Langsung ke konten utama

Berita gembira buat PNS: GAJI KE-13 bulan JUNI 2009

sumber: http://www.detikfinance.com/read/2009/06/12/143757/1146857/4/gaji-ke-13-pns-paling-lambat-akhir-juni

umat, 12/06/2009 14:37 WIB
Gaji ke-13 PNS Paling Lambat Akhir Juni
Suhendra - detikFinance

Jakarta - Departemen Keuangan akan membayar gaji ke-13 bagi PNS, TNI/Polri dan pensiunan sebesar 1 kali gaji paling lambat akhir Juni 2009.

Dikatakannya ketentuan ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 42/2009, tanggal 8 Juni 2009, mengenai Pemberian gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas dalam tahun anggaran 2009 kepada pegawai negeri, pejabat negara, dan penerima pensiun/tunjangan.

"Jumlahnya sebesar penghasilan sebulan yang diterima pada bulan Juni 2009," kata Dirjen Perbendaharaan Departemen Keuangan Herry Purnomo saat ditemui di kantornya Jl Lapangan Banteng, Jumat (12/6/2009).

Ia menambahkan peraturan pemerintah (PP) mengenai gaji ke-13 sudah keluar dan akan diusahakan akan dibayar pada bulan Juni 2009.

"Paling lambat 29 Juni, PP mengatakan dibayar Juni, paling lambat awal Juli, Ini semua gol PNS, TNI/Polri, pensiunan," terangnya.

Dikatakannya, waktu pencairannya akan sangat tergantung keluarnya Perdirjen Perbendaharaan Departemen Keuangan yang akan segera keluar.

"Kalau sudah keluar, sudah bisa ditagihkan. Itu bukan karena Pemilu, sudah bertahun-tahun diberikan," terangnya.
(hen/qom)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

BUKU RAPORT PAUD DAN PLAYGROUP

Mengingat banyaknya temen-temen yang mampir ke Blog mencari contoh format Buku Raport PAUD dan Playgroup atau apapun istilahnya, buku laporan perkembangan anak didik PAUD dan sebagainya silahkan tinggalkan alamat email di komentar atau shoutbox. Mohon maaf tidak bisa diposting karena filenya berupa format MS Word. Update 25/12/2013: Ini sudah dapat diupload contoh format raport nya di sini Link nya : http://www.scribd.com/doc/193654421/Cover-Buku-Penghubung-PG Semoga bermanfaat

PENGELOLA PAUD HARUS PROFESIONAL (Aparat harus amanah!...)

sumber: http://diskominfo-pde.riau.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=985:pengelolaan-paud-harus-profesional&catid=1:berita&Itemid=11 PENGELOLA PAUD HARUS PROFESIONAL Jumat, 23 Oktober 2009 16:31 (Diskominfo-PDE Online) Sesuai dengan Undang-undang Nomor 20/2003 menyatakan bahwa Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan bagi anak sejak lahir sampai dengan usia 6 tahun yang dilakukan melalui pembinaan stimulasi (ransangan) jasmani, dan rohani anak agar memiliki kesiapan memasuki pendidikan lebih lanjut. "Semakin meningkatnya orang tua bekerja diluar rumah, membuat fungsi keluarga sebagai tempat untuk mendidik anak semakin berkurang. Kompleksnya kebutuhan anak selaras dengan perkembangan Iptek juga menuntut perlunya lembaga/pihak lain yang mampu menangani pendidikan anak secara profesional," sebut Kepala Unit Pelaksana Teknis Pengembangan dan Pelatihan Pendidikan Non Formal dan Informal (UPT P3NFI) Kadirman Aries

Promo Tas Eiger