Langsung ke konten utama

Jadi Korban Jalan Berlubang, Ajukan Saja Class Action

1/03/2008 09:11 WIB
Jadi Korban Jalan Berlubang, Ajukan Saja Class Action
Indra Subagja - detikcom

Jakarta - Bagi Anda yang menjadi korban jalan berlubang jangan sungkan-sungkan melakukan perlawanan hukum. Langsung saja ajukan gugatan kepada pemerintah pusat atau pun daerah.

"Itu wajib dilakukan, karena jalan berlubang adalah pembiaran yang disengaja. Kita berharap ada warga yang menjadi pionir," kata pengurus YLKI Bidang Transportasi Tulus Abadi saat dihubungi detikcom per telepon, Selasa (11/3/2008).

Tulus menambahkan sesuai UU tentang Jalan, diatur bahwa negara harus memberikan public service yang memadai. "Masyarakat sudah membayar pajak untuk jalan itu. Dan jalan yang rusak adalah pelanggaran yang tidak bisa dibiarkan," imbuhnya.

Dia juga menjelaskan bahwa pemerintah pun sudah sewajarnya memberikan ganti rugi kepada para korban. "Kita juga sudah menerima pengaduan soal jalan berlubang ini," tambahnya.

Class action, menurut Tulus, bisa menjadi langkah efektif agar pemerintah tidak main-main dalam pengelolaan jalan. "Selama ini pemerintah berlindung di balik biaya, padahal korupsi di jalan sangat tinggi. Lihat saja jalan mudah rusak," jelasnya.

Jembatan Timbang Dikelola Profesional

Selain itu Tulus juga mendesak agar pengelolaan jembatan timbang dikelola lebih profesional, sebab jalan yang rusak salah satu penyebabnya karena kendaraan yang melebihi berat tonase.

"Ini ada budaya salam tempel sehingga truk bisa kelebihan beban. Korupsi harus diminimalisir, kalau perlu jembatan timbang dikelola swasta," jelasnya.

Paradigama jembatan timbang sebagai pendapatan daerah harus dihilangkan. "Ini harus diubah," tegasnya.

Sedang untuk pengelolaan perbaikan jalan, Tulus mendesak agar dibentuk Road Fund supaya pemerintah tidak berlindung berdasarkan alasan anggaran.

"Seperti di luar negeri, dana jalan diambil dari masyarakat pengguna. Misalnya gagasan road pricing Pemprov DKI, nanti dananya digunakan untuk perbaikan jalan," tandasnya. ( ndr )

http://www.detiknews.com/index.php/detik.read/tahun/2008/bulan/03/tgl/11/time/091129/idnews/906340/idkanal/10

Komentar

Postingan populer dari blog ini

BUKU RAPORT PAUD DAN PLAYGROUP

Mengingat banyaknya temen-temen yang mampir ke Blog mencari contoh format Buku Raport PAUD dan Playgroup atau apapun istilahnya, buku laporan perkembangan anak didik PAUD dan sebagainya silahkan tinggalkan alamat email di komentar atau shoutbox. Mohon maaf tidak bisa diposting karena filenya berupa format MS Word. Update 25/12/2013: Ini sudah dapat diupload contoh format raport nya di sini Link nya : http://www.scribd.com/doc/193654421/Cover-Buku-Penghubung-PG Semoga bermanfaat

PENGELOLA PAUD HARUS PROFESIONAL (Aparat harus amanah!...)

sumber: http://diskominfo-pde.riau.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=985:pengelolaan-paud-harus-profesional&catid=1:berita&Itemid=11 PENGELOLA PAUD HARUS PROFESIONAL Jumat, 23 Oktober 2009 16:31 (Diskominfo-PDE Online) Sesuai dengan Undang-undang Nomor 20/2003 menyatakan bahwa Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan bagi anak sejak lahir sampai dengan usia 6 tahun yang dilakukan melalui pembinaan stimulasi (ransangan) jasmani, dan rohani anak agar memiliki kesiapan memasuki pendidikan lebih lanjut. "Semakin meningkatnya orang tua bekerja diluar rumah, membuat fungsi keluarga sebagai tempat untuk mendidik anak semakin berkurang. Kompleksnya kebutuhan anak selaras dengan perkembangan Iptek juga menuntut perlunya lembaga/pihak lain yang mampu menangani pendidikan anak secara profesional," sebut Kepala Unit Pelaksana Teknis Pengembangan dan Pelatihan Pendidikan Non Formal dan Informal (UPT P3NFI) Kadirman Aries

Promo Tas Eiger