudah acara halalbihalal dan syukuran perolehan sertifikat ISO di lingkungan Depdiknas di gedung Depdiknas, Jakarta, kemarin.
Menurut Bambang, tidak semua yang disamakan akan berujung baik. Dalam hal kesejahteraan guru, kata dia, seharusnya juga diukur kualitas dan profesionalitas satuan pendidikan tersebut. ''Kalau tidak sama, jangan dipaksakan. Harus dibedakan satuan pendidikan yang berjalan dengan baik dan profesional dengan yang asal-asalan dan tidak serius,'' tuturnya.
Di alam demokrasi seperti saat ini, lanjut dia, perbedaan justru akan menimbulkan keadilan. Apalagi pemerintah telah memberikan otonomi khusus dalam manajemen berbasis sekolah. Dalam otonomi itu, kesejahteraan guru non-PNS diserahkan kepada yayasan. Besarnya ditentukan berdasar kinerja dan kemampuan para guru tersebut. ''Karena itu, banyak juga guru swasta yang gajinya lebih besar daripada guru negeri. Tetapi, memang, saya akui, lebih banyak lagi yang kesejahteraannya masih di bawah standar. Makanya, kita memberikan subsidi juga bagi guru-guru non-PNS,'' terangnya.
Meski begitu, pemerintah tetap memberikan tunjangan profesi yang sama bagi guru PNS dan non-PNS yang telah lulus uji sertifikasi melalui penilaian portofolio yang besarnya dihitung satu kali gaji pokok. Syaratnya, guru non-PNS tersebut telah menjadi guru tetap suatu yayasan.
Sebelumnya, sejumlah pihak, antara lain Forum Guru Independen Indonesia (FGII), Serikat Guru Jakarta, dan Forum Guru Honorer Indonesia, mendesak pemerintah memberlakukan upah minimum bagi guru swasta dan honorer. Minimal, setara dengan upah minimum regional (UMR) atau upah minimum provinsi (UMP). (zul/agm)
sumber: http://www.jawapos.co.id/halaman/index.php?act=detail&nid=30287
Komentar