1/03/2008 09:11 WIB
Jadi Korban Jalan Berlubang, Ajukan Saja Class Action
Indra Subagja - detikcom
Jakarta - Bagi Anda yang menjadi korban jalan berlubang jangan sungkan-sungkan melakukan perlawanan hukum. Langsung saja ajukan gugatan kepada pemerintah pusat atau pun daerah.
"Itu wajib dilakukan, karena jalan berlubang adalah pembiaran yang disengaja. Kita berharap ada warga yang menjadi pionir," kata pengurus YLKI Bidang Transportasi Tulus Abadi saat dihubungi detikcom per telepon, Selasa (11/3/2008).
Tulus menambahkan sesuai UU tentang Jalan, diatur bahwa negara harus memberikan public service yang memadai. "Masyarakat sudah membayar pajak untuk jalan itu. Dan jalan yang rusak adalah pelanggaran yang tidak bisa dibiarkan," imbuhnya.
Dia juga menjelaskan bahwa pemerintah pun sudah sewajarnya memberikan ganti rugi kepada para korban. "Kita juga sudah menerima pengaduan soal jalan berlubang ini," tambahnya.
Class action, menurut Tulus, bisa menjadi langkah efektif agar pemerintah tidak main-main dalam pengelolaan jalan. "Selama ini pemerintah berlindung di balik biaya, padahal korupsi di jalan sangat tinggi. Lihat saja jalan mudah rusak," jelasnya.
Jembatan Timbang Dikelola Profesional
Selain itu Tulus juga mendesak agar pengelolaan jembatan timbang dikelola lebih profesional, sebab jalan yang rusak salah satu penyebabnya karena kendaraan yang melebihi berat tonase.
"Ini ada budaya salam tempel sehingga truk bisa kelebihan beban. Korupsi harus diminimalisir, kalau perlu jembatan timbang dikelola swasta," jelasnya.
Paradigama jembatan timbang sebagai pendapatan daerah harus dihilangkan. "Ini harus diubah," tegasnya.
Sedang untuk pengelolaan perbaikan jalan, Tulus mendesak agar dibentuk Road Fund supaya pemerintah tidak berlindung berdasarkan alasan anggaran.
"Seperti di luar negeri, dana jalan diambil dari masyarakat pengguna. Misalnya gagasan road pricing Pemprov DKI, nanti dananya digunakan untuk perbaikan jalan," tandasnya. ( ndr )
http://www.detiknews.com/index.php/detik.read/tahun/2008/bulan/03/tgl/11/time/091129/idnews/906340/idkanal/10
Komentar