Senin, 09/06/2008 16:32 WIB
Pemerintah Usul PTKP Naik Jadi Rp 15.860.000
Suhendra - detikFinance
Gedung Pajak (ds)
Demikian disampaikan Ketua Pansus Perpajakan Komisi XI DPR Melchias Markus Mekeng di Gedung DPR, Senayan, Senin (09/06/2008).
"Masalah PTKP pemerintah sudah menaikkan sampai Rp 15.860.000. Untuk istri 10%, anak 10% kurang lebih jatuhnya Rp 20 jutaan, dengan perhitungan anak 3. DPR maunya minimum Rp 2 juta sehingga atau Rp 24 juta per tahun," katanya.
Selama ini PTKP yang berlaku sebesar Rp 13,2 juta per tahun. Pria yang sering disapa Melky ini menambahkan dengan adanya kenaikan PTKP ini banyak masyarakat yang diuntungkan, terlebih lagi kondisi masyarakat sekarang ini sedang susah akibat tekanan harga pangan, minyak dan inflasi.
Namun keputusan ini belum sepenuhnya final karena DPR masih punya keinginan untuk menaikan PTKP lagi.
"Karena gap nya masih besar maka pemerintah dan DPR sepakat untuk membuat kajian lagi, karena kalau terlalu mepet-mepet karena sekarang ada inflasi yang tinggi," ucapnya.
Dari usulan DPR, PTKP diharapkan bisa mencapai minimal Rp 24 juta hingga Rp 30 juta.
Mengenai alternatif pemerintah untuk menutupi anggaran pajak yang terpotong dari kenaikan PTKP tersebut, ia mendorong pemerintah bisa menggenjot pemasukan dari sektor pertambangan yang sedang mengalami booming.
"Enggak beda jauh kok, pendapatan wajib pribadi itu kurang lebih Rp 10 triliun, kalau paling ada penurunan kurang lebih Rp 3-4 triliun, pendapatan pajak kita sudah naik dua kali lipat sejak tahun lalu masak mau minta Rp 3 triliun sampai Rp 4 triliun susah amat," jelasnya.
Hingga kini pembahasan PTKP sudah sampai di tahap panitia kerja (panja) DPR. ( hen / ddn )
Komentar