Langsung ke konten utama

Hasil Test CPNS 2008 Jawa Barat, Riau mana?

Kangen dengan Purwakarta, klik situsnya... eh ada yang menarik "ingin tahu hasil test CPNS di Kabupaten Purwakarta... bla.bla.bla... hebat juga. Selama ini di statistik cukup banyak yang cari informasi pengumuman CPNS 2008 (PNS memang "mempesona")...ehm hebat juga situs pemko satu ini www.purwakarta.go.id, coba klik link nya sekilas baca karena memang g ak pernah ikut test. Timbul ide, bukan mo daftar... coba lihat di situs pemko lainnya ada gak? soalnya selama ini para pencari kerja banyak yang haus info PNS dan CPNS apalagi pengumuman hasil test nya. Ini sebagian hasilnya, :
1. Kota Depok klik si sini http://www.depok.go.id/v2/index.php?option=com_content&task=view&id=29
2. Pemprov Sumut klik di sumutprov.go.id
3. Kota Bandung Klik di sini

oh iya Purwakarta di sini

Terus untuk Riau bagaimana? dari beberapa situs pemda yang dibuka: http://www.riau.go.id/, http://www.bengkalis.go.id/, http://www.dumaikota.go.id/, atau http://www.pekanbaru.go.id/ belum ada tanda-tanda kehidupan... :))

Inhu? becanda... artikel terbarunya aja dikirim 01/12/2005 mana mungkin peduli dengan CPNS 2008....

Komentar

Postingan populer dari blog ini

BUKU RAPORT PAUD DAN PLAYGROUP

Mengingat banyaknya temen-temen yang mampir ke Blog mencari contoh format Buku Raport PAUD dan Playgroup atau apapun istilahnya, buku laporan perkembangan anak didik PAUD dan sebagainya silahkan tinggalkan alamat email di komentar atau shoutbox. Mohon maaf tidak bisa diposting karena filenya berupa format MS Word. Update 25/12/2013: Ini sudah dapat diupload contoh format raport nya di sini Link nya : http://www.scribd.com/doc/193654421/Cover-Buku-Penghubung-PG Semoga bermanfaat

PENGELOLA PAUD HARUS PROFESIONAL (Aparat harus amanah!...)

sumber: http://diskominfo-pde.riau.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=985:pengelolaan-paud-harus-profesional&catid=1:berita&Itemid=11 PENGELOLA PAUD HARUS PROFESIONAL Jumat, 23 Oktober 2009 16:31 (Diskominfo-PDE Online) Sesuai dengan Undang-undang Nomor 20/2003 menyatakan bahwa Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan bagi anak sejak lahir sampai dengan usia 6 tahun yang dilakukan melalui pembinaan stimulasi (ransangan) jasmani, dan rohani anak agar memiliki kesiapan memasuki pendidikan lebih lanjut. "Semakin meningkatnya orang tua bekerja diluar rumah, membuat fungsi keluarga sebagai tempat untuk mendidik anak semakin berkurang. Kompleksnya kebutuhan anak selaras dengan perkembangan Iptek juga menuntut perlunya lembaga/pihak lain yang mampu menangani pendidikan anak secara profesional," sebut Kepala Unit Pelaksana Teknis Pengembangan dan Pelatihan Pendidikan Non Formal dan Informal (UPT P3NFI) Kadirman Aries

Promo Tas Eiger