Langsung ke konten utama

BERITA GEMBIRA UNTUK GURU PNS (YANG LAIN BELUM)

Sekedar saran dan unek-unek :
1. Jangan anak tirikan guru-guru NON PNS
2. Hilangkan kebiasaan kolusi dan korupsi pada saat penerimaan PNS
(Orang-orang yang bermoral dan berilmu biar menjadi guru walaupun secara materi tidak mampu)
3. Jangan sampai pengumuman ini menaikkan harga kebutuhan pokok (angin surga bagi para guru PNS tetapi "api neraka" bagi rakyat lainnya.


====================
09/09/08 14:22
Gaji Guru PNS Minimal Rp2 Juta


Jakarta (ANTARA News) - Sebagai konsekuensi peningkatan anggaran pendidikan sebanyak 20 persen dari RAPBN 2009, gaji guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan pangkat terendah akan bergaji minimal Rp2 juta.

Dalam rapat kabinet terbatas di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Selasa, pemerintah memutuskan untuk menaikkan kesejahteraan guru dan dosen tergolong PNS sebanyak 14 persen.

Kenaikan itu, menurut Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) Bambang Sudibyo, ditambahkan di luar kenaikan rutin gaji pokok sebanyak 15 persen setiap tahun.

"Pokoknya guru PNS yang entah guru TK, SD, semuanya dapat peningkatan kesejahteraan guru. Penambahan ekstra sekitar 14 persen tadi sudah dihitung oleh Menkeu," papar Mendiknas.

Sedangkan untuk guru non PNS yang terdaftar di Depdiknas maupun Departemen Agama, ia menjelaskan, juga mendapat kenaikan subsidi tunjangan dengan besaran berbeda sesuai dengan tingkat pendidikan.

Guru non PNS yang tingkat pendidikannya non sarjana mendapat tambahan kesejahteraan sebesar Rp50 ribu per bulan, sedangkan bagi yang berpendidikan sarjana mendapat kenaikan Rp100 ribu per bulan.

Peningkatan kesejahteraan guru dan dosen, kata Mendiknas, akan menempati porsi 27 persen dari anggaran pendidikan.

Kenaikan anggaran pendidikan menjadi Rp46,1 triliun pada 2009 juga dimanfaatkan untuk percepatan penuntasan wajib belajar dari tingkat dasar hingga sekolah menengah.

Menurut Mendiknas, anggaran pendidikan nantinya akan terserap lebih dari 50 persen untuk program wajib belajar.

"Kita juga tingkatkan anggaran untuk pendidikan menengah di Depdiknas maupun di Depag. Anggaran untuk pendidikan tinggi juga dinaikkan. Pendidikan non formal juga kita naikkan tidak banyak," tuturnya.

Kenaikan anggaran pendidikan, menurut Mendiknas, juga digunakan untuk peningkatan kesejahteraan peneliti dan perekayasa di luar Depdiknas.

Depdiknas akan menyiapkan anggaran bagi peneliti non PNS melalui skema yang diatur oleh Ditjen Pendidikan Tinggi.

Mendiknas menjelaskan fungsi-fungsi pendidikan kedinasan yang dilakukan departemen lain seperti IPDN di Depdagri dan STAN di Depkeu tidak boleh memakai anggaran pendidikan karena tidak sesuai dengan UU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

"Sepanjang anggaran itu digunakan untuk pendidikan yang tunduk dengan UU Sisidiknas, itu tidak masalah," ujarnya.

Mendiknas mencontohkan sekolah tinggi intelejen negara yang menggunakan anggaran dari Depdiknas karena permintaan resmi Badan Intelejen Negara (BIN) kepada Depdiknas.

Sekolah itu, kata Mendiknas, berada di bawah Depdiknas sedangkan BIN hanya supervisi dan mengawasi.

Mendiknas menambahkan, akan segera dibuat Peraturan Pemerintah tentang pendidikan kedinasan untuk mengatur peralihan penyelenggaran pendidikan agar tunduk sepenuhnya pada UU Sisdiknas.

"Payung hukum itu supaya anggaran pendidikan betul-betul digunakan sesuai Sisdiknas. Betul-betul terintegrasi meskipun itu dilakukan oleh Departemen lain tapi itu di bawah payung UU Sisdiknas," demikian Bambang Sudibyo.

COPYRIGHT © 2008
Ketentuan Penggunaan

sumber : ANTARA.
http://www.antara.co.id/arc/2008/9/9/gaji-guru-pns-minimal-rp2-juta/

===========================


Selasa, 09/09/2008 14:02 WIB
Dana Pendidikan Naik 16%, Gaji Guru Terendah Rp 2 Juta
Anwar Khumaini - detikNews


Jakarta - Anggaran pendidikan akan dinaikkan sebesar Rp 46,1 triliun. Gaji guru pegawai negeri sipil (PNS) golongan terendah menjadi Rp 2 juta.

"Ini meningkat 14 sampai 16 persen. Sehingga PNS yang rendah pangkatnya bisa mendapatkan gaji minimal Rp 2 juta, sebagaimana janji Presiden dulu," ujar Mendiknas Bambang Sudibyo.

Bambang menyampaikan hal itu usai mengikuti rapat kabinet terbatas dengan Presiden SBY tentang anggaran pendidikan, di Istana Kepresidenan, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (9/9/2008).

Menurut Bambang, para guru yang mendapatkan kenaikan gaji tersebut mencakup semua golongan.

"Kenaikan itu di luar kenaikan reguler per tahun yang jumlahnya 15 persen," tambah dia.

Menurutnya, para guru non-PNS yang ada di Depdiknas atau Depag juga akan mendapatkan tunjangan. Jumlahnya bervariasi.

"Untuk yang belum sarjana dinaikkan Rp 50 ribu, sedangkan yang sudah sarjana naik Rp 100 ribu," imbuh menteri asal Partai Amanat Nasional (PAN) ini.

Bambang mengatakan dari anggaran total pendidikan sebesar Rp 244 triliun, gaji guru menyerap 27 persen anggaran. Sedangkan 50 persen dari anggaran akan digunakan untuk pembiayaan wajib belajar.

"Kita tingkatkan untuk pendidikan menengah, tinggi, nonformal, dan peningkatan kesejahteraan peneliti," jelas dia.

Para peneliti itu, lanjut dia, adalah semua dosen yang statusnya non-PNS. Syaratnya, peneliti itu sudah membuat artikel yang dipublikasikan di jurnal-jurnal.(nwk/nrl)

sumber : http://www.detiknews.com/read/2008/09/09/140224/1003057/10/dana-pendidikan-naik-16-gaji-guru-terendah-rp-2-juta

Komentar

Postingan populer dari blog ini

BUKU RAPORT PAUD DAN PLAYGROUP

Mengingat banyaknya temen-temen yang mampir ke Blog mencari contoh format Buku Raport PAUD dan Playgroup atau apapun istilahnya, buku laporan perkembangan anak didik PAUD dan sebagainya silahkan tinggalkan alamat email di komentar atau shoutbox. Mohon maaf tidak bisa diposting karena filenya berupa format MS Word. Update 25/12/2013: Ini sudah dapat diupload contoh format raport nya di sini Link nya : http://www.scribd.com/doc/193654421/Cover-Buku-Penghubung-PG Semoga bermanfaat

PENGELOLA PAUD HARUS PROFESIONAL (Aparat harus amanah!...)

sumber: http://diskominfo-pde.riau.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=985:pengelolaan-paud-harus-profesional&catid=1:berita&Itemid=11 PENGELOLA PAUD HARUS PROFESIONAL Jumat, 23 Oktober 2009 16:31 (Diskominfo-PDE Online) Sesuai dengan Undang-undang Nomor 20/2003 menyatakan bahwa Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan bagi anak sejak lahir sampai dengan usia 6 tahun yang dilakukan melalui pembinaan stimulasi (ransangan) jasmani, dan rohani anak agar memiliki kesiapan memasuki pendidikan lebih lanjut. "Semakin meningkatnya orang tua bekerja diluar rumah, membuat fungsi keluarga sebagai tempat untuk mendidik anak semakin berkurang. Kompleksnya kebutuhan anak selaras dengan perkembangan Iptek juga menuntut perlunya lembaga/pihak lain yang mampu menangani pendidikan anak secara profesional," sebut Kepala Unit Pelaksana Teknis Pengembangan dan Pelatihan Pendidikan Non Formal dan Informal (UPT P3NFI) Kadirman Aries

Promo Tas Eiger