http://economy.okezone.com/index.php/ReadStory/2008/06/05/20/115998/tarif-ptkp-dibuat-fleksibel
�
"Mengurangi PTKP itu bisa membantu kalau berkaitan dengan konsumsi, atau dengan membuat tarif lebih kompetitif, kalau kita mau merancang investasi. Minggu depan baru masuk pembahasan tarif," kata Anggota Panitia Khusus RUU Pajak Penghasilan (PPh) Andi Rahmat, di sela-sela pembahasan di
�
Namun, menurutnya tim pansus RUU PPh belum menemukan formula paling tepat untuk batas maksimal, minimal tarif PTKP. Demikian pula, indikator apa yang bisa menjamin kenaikan PTKP dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
�
Sebab, kenaikan PTKP bisa jadi tidak terbukti mampu menaikkan daya beli masyarakat, namun justru menguntungkan pengusaha. "Kita sendiri mau membandingkan ada beberapa perusahaan yang besar PPh 21-nya, berapa besar dampaknya kalau kita naikkan PTKP. Apa perbaiki kualitas pelayanan atau daya beli pegawainya atau tidak," jelas Rahmat. (Muhammad Ma'ruf/Sindo/rhs)
================================================
Ironisnya PTKP yang lagi diotak atik antara pemerintah dan DPR adalah angka untuk 4% penduduk
Jadi ingat ungkapan “yang namanya pekerja penghasilannya sudah dikenai pajak oleh Negara bahkan sebelum sampai di tangannya”…
Seharusnya ada “semacam penghargaan” kepada orang-orang yang dalam jangka waktu tertentu “taat bayar pajak”…. Rasanya selama ini aturan perpajakan sepertinya banyak bicara Sanksi dan sanksi atas pelanggaran perpajakan. Berarti cuma 4% itu aja yang ditekan, dan “diancam” terus naik penghasilan naik setoran pajak gitu aja terus. Yang 96% ke mana? :((
Komentar