Langsung ke konten utama

PERKEMBANGAN KASUS SUSU BERBAKTERI DARI BOGOR

Makin ramai kasusnya... :)
di koment detik.com bu Menteri di maki-maki oleh pembaca -saya perhatikan bukan semuanya civitas IPB atau alumni-, padahal salah satu alumni ada di istana negara :))

sebagai bagian dari IPB, secara pribadi kami -saya dan istri- sudah memaafkan komentar ibu mentri mungkin beliau agak panik saat itu jadi gak terkontrol lisannya... Saya aja awalnya agak gimana gitu melihat "bahasa tubuh" beliau saat diwawancarai wartawan . Sedikit asal jawab.. maaf bu!

Saran saya, balik ke masalah awal... fokus...fokus... masalah mis komunikasi selesaikan secara baik dan gak usah pada emosi tapi masalah tanggung jawab dengan masyarakatnya -kasus pencemarannya- selesaikan secara profesional dan bertanggung jawab sebagai seorang pemimpin yang diberi amanah.

Yo pada duduk bersama untuk kebaikan rakyat, jangan duduk bersama untuk membohongi dan membodohi rakyat -konspirasi-.

Apapun, semua diminta pertanggung jawaban di hadapan Nya... hati, lisan, juga tulisan tentunya.

ini berita terbarunya:
=========================================
sumber: detik.com
28/02/2008 07:31 WIB
Mahasiswa IPB Gugat Pernyataan Menkes Soal Susu Berbakteri
Iqbal Fadil - detikcom

Jakarta - Forum Mahasiswa Pascasarjana (Wacana) Institut Pertanian Bogor (IPB) tidak terima atas pernyataan Menkes Siti Fadilah Supari yang mempertanyakan kredibilitas institusi dan dosen IPB terkait hasil penelitian yang menemukan susu berbakteri.

Rencananya, Kamis (28/2/2008), sejumlah perwakilan Wacana IPB akan menemui Komisi IV DPR yang membidangi masalah kesehatan.

Dalam rilis yang diterima detikcom, Ketua Wacana IPB Sadikin Amir menganggap pernyataan Menkes telah menistakan institusi IPB.

Sadikin menggugat pernyataan Menkes Siti yang berbunyi "Institusi IPB tidak berhak melakukan penelitian tersebut dan yang berhak adalah seorang Dokter. Untuk itu kredibilitas institusi IPB dan dosen peneliti perlu dipertanyakan." seperti yang dilansir di beberapa media massa.

Menurut Sadikin, hasil riset (uji laboratorium) ahli hispatologi Fakultas Kedokteran Hewan IPB, Sri Estuningsih, yang menemukan 22 merek dagang susu formula bayi dan anak yang beredar di pasaran mengandung bakteri entero bacter saka-zhakii tidak menyalahi aturan.

"IPB sebagai institusi ilmiah berhak dan berkewajiban melakukan riset untuk mengaktualisasikan Tri Dharma Perguruan Tinggi (pendidikan, penelitian, pengabdian masyarakat," cetusnya.

Dari sisi pengabdian masyarakat, lanjut Sadikin, hasil riset ini sangat penting karena menyangkut tingkat kualitas kesehatan/hidup jutaan bayi di Indonesia sebagai generasi penerus bangsa.

"Wacana IPB mengutuk keras komentar Menteri Kesehatan RI karena telah merendahkan harkat dan martabat IPB dan perguruan tinggi pada umumnya sebagai institusi ilmIah yang senantiasa berpedoman pada kerangka analisis, logis,dan obyektif," ujar Sadikin.

"Untuk itu, Wacana IPB menuntut dan mendesak Menteri Kesehatan RI untuk meminta maaf dan
mengklarifikasi pernyataannya kepada seluruh civitas akademika IPB dan perguruan tinggi pada umunya melalui media cetak dan elektronik selambat-lambatnya 1 X 24 jam sejak di bacakannya pernyataan sikap ini," tandas Sadikin.
( bal / bal )

Komentar

Postingan populer dari blog ini

BUKU RAPORT PAUD DAN PLAYGROUP

Mengingat banyaknya temen-temen yang mampir ke Blog mencari contoh format Buku Raport PAUD dan Playgroup atau apapun istilahnya, buku laporan perkembangan anak didik PAUD dan sebagainya silahkan tinggalkan alamat email di komentar atau shoutbox. Mohon maaf tidak bisa diposting karena filenya berupa format MS Word. Update 25/12/2013: Ini sudah dapat diupload contoh format raport nya di sini Link nya : http://www.scribd.com/doc/193654421/Cover-Buku-Penghubung-PG Semoga bermanfaat

PENGELOLA PAUD HARUS PROFESIONAL (Aparat harus amanah!...)

sumber: http://diskominfo-pde.riau.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=985:pengelolaan-paud-harus-profesional&catid=1:berita&Itemid=11 PENGELOLA PAUD HARUS PROFESIONAL Jumat, 23 Oktober 2009 16:31 (Diskominfo-PDE Online) Sesuai dengan Undang-undang Nomor 20/2003 menyatakan bahwa Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan bagi anak sejak lahir sampai dengan usia 6 tahun yang dilakukan melalui pembinaan stimulasi (ransangan) jasmani, dan rohani anak agar memiliki kesiapan memasuki pendidikan lebih lanjut. "Semakin meningkatnya orang tua bekerja diluar rumah, membuat fungsi keluarga sebagai tempat untuk mendidik anak semakin berkurang. Kompleksnya kebutuhan anak selaras dengan perkembangan Iptek juga menuntut perlunya lembaga/pihak lain yang mampu menangani pendidikan anak secara profesional," sebut Kepala Unit Pelaksana Teknis Pengembangan dan Pelatihan Pendidikan Non Formal dan Informal (UPT P3NFI) Kadirman Aries

Promo Tas Eiger