Langsung ke konten utama

Selamat Datang Kabupaten Meranti! Selanjutnya apa?

Jumat, 19/12/2008 15:56 WIB
2 Kabupaten Baru Disahkan, Warga Riau & Papua Loncat Kegirangan
Elvan Dany Sutrisno - detikNews
Jakarta - Dewan Pimpinan Rakyat (DPR) mengesahkan dua kabupaten baru di Indonesia. Keduanya yakni Kabupaten Maybrat di Provinsi Papua Barat dan Kabupaten Meranti di Provinsi Riau.

Mendengar ketukan palu dari pimpinan rapat paripurna DPR Agung Laksono, puluhan warga Riau yang berpakaian adat dan warga papua yang hadir di dalam ruang rapat langsung bersorak kegirangan. Luapan kegembiraan, mereka tuangkan, sambil loncat-loncat dan berteriak "Merdeka".

"Sampai saat ini sudah dua kabupaten yang baru saja disetujui. Jadi terdapat 33 provinsi, 398 kabupaten, 93 kota di seluruh Indonesia," kata Menkum HAM Andi Matalatta yang mewakili pemerintah dalam rapat paripurna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (19/12/2008).

sumber: http://www.detiknews.com/read/2008/12/19/155616/1056564/10/2-kabupaten-baru-disahkan,-warga-riau-&-papua-loncat-kegirangan

Agung Laksono dalam rapat tersebut menyatakan 3 RUU lain yakni pembentukan Provinsi Tapanuli, pembentukan kota Berastagi Sumut, Kabupaten Manjau Provinsi Riau akan dikembalikan ke Komisi II DPR untuk dibahas lebih lanjut.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

BUKU RAPORT PAUD DAN PLAYGROUP

Mengingat banyaknya temen-temen yang mampir ke Blog mencari contoh format Buku Raport PAUD dan Playgroup atau apapun istilahnya, buku laporan perkembangan anak didik PAUD dan sebagainya silahkan tinggalkan alamat email di komentar atau shoutbox. Mohon maaf tidak bisa diposting karena filenya berupa format MS Word. Update 25/12/2013: Ini sudah dapat diupload contoh format raport nya di sini Link nya : http://www.scribd.com/doc/193654421/Cover-Buku-Penghubung-PG Semoga bermanfaat

PENGELOLA PAUD HARUS PROFESIONAL (Aparat harus amanah!...)

sumber: http://diskominfo-pde.riau.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=985:pengelolaan-paud-harus-profesional&catid=1:berita&Itemid=11 PENGELOLA PAUD HARUS PROFESIONAL Jumat, 23 Oktober 2009 16:31 (Diskominfo-PDE Online) Sesuai dengan Undang-undang Nomor 20/2003 menyatakan bahwa Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan bagi anak sejak lahir sampai dengan usia 6 tahun yang dilakukan melalui pembinaan stimulasi (ransangan) jasmani, dan rohani anak agar memiliki kesiapan memasuki pendidikan lebih lanjut. "Semakin meningkatnya orang tua bekerja diluar rumah, membuat fungsi keluarga sebagai tempat untuk mendidik anak semakin berkurang. Kompleksnya kebutuhan anak selaras dengan perkembangan Iptek juga menuntut perlunya lembaga/pihak lain yang mampu menangani pendidikan anak secara profesional," sebut Kepala Unit Pelaksana Teknis Pengembangan dan Pelatihan Pendidikan Non Formal dan Informal (UPT P3NFI) Kadirman Aries

Promo Tas Eiger