Langsung ke konten utama

LANJUTAN KASUS DANA TUNJANGAN GURU INHU

Komisi A: Tak Ada Alasan Tahan Tunjangan Lauk Pauk Guru
RENGAT-Tidak ada alasan bagi Pemkab Inhu untuk tidak mencairkan dana sebesar Rp4 miliar untuk tunjangan lauk pauk guru terhitung bulan Januari lalu. Karena dana tersebut dianggarkan dalam APBD Inhu.

Hal ini ditegaskan Ketua Komisi A DPRD Inhu H. Sunardi Ibrahim, Kamis (11/9) kemarin. "Itu semuakan hak para guru yang sudah dianggarkan dalam APBD Inhu, jadi tidak ada alasan untuk tidak membayarkannya. Kalau pembayarannya bergantung pada dana pusat, dana pusat yang mana? itu harus dijelaskan," ujarnya.

Ia juga mempertanyakan proses pencairan uang transportasi guru yang telah dilakukan akhir pekan lalu. Karena Kepala Dinas Pendidikan Inhu Hj. Herawati jelas mengatakan, alasan belum dibayarkannya tunjangan itu karena dana dari pusat belum turun. Tapi dua hari berikutnya, uang telah dibayarkan kepada guru PNS.

"Ini kan aneh, jadi kita imbau pada Pemda Inhu melalui Dinas Pendidikan untuk tidak berbelit belit dan segera membayarkan tunjangan guru tersebut. Guru itu merupakan tulang punggung pendidikan, jadi kesejahteraan mereka tidak boleh diabaikan, apalagi menjelang lebaran ini banyak kebutuhan yang harus mereka penuhi," tutur Sunardi.

Kepala Dinas Pendidikan Inhu, Hj. Herawati saat dikonfirmasi wartawan, dari mana uang tunjangan transportasi guru senilai Rp2 miliar lebih yang telah dibayarkan kepada sekitar 2.073 guru PNS di Inhu itu mengatakan, uang tersebut dibayarkan oleh Bagian Keuangan Pemda Inhu, Kamis (5/9) kepada Dinas Pendidikan dalam bentuk cek. Dan mulai Jumat (6/9) uang transportasi itu mulai dibagikan kepada guru.

"Dengan kondisi saat ini wajar bila ada yang beranggapan Dinas mendepositokan uang tunjangan itu. Karena proses pencairan yang bergitu cepat. Tapi kenyataannya, uang itu baru dicairkan Bagian Keuangan, Kamis tanggal 5 September dalam bentuk cek dan Jumat uang itu mulai diserahkan pada guru," kata Hj. Herawati.

Pihaknya juga mengungkapkan, Selasa (9/9) dirinya juga mendatangi dan menunggu di Bagian Keuangan Pemda Inhu untuk mengecek apakah uang lauk pauk guru PNS sudah bisa dicairkan. Bahkan katanya, Rabu (10/9), ia juga telah memerintahkan bendaharanya untuk kembali datang ke Pemda Inhu. "Kita berharap saja tunjangan itu bisa dicairkan menjelang lebaran nanti," tukas Herawati. (rez)

sumber: http://www.riaumandiri.net/indexben.php?id=26852

Komentar

Postingan populer dari blog ini

BUKU RAPORT PAUD DAN PLAYGROUP

Mengingat banyaknya temen-temen yang mampir ke Blog mencari contoh format Buku Raport PAUD dan Playgroup atau apapun istilahnya, buku laporan perkembangan anak didik PAUD dan sebagainya silahkan tinggalkan alamat email di komentar atau shoutbox. Mohon maaf tidak bisa diposting karena filenya berupa format MS Word. Update 25/12/2013: Ini sudah dapat diupload contoh format raport nya di sini Link nya : http://www.scribd.com/doc/193654421/Cover-Buku-Penghubung-PG Semoga bermanfaat

PENGELOLA PAUD HARUS PROFESIONAL (Aparat harus amanah!...)

sumber: http://diskominfo-pde.riau.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=985:pengelolaan-paud-harus-profesional&catid=1:berita&Itemid=11 PENGELOLA PAUD HARUS PROFESIONAL Jumat, 23 Oktober 2009 16:31 (Diskominfo-PDE Online) Sesuai dengan Undang-undang Nomor 20/2003 menyatakan bahwa Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan bagi anak sejak lahir sampai dengan usia 6 tahun yang dilakukan melalui pembinaan stimulasi (ransangan) jasmani, dan rohani anak agar memiliki kesiapan memasuki pendidikan lebih lanjut. "Semakin meningkatnya orang tua bekerja diluar rumah, membuat fungsi keluarga sebagai tempat untuk mendidik anak semakin berkurang. Kompleksnya kebutuhan anak selaras dengan perkembangan Iptek juga menuntut perlunya lembaga/pihak lain yang mampu menangani pendidikan anak secara profesional," sebut Kepala Unit Pelaksana Teknis Pengembangan dan Pelatihan Pendidikan Non Formal dan Informal (UPT P3NFI) Kadirman Aries

Promo Tas Eiger