Premium Mulai Normal
RENGAT-Sejak awal Ramadhan, kondisi Bahan Bakar Minyak (BBM) terutama jenis premium di seluruh SPBU yang ada dalam wilayah Inhu mulai lancar. Hal ini mulai dirasakan setelah keluarnya Surat Edaran (SE) Bupati Inhu tentang pembatasan pembelian minyak.
Pantaun di lapangan, Rabu (3/9) kemarin, di SPBU Japura Kecamatan Lirik yang biasanya antrean berbagai jenis kendaraan bermotor mencapai 3 km di ruas Jalan Lintas Timur, sekarang terlihat sepi. Bahkan nyaris tidak ada antrean dalam pengisian BBM khusus premium. "Kami tidak lagi antre mengisi minyak sejak hampir sepekan ini. Mudah-mudahan kondisi BBM di SPBU terus seperti sekarang," ungkap Tukiran, saat mengisi premium di SPBU Japura.
Diungkapkannya, saat ini masyarakat merasa sangat terbantu sekali dengan mudahnya meperoleh premium. Sehingga dalam bulan puasa masyarakat tidak perlu ramai-ramai lagi antre yang sampai tiga jam baru dapat premium.
Sebelumnya, Kepala Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Inhu Adriansyah Eka Putra, membenarkan mulai normalnya BBM di SPBU diwilayah Kabupaten Inhu. "Sejak pemberlakuan SE Bupati Inhu nomor 145/EK/500/2008 tanggal 13 Agustus 2008, yang mengatur mengenai pembatasan jumlah liter untuk konsumen BBM kondisi minyak mulai normal. Kita selalu menempatkan personel di seluruh SPBU untuk mengontrol penyaluran BBM serta melakukan pemantauan lapangan," jelas Adrian
Diungkapkannya, dalam bulan puasa diharapkan suplay BBM ke Inhu oleh Pertamina, baik premium maupun solar dapat lebih ditingkatkan. Sehingga tidak ada lagi antrean ataupun kelangkaan BBM, serta juga penjualan minyak yang mahal di masyarakat.
Dalam SE Bupati Inhu dijelaskan bahwa pembelian BBM jenis premium untuk kendaraan umum roda empat, baik itu pribadi ataupun travel hanya dapat mengisi BBM sebanyak 30 liter dan untuk sepeda motor hanya 5 liter.
Hal serupa juga diberlakukan bagi BBM jenis solar untuk kendaraan pribadi, umum seperti oplet dan tarvel hanya diperbolehkan untuk mengambil BBM sebanyak 30 liter, untuk truk diberi batasan 75 liter dan untuk kendaraan dum truck/CPO dan lain-lain sebanyak 150 liter.
Kepada seluruh pemilik SPBU juga ditekankan untuk tidak melayani pembelian BBM untuk kendaraan yang mengisi lebih dari 1 kali sehari, terutama untuk kendaraan pribadi. Agar proses ini dapat berhasil dalam upaya menstabilkan harga BBM di Inhu, Bupati meminta pihak keamanan, masyarakat dan LSM agar dapat berpartisipasi dalam menghadapi krisis BBM yang sedang dihadapi dan seandainya ditemukan SPBU melanggar SE Bupati dapat dilaporkan kepada Polisi atau pihak terkait lainnya (rez)
sumber : http://www.riaumandiri.net/indexben.php?id=26585
Komentar