Langsung ke konten utama

BERITA TUNJANGAN GURU SWASTA PEKANBARU



...Jika sudah terlaksana, BPK tetap meminta pertanggung jawaban, apakah sudah dikelola dengan baik atau tidak." Kami mengawasi saja, karena guru-guru itu membantu mencerdaskan bangsa yang di didik oleh anak bangsa juga..


SUMBER: http://www.riauinfo.com/main/news.php?c=5&id=7204

RENCANA PENGHAPUSAN DANA TRANSPORTASI GURU SWASTA 2009
BPK Mengaku Tidak Berkompeten
14 Nov 2008 18:36 wib
Muchtiar

PEKANBARU (RiauInfo) - Terkait dengan penghapusan dana transportasi guru swasta yang dikelolah oleh Pemko 2009 mendatang. ternyata mendapat penilaian yang berbeda dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Riau. Untuk permasalahan penghapusan dana transportasi BKP tidak mengetahu banyak terhadap hal tersebut.

Menurut Kepala Kantor Perwakilan Provinsi Riau BPK RI, Dr H Eko Sembodo, MM saat ditemui Jumat (14/11) menjelaskan sejak di berlakukannya otonomi daerah, setiap pemerintah daerah diberi kewenangan dan keluluasaan untuk mengolah keuangannya sendiri. Namun untuk melakukan kegiatan yang diinginkan tentunya harus terdapat perencanaannya.

"Selain perencanaan yang lengkap, pembahasan untuk melakukan kegiatan juga harus dibicarakan kepada dewan yang terhormat, yakni DPRD Kota Pekanbaru," kata Dr H Eko Sembodo, MM, Kepala Perwakilan Provinsi Riau BPK RI.

Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK- RI) bertugas mengamankan uang negara yang dikelola, jika semua sudah direncanakan dan sudah dikelola dengan baik tentunya sudah dapat dilakukan.

"Yang tidak boleh itu adalah yang tidak direncanakan, tapi sepanjang itu sudah direncanakan, dan dibicarakan dengan dewan serta disetujui, silakan saja," ungkapnya.

Ditambahkannya, jika Pemerintah Kota (Pemko) beserta DPRD Kota Pekanbaru merencakanan hal tersebut tidaklah menjadi suatu masalah, namun tetap dengan pembicaraan dan persetujuan terhadap Pemerintah Kota (Pemko) dan DPRD Kota Pekanbaru itu sendiri.

"Bahkan untuk jumlah besaran dana yang akan direncanakan juga dapat ditentukan sendiri, sepanjang anggaran itu ada.Untuk anggaran 2008 yang sudah dianggarkan tersebut, sebaiknya dijalankan saja," paparnya.

Jika sudah terlaksana, BPK tetap meminta pertanggung jawaban, apakah sudah dikelola dengan baik atau tidak." Kami mengawasi saja, karena guru-guru itu membantu mencerdaskan bangsa yang di didik oleh anak bangsa juga," tambahnya. (muchtiar)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

BUKU RAPORT PAUD DAN PLAYGROUP

Mengingat banyaknya temen-temen yang mampir ke Blog mencari contoh format Buku Raport PAUD dan Playgroup atau apapun istilahnya, buku laporan perkembangan anak didik PAUD dan sebagainya silahkan tinggalkan alamat email di komentar atau shoutbox. Mohon maaf tidak bisa diposting karena filenya berupa format MS Word. Update 25/12/2013: Ini sudah dapat diupload contoh format raport nya di sini Link nya : http://www.scribd.com/doc/193654421/Cover-Buku-Penghubung-PG Semoga bermanfaat

PENGELOLA PAUD HARUS PROFESIONAL (Aparat harus amanah!...)

sumber: http://diskominfo-pde.riau.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=985:pengelolaan-paud-harus-profesional&catid=1:berita&Itemid=11 PENGELOLA PAUD HARUS PROFESIONAL Jumat, 23 Oktober 2009 16:31 (Diskominfo-PDE Online) Sesuai dengan Undang-undang Nomor 20/2003 menyatakan bahwa Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan bagi anak sejak lahir sampai dengan usia 6 tahun yang dilakukan melalui pembinaan stimulasi (ransangan) jasmani, dan rohani anak agar memiliki kesiapan memasuki pendidikan lebih lanjut. "Semakin meningkatnya orang tua bekerja diluar rumah, membuat fungsi keluarga sebagai tempat untuk mendidik anak semakin berkurang. Kompleksnya kebutuhan anak selaras dengan perkembangan Iptek juga menuntut perlunya lembaga/pihak lain yang mampu menangani pendidikan anak secara profesional," sebut Kepala Unit Pelaksana Teknis Pengembangan dan Pelatihan Pendidikan Non Formal dan Informal (UPT P3NFI) Kadirman Aries

Promo Tas Eiger