Langsung ke konten utama

31 DESEMBER dan 01 JANUARI

Ada yang lupa di postingan sebelumnya -Resolusi 2008-...tapi saya gak mau ngedit.... :)) . "31 Desember dan 01 Januari" kok jadi judul? ada apa? kalau yang lain pada buat resolusi tahun baru, buat saya dan istri tanggal 31 Desember dan 01 Januari punya arti khusus. Spesial moment...

31 Desember 2000, akad nikah kami sedangkan 01/01/01 alias 01 Januari 2001 adalah tanggal Walimatul Ursy nya... Tanggal-tanggal tersebut bukan kami yang nentuin tapi nenek/datuknya anak-anak tapi gak ada hubungannya dengan "nomor cantik" eh tanggal cantik seperti yang biasa dicari artis2 misal 08/08/2008, kalau kami kebetulan cari hari libur saat itu karena keluarga besar kebanyakan PNS dan pengen hadir di acara pernikahan cucu pertama, anak pertama dan keponakan pertama -istri saya-. Sementara posisi menyebar di beberapa provinsi.

Berarti sudah 7 tahun kami bersama. Ngasih hadiah apa ya? yang jelas tadi siang ibunya anak2 lagi buat kue ...sekalian nyobain resep baru katanya :))

Mudah-mudahan kami diberi kekuatan untuk terus meningkatkan kualitas diri, keluarga, dan orang-orang serta masyarakat sekitar kami. Amin.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

BUKU RAPORT PAUD DAN PLAYGROUP

Mengingat banyaknya temen-temen yang mampir ke Blog mencari contoh format Buku Raport PAUD dan Playgroup atau apapun istilahnya, buku laporan perkembangan anak didik PAUD dan sebagainya silahkan tinggalkan alamat email di komentar atau shoutbox. Mohon maaf tidak bisa diposting karena filenya berupa format MS Word. Update 25/12/2013: Ini sudah dapat diupload contoh format raport nya di sini Link nya : http://www.scribd.com/doc/193654421/Cover-Buku-Penghubung-PG Semoga bermanfaat

PENGELOLA PAUD HARUS PROFESIONAL (Aparat harus amanah!...)

sumber: http://diskominfo-pde.riau.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=985:pengelolaan-paud-harus-profesional&catid=1:berita&Itemid=11 PENGELOLA PAUD HARUS PROFESIONAL Jumat, 23 Oktober 2009 16:31 (Diskominfo-PDE Online) Sesuai dengan Undang-undang Nomor 20/2003 menyatakan bahwa Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan bagi anak sejak lahir sampai dengan usia 6 tahun yang dilakukan melalui pembinaan stimulasi (ransangan) jasmani, dan rohani anak agar memiliki kesiapan memasuki pendidikan lebih lanjut. "Semakin meningkatnya orang tua bekerja diluar rumah, membuat fungsi keluarga sebagai tempat untuk mendidik anak semakin berkurang. Kompleksnya kebutuhan anak selaras dengan perkembangan Iptek juga menuntut perlunya lembaga/pihak lain yang mampu menangani pendidikan anak secara profesional," sebut Kepala Unit Pelaksana Teknis Pengembangan dan Pelatihan Pendidikan Non Formal dan Informal (UPT P3NFI) Kadirman Aries

Promo Tas Eiger