Langsung ke konten utama

BERITA BAIK UNTUK GURU (KHUSUS PNS)

sumber: http://edukasi.kompas.com/read/xml/2009/06/09/15572993/PP.No.41.Diresmikan..Gaji.Guru.dan.Dosen.di.Atas.Tiga.Jutaan
PP No 41 Diresmikan, Gaji Guru dan Dosen di Atas Rp 3 Juta-an

Selasa, 9 Juni 2009 | 15:57 WIB

SEMARANG, KOMPAS.com — Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono mengatakan, Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tunjangan Profesi untuk guru sudah ditandatangani. Gaji yang akan diterima para guru dan dosen mencapai lebih dari Rp 3 juta karena gaji pokok yang diterima mencapai dua kali lipatnya.

"Peraturan tersebut sudah ditandatangani, kini tinggal dilaksanakan dan dijalankan," ujar Presiden SBY dalam sambutannya saat meresmikam peresmian gedung IKIP PGRI Semarang, Selasa (9/6).

Sementara itu, Menteri Pendidikan Nasional RI Bambang Sudibyo mengatakan bahwa PP No 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru memang sudah ditandatangani. "Penandatanganan baru saja dilakukan kemarin," ujar Mendiknas.

Menanggapi ditandatanganinya PP tentang tunjangan profesi guru, Rektor IKIP PGRI Sulistiyo pun menyambut gembira. Kegembiraan rektor tidak lain karena kesejahteraan guru dan dosen akan meningkat. Sulitiyo memastikan, gaji yang akan diterima para guru dan dosen mencapai lebih dari Rp 3 juta karena gaji pokok yang diterima mencapai dua kali lipatnya.

LTF
Sumber : Antara
===============


BTW. Guru swasta kapan?

Komentar

Postingan populer dari blog ini

BUKU RAPORT PAUD DAN PLAYGROUP

Mengingat banyaknya temen-temen yang mampir ke Blog mencari contoh format Buku Raport PAUD dan Playgroup atau apapun istilahnya, buku laporan perkembangan anak didik PAUD dan sebagainya silahkan tinggalkan alamat email di komentar atau shoutbox. Mohon maaf tidak bisa diposting karena filenya berupa format MS Word. Update 25/12/2013: Ini sudah dapat diupload contoh format raport nya di sini Link nya : http://www.scribd.com/doc/193654421/Cover-Buku-Penghubung-PG Semoga bermanfaat

PENGELOLA PAUD HARUS PROFESIONAL (Aparat harus amanah!...)

sumber: http://diskominfo-pde.riau.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=985:pengelolaan-paud-harus-profesional&catid=1:berita&Itemid=11 PENGELOLA PAUD HARUS PROFESIONAL Jumat, 23 Oktober 2009 16:31 (Diskominfo-PDE Online) Sesuai dengan Undang-undang Nomor 20/2003 menyatakan bahwa Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan bagi anak sejak lahir sampai dengan usia 6 tahun yang dilakukan melalui pembinaan stimulasi (ransangan) jasmani, dan rohani anak agar memiliki kesiapan memasuki pendidikan lebih lanjut. "Semakin meningkatnya orang tua bekerja diluar rumah, membuat fungsi keluarga sebagai tempat untuk mendidik anak semakin berkurang. Kompleksnya kebutuhan anak selaras dengan perkembangan Iptek juga menuntut perlunya lembaga/pihak lain yang mampu menangani pendidikan anak secara profesional," sebut Kepala Unit Pelaksana Teknis Pengembangan dan Pelatihan Pendidikan Non Formal dan Informal (UPT P3NFI) Kadirman Aries

Promo Tas Eiger