Langsung ke konten utama

Depag: Idul Adha 20 Desember

12/12/2007 14:57 WIB

Depag: Idul Adha 20 Desember

Anwar Khumaini - detikcom


Jakarta - Departemen Agama menyatakan, 1 Dzulhijjah jatuh hari Selasa tanggal 11 Desember 2007. Sementara Hari Raya Idul Adha atau 10 Dzulhijjah jatuh pada Kamis tanggal 20 Desember 2007.

Depag telah melakukan hisab pada 16-18 Maret. Dan hasil itu sama dengan hasil rukyat yang dilakukan oleh 24 orang pada 9 Desember.

Hal ini dibeberkan Ketua Badan Hisab Rukyah (BHR) Departemen Agama Muchtar Ilyas di Departemen Agama, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Rabu (12/12/007).

Muchtar menyatakan, dari 24 orang yang melihat hilal di 24 tempat, dari Jayapura hingga Aceh, kesemuanya menyatakan tanggal 9 Desember tersebut tidak melihat hilal sehingga bulan Dzulqadah diistikmalkan menjadi 30 hari.

Di Malaysia, 1 Dzulhijjah jatuh pada 11 Desember 2007 dan Idul Adhanya juga pada Kamis 20 Desember 2007.

Saat ini sidang istbat sedang digelar di Depag. Sidang ini dihadiri oleh MUI, NU, Muhammadiyah, Persis, LDII dan ormas Islam lainnya.

Sebagaimana diketahui, Arab Saudi menetapkan wukuf di Arafah jatuh 18 Desember, sedangkan Idul Adha jatuh 19 Desember.

( aan / nrl )


www.detik.com



Komentar

Postingan populer dari blog ini

BUKU RAPORT PAUD DAN PLAYGROUP

Mengingat banyaknya temen-temen yang mampir ke Blog mencari contoh format Buku Raport PAUD dan Playgroup atau apapun istilahnya, buku laporan perkembangan anak didik PAUD dan sebagainya silahkan tinggalkan alamat email di komentar atau shoutbox. Mohon maaf tidak bisa diposting karena filenya berupa format MS Word. Update 25/12/2013: Ini sudah dapat diupload contoh format raport nya di sini Link nya : http://www.scribd.com/doc/193654421/Cover-Buku-Penghubung-PG Semoga bermanfaat

PENGELOLA PAUD HARUS PROFESIONAL (Aparat harus amanah!...)

sumber: http://diskominfo-pde.riau.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=985:pengelolaan-paud-harus-profesional&catid=1:berita&Itemid=11 PENGELOLA PAUD HARUS PROFESIONAL Jumat, 23 Oktober 2009 16:31 (Diskominfo-PDE Online) Sesuai dengan Undang-undang Nomor 20/2003 menyatakan bahwa Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan bagi anak sejak lahir sampai dengan usia 6 tahun yang dilakukan melalui pembinaan stimulasi (ransangan) jasmani, dan rohani anak agar memiliki kesiapan memasuki pendidikan lebih lanjut. "Semakin meningkatnya orang tua bekerja diluar rumah, membuat fungsi keluarga sebagai tempat untuk mendidik anak semakin berkurang. Kompleksnya kebutuhan anak selaras dengan perkembangan Iptek juga menuntut perlunya lembaga/pihak lain yang mampu menangani pendidikan anak secara profesional," sebut Kepala Unit Pelaksana Teknis Pengembangan dan Pelatihan Pendidikan Non Formal dan Informal (UPT P3NFI) Kadirman Aries

Promo Tas Eiger