Langsung ke konten utama

Arab Saudi: Arafah 18 Desember, Idul Adha 19 Desember 2007

11/12/2007 07:27 WIB

Arab Saudi: Arafah 18 Desember, Idul Adha 19 Desember 2007

Arifin Asydhad - detikcom

Riyadh - Pemerintah Arab Saudi telah menetapkan hari Arafah 9 Dzulhijjah 1428 H jatuh pada hari Selasa, 18 Desember 2007. Dengan demikian Idul Adha 10 Dzulhijjah jatuh pada Rabu 19 Desember 2007.

Penetapan hari Arafah dan Idul Adha ini berdasarkan sidang Majelis Qadha' (Dewan Pengadilan) Tertinggi Arab Saudi yang diteken pada 30 Dzulqa'dah bertepatan dengan 10 Desember 2007.

Berikut pengumuman Majelis Qadha Tertinggi yang ditulis dengan bahasa Arab. detikcom mendapatkan salinannya, Selasa (11/12/2007) dan telah diterjemahkan oleh Staf Teknis Urusan Haji Konsulat Jenderal RI Jeddah:

Pada hari ini, Majelis Qadha' Tertinggi telah mengeluarkan pengumuman sebagai berikut :

Alhamdulillah. Salawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad , dan kepada keluarga serta sahabatnya. Bahwa secara hukum syariah Majelis Qadha' Tertinggi telah menetapkan masuknya bulan Dzulhijjah tahun ini 1428 H pada malam Senin tanggal 10 Desember 2007 M berdasarkan kesaksian sejumlah saksi yang adil dan dipercaya. Dengan demikian Wukuf di Arafah jatuh pada hari Selasa tanggal 18 Desember 2007 M dan hari raya idul Adha jatuh pada hari Rabu tanggal 19 Desember 2007 M.

Majelis Qadha Tertinggi dengan mengumumkan hal ini kepada segenap umat muslimin, memohon kepada Alllah SWT agar melepaskan umat muslimin dari segala kesusahan, dan menjauhkan mereka dari segala musibah dan cobaan, memberikan kemudahan bagi para jamaah haji dalam melaksanakan ibadah haji, mengampuni dosa-dosa kita semua, dan menerima amal ibadah umat muslimin di manapun berada, memaafkan kesalahan-kesalahan mereka, menyatukan mereka dalam hidayah, mempererat hubungan sesama mereka, menganugerahkan mereka agar dapat melaksanakan kewajiban-kewajiban agama, dan menguatkan mereka dengan kebenaran serta menegakkan kebenaran dengan mereka. Sesungguhnya ia (Allah) Maha mendengar dan Maha mengabulkan doa.

Salawat kepada Nabi kita Muhammad, dan kepada keluarga serta sahabatnya.

Majelis Qadha' Tertinggi dengan anggota tetapnya :

  1. Nasir bin Ibrahim Al Habib (anggota)
  2. Ghaihib bin Muhamad Al Ghaihib (anggota)
  3. Muhammad bin Al Amir (anggota)
  4. Muhammad bin Sulaiman Al Badr (anggota)
  5. Saleh bin Muhammad Al Lehaidan (Ketua Majelis)

Sementara itu, pemerintah Indonesia belum menetapkan secara resmi kapan Idul Adha. Seharusnya Departemen Agama (Depag) sudah melakukan sidang istbat untuk menetapkan awal bulan Dzulhijjah. Namun, hingga saat ini, Depag belum juga menggelarnya. Hal ini tampak janggal, karena tahun lalu sidang istbat digelar sebelum tanggal 1 Dzulhijjah muncul.

Sedangkan PP Muhammadiyah telah menetapkan Idul Adha jatuh pada Kamis, 20 Desember 2007. PP Muhammadiyah menetapkannya berdasarkan hasil hisab hakiki yang dilakukannya.

Dengan penetapan Arab Saudi bahwa Idul Adha jatuh pada 19 Desember 2007, maka kemungkinan Idul Adha akan dirayakan umat muslim Indonesia tidak di hari yang sama. Biasanya, ada kelompok umat Islam yang mendasarkan pada hari Arafah di Makkah. Salah satu yang jadi dasar, bahwa waktu Arab Saudi lebih lambat dibanding Indonesia. ( asy / asy )

© 2007 detikcom

Komentar

Postingan populer dari blog ini

BUKU RAPORT PAUD DAN PLAYGROUP

Mengingat banyaknya temen-temen yang mampir ke Blog mencari contoh format Buku Raport PAUD dan Playgroup atau apapun istilahnya, buku laporan perkembangan anak didik PAUD dan sebagainya silahkan tinggalkan alamat email di komentar atau shoutbox. Mohon maaf tidak bisa diposting karena filenya berupa format MS Word. Update 25/12/2013: Ini sudah dapat diupload contoh format raport nya di sini Link nya : http://www.scribd.com/doc/193654421/Cover-Buku-Penghubung-PG Semoga bermanfaat

PENGELOLA PAUD HARUS PROFESIONAL (Aparat harus amanah!...)

sumber: http://diskominfo-pde.riau.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=985:pengelolaan-paud-harus-profesional&catid=1:berita&Itemid=11 PENGELOLA PAUD HARUS PROFESIONAL Jumat, 23 Oktober 2009 16:31 (Diskominfo-PDE Online) Sesuai dengan Undang-undang Nomor 20/2003 menyatakan bahwa Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan bagi anak sejak lahir sampai dengan usia 6 tahun yang dilakukan melalui pembinaan stimulasi (ransangan) jasmani, dan rohani anak agar memiliki kesiapan memasuki pendidikan lebih lanjut. "Semakin meningkatnya orang tua bekerja diluar rumah, membuat fungsi keluarga sebagai tempat untuk mendidik anak semakin berkurang. Kompleksnya kebutuhan anak selaras dengan perkembangan Iptek juga menuntut perlunya lembaga/pihak lain yang mampu menangani pendidikan anak secara profesional," sebut Kepala Unit Pelaksana Teknis Pengembangan dan Pelatihan Pendidikan Non Formal dan Informal (UPT P3NFI) Kadirman Aries

Promo Tas Eiger