Langsung ke konten utama

BERITA PAJAK - PTKP

Senin, 09/06/2008 16:32 WIB
Pemerintah Usul PTKP Naik Jadi Rp 15.860.000
Suhendra - detikFinance

GB
Gedung Pajak (ds)

Jakarta - Pemerintah mengusulkan pendapatan tidak kena pajak (PTKP) mengalami kenaikan menjadi Rp 15.860.000. Diharapkan dengan naiknya PTKP bisa meringankan beban masyarakat terhadap kondisi ekonomi sekarang ini, termasuk tingginya inflasi.

Demikian disampaikan Ketua Pansus Perpajakan Komisi XI DPR Melchias Markus Mekeng di Gedung DPR, Senayan, Senin (09/06/2008).

"Masalah PTKP pemerintah sudah menaikkan sampai Rp 15.860.000. Untuk istri 10%, anak 10% kurang lebih jatuhnya Rp 20 jutaan, dengan perhitungan anak 3. DPR maunya minimum Rp 2 juta sehingga atau Rp 24 juta per tahun," katanya.

Selama ini PTKP yang berlaku sebesar Rp 13,2 juta per tahun. Pria yang sering disapa Melky ini menambahkan dengan adanya kenaikan PTKP ini banyak masyarakat yang diuntungkan, terlebih lagi kondisi masyarakat sekarang ini sedang susah akibat tekanan harga pangan, minyak dan inflasi.

Namun keputusan ini belum sepenuhnya final karena DPR masih punya keinginan untuk menaikan PTKP lagi.

"Karena gap nya masih besar maka pemerintah dan DPR sepakat untuk membuat kajian lagi, karena kalau terlalu mepet-mepet karena sekarang ada inflasi yang tinggi," ucapnya.

Dari usulan DPR, PTKP diharapkan bisa mencapai minimal Rp 24 juta hingga Rp 30 juta.

Mengenai alternatif pemerintah untuk menutupi anggaran pajak yang terpotong dari kenaikan PTKP tersebut, ia mendorong pemerintah bisa menggenjot pemasukan dari sektor pertambangan yang sedang mengalami booming.

"Enggak beda jauh kok, pendapatan wajib pribadi itu kurang lebih Rp 10 triliun, kalau paling ada penurunan kurang lebih Rp 3-4 triliun, pendapatan pajak kita sudah naik dua kali lipat sejak tahun lalu masak mau minta Rp 3 triliun sampai Rp 4 triliun susah amat," jelasnya.

Hingga kini pembahasan PTKP sudah sampai di tahap panitia kerja (panja) DPR. ( hen / ddn )

http://www.detikfinance.com/index.php/detik.read/tahun/2008/bulan/06/tgl/09/time/163244/idnews/953056/idkanal/4

Komentar

Postingan populer dari blog ini

BUKU RAPORT PAUD DAN PLAYGROUP

Mengingat banyaknya temen-temen yang mampir ke Blog mencari contoh format Buku Raport PAUD dan Playgroup atau apapun istilahnya, buku laporan perkembangan anak didik PAUD dan sebagainya silahkan tinggalkan alamat email di komentar atau shoutbox. Mohon maaf tidak bisa diposting karena filenya berupa format MS Word. Update 25/12/2013: Ini sudah dapat diupload contoh format raport nya di sini Link nya : http://www.scribd.com/doc/193654421/Cover-Buku-Penghubung-PG Semoga bermanfaat

PENGELOLA PAUD HARUS PROFESIONAL (Aparat harus amanah!...)

sumber: http://diskominfo-pde.riau.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=985:pengelolaan-paud-harus-profesional&catid=1:berita&Itemid=11 PENGELOLA PAUD HARUS PROFESIONAL Jumat, 23 Oktober 2009 16:31 (Diskominfo-PDE Online) Sesuai dengan Undang-undang Nomor 20/2003 menyatakan bahwa Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan bagi anak sejak lahir sampai dengan usia 6 tahun yang dilakukan melalui pembinaan stimulasi (ransangan) jasmani, dan rohani anak agar memiliki kesiapan memasuki pendidikan lebih lanjut. "Semakin meningkatnya orang tua bekerja diluar rumah, membuat fungsi keluarga sebagai tempat untuk mendidik anak semakin berkurang. Kompleksnya kebutuhan anak selaras dengan perkembangan Iptek juga menuntut perlunya lembaga/pihak lain yang mampu menangani pendidikan anak secara profesional," sebut Kepala Unit Pelaksana Teknis Pengembangan dan Pelatihan Pendidikan Non Formal dan Informal (UPT P3NFI) Kadirman Aries

Promo Tas Eiger