Langsung ke konten utama

PEMBANTUAN DANA BAGI PENDIDIK PAUD 2008

Kembali berburu berita di www.Jugaguru.com, dapat beberapa informasi cukup menarik. Lumayan bermanfaat untuk guru-guru dan pengelola. Berikut cuplikannya -lengkapnya silahkan klik di

http://www.jugaguru.com/vlib/35/tahun/2008/bulan/02/tanggal/19/id/671/:


===========================================

PEDOMAN

PEMBANTUAN BAGI PENDIDIK PAUD

(PENDIDIKAN ANAK USIA DINI)

TAHUN 2008

DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL

DIREKTORAT JENDERAL PENINGKATAN MUTU

PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN

DIREKTORAT PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN

PENDIDIKAN NONFORMAL

TAHUN 200

C. TUJUAN

1. Tujuan Pedoman

Memberikan acuan bagi penyelenggaraan pemberian dana pembantuan

kepada Pendidik PAUD

2. Tujuan Pemberian Dana pembantuan

a. Memberikan penghargaan bagi Pendidik PAUD

b. Meningkatkan motivasi dan dedikasi kepada Pendidik PAUD dalam

melaksanakan tugas

c. Meningkatkan kinerja Pendidik PAUD dan kinerja lembaga

penyelenggara program PAUD.

d. Peningkatan mutu pelayanan pendidikan dari Pendidik PAUD

D. SASARAN

Pendidik PAUD yang berada di 33 Provinsi sebanyak 40.000 orang dengan

rincian terlampir. Setiap Provinsi diharapkan merekrut Pendidik PAUD pada

satuan TPA, SPS dan Kelompok Bermain secara proporsional sesuai dengan

kondisi daerah masing-masing.

E. HASIL YANG DIHARAPKAN

1. Terealisasinya pemberian dana pembantuan kepada Pendidik PAUD yang

merupakan penghargaan atas pengabdiannya.

2. Termotivasi dan berdedikasinya Pendidik PAUD dalam melaksanakan

tugas.

3. Adanya data penerima dana pembantuan bagi Pendidik PAUD sebanyak

40.000 orang.

F. BIAYA

Biaya yang akan diberikan untuk Pendidik PAUD ini melalui DIPA Direktorat

Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Non-Formal tahun anggaran

2008.

BAB II

BENTUK, JUMLAH DAN KRITERIA

PENERIMA DANA PEMBANTUAN

A. BENTUK

Pemberian penghargaan berupa dana pembantuan bagi Pendidik PAUD pada

tahun anggaran 2008 akan diberikan dalam bentuk bantuan yang dapat

dicairkan / diuangkan langsung oleh Pendidik PAUD melalui rekening bank

yang bersangkutan sesuai dengan nomor rekening bank yang diajukan ke Dit.

PTK-PNF.

A. JUMLAH DANA PEMBANTUAN

Dana pembantuan bagi Pendidik PAUD pada tahun 2008 akan dialokasikan

kepada 40.000 orang Pendidik PAUD yang berada di 33 Provinsi. Masingmasing

Pendidik PAUD akan memperoleh dana pembantuan sebesar @ Rp.

100.000,-. selama 6 (enam) bulan, mulai bulan januari sampai dengan bulan

juni 2008. Jumlah dana pembantuan yang diberikan sebesar Rp. 600.000

(Enam Ratus Ribu Rupiah) per orang.

C. KRITERIA PENERIMA DANA PEMBANTUAN

Ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi oleh Pendidik PAUD calon penerima

dana pembantuan, yaitu :

1. Telah melaksanakan tugas sebagai Pendidik PAUD pada Kelompok

Bermain/Taman Penitipan Anak/Satuan PAUD Sejenis (Taman Pendidikan

Al-Qur’an plus PAUD, Sekolah Minggu, Pos PAUD) minimal 1 tahun secara

terus menerus dan diutamakan yang lebih lama melaksanakan tugas /

mengabdi, yang dibuktikan dengan surat keterangan melaksanakan tugas

dari Lembaga PAUD.

2. Mengisi formulir kelengkapan pencairan dana.

3. Memiliki KTP yang masih berlaku sesuai dengan domisili Pendidik PAUD

bertugas.

4. Memiliki nomor rekening bank atas nama pribadi disesuaikan dengan KTP.

...

Komentar

Postingan populer dari blog ini

BUKU RAPORT PAUD DAN PLAYGROUP

Mengingat banyaknya temen-temen yang mampir ke Blog mencari contoh format Buku Raport PAUD dan Playgroup atau apapun istilahnya, buku laporan perkembangan anak didik PAUD dan sebagainya silahkan tinggalkan alamat email di komentar atau shoutbox. Mohon maaf tidak bisa diposting karena filenya berupa format MS Word. Update 25/12/2013: Ini sudah dapat diupload contoh format raport nya di sini Link nya : http://www.scribd.com/doc/193654421/Cover-Buku-Penghubung-PG Semoga bermanfaat

PENGELOLA PAUD HARUS PROFESIONAL (Aparat harus amanah!...)

sumber: http://diskominfo-pde.riau.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=985:pengelolaan-paud-harus-profesional&catid=1:berita&Itemid=11 PENGELOLA PAUD HARUS PROFESIONAL Jumat, 23 Oktober 2009 16:31 (Diskominfo-PDE Online) Sesuai dengan Undang-undang Nomor 20/2003 menyatakan bahwa Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan bagi anak sejak lahir sampai dengan usia 6 tahun yang dilakukan melalui pembinaan stimulasi (ransangan) jasmani, dan rohani anak agar memiliki kesiapan memasuki pendidikan lebih lanjut. "Semakin meningkatnya orang tua bekerja diluar rumah, membuat fungsi keluarga sebagai tempat untuk mendidik anak semakin berkurang. Kompleksnya kebutuhan anak selaras dengan perkembangan Iptek juga menuntut perlunya lembaga/pihak lain yang mampu menangani pendidikan anak secara profesional," sebut Kepala Unit Pelaksana Teknis Pengembangan dan Pelatihan Pendidikan Non Formal dan Informal (UPT P3NFI) Kadirman Aries

Promo Tas Eiger