Langsung ke konten utama

INSENTIF PAUD 2009 CAIR....

ini info terbaru dan jelas dinanti-nanti oleh para praktisi PAUD...

http://www.jugaguru.com/news/43/tahun/2009/bulan/05/tanggal/12/id/947/

buka dan download aja!!! kasihan istriku yang pontang-panting tahun lalu gak dapet gara-gara namanya gak klop di KTP dan rekening dan parahnya tahun ini sekabupaten Inhu gak ada satupun yang dapat. nahlho!!!

Selasa, 12 Mei 2009 15:55:25
Insentif Pendidik PAUD Tahap 1 sudah cair..!!
Kategori: Liputan Khusus (135 kali dibaca)
Sesuai SK Dirjen PMPTK Nomor 4105/F/SK/2009 tentang penetapan penerima bantuan bagi Pendidik PAUD tahun 2009 maka pada bulan April 2009 telah dicairkan sejumlah 11.791 orang yang terdiri dari:
1. Provinsi Jawa Barat (7.137 org)
2. Provinsi Bengkulu (971 org)
3. Provinsi Lampung (1.215 org)
4. Provinsi Bangka Belitung (376 org)
5. Provinsi Kepulauan riau (254 org)
6. Provinsi Kalimantan selatan (918 org)
7. Provinsi Riau (558 org)
8. Provinsi Gorontalo (362 org)

Jika ada dari data tersebut yang belum menerima karena kesalahan no. rekening ataupun nama penerima. Mohon dikirimkan data terbaru sesuai dengan format. (ika)


udah komentar di Jugaguru.com entah dibaca atau tidak :))

Komentar

Postingan populer dari blog ini

BUKU RAPORT PAUD DAN PLAYGROUP

Mengingat banyaknya temen-temen yang mampir ke Blog mencari contoh format Buku Raport PAUD dan Playgroup atau apapun istilahnya, buku laporan perkembangan anak didik PAUD dan sebagainya silahkan tinggalkan alamat email di komentar atau shoutbox. Mohon maaf tidak bisa diposting karena filenya berupa format MS Word. Update 25/12/2013: Ini sudah dapat diupload contoh format raport nya di sini Link nya : http://www.scribd.com/doc/193654421/Cover-Buku-Penghubung-PG Semoga bermanfaat

PENGELOLA PAUD HARUS PROFESIONAL (Aparat harus amanah!...)

sumber: http://diskominfo-pde.riau.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=985:pengelolaan-paud-harus-profesional&catid=1:berita&Itemid=11 PENGELOLA PAUD HARUS PROFESIONAL Jumat, 23 Oktober 2009 16:31 (Diskominfo-PDE Online) Sesuai dengan Undang-undang Nomor 20/2003 menyatakan bahwa Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan bagi anak sejak lahir sampai dengan usia 6 tahun yang dilakukan melalui pembinaan stimulasi (ransangan) jasmani, dan rohani anak agar memiliki kesiapan memasuki pendidikan lebih lanjut. "Semakin meningkatnya orang tua bekerja diluar rumah, membuat fungsi keluarga sebagai tempat untuk mendidik anak semakin berkurang. Kompleksnya kebutuhan anak selaras dengan perkembangan Iptek juga menuntut perlunya lembaga/pihak lain yang mampu menangani pendidikan anak secara profesional," sebut Kepala Unit Pelaksana Teknis Pengembangan dan Pelatihan Pendidikan Non Formal dan Informal (UPT P3NFI) Kadirman Aries

Promo Tas Eiger