Langsung ke konten utama

"UPAH MINIMUM" GURU SWASTA


[ Sabtu, 18 Oktober 2008 ]
Depdiknas Tolak Upah Minimum Guru Swasta
JAKARTA - Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas) menolak usul untuk memberlakukan upah minimum bagi guru swasta dan honorer. Alasannya, UU tentang Guru dan Dosen telah mengatur bahwa gaji pokok dan tunjangan fungsional guru non-PNS (pegawai negeri sipil) diserahkan sepenuhnya kepada yayasan yang mempekerjakan mereka.

''Kami tidak bisa intervensi itu. Pemerintah hanya mengikuti aturan

yang ada,'' kata Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) Bambang Soedibyo sesudah acara halalbihalal dan syukuran perolehan sertifikat ISO di lingkungan Depdiknas di gedung Depdiknas, Jakarta, kemarin.

Menurut Bambang, tidak semua yang disamakan akan berujung baik. Dalam hal kesejahteraan guru, kata dia, seharusnya juga diukur kualitas dan profesionalitas satuan pendidikan tersebut. ''Kalau tidak sama, jangan dipaksakan. Harus dibedakan satuan pendidikan yang berjalan dengan baik dan profesional dengan yang asal-asalan dan tidak serius,'' tuturnya.

Di alam demokrasi seperti saat ini, lanjut dia, perbedaan justru akan menimbulkan keadilan. Apalagi pemerintah telah memberikan otonomi khusus dalam manajemen berbasis sekolah. Dalam otonomi itu, kesejahteraan guru non-PNS diserahkan kepada yayasan. Besarnya ditentukan berdasar kinerja dan kemampuan para guru tersebut. ''Karena itu, banyak juga guru swasta yang gajinya lebih besar daripada guru negeri. Tetapi, memang, saya akui, lebih banyak lagi yang kesejahteraannya masih di bawah standar. Makanya, kita memberikan subsidi juga bagi guru-guru non-PNS,'' terangnya.

Meski begitu, pemerintah tetap memberikan tunjangan profesi yang sama bagi guru PNS dan non-PNS yang telah lulus uji sertifikasi melalui penilaian portofolio yang besarnya dihitung satu kali gaji pokok. Syaratnya, guru non-PNS tersebut telah menjadi guru tetap suatu yayasan.

Sebelumnya, sejumlah pihak, antara lain Forum Guru Independen Indonesia (FGII), Serikat Guru Jakarta, dan Forum Guru Honorer Indonesia, mendesak pemerintah memberlakukan upah minimum bagi guru swasta dan honorer. Minimal, setara dengan upah minimum regional (UMR) atau upah minimum provinsi (UMP). (zul/agm)


sumber: http://www.jawapos.co.id/halaman/index.php?act=detail&nid=30287

Komentar

Postingan populer dari blog ini

BUKU RAPORT PAUD DAN PLAYGROUP

Mengingat banyaknya temen-temen yang mampir ke Blog mencari contoh format Buku Raport PAUD dan Playgroup atau apapun istilahnya, buku laporan perkembangan anak didik PAUD dan sebagainya silahkan tinggalkan alamat email di komentar atau shoutbox. Mohon maaf tidak bisa diposting karena filenya berupa format MS Word. Update 25/12/2013: Ini sudah dapat diupload contoh format raport nya di sini Link nya : http://www.scribd.com/doc/193654421/Cover-Buku-Penghubung-PG Semoga bermanfaat

Kelas YouTube Gratis

GRATIS 🌹🌹 Kelas Gratis belajar YouTube bersama Priangga. Priangga Otviapta, seorang digital marketer sejak 2015 hingga saat ini. Disini kamu akan belajar dari pengalamannya selama bertahun-tahun. Langsung cek link pendaftarannya di bawah ini Kelas YouTube Gratis Atau Klik di sini

Wisuda

Tanggal 28 Juni 2007, anak-anak playgroup angkatan ke-3 dan TK angkatan pertama wisuda. Menurut laporan dari Kepala Sekolah, tahun ini ada 16 orang siswa playgroup yang ikut wisuda dari 32 murid dan 10 dari 12 murid TK. Syukurlah, akhirnya tahun ajaran ini bisa dilewati dengan "lancar"… :( dengan segala macam perjuangan di dalamnya…salut buat guru-guru dan pengelola sekolah. Dengan fasilitas "seadanya" mereka tetap semangat. Malah orang-orang yayasan yang mesti dievaluasi. Beberapa catatan setelah berakhirnya tahun ajaran 2006-2007 : Playgroup sudah Ok, namanya sudah identik dan melekat di masyarakat…kalau nanya "Playgroup"…(istilahnya pun masih baru untuk ukuran sini) orang pasti ingatnya ke Playgroup INSANI. :)) paling tidak para tukang becak udah pada hafal. TK, masih perlu banyak pembenahan selain masih baru -angkatan 1- sudah banyak juga TK yang mapan di sini. Dengan backing cukup kuat, TK pertiwi milik Dharma wanita, Bhayangkari milik Polres, Kartik...