Langsung ke konten utama

Program Pembantuan Beasiswa tahun 2008 untuk PTK PNF

PROGRAM KEGIATAN

A. Sasaran

Sasaran Program Pembantuan Beasiswa tahun 2008 adalah pendidik dan tenaga

kependidikan pendidikan nonformal (PTK-PNF) sebanyak 80 (delapan puluh) orang

PTK-PNF Pusat dan Daerah dengan rincian 50 (lima puluh) orang PTK-PNF yang

sedang mengikuti perkuliahan Strata Satu (S1) dan 30 (tiga puluh) orang PTK-PNF

yang sedang menempuh Strata Dua (S2) atas biaya sendiri.

B. Dana Pemantuan Beasiswa

Pada tahun 2008 dana pembantuan beasiswa yang dialokasikan adalah sebesar

Rp.5.000.000,- untuk jenjang Strata Satu (S1) dan Rp. 7.500.000,- untuk jenjang

Strata Dua (S2).

C. Penggunaan Dana Pembantuan Beasiswa

Dana pembantuan beasiswa diperuntukkan membantu pembiayaan penelitian, SPP,

pembelian buku, dan keperluan lainnya terkait dengan perkuliahan.

D. Seleksi

Penetapan penerima pembantuan beasiswa dilakukan melalui seleksi yang dilakukan

oleh Direktorat Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Nonformal

(Direktorat PTK-PNF) Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga

Kependidikan (Direktorat Jenderal PMPTK). Seleksi ini bersifat administratif yang

bertujuan untuk menilai dan menetapkan penerima bantuan beasiswa. Peserta yang

dinyatakan lulus seleksi tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan Direktur

Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan tentang Penetapan

Penerima Pembantuan Beasiswa Tahun 2008.

5

E. Mekanisme dan Jadwal Penyelenggaraan

Mekanisme dan jadwal penyelenggaraan Program Pembantuan Beasiswa ditetapkan

sebagai berikut:

1. Sosialisasi Program Pembantuan Beasiswa dilaksanakan mulai bulan Pebruari

s.d Maret 2008.

2. Pendaftaran berkas Program Pembantuan Beasiswa dibuat rangkap dua dan

dikirim ke Direktorat Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Nonformal

Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan,

dengan alamat Komplek Depdiknas, Gedung D Lantai XIII, Jl. Pintu Satu

Senayan, Jakarta, bulan April 2008.

3. Seleksi berkas dilakukan bulan Mei 2008.

4. Penetapan penerima pembantuan beasiswa melalui Surat Keputusan Direktur

Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan tentang

penetapan penerima pembantuan beasiswa bulan Mei 2008.

5. Pengumuman penerima pembantuan beasiswa bulan Mei 2008.

6. Penyusunan akad kerjasama antara Direktorat PTK-PNF dengan penerima

pembantuan beasiswa mulai bulan Mei 2008.

7. Penandatangan akad kerjasama bulan Juni 2008

8. Pencairan dan distribusi dana pembantuan beasiswa ke rekening yang

bersangkutan bulan Juli 2008.

F. KETENTUAN

1. Ketentuan bagi mahasiswa Strata Satu (S1), sebagai berikut:

a. Berusia maksimal 45 tahun;

b. Memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2.50;

c. Telah menjadi pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan nonformal

minimal satu tahun baik yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun

non PNS;

d. Lulus seleksi oleh Direktorat PTK-PNF.

6

2. Ketentuan bagi mahasiswa Strata Dua (S2), sebagai berikut:

a. Berusia maksimal 50 tahun;

b. Memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2.75;

c. Telah menjadi pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan nonformal

minimal dua tahun baik yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun

non PNS;

d. Lulus seleksi oleh Direktorat PTK-PNF.


=============

sumber : jugaguru.com, info lengkap klik di

http://www.jugaguru.com/vlib/35/tahun/2008/bulan/02/tanggal/19/id/671/



Komentar

Anonim mengatakan…
thx atas infonya, semoga dapat balasan lebih dari yang di atas.

Postingan populer dari blog ini

BUKU RAPORT PAUD DAN PLAYGROUP

Mengingat banyaknya temen-temen yang mampir ke Blog mencari contoh format Buku Raport PAUD dan Playgroup atau apapun istilahnya, buku laporan perkembangan anak didik PAUD dan sebagainya silahkan tinggalkan alamat email di komentar atau shoutbox. Mohon maaf tidak bisa diposting karena filenya berupa format MS Word. Update 25/12/2013: Ini sudah dapat diupload contoh format raport nya di sini Link nya : http://www.scribd.com/doc/193654421/Cover-Buku-Penghubung-PG Semoga bermanfaat

PENGELOLA PAUD HARUS PROFESIONAL (Aparat harus amanah!...)

sumber: http://diskominfo-pde.riau.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=985:pengelolaan-paud-harus-profesional&catid=1:berita&Itemid=11 PENGELOLA PAUD HARUS PROFESIONAL Jumat, 23 Oktober 2009 16:31 (Diskominfo-PDE Online) Sesuai dengan Undang-undang Nomor 20/2003 menyatakan bahwa Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan bagi anak sejak lahir sampai dengan usia 6 tahun yang dilakukan melalui pembinaan stimulasi (ransangan) jasmani, dan rohani anak agar memiliki kesiapan memasuki pendidikan lebih lanjut. "Semakin meningkatnya orang tua bekerja diluar rumah, membuat fungsi keluarga sebagai tempat untuk mendidik anak semakin berkurang. Kompleksnya kebutuhan anak selaras dengan perkembangan Iptek juga menuntut perlunya lembaga/pihak lain yang mampu menangani pendidikan anak secara profesional," sebut Kepala Unit Pelaksana Teknis Pengembangan dan Pelatihan Pendidikan Non Formal dan Informal (UPT P3NFI) Kadirman Aries

Promo Tas Eiger