SUMBER: http://www.diknas.go.id/headline.php?id=314
Permendiknas untuk Akselerasi Program Sekolah Gratis
05-05-2009 10:27:01 | Dibaca : 371
Jakarta : Lahirnya Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) tentang Sekolah Gratis sangat dibutuhkan untuk..
percepatan pelaksanaan program sekolah gratis yang telah digulirkan. Demikian tema rapat koordinasi yang diikuti Kepala dan Staf Subdit Program dari Direktorat Pembinaan TK/SD dan Direktorat Pembinaan SMP, serta Bagian Tata Laksana dari Setditjen Mandikdasmen, di Ruang Sidang lantai 15 Gedung E Kompleks Depdiknas, Senayan, Jakarta (Senin, 04 Mei 2009).
”Kelahiran Permendiknas ini untuk akselerasi program sekolah gratis,” kata Budi Susetiyo, Konsultan Program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Direktorat Pembinaan SMP.
Karena itu, lanjut Budi, rapat koordinasi ini membahas draft awal Permendiknas untuk menerima masukan dari kawan-kawan Direktorat Pembinaan TK/SD, Direktorat Pembinaan SMP dan Setditjen Mandikdasmen.
Dalam pertemuan yang dimulai sejak pukul 13.30 WIB itu, banyak masukan yang diberikan masing-masing peserta rapat. Salah satunya seperti yang dikemukakan oleh Mas Ahmad Yani, Konsultan BOS Direktorat Pembinaan TK/SD, tentang penamaan Permendiknas. Menurutnya, redaksi nama Permendiknas (Penyelenggaraan Program Sekolah Gratis, red) secara yuridis kurang sesuai.
”Nama tersebut bisa mengundang polemik, karena sekolah saat ini masuk dalam kewenangan pemerintah daerah kab/kota,” katanya.
Karena itu, lanjut Mas Ahmad Yani, redaksi awal sebaiknya diganti dengan redaksi berikut; Permendiknas Tentang Pengelolaan Program Wajib Belajar Sembilan Tahun Secara Gratis.
Sementara itu, Mumung Bustaman, Kepala Subdit Program Direktorat Pembinaan SMP berharap Permendiknas ini nantinya akan bisa menjawab beberapa persoalan yang timbul seiring pelaksanaan program sekolah gratis, utamanya untuk memberikan penjelasan terhadap masyarakat tentang perbedaan tiga biaya pendidikan, yaitu biaya operasional sekolah, biaya investasi sekolah dan biaya pribadi.
”Nah yang terakhir tersebut masih merupakan tanggung jawab orang tua, alias tidak gratis,” kata Mumung.
Di akhir rapat koordinasi, Mumung berharap masukan dari peserta rapat nanti akan ditindaklanjuti oleh tim yang bisa bergerak cepat.* (Adib Minnanurrachim)
Sumber: Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah, link: http://www.mandikdasmen.depdiknas.go.id/web/berita/76.html
Untuk pengaduan dan informasi lain dapat anda kirimkan melalui:
SMS : 0811-976-929
Fax : 021-5703337
Telp : 021-5707303
Surat : PO.BOX 4490
E-mail : aspirasi@diknas.go.id
Komentar