Langsung ke konten utama

INSENTIF PAUD 2008-Update

sumber: http://www.jugaguru.com/news/43/tahun/2008/bulan/11/tanggal/25/id/836/

Selasa, 25 November 2008 12:20:53
Telah tersalurnya Insentif Pendidik PAUD Tahun 2008
Kategori: Liputan Khusus

Pada Tahun 2008 Direktorat Pendidik dan Tenaga Kependidikan Nonformal (Dit. PTK-PNF) telah menyalurkan dana Insentif bagi Pendidik Paud. Pada awal tahun ditetapkan penerima Insentif sebanyak 40.000 (empat puluh ribu) orang Pendidik PAUD di 33 Provinsi. Berdasarkan aturan Ditjen Perbendaharaan Negara Departemen Keuangan, bahwa untuk penyaluran bantuan insentif diharuskan melalui rekening pada bank atas nama penerima yang bersangkutan. Setelah berjalannya waktu penyalurannya tersendat dikarenakan terlambatnya pengiriman nomor rekening ke Dit. PTK-PNF, maka penyalurannya di bagi beberapa tahap.

Dari jumlah 40.000 Pendidik Paud yang akan mendapatkan dana Insentif, hanya 35.000 orang yang disalurkan langsung ke rekening Pendidik PAUD bersangkutan. Mengacu pada surat Direktur kepada Dirjen PMPTK Nomor : 785/F4/TU/2008 bahwa sisa sebanyak 5.000 orang di revisi untuk pelaksanaan Diklat PTK-PNF yang dilaksanakan oleh Training Provider pada wilayah 18 LPMP dan 5 P4TK.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

BUKU RAPORT PAUD DAN PLAYGROUP

Mengingat banyaknya temen-temen yang mampir ke Blog mencari contoh format Buku Raport PAUD dan Playgroup atau apapun istilahnya, buku laporan perkembangan anak didik PAUD dan sebagainya silahkan tinggalkan alamat email di komentar atau shoutbox. Mohon maaf tidak bisa diposting karena filenya berupa format MS Word. Update 25/12/2013: Ini sudah dapat diupload contoh format raport nya di sini Link nya : http://www.scribd.com/doc/193654421/Cover-Buku-Penghubung-PG Semoga bermanfaat

PENGELOLA PAUD HARUS PROFESIONAL (Aparat harus amanah!...)

sumber: http://diskominfo-pde.riau.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=985:pengelolaan-paud-harus-profesional&catid=1:berita&Itemid=11 PENGELOLA PAUD HARUS PROFESIONAL Jumat, 23 Oktober 2009 16:31 (Diskominfo-PDE Online) Sesuai dengan Undang-undang Nomor 20/2003 menyatakan bahwa Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan bagi anak sejak lahir sampai dengan usia 6 tahun yang dilakukan melalui pembinaan stimulasi (ransangan) jasmani, dan rohani anak agar memiliki kesiapan memasuki pendidikan lebih lanjut. "Semakin meningkatnya orang tua bekerja diluar rumah, membuat fungsi keluarga sebagai tempat untuk mendidik anak semakin berkurang. Kompleksnya kebutuhan anak selaras dengan perkembangan Iptek juga menuntut perlunya lembaga/pihak lain yang mampu menangani pendidikan anak secara profesional," sebut Kepala Unit Pelaksana Teknis Pengembangan dan Pelatihan Pendidikan Non Formal dan Informal (UPT P3NFI) Kadirman Aries

Promo Tas Eiger