Langsung ke konten utama

Mencari Naskah Khutbah Idul Adha 1428 H


Hari ini (18 Desember 2007), jamaah haji tahun 1428 H akan melaksanakan wukuf di arafah dan besoknya adalah Idul Adha 1428 H. Di Indonesia Depag dan beberapa ormas Islam yang "besar" menetapkan tanggal 20 Desember 2007 sebagai hari Raya Idul Adha 1428 sesuai kalender yang sudah tercetak setahun lalu. Ikut yang mana ya? :(( yang jelas kami di rumah niat puasa sunah hari ini sesuai wukuf di Arafah.


Beberapa hari ini blog ramai dikunjungi dengan entry page tentang naskah khutbah Idul Adha 1428 H, sudah puluhan. Sayangnya sampai hari ini saya sendiri belum menemukan naskah tersebut walaupun sudah googling dari beberapa minggu sebelum ini, saya suka print dan bagi dengan ustad-ustad di sini. Biasanya yang rajin upload naskah tersebut di situs DPP PKS di www.pk-sejahtera.org atau IKADI di www.ikadi.org tapi sampai tadi malam belum ada. Kenapa juga gak bisa buat sendiri? :((

Sebenarnya ada juga ketemu naskah tersebut di situs Hizbut Tahrir Indonesia www.hizbut-tahrir.or.id dan naskah khutbah Idul Adha 1427 H di blog seorang ustad di Kairo yang saya fikir sangat bagus dan masih "bisa dipakai" untuk tahun ini alamatnya http://ahmadzain.wordpress.com.

Semoga bermanfaat. AHA nya, yok belajar buat naskah khutbah sendiri!

Komentar

Postingan populer dari blog ini

BUKU RAPORT PAUD DAN PLAYGROUP

Mengingat banyaknya temen-temen yang mampir ke Blog mencari contoh format Buku Raport PAUD dan Playgroup atau apapun istilahnya, buku laporan perkembangan anak didik PAUD dan sebagainya silahkan tinggalkan alamat email di komentar atau shoutbox. Mohon maaf tidak bisa diposting karena filenya berupa format MS Word. Update 25/12/2013: Ini sudah dapat diupload contoh format raport nya di sini Link nya : http://www.scribd.com/doc/193654421/Cover-Buku-Penghubung-PG Semoga bermanfaat

PENGELOLA PAUD HARUS PROFESIONAL (Aparat harus amanah!...)

sumber: http://diskominfo-pde.riau.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=985:pengelolaan-paud-harus-profesional&catid=1:berita&Itemid=11 PENGELOLA PAUD HARUS PROFESIONAL Jumat, 23 Oktober 2009 16:31 (Diskominfo-PDE Online) Sesuai dengan Undang-undang Nomor 20/2003 menyatakan bahwa Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan bagi anak sejak lahir sampai dengan usia 6 tahun yang dilakukan melalui pembinaan stimulasi (ransangan) jasmani, dan rohani anak agar memiliki kesiapan memasuki pendidikan lebih lanjut. "Semakin meningkatnya orang tua bekerja diluar rumah, membuat fungsi keluarga sebagai tempat untuk mendidik anak semakin berkurang. Kompleksnya kebutuhan anak selaras dengan perkembangan Iptek juga menuntut perlunya lembaga/pihak lain yang mampu menangani pendidikan anak secara profesional," sebut Kepala Unit Pelaksana Teknis Pengembangan dan Pelatihan Pendidikan Non Formal dan Informal (UPT P3NFI) Kadirman Aries

Promo Tas Eiger