Langsung ke konten utama

BERITA PAJAK - PTKP

http://economy.okezone.com/index.php/ReadStory/2008/06/05/20/115998/tarif-ptkp-dibuat-fleksibel

JAKARTA - Pemerintah dan DPR menyepakati ketentuan untuk menerapkan tarif Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP) secara fleksibel. PTKP akan dijadikan alat kesimbangan bagi pemerintah mengatur daya beli masyarakat dan penerimaan negara.

"Mengurangi PTKP itu bisa membantu kalau berkaitan dengan konsumsi, atau dengan membuat tarif lebih kompetitif, kalau kita mau merancang investasi. Minggu depan baru masuk pembahasan tarif," kata Anggota Panitia Khusus RUU Pajak Penghasilan (PPh) Andi Rahmat, di sela-sela pembahasan di Jakarta, Kamis (5/6/2008).

Namun, menurutnya tim pansus RUU PPh belum menemukan formula paling tepat untuk batas maksimal, minimal tarif PTKP. Demikian pula, indikator apa yang bisa menjamin kenaikan PTKP dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Sebab, kenaikan PTKP bisa jadi tidak terbukti mampu menaikkan daya beli masyarakat, namun justru menguntungkan pengusaha. "Kita sendiri mau membandingkan ada beberapa perusahaan yang besar PPh 21-nya, berapa besar dampaknya kalau kita naikkan PTKP. Apa perbaiki kualitas pelayanan atau daya beli pegawainya atau tidak," jelas Rahmat. (Muhammad Ma'ruf/Sindo/rhs)

================================================

Ironisnya PTKP yang lagi diotak atik antara pemerintah dan DPR adalah angka untuk 4% penduduk indonesia, itupun baru beberapa tahun terakhir ini (angka tersebut saya dapat pada saat sosialisasi SUNSET POLICY bulan maret lalu di KPP). Maksudnya baru sekitar 4% penduduk Indonesia yang bayar pajak dari sekitar 220 Juta penduduk Indonesia. Pajak penghasilan pribadi berarti yang “menanggung kebutuhan” bangsa ini adalah kalangan pekerja menengah ke atas. Terus yang 96 % nya ke mana? Dan dari sebuah artikel yang saya baca tahun 2005 masih 1.5%. Dimana yang namanya keadilan?

Jadi ingat ungkapan “yang namanya pekerja penghasilannya sudah dikenai pajak oleh Negara bahkan sebelum sampai di tangannya”…

Seharusnya ada “semacam penghargaan” kepada orang-orang yang dalam jangka waktu tertentu “taat bayar pajak”…. Rasanya selama ini aturan perpajakan sepertinya banyak bicara Sanksi dan sanksi atas pelanggaran perpajakan. Berarti cuma 4% itu aja yang ditekan, dan “diancam” terus naik penghasilan naik setoran pajak gitu aja terus. Yang 96% ke mana? :((






Komentar

Postingan populer dari blog ini

BUKU RAPORT PAUD DAN PLAYGROUP

Mengingat banyaknya temen-temen yang mampir ke Blog mencari contoh format Buku Raport PAUD dan Playgroup atau apapun istilahnya, buku laporan perkembangan anak didik PAUD dan sebagainya silahkan tinggalkan alamat email di komentar atau shoutbox. Mohon maaf tidak bisa diposting karena filenya berupa format MS Word. Update 25/12/2013: Ini sudah dapat diupload contoh format raport nya di sini Link nya : http://www.scribd.com/doc/193654421/Cover-Buku-Penghubung-PG Semoga bermanfaat

PENGELOLA PAUD HARUS PROFESIONAL (Aparat harus amanah!...)

sumber: http://diskominfo-pde.riau.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=985:pengelolaan-paud-harus-profesional&catid=1:berita&Itemid=11 PENGELOLA PAUD HARUS PROFESIONAL Jumat, 23 Oktober 2009 16:31 (Diskominfo-PDE Online) Sesuai dengan Undang-undang Nomor 20/2003 menyatakan bahwa Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan bagi anak sejak lahir sampai dengan usia 6 tahun yang dilakukan melalui pembinaan stimulasi (ransangan) jasmani, dan rohani anak agar memiliki kesiapan memasuki pendidikan lebih lanjut. "Semakin meningkatnya orang tua bekerja diluar rumah, membuat fungsi keluarga sebagai tempat untuk mendidik anak semakin berkurang. Kompleksnya kebutuhan anak selaras dengan perkembangan Iptek juga menuntut perlunya lembaga/pihak lain yang mampu menangani pendidikan anak secara profesional," sebut Kepala Unit Pelaksana Teknis Pengembangan dan Pelatihan Pendidikan Non Formal dan Informal (UPT P3NFI) Kadirman Aries

Promo Tas Eiger