PROGRAM KEGIATAN
A. Sasaran
Sasaran Program Pembantuan Beasiswa tahun 2008 adalah pendidik dan tenaga
kependidikan pendidikan nonformal (PTK-PNF) sebanyak 80 (delapan puluh) orang
PTK-PNF Pusat dan Daerah dengan rincian 50 (
sedang mengikuti perkuliahan Strata Satu (S1) dan 30 (tiga puluh) orang PTK-PNF
yang sedang menempuh Strata Dua (S2) atas biaya sendiri.
B. Dana Pemantuan Beasiswa
Pada tahun 2008 dana pembantuan beasiswa yang dialokasikan adalah sebesar
Rp.5.000.000,- untuk jenjang Strata Satu (S1) dan Rp. 7.500.000,- untuk jenjang
Strata Dua (S2).
C. Penggunaan Dana Pembantuan Beasiswa
Dana pembantuan beasiswa diperuntukkan membantu pembiayaan penelitian, SPP,
pembelian buku, dan keperluan lainnya terkait dengan perkuliahan.
D. Seleksi
Penetapan penerima pembantuan beasiswa dilakukan melalui seleksi yang dilakukan
oleh Direktorat Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Nonformal
(Direktorat PTK-PNF) Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga
Kependidikan (Direktorat Jenderal PMPTK). Seleksi ini bersifat administratif yang
bertujuan untuk menilai dan menetapkan penerima bantuan beasiswa. Peserta yang
dinyatakan lulus seleksi tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan Direktur
Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan tentang Penetapan
Penerima Pembantuan Beasiswa Tahun 2008.
5
E. Mekanisme dan Jadwal Penyelenggaraan
Mekanisme dan jadwal penyelenggaraan Program Pembantuan Beasiswa ditetapkan
sebagai berikut:
1. Sosialisasi Program Pembantuan Beasiswa dilaksanakan mulai bulan Pebruari
s.d Maret 2008.
2. Pendaftaran berkas Program Pembantuan Beasiswa dibuat rangkap dua dan
dikirim ke Direktorat Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Nonformal
Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan,
dengan alamat Komplek Depdiknas, Gedung D Lantai XIII, Jl. Pintu Satu
Senayan,
3. Seleksi berkas dilakukan bulan Mei 2008.
4. Penetapan penerima pembantuan beasiswa melalui Surat Keputusan Direktur
Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan tentang
penetapan penerima pembantuan beasiswa bulan Mei 2008.
5. Pengumuman penerima pembantuan beasiswa bulan Mei 2008.
6. Penyusunan akad kerjasama antara Direktorat PTK-PNF dengan penerima
pembantuan beasiswa mulai bulan Mei 2008.
7. Penandatangan akad kerjasama bulan Juni 2008
8. Pencairan dan distribusi dana pembantuan beasiswa ke rekening yang
bersangkutan bulan Juli 2008.
F. KETENTUAN
1. Ketentuan bagi mahasiswa Strata Satu (S1), sebagai berikut:
a. Berusia maksimal 45 tahun;
b. Memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2.50;
c. Telah menjadi pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan nonformal
minimal satu tahun baik yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun
non PNS;
d. Lulus seleksi oleh Direktorat PTK-PNF.
6
2. Ketentuan bagi mahasiswa Strata Dua (S2), sebagai berikut:
a. Berusia maksimal 50 tahun;
b. Memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2.75;
c. Telah menjadi pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan nonformal
minimal dua tahun baik yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun
non PNS;
d. Lulus seleksi oleh Direktorat PTK-PNF.
=============
sumber : jugaguru.com, info lengkap klik di
Komentar