Langsung ke konten utama

BERITA PAJAK - PTKP

Ekonomi Makro PTKP dinaikkan jadi Rp15,86 juta/tahun JAKARTA: Pemerintah akhirnya menaikkan batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) menjadi Rp15,86 juta per tahun kendati usulan ini belum disepakati di tingkat Panja RUU PPh.

Ketua Pansus Perpajakan Komisi Keuangan dan Perbankan DPR Melchias Markus Mekeng mengatakan usulan pemerintah ini jika ditambah dengan tambahan sebesar 10% untuk istri dan tiga orang anak akan menjadi Rp20 juta.

Jumlah ini masih terpaut jauh dari nilai PTKP yang diusulkan oleh fraksi-fraksi di DPR. "Bedanya masih jauh dengan keinginan DPR," katanya, kemarin.

Berdasarkan catatan Bisnis, sejumlah fraksi sebelumnya mengusulkan batas minimal PTKP ini dengan jumlah yang berbeda-beda. F-PAN mengusulkan sebesar Rp36 juta, F-PKS Rp18 juta dan F-PDIP Rp60 juta. Pemerintah sendiri sebelumnya bertahan dengan tarif yang ada dalam Per-menkeu 137/2005 yaitu Rp13,2 juta setahun.

Anggota Panja RUU PPh DPR Dradjad H Wibowo menuturkan seiring dengan usulan pemerintah menaikkan batas PTKP, fraksi-fraksi di DPR juga telah menurunkan batas minimal PTKP yang diusulkan sebelumnya.

Dengan demikian, sambungnya, saat ini ada tiga batas PTKP, yaitu usulan pemerintah Rp15,86 juta dan dari kalangan fraksi yaitu Rp24 juta dan Rp36 juta. "PAN sendiri menurunkan usulan tarif PTKP di kisaran Rp24 juta-Rp36 juta," ungkapnya.

Tarif PPh pribadi

Lama

Baru

Lapisan Penghasilan Kena Pajak

Tarif

Lapisan Penghasilan Kena Pajak

Tarif

Sampai Rp25 juta

5%

Sampai Rp50 juta

5%

Di atas Rp25 juta-Rp50 juta

10%

Di atas Rp50 juta-Rp250 juta

15%

Di atas Rp50 juta-Rp100 juta

15%

Di atas Rp250 juta-Rp500 juta

25%

Di atas 100 juta-Rp200 juta

25%

Di atas Rp500 juta

30%

Di atas Rp200 juta

35%



Tarif PPh badan

Lapisan Penghasilan Kena Pajak

Tarif

Tarif Tunggal bertahap


Sampai Rp50 juta

10%

Proyeksi 2009

28%

Di atas Rp50 juta-Rp100 juta

15%

Proyeksi 2010

25%

Di atas Rp100 juta

30%



Sumber: Panja RUU PPh

Melchias menyatakan karena belum ada kata sepakat, pemerintah dan DPR akan membuat kajian angka mana yang akan dipilih untuk dijadikan batas PTKP dalam RUU PPh.

Tarif PPh

Pada bagian lain, Rapat Panitia Kerja Rancangan Undang-undang PPh juga telah menyepakati penurunan tarif tunggal pajak badan menjadi 25% dan penurunan tarif pribadi menjadi 5%-35%. (lihat tabel)

Anggota Komisi XI DPR Andi Rahmat menjelaskan RUU Panja akan memberlakukan tarif tunggal untuk PPh badan sebesar 25% dari tarif tertinggi semula sebesar 30%. Fraksi yang semula mengusulkan penerapan tarif progresif untuk PPh badan ini akhirnya menyepakati pemberlakuan tarif tunggal. Penurunan tarif tertinggi PPh badan dari 30% ini akan diberlakukan secara bertahap, yaitu 28% pada 2009 dan akhirnya menjadi 25% pada 2010.

Kadin Indonesia menilai rencana pemberlakuan tarif tunggal dan penurunan tarif PPh badan hingga 25% masih terlalu tinggi sehingga diperkirakan tidak akan memperbaiki daya saing iklim usaha dari sektor perpajakan karena tarif ini masih jauh di atas negara tetangga.

Bambang Soesatyo, Ketua Komite Tetap Moneter dan Fiskal Kadin Indonesia, mengatakan kesepakatan DPR dan pemerintah dalam menentukan tarif PPh badan dengan baseline 25% masih jauh dari harapan para pelaku usaha.

Penurunan tersebut dinilai tidak signifikan dan masih kurang bersaing jika dibandingkan dengan Singapura, Malaysia, Vietnam, dan China.

"Seharusnya penurunan tersebut paling tidak 18%-20% untuk PPh badan dan 20%-25% untuk PPh orang individu," katanya kemarin.

Dia menyatakan kewajiban perpajakan yang tinggi saat keadaan ekonomi sedang tertekan seperti saat ini sangat tidak relevan dan menjadi tidak kompetitif.

Dari Makassar, Dirjen Pajak Darmin Nasution, mengisyaratkan realisasi setoran pajak tahun ini dapat melampaui target pertumbuhan sebesar 26% dari 2007 yang ditetapkan sebelumnya. Meski demikian, dia menolak menyebutkan berapa besar pencapaian yang kemungkinan dapat dipenuhi.

"Sampai Mei kemarin meningkat 47,63% dibandingkan dengan periode sama tahun lalu. Jadi kalau ditanya optimis gak, ya optimistis. Soal berapa, nantilah," ujarnya , kemarin.

Dirjen Pajak menuturkan pertumbuhan realisasi penerimaan pajak Januari-Mei tersebut merupakan yang tertinggi dalam beberapa tahun terakhir. (Kwan Men Yon) (ahmad.muhibbuddin@bisnis.co.id)

Oleh Ahmad Muhibbuddin
Bisnis Indonesia

Komentar

Postingan populer dari blog ini

BUKU RAPORT PAUD DAN PLAYGROUP

Mengingat banyaknya temen-temen yang mampir ke Blog mencari contoh format Buku Raport PAUD dan Playgroup atau apapun istilahnya, buku laporan perkembangan anak didik PAUD dan sebagainya silahkan tinggalkan alamat email di komentar atau shoutbox. Mohon maaf tidak bisa diposting karena filenya berupa format MS Word. Update 25/12/2013: Ini sudah dapat diupload contoh format raport nya di sini Link nya : http://www.scribd.com/doc/193654421/Cover-Buku-Penghubung-PG Semoga bermanfaat

PENGELOLA PAUD HARUS PROFESIONAL (Aparat harus amanah!...)

sumber: http://diskominfo-pde.riau.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=985:pengelolaan-paud-harus-profesional&catid=1:berita&Itemid=11 PENGELOLA PAUD HARUS PROFESIONAL Jumat, 23 Oktober 2009 16:31 (Diskominfo-PDE Online) Sesuai dengan Undang-undang Nomor 20/2003 menyatakan bahwa Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan bagi anak sejak lahir sampai dengan usia 6 tahun yang dilakukan melalui pembinaan stimulasi (ransangan) jasmani, dan rohani anak agar memiliki kesiapan memasuki pendidikan lebih lanjut. "Semakin meningkatnya orang tua bekerja diluar rumah, membuat fungsi keluarga sebagai tempat untuk mendidik anak semakin berkurang. Kompleksnya kebutuhan anak selaras dengan perkembangan Iptek juga menuntut perlunya lembaga/pihak lain yang mampu menangani pendidikan anak secara profesional," sebut Kepala Unit Pelaksana Teknis Pengembangan dan Pelatihan Pendidikan Non Formal dan Informal (UPT P3NFI) Kadirman Aries

Promo Tas Eiger