sumber: http://www.diknas.go.id/headline.php?id=534
Guru Makin Sejahtera Animo Jadi Pendidik Meningkat
09-06-2009 09:31:07 | Dibaca : 353
[JAKARTA] Kenaikan anggaran yang dikelola Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas) selama masa lima tahun terakhir membuat kesejahteraan guru semakin meningkat.
Peningkatan itu membuat profesi guru semakin prospektif.
Dalam UU Guru dan Dosen, antara lain disebutkan penghasilan guru harus berada di atas kebutuhan hidup minimum, meliputi gaji pokok dan berbagai tunjangan, seperti tunjangan profesi, fungsional, khusus, dan maslahat tambahan. Untuk tahun anggaran 2009 misalnya, gaji guru PNS golongan IIB yang belum mengantongi sertifikat pendidik dinaikkan dari Rp 1.552.000 menjadi Rp 2.009.000, sedangkan pendapatan guru golongan IVE mencapai Rp 6.963.000.
Terkait hal itu, Rektor Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Bedjo Sujanto yang dihubungi SP, Jumat (5/6), mengatakan animo calon mahasiswa masuk UNJ memang meningkat. Namun, dia tidak memerinci persentase kenaikan jumlah mahasiswa di universitas yang mencetak para guru itu.
Saat ditanya tentang keseriusan pemerintah meningkatkan kesejahteraan guru, Bedjo menyatakan hal itu sudah tercantum dalam UU Guru dan Dosen. "Pemerintah sangat serius meningkatkan kesejahteraan para guru dan profesionalitas mereka juga dituntut," katanya.
Menyinggung program sertifikasi guru sebagai upaya memperoleh tunjangan profesi sebesar satu kali gaji pokok, Bedjo mengatakan pada tahun ini pihaknya menargetkan 12.000 guru mendapat sertifikat pendidik. Proses sertifikasi dilakukan bersama Universitas Atma Jaya Jakarta dan Universitas Tirtayasa, Banten.
Untuk menghindari kecurangan, seperti yang terjadi di tahun-tahun sebelumnya, UNJ mensyaratkan berkas asli untuk ijazah, sertifikat seminar, dan surat keterangan mengajar. "Pada sertifikasi tahun 2007, ada beberapa berkas ijazah yang palsu, tetapi tahun 2008 tidak ada lagi," katanya.
Data sertifikasi tahun 2008 menunjukkan dari 18.000 guru yang ikut proses sertifikasi, hanya 39 persen saja yang lulus. Guru yang tidak lulus, wajib mengikuti pelatihan. Setiap tahun pemerintah menargetkan 200.000 guru disertifikasi.
Senada dengannya, Rektor Universitas Terbuka (UT) Atwi Suparman menyatakan keseriusan pemerintah meningkatkan kesejahteraan guru terlihat pada program uji kompetensi profesi guru. Sayangnya, upaya perbaikan kesejahteraan guru ini tidak dibarengi dengan perbaikan tiga kompetensi lain, yakni kompetensi pedagogik, kepribadian, dan sosial. "Akhirnya timbul kesan bahwa yang lebih diperbaiki dari seorang guru adalah materi atau kekayaan, bukan hatinya guru," ucapnya.
Dia mencontohkan, munculnya kasus-kasus guru yang terlibat perkelahian dan guru cabul, terjadi karena kurangnya kompetensi pedagogik dan kepribadian guru. "Belum banyak pendidik yang bisa tampil lembut, sejuk, berwibawa, dan melindungi siswa. Kompetensi kepribadian hanya menjadi pajangan saja," katanya.
Kompetensi pedagogik, kepribadian, dan sosial, harus diprioritaskan saat perekrutan guru. Sebab, tidak semua orang yang pintar dalam ilmu pengetahuan serta lulusan S2 dan S3, selalu tepat menjadi guru. "Inilah kesalahan yang terjadi dalam praktik perekrutan guru," tegasnya.
Pemerintah, lanjutnya, harus mendorong guru kembali tampil sebagai profesi yang baik dan sempurna. "Percuma saja jika kesejahteraan guru meningkat, namun tidak profesional," katanya.
Sementara itu, staf pengajar SMA I Depok, Jawa Barat, Elizabeth Tri menyatakan rasa syukurnya karena kesejahteraan guru meningkat. Namun, hal itu harus dibarengi dengan peningkatan kualitas personal pendidik.
"Sudah merupakan kewajiban pemerintah memperhatikan kesejahteraan guru dan guru juga harus terus meningkatkan kualitas," katanya. Sedangkan, pengajar salah satu sekolah swasta di Jakarta Barat, Rianti mengatakan kesetaraan kesejahteraan guru PNS dan non-PNS, juga harus diperhatikan pemerintah. Alasannya, syarat-syarat untuk menjadi guru pengajar juga sama.
Selama ini, pemerintah kurang memperhatikan guru-guru di sekolah swasta. "Kalau kita mendengar pemerintah menaikkan gaji guru PNS, ada juga perasaan kecewa. Ini kan bisa menimbulkan kecemburuan antarguru," katanya. (W-12) -suara pembaruan-
Untuk pengaduan dan informasi lain dapat anda kirimkan melalui:
SMS : 0811-976-929
Fax : 021-5703337
Telp : 021-5707303
Surat : PO.BOX 4490
E-mail : aspirasi@diknas.go.id
Guru Makin Sejahtera Animo Jadi Pendidik Meningkat
09-06-2009 09:31:07 | Dibaca : 353
[JAKARTA] Kenaikan anggaran yang dikelola Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas) selama masa lima tahun terakhir membuat kesejahteraan guru semakin meningkat.
Peningkatan itu membuat profesi guru semakin prospektif.
Dalam UU Guru dan Dosen, antara lain disebutkan penghasilan guru harus berada di atas kebutuhan hidup minimum, meliputi gaji pokok dan berbagai tunjangan, seperti tunjangan profesi, fungsional, khusus, dan maslahat tambahan. Untuk tahun anggaran 2009 misalnya, gaji guru PNS golongan IIB yang belum mengantongi sertifikat pendidik dinaikkan dari Rp 1.552.000 menjadi Rp 2.009.000, sedangkan pendapatan guru golongan IVE mencapai Rp 6.963.000.
Terkait hal itu, Rektor Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Bedjo Sujanto yang dihubungi SP, Jumat (5/6), mengatakan animo calon mahasiswa masuk UNJ memang meningkat. Namun, dia tidak memerinci persentase kenaikan jumlah mahasiswa di universitas yang mencetak para guru itu.
Saat ditanya tentang keseriusan pemerintah meningkatkan kesejahteraan guru, Bedjo menyatakan hal itu sudah tercantum dalam UU Guru dan Dosen. "Pemerintah sangat serius meningkatkan kesejahteraan para guru dan profesionalitas mereka juga dituntut," katanya.
Menyinggung program sertifikasi guru sebagai upaya memperoleh tunjangan profesi sebesar satu kali gaji pokok, Bedjo mengatakan pada tahun ini pihaknya menargetkan 12.000 guru mendapat sertifikat pendidik. Proses sertifikasi dilakukan bersama Universitas Atma Jaya Jakarta dan Universitas Tirtayasa, Banten.
Untuk menghindari kecurangan, seperti yang terjadi di tahun-tahun sebelumnya, UNJ mensyaratkan berkas asli untuk ijazah, sertifikat seminar, dan surat keterangan mengajar. "Pada sertifikasi tahun 2007, ada beberapa berkas ijazah yang palsu, tetapi tahun 2008 tidak ada lagi," katanya.
Data sertifikasi tahun 2008 menunjukkan dari 18.000 guru yang ikut proses sertifikasi, hanya 39 persen saja yang lulus. Guru yang tidak lulus, wajib mengikuti pelatihan. Setiap tahun pemerintah menargetkan 200.000 guru disertifikasi.
Senada dengannya, Rektor Universitas Terbuka (UT) Atwi Suparman menyatakan keseriusan pemerintah meningkatkan kesejahteraan guru terlihat pada program uji kompetensi profesi guru. Sayangnya, upaya perbaikan kesejahteraan guru ini tidak dibarengi dengan perbaikan tiga kompetensi lain, yakni kompetensi pedagogik, kepribadian, dan sosial. "Akhirnya timbul kesan bahwa yang lebih diperbaiki dari seorang guru adalah materi atau kekayaan, bukan hatinya guru," ucapnya.
Dia mencontohkan, munculnya kasus-kasus guru yang terlibat perkelahian dan guru cabul, terjadi karena kurangnya kompetensi pedagogik dan kepribadian guru. "Belum banyak pendidik yang bisa tampil lembut, sejuk, berwibawa, dan melindungi siswa. Kompetensi kepribadian hanya menjadi pajangan saja," katanya.
Kompetensi pedagogik, kepribadian, dan sosial, harus diprioritaskan saat perekrutan guru. Sebab, tidak semua orang yang pintar dalam ilmu pengetahuan serta lulusan S2 dan S3, selalu tepat menjadi guru. "Inilah kesalahan yang terjadi dalam praktik perekrutan guru," tegasnya.
Pemerintah, lanjutnya, harus mendorong guru kembali tampil sebagai profesi yang baik dan sempurna. "Percuma saja jika kesejahteraan guru meningkat, namun tidak profesional," katanya.
Sementara itu, staf pengajar SMA I Depok, Jawa Barat, Elizabeth Tri menyatakan rasa syukurnya karena kesejahteraan guru meningkat. Namun, hal itu harus dibarengi dengan peningkatan kualitas personal pendidik.
"Sudah merupakan kewajiban pemerintah memperhatikan kesejahteraan guru dan guru juga harus terus meningkatkan kualitas," katanya. Sedangkan, pengajar salah satu sekolah swasta di Jakarta Barat, Rianti mengatakan kesetaraan kesejahteraan guru PNS dan non-PNS, juga harus diperhatikan pemerintah. Alasannya, syarat-syarat untuk menjadi guru pengajar juga sama.
Selama ini, pemerintah kurang memperhatikan guru-guru di sekolah swasta. "Kalau kita mendengar pemerintah menaikkan gaji guru PNS, ada juga perasaan kecewa. Ini kan bisa menimbulkan kecemburuan antarguru," katanya. (W-12) -suara pembaruan-
Untuk pengaduan dan informasi lain dapat anda kirimkan melalui:
SMS : 0811-976-929
Fax : 021-5703337
Telp : 021-5707303
Surat : PO.BOX 4490
E-mail : aspirasi@diknas.go.id
Komentar