Langsung ke konten utama

LANJUTAN KASUS TUNJANGAN GURU INDRAGIRI HULU

Dibayar Sebagian Tunjangan Guru
Senin, 08 September 2008
Masih Tersisa Rp4 M Lebih
Laporan M FATHRA NAZRUL ISLAM, Rengat redaksi@riaupos.co.idAlamat e-mail ini dilindungi dari spambot, anda harus memampukan JavaScript untuk melihatnya
DINAS Pendidikan Inhu akhirnya membayar uang tunjangan kepada 2.073 guru PNS. Tunjangan yang baru dibayar adalah uang transportasi triwulan II. Sedangkan uang lauk pauk masih menunggu sampai waktu yang belum ditentukan.

Di hari pembagian, Senin (8/9) aktivitas Kantor Dinas Pendidikan Inhu cukup sibuk terutama dikoridor bagian kiri atau di depan ruang bendahara yang ukurannya lumayan kecil. Sejumlah tamu yang ada di depan ruangan mayoritas Kepala Cabang Dinas Pendidikan yang akan mengambil uang tunjangan guru PNS.

Kepala Dinas Pendidikan Inhu Dra Hj Herawati MM, yang ditemui di ruang kerjanya kepada Riau Pos mengakui bahwa uang tranportasi untuk ribuan guru PNS dalam proses pencairan dan sudah dimulai sejak Jumat (5/9) lalu.

‘’Ya, uang itu sudah dicairkan dan diserahkan sejak Jumat lalu. Sampai sekarang pencairan masih berlangsung, tapi yang bisa dibayarkan baru uang tranportasi triwulan II bulan April, Mei Juni,’’ ungkapnya.

Saat ditanya tentang uang tunjangan lauk pauk bagi guru PNS yang belum dibayarkan sejak Januari 2008. Herawati berkilah bahwa uang tersebut belum bisa dicairkan oleh Pemda Inhu. Dijelaskannya, pencairan uang lauk pauk itu juga berdasarkan absensi masing-masing guru dalam sebulan dan pembayarannya dilakukan per triwulan.

Guru dan kepala sekolah yang dihubungi Riau Pos sangat berharap uang lauk pauk itu dapat segera dibayarkan sebelum hari raya Idul Fitri.

‘’Para guru, termasuk saya sangat mengharapkan Pemda Inhu membayarkan uang itu sebelum Idul Fitri,’’ jelas Abu Haniffa. Kepala SMPN 4 Rengat ini mengaku, setiap bulan menyerahkan absensi kehadiran guru di sekolahnya kepada Dinas Pendidikan. Hal senada juga dikatakan Kepala SMPN 5 Seberang Rengat, Said Johan. Meski tidak sebulan sekali, minimal dirinya menyerahkan daftar hadir guru di sekolahnya setiap tiga bulan ke Dinas Pendidikan Inhu.

Uang lauk pauk itu sendiri diterima oleh masing-masing guru PNS sebesar Rp10.000 per hari. Dalam satu bulan ada 22 hari kerja, dengan begitu setiap guru maksimal akan menerima uang lauk pauk sebesar Rp220.000.

Kenyataannya Pemda Inhu belum membayar sama sekali uang itu selama sembilan bulan sejak Januari 2008. Total keseluruhan uang lauk pauk yang merupakan hak guru PNS, maka Pemda Inhu masih berhutang sekitar Rp4.104.540.000 kepada sekitar 2.073 guru PNS Inhu.

Salah seorang guru SMPN 5 Seberang Rengat, Hilda Puspita mengatakan, uang sebesar Rp10.000 per hari yang menjadi hak guru PNS dari menguras tenaga dan pikiran itu seharusnya dapat dinikmati oleh guru dan tidak dipersulit pencairannya. ‘’Jadi percuma saja bila selama ini orang berbicara tentang menyejahterakan guru, sementara kenyataannya para guru sendiri menderita dan kesulitan mendapat apa yang menjadi haknya,’’ tutur Hilda menyayangkan.

Sedangkan untuk uang transportasi masing-masing guru sebelumnya dijanjikan pemerintah akan mendapatkan Rp500 ribu per bulan, namun yang dibayarkan hanya Rp400 ribu karena dipotong pajak sebesar 15 persen sehingga guru hanya menerima per triwulan sebsar Rp1.020.000.(asm)

sumber: http://www.riaupos.com/v2/content/view/9933/61/

====================

INFo terbaru hari ini (11/09/2008) : Ibu Hilda Puspita dipanggil Diknas (Riau pos)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

BUKU RAPORT PAUD DAN PLAYGROUP

Mengingat banyaknya temen-temen yang mampir ke Blog mencari contoh format Buku Raport PAUD dan Playgroup atau apapun istilahnya, buku laporan perkembangan anak didik PAUD dan sebagainya silahkan tinggalkan alamat email di komentar atau shoutbox. Mohon maaf tidak bisa diposting karena filenya berupa format MS Word. Update 25/12/2013: Ini sudah dapat diupload contoh format raport nya di sini Link nya : http://www.scribd.com/doc/193654421/Cover-Buku-Penghubung-PG Semoga bermanfaat

PENGELOLA PAUD HARUS PROFESIONAL (Aparat harus amanah!...)

sumber: http://diskominfo-pde.riau.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=985:pengelolaan-paud-harus-profesional&catid=1:berita&Itemid=11 PENGELOLA PAUD HARUS PROFESIONAL Jumat, 23 Oktober 2009 16:31 (Diskominfo-PDE Online) Sesuai dengan Undang-undang Nomor 20/2003 menyatakan bahwa Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan bagi anak sejak lahir sampai dengan usia 6 tahun yang dilakukan melalui pembinaan stimulasi (ransangan) jasmani, dan rohani anak agar memiliki kesiapan memasuki pendidikan lebih lanjut. "Semakin meningkatnya orang tua bekerja diluar rumah, membuat fungsi keluarga sebagai tempat untuk mendidik anak semakin berkurang. Kompleksnya kebutuhan anak selaras dengan perkembangan Iptek juga menuntut perlunya lembaga/pihak lain yang mampu menangani pendidikan anak secara profesional," sebut Kepala Unit Pelaksana Teknis Pengembangan dan Pelatihan Pendidikan Non Formal dan Informal (UPT P3NFI) Kadirman Aries

Promo Tas Eiger