Langsung ke konten utama

GAJI GURU PNS

Gaji Guru Rp6,9 Juta
Kamis, 11 September 2008
Laporan JPNN, Jakarta
TAHUN depan, tenaga pendidik benar-benar menjadi anak emas. Berkat lonjakan anggaran pendidikan dalam RAPBN 2009, kesejahteraan guru semakin meningkat. Misalnya untuk guru PNS golongan II/B tanpa sertifikat profesi dengan masa mengajar 0 tahun bakal memperoleh gaji minimal Rp2 juta.

‘’Itu untuk menunjukkan komitmen kami terhadap penggunaan anggaran yang besar tersebut,’’ ujar Menteri Pendidikan Nasional Bambang Sudibyo setelah rapat kerja dengan Komisi X DPR di Jakarta, Rabu (10/9).

Dia menambahkan, untuk gaji guru PNS golongan IV/E besertifikat profesi bisa mencapai Rp6,9 juta. Gaji tersebut, lanjutnya, belum termasuk tunjangan fungsional dan tunjangan profesi untuk guru dengan sertifikat. Pemerintah, juga memberikan tunjangan fungsional untuk guru tetap non-PNS yang belum sarjana Rp250 ribu per bulan dan sarjana minimal Rp300 ribu per bulan.

Pendapatan 30 ribu guru daerah terpencil juga akan ditingkatkan. Jika sebelumnya guru daerah terpencil yang besertifikat digaji Rp2,29 juta pada 2008, tahun depan jumlahnya naik menjadi Rp5,1 juta. Sementara guru daerah terpencil yang belum besertifikat yang sebelumnya mendapatkan Rp2,29 juta, bakal ditambah menjadi Rp3,6 juta tahun depan.

Bukan hanya guru, gaji dosen juga meningkat seiring naiknya anggaran pendidikan. Jika sebelumnya dosen Pegawai Negeri Sipil (PNS) Golongan III/B tanpa sertifikat profesi dengan masa mengajar 0 tahun mendapat Rp1,8 juta, tahun depan angkanya bertambah menjadi Rp2,26 juta. Untuk guru besar yang berstatus PNS Golongan IV/E besertifikat gajinya naik tajam dari Rp5,1 juta menjadi Rp 13,5 juta.

‘’Peningkatan kesejahteraan guru dan dosen menempati porsi 27 persen dari anggaran pendidikan,’’ kata Mendiknas.

Kenaikan anggaran pendidikan yang menjadi Rp224,4 triliun pada RAPBN 2009 juga dimanfaatkan untuk percepatan penuntasan wajib belajar dari tingkat dasar hingga sekolah menengah. Menurut Mendiknas, anggaran pendidikan nanti akan terserap lebih dari 50 persen untuk program wajib belajar.

‘’Kami gunakan anggaran untuk pendidikan menengah di Depdiknas maupun di Depag. Anggaran untuk pendidikan tinggi juga dinaikkan. Pendidikan non-formal juga kita naikkan, tapi tidak banyak,’’ tegasnya.

Kenaikan anggaran pendidikan, digunakan pula untuk peningkatan kesejahteraan peneliti dan perekayasa di luar Depdiknas. Depdiknas menyiapkan anggaran bagi peneliti non-PNS melalui skema yang diatur oleh Ditjen Pendidikan Tinggi.

Fungsi-fungsi pendidikan kedinasan yang dilakukan departemen lain seperti IPDN di Depdagri dan STAN di Depkeu tidak boleh memakai anggaran pendidikan karena tidak sesuai dengan UU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). ‘’Anggaran itu tidak digunakan untuk lembaga pendidikan yang tidak dinaungi UU Sisidiknas,’’ tegasnya.

Ke depan, lanjutnya, segera dibuat peraturan pemerintah (PP) tentang pendidikan kedinasan untuk mengatur peralihan penyelenggaraan pendidikan agar tunduk sepenuhnya pada UU Sisdiknas.(zul/oki/fia)

sumber: http://www.riaupos.com/v2/content/view/10051/1/

Komentar

yd.i mengatakan…
Assalamu'alaikum,

Disini saya hanya akan mengomentari artikel Guru (PNS). Pendapat saya begini :
Jangan pernah lagi mengatakanan guru sangat berjasa kenapa karena kalimat itu dimata publik mengandung arti bahwa Guru adalah segalanya padahal masih banyak profesi-2 positif lain yang juga sangat berjasa termasuk pemulung.

Pemulung, Pedagang, Buruh Bangunan, Petani dsb. mereka mendapatkan gaji dari hasil barang yang dijual atau dari barang yang mereka dapat kemudian dijual, atau jasa kerja mereka. Sedangkana guru (coba pikir) siapa yang menggaji mereka, kalau bukan rakyat (secara tidak langsung dari pajak dan sebagainya). Kenapa sebagian mereka mengatakan bahwa mereka telah berjasa dengan mengajar, kan jasanya sudah dibayar dengan gaji mereka dapet pensiun lagi. Perhatikan para pemulung, pedagang, buruh dll mereka tidak pernah mengatakan berjasa.

Di samping itu pada saat murid libur panjang/ pendek guru pun ikut libur dan tetap digaji lagi. Pantaskah gaji mereka ditingkatkan lagi dalam situasi ekonomi seperti ini?. Kenyataannya (saya mengalami sendiri) banyak guru yang tidak faham atas pelajaran yang ia ajarkan (Guru SD tempat anak saya sekolah). Sebagai contoh dalam matematika 1+1=2 tidak mungkin 3 atau 4. Mereka juga sering memberikan PR yang notabene adalah PR bagi orang tua karena ternyata palajaran tersebut belum diajarkan. Hal itu terjadi bukan 5-6 kali tetapi sepanjang tahun (sering sekali). Pantaskan guru seperti itu dinaikkan gajinya?.

Ada juga guru yang sengaja memberi tugas dengan mata pelajaran yang hanya ada pada buku yang mereka rencanakan, secara tidak langsung murid harus membeli buku itu. Setelah memiliki buku tersebut tetap saja guru menyuruh muridnya untuk menulis pelajaran atau merangkum semua pelajaran di buku itu. Bukannya langsung diterangkan supanya menghemat waktu (buat apa ada buku), jadi pantaskan gaji mereka dinaikkan ?.

Dan banyak lagi kejadian yang memancing pertanyaan "Pantaskah Gaji guru (PNS) dinaikkan ?" sedangkan waktu kerja mereka hampir sama dengan waktu belajar murid (1/2 hari).

Terima kasih dan mohon maaf.
Wassalam.
Anonim mengatakan…
@ydi...
pak tak perlu panjang lebar cerita tentang guru PNS. saya sudah setuju dengan Bapak. Pemerintah tdk adil dengan guru2 swasta. Kalau bisa kontak saya bagaimana caranya secara real kita bisa bantu meningnkatkan kesejahteraan guru2 swasta. Tks. saya tunggu dan siap terjun.

salam
Siwa mengatakan…
Sudah sepantasnya guru mendapatkan gaji yang layak, disingapura gaji guru Rp. 15 Juta / bulan di Indonesia cuman segitu aja pada ribut mintanya opo toh ?
Gaji guru harus melebihi gaji Pegawai bank, yang ngajari pegawai bank itu guru, anda bisa jadi presiden karena guru anda.semua profesi itu ada gurunya.. siapa itu??

Postingan populer dari blog ini

BUKU RAPORT PAUD DAN PLAYGROUP

Mengingat banyaknya temen-temen yang mampir ke Blog mencari contoh format Buku Raport PAUD dan Playgroup atau apapun istilahnya, buku laporan perkembangan anak didik PAUD dan sebagainya silahkan tinggalkan alamat email di komentar atau shoutbox. Mohon maaf tidak bisa diposting karena filenya berupa format MS Word. Update 25/12/2013: Ini sudah dapat diupload contoh format raport nya di sini Link nya : http://www.scribd.com/doc/193654421/Cover-Buku-Penghubung-PG Semoga bermanfaat

PENGELOLA PAUD HARUS PROFESIONAL (Aparat harus amanah!...)

sumber: http://diskominfo-pde.riau.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=985:pengelolaan-paud-harus-profesional&catid=1:berita&Itemid=11 PENGELOLA PAUD HARUS PROFESIONAL Jumat, 23 Oktober 2009 16:31 (Diskominfo-PDE Online) Sesuai dengan Undang-undang Nomor 20/2003 menyatakan bahwa Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan bagi anak sejak lahir sampai dengan usia 6 tahun yang dilakukan melalui pembinaan stimulasi (ransangan) jasmani, dan rohani anak agar memiliki kesiapan memasuki pendidikan lebih lanjut. "Semakin meningkatnya orang tua bekerja diluar rumah, membuat fungsi keluarga sebagai tempat untuk mendidik anak semakin berkurang. Kompleksnya kebutuhan anak selaras dengan perkembangan Iptek juga menuntut perlunya lembaga/pihak lain yang mampu menangani pendidikan anak secara profesional," sebut Kepala Unit Pelaksana Teknis Pengembangan dan Pelatihan Pendidikan Non Formal dan Informal (UPT P3NFI) Kadirman Aries

Promo Tas Eiger