http://www.jugaguru.com/vlib/35/tahun/2008/bulan/02/tanggal/19/id/671/:
===========================================
PEDOMAN
PEMBANTUAN BAGI PENDIDIK PAUD
(PENDIDIKAN ANAK USIA DINI)
TAHUN 2008
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL
DIREKTORAT JENDERAL PENINGKATAN MUTU
PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
DIREKTORAT PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
PENDIDIKAN NONFORMAL
TAHUN 200
C. TUJUAN
1. Tujuan Pedoman
Memberikan acuan bagi penyelenggaraan pemberian dana pembantuan
kepada Pendidik PAUD
2. Tujuan Pemberian Dana pembantuan
a. Memberikan penghargaan bagi Pendidik PAUD
b. Meningkatkan motivasi dan dedikasi kepada Pendidik PAUD dalam
melaksanakan tugas
c. Meningkatkan kinerja Pendidik PAUD dan kinerja lembaga
penyelenggara program PAUD.
d. Peningkatan mutu pelayanan pendidikan dari Pendidik PAUD
D. SASARAN
Pendidik PAUD yang berada di 33 Provinsi sebanyak 40.000 orang dengan
rincian terlampir. Setiap Provinsi diharapkan merekrut Pendidik PAUD pada
satuan TPA, SPS dan Kelompok Bermain secara proporsional sesuai dengan
kondisi daerah masing-masing.
E. HASIL YANG DIHARAPKAN
1. Terealisasinya pemberian dana pembantuan kepada Pendidik PAUD yang
merupakan penghargaan atas pengabdiannya.
2. Termotivasi dan berdedikasinya Pendidik PAUD dalam melaksanakan
tugas.
3. Adanya data penerima dana pembantuan bagi Pendidik PAUD sebanyak
40.000 orang.
F. BIAYA
Biaya yang akan diberikan untuk Pendidik PAUD ini melalui DIPA Direktorat
Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Non-Formal tahun anggaran
2008.
BAB II
BENTUK, JUMLAH DAN KRITERIA
PENERIMA DANA PEMBANTUAN
A. BENTUK
Pemberian penghargaan berupa dana pembantuan bagi Pendidik PAUD pada
tahun anggaran 2008 akan diberikan dalam bentuk bantuan yang dapat
dicairkan / diuangkan langsung oleh Pendidik PAUD melalui rekening bank
yang bersangkutan sesuai dengan nomor rekening bank yang diajukan ke Dit.
PTK-PNF.
A. JUMLAH DANA PEMBANTUAN
Dana pembantuan bagi Pendidik PAUD pada tahun 2008 akan dialokasikan
kepada 40.000 orang Pendidik PAUD yang berada di 33 Provinsi. Masingmasing
Pendidik PAUD akan memperoleh dana pembantuan sebesar @ Rp.
100.000,-. selama 6 (enam) bulan, mulai bulan januari sampai dengan bulan
juni 2008. Jumlah dana pembantuan yang diberikan sebesar Rp. 600.000
(Enam Ratus Ribu Rupiah) per orang.
C. KRITERIA PENERIMA DANA PEMBANTUAN
dana pembantuan, yaitu :
1. Telah melaksanakan tugas sebagai Pendidik PAUD pada Kelompok
Bermain/Taman Penitipan Anak/Satuan PAUD Sejenis (
Al-Qur’an plus PAUD, Sekolah Minggu, Pos PAUD) minimal 1 tahun secara
terus menerus dan diutamakan yang lebih lama melaksanakan tugas /
mengabdi, yang dibuktikan dengan
dari Lembaga PAUD.
2. Mengisi formulir kelengkapan pencairan dana.
3. Memiliki KTP yang masih berlaku sesuai dengan domisili Pendidik PAUD
bertugas.
4. Memiliki nomor rekening bank atas nama pribadi disesuaikan dengan KTP.
Komentar