Langsung ke konten utama

PROGRAM PENDIDIKAN DAN PENGEMBANGAN ANAK USIA DINI (PPAUD)

PROGRAM PENDIDIKAN DAN PENGEMBANGAN ANAK USIA DINI (PPAUD)
...dengan pendanaan U$D 127.74 juta


Sore-sore googling berita tentang PAUD, akhirnya sampai di Blog Baru ppaud.wordpress.com milik direktorat PAUD Depdiknas -salut untuk kreatifitas dan transfaransinya dengan membuat blog-. Berita gembira, -juga berita sedih :( -

berita gembiranya? berikut cuplikannya :



PROGRAM PENDIDIKAN

DAN PENGEMBANGAN

ANAK USIA DINI

(PPAUD)



Latar Belakang

Berbagai studi di bidang tumbuh-kembang anak merekomendasikan bahwa anak usia dini merupakan peletak dasar (fondasi awal) bagi pertumbuhan dan perkembangan anak selanjutnya. Walaupun setiap bayi yang lahir telah diberikan Tuhan dengan potensi genetik yang demikiaan sempurna, tetapi lingkungan juga mempunyai peran besar dalam pembentukan sikap, kepribadian dan pengembangan kemampuan anak. Milyaran neuron (sel saraf) dalam otak anak ketika dilahirkan, akan musnah lewat proses alamiah apabila neuron-neuron ini tidak mendapatkan stimulasi/rangsangan. Rangsangan tersebut bukan saja terhadap aspek pendidikannya, tetapi juga terhadap aspek gizi dan kesehatannya. Rangsangan akan sangat efektif ketika anak masih berusia dini, terutama usia 4 tahun ke bawah. Usia ini merupakan usia yang sangat menentukan, karena pada usia tersebut otak anak sedang mengalami perkembangan secara luar biasa dengan membuat sambungan antar sel. Itulah sebabnya usia 4 tahun ke bawah sering disebut juga dengan usia emas. Mengingat betapa besarnya peranan pendidikan, layanan gizi dan kesehatan pada usia dini tersebut, maka program pendidikan anak usia dini (PAUD) yang keberadaannya masih relatif baru di Indonesia perlu mendapatkan dukungan dari berbagai pihak. Sebagai langkah awal, pemerintah dengan didukung Bank Dunia (dukungan untuk yang kedua kalinya) akan lebih menyebarluaskan program pendidikan dan pengembangan anak usia dini (PPAUD) dengan cara yang mudah, murah dengan tetap mengedepankan mutu.

Pengertian Program PPAUD?

Program PPAUD adalah program layanan pendidikan sekaligus pengembangan kepada anak usia dini secara holistik dan terintegrasi. Holistik artinya bukan hanya stimulasi/ rangsangan terhadap aspek pendidikan yang diberikan kepada anak usia dini, tetapi juga terhadap aspek gizi dan kesehatannya agar anak dapat tumbuh dan berkembang secara optimal. Terintegrasi artinya bahwa layanan pendidikan dilaksanakan secara terpadu dengan berbagai layanan anak usia dini yang telah ada di masyarakat (seperti Posyandu, Bina Keluarga Balita, dan berbagai layanan anak usia dini lainnya).

Tujuan Program PPAUD

Program PPAUD bertujuan untuk memberikan dukungan terhadap tumbuh-kembang anak dari keluarga kurang mampu melalui program layanan PAUD holistik dan terintegrasi dengan cara:a. meningkatkan pemerataan kesempatan pelayanan (akses) PAUDb. memperkuat kemampuan kelembagaan peme-rintah pusat, provinsi dan kabupatenc. meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya PAUD

Arah Program PPAUD

Pelaksanaan program PPAUD berdasarkan pada penguatan peran masyarakat. Pemerintah Kabupaten merekrut Tim Fasilitator Masyarakat (TFM) yang bertugas memfasilitasi masyarakat agar mereka memahami pentingnya PAUD. TFM akan memfasilitasi masyarakat untuk merencanakan, melaksanakan dan mengelola, serta memantau layanan PPAUD. Dalam hal ini masyarakat akan dipandu untuk memanfaatkan potensi layanan anak usia dini yang sudah ada, seperti Posyandu, BKB, Taman Pendidikan Al Qur’an, Sekolah Minggu dan Bina Iman. Atau jika tidak ada, dapat membentuk lembaga baru yang memberikan layanan pendidikan, gizi dan kesehatan secara terintegrasi. Sehingga kehadiran PPAUD akan menghidupkan kembali dan memperkuat kegiatan yang sudah ada dan bukan untuk menyainginya.Kegiatan PPAUD secara luwes dapat ditempatkan di Balai Desa/Balai Kelurahan, ruang sekolah yang tidak dimanfaatkan, tempat ibadah, atau rumah penduduk (bahkan bisa di teras rumah, kolong rumah panggung, atau ruang yang tidak dimanfaatkan). Untuk layanan terhadap anak usia 2-6 tahun diberikan oleh pendidik PAUD, yang bisa diambil dari warga masyarakat setempat yang telah mendapatkan pelatihan. Sedangkan untuk layanan terhadap anak 0-2 tahun termasuk orangtua/keluarganya, diberikan oleh tenaga tumbuh-kembang anak. Tenaga tumbuh-kembang anak dapat dipilih dari para kader atau warga masyarakat yang telah mendapatkan pelatihan.

Kegiatan Program PPAUD

Pada dasarnya ada tiga program inti yang akan ditangani melalui program PPAUD, yakni: (

1) meningkatkan layanan PPAUD bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu;

(2) membangun sistem PPAUD yang bermutu dan berkelanjutan; dan

(3) melaksanakan pengelolaan, pemantauan dan penilaian program secara efektif.

Meningkatkan layanan PPAUD bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu. Program ini dikembangkan berdasarkan perencanaan dan pengelolaan masyarakat. Melalui program PPAUD akan disiapkan tim pelatih nasional (32 orang), tim pelatih provinsi/kabupaten (200 orang), dan fasilitator dari masyarakat (600 orang). Tim pelatih nasional akan melatih tim pelatih provinsi/kabupaten, dan tim pelatih provinsi/kabupaten akan melatih fasilitator dari masyarakat dan tenaga pendidik serta tenaga tumbuh-kembang anak. Fasilitator yang telah dilatih akan memberikan pendampingan terhadap desa-desa calon lokasi program PPAUD. Program PPAUD juga akan melatih 6.000 tenaga pendidik PAUD dan 6.000 tenaga tumbuh-kembang anak. Mereka ini yang nantinya akan menangani program PPAUD di tingkat desa. Operasional program PPAUD di tingkat desa akan berasal dari dana hibah yang untuk mendapatkannya harus melalui pengajuan proposal (yang akan dibimbing oleh Fasilitator). Program PPAUD juga menyediakan dana hibah khusus bagi program PAUD Rujukan Kecamatan (setiap kabupaten hanya tersedia 10 paket yang akan diperebutkan melalui proposal). Selain itu, terdapat matching grant bagi program PAUD Rujukan Kabupaten (hanya tersedia 30 paket). Program ini akan diperebutkan oleh 50 kabupaten lokasi program PPAUD dan 12 kabupaten/kota lokasi eks Proyek PAUD Pertama (Loan 4378-IND).Membangun sistem PPAUD yang bermutu dan berkelanjutan.Program ini dimaksudkan untuk mendukung upaya penjaminan mutu program, tenaga PPAUD termasuk pelatihannya. Selain itu juga dalam rangka penguatan kemampuan Satuan Kerja (Satker) Provinsi dan Kabupaten dalam mengelola program PPAUD yang makin berkembang.Melakukan pengelolaan, pemantauan dan penilaian program secara efektif.Program ini mencakup pembiayaan pengelolaan program tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten. Diperkirakan minimal 783.000 anak usia dini usia 0-6 tahun di 3.000 desa akan terlayani selama program ini berlangsung.

=====================================

ini berita "sedih"nya

================================

Daerah Layanan Program PPAUD

Dipilih dengan persyaratan cukup ketat, serta adanya komitmen Pemda untuk menanggung sebagian biaya dan jaminan keberlanjutan program. Berdasarkan keputusan Menteri Pendidikan Nasional No. 070/P/2006, ditetapkan 21 Propinsi dan 50 kabupaten yang menjadi daerah layanan PPAUD, sebagai berikut:

1. NAD: Kab. Aceh Tenggara dan Kab. Aceh Tengah,

2. Sumut: Kab. Toba Samosir dan Kab. Tapanuli Tengah,

3. Sumbar: Kab. Solok, Kab. Sawahlunto/Sijunjung, dan Kab. Pesisir Selatan,

4. Jambi: Kab. Tj. Jabung Timur dan Kab. Sarolangun,

5. Sumsel: Kab. Ogan Komering Ilir,

6. Bengkulu: Kab. Bengkulu Utara dan Kab. Bengkulu Selatan,

7. Lampung: Kab. Lampung Timur dan Kab. Lampung Selatan,

8. Jabar: Kab. Sumedang, Kab. Sukabumi, Kab. Subang, Kab. Majalengka, dan Kab. Garut,

9. Jateng: Kab. Wonogiri, Kab. Rembang, Kab. Cilacap, dan Kab. Banjarnegara,

10. DIY: Kab. Kulon Progo dan Kab. Gunung Kidul,

11. Jatim: Kab. Pacitan, Kab. Madiun, dan Kab. Bondowoso,

12. NTB: Kab. Sumbawa, Kab. Lombok Tengah, dan Kab. Dompu,

13. NTT: Kab. Timor Tengah Utara dan Kab. Sumbawa Barat,

14. Kalbar: Kab. Sambas dan Kab. Ketapang,

15. Sulut: Kab. Kep. Talaud dan Kab. Kep. Sangihe,

16. Sulbar: Kab. Polewali Mandar dan Kab. Mamuju,

17. Sulsel: Kab. Wajo, Kab. Sinjai, Kab. Sidenreng Rappang, dan Kab. Jeneponto,

18. Gorontalo: Kab. Gorontalo dan Kab. Boalemo,

19. Malut: Kab. Halmahera Utara dan Kab. Halmahera Selatan,

20. Papua: Kab. Marauke dan Kab. Jayapura, serta

21. Irjabar: Kab. Manokwari.

==========================

Kemana RIAU? atau lebih khusus lagi INDRAGIRI HULU? apa terkait dengan kalimat yang dibuat tebal di atas?

============================

ini berita baik lagi

==================

Jangka Waktu dan Pendanaan Program PPAUD

Program berlangsung dari dari tahun 2007 hingga 2013. Anggaran yang diperlukan seluruhnya berjumlah U$ 127,74 juta terdiri dari dukungan pemerintah Pusat dan Daerah (U$ 34,94 juta), dana hibah Kerajaan Belanda (U$ 25,30 juta), serta pinjaman lunak dari Bank Dunia (U$ 67,50 juta).

Keterangan Lebih Lanjut

Hubungi kantor Dinas Pendidikan Propinsi dan Kabupaten yang wilayahnya termasuk dalam daftar di atas. Dapat pula menghubungi: DIREKTORAT PENDIDIKAN ANAK USIA DINIJl. Jenderal Sudirman Gedung E Lantai 7 Senayan Jakarta 10270, Telepon (021) 5725495, 5725943 Fax: (021) 57900244email: program_ppaud@yahoo.co.id


==========================

Pesan : Jaga amanah, Jangan dikorupsi!
yang kebagian tugas "AYO BERBUAT! KITA HEBAT...

SUMBER : http://ppaud.wordpress.com/



Komentar

Postingan populer dari blog ini

BUKU RAPORT PAUD DAN PLAYGROUP

Mengingat banyaknya temen-temen yang mampir ke Blog mencari contoh format Buku Raport PAUD dan Playgroup atau apapun istilahnya, buku laporan perkembangan anak didik PAUD dan sebagainya silahkan tinggalkan alamat email di komentar atau shoutbox. Mohon maaf tidak bisa diposting karena filenya berupa format MS Word. Update 25/12/2013: Ini sudah dapat diupload contoh format raport nya di sini Link nya : http://www.scribd.com/doc/193654421/Cover-Buku-Penghubung-PG Semoga bermanfaat

PENGELOLA PAUD HARUS PROFESIONAL (Aparat harus amanah!...)

sumber: http://diskominfo-pde.riau.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=985:pengelolaan-paud-harus-profesional&catid=1:berita&Itemid=11 PENGELOLA PAUD HARUS PROFESIONAL Jumat, 23 Oktober 2009 16:31 (Diskominfo-PDE Online) Sesuai dengan Undang-undang Nomor 20/2003 menyatakan bahwa Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan bagi anak sejak lahir sampai dengan usia 6 tahun yang dilakukan melalui pembinaan stimulasi (ransangan) jasmani, dan rohani anak agar memiliki kesiapan memasuki pendidikan lebih lanjut. "Semakin meningkatnya orang tua bekerja diluar rumah, membuat fungsi keluarga sebagai tempat untuk mendidik anak semakin berkurang. Kompleksnya kebutuhan anak selaras dengan perkembangan Iptek juga menuntut perlunya lembaga/pihak lain yang mampu menangani pendidikan anak secara profesional," sebut Kepala Unit Pelaksana Teknis Pengembangan dan Pelatihan Pendidikan Non Formal dan Informal (UPT P3NFI) Kadirman Aries

Promo Tas Eiger